1.Daerah adalah Kota Tangerang Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4
3.Walikota adalah Walikota Tangerang Selatan.
4.Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat BKPM, adalah Lembaga Pemerintahan Nonkementerian yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal, yang dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
5.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah Perangkat Daerah yang membidangi urusan penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu.
6.Pengendalian adalah kegiatan untuk melakukan pemantauan, pembinaan dan pengawasan agar pelaksanaan kegiatan penanaman modal sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
7.Pemantauan adalah kegiatan yang dilakukan untuk memantau perkembangan pelaksanaan kegiatan penanaman modal yang telah mendapat Pendaftaran Penanaman Modal dan/atau Izin Prinsip Penanaman Modal dan/atau Surat Persetujuan Penanaman Modal dan/atau Izin Usaha dan melakukan evaluasi atas pelaksanaannya.
8.Pembinaan adalah kegiatan bimbingan kepada penanam modal untuk merealisasikan penanaman modalnya dan fasilitasi penyelesaian masalah/hambatan atas pelaksanaan kegiatan penanaman modal.
9.Pengawasan adalah upaya atau kegiatan yang dilakukan guna mencegah dan mengurangi terjadinya penyimpanganatas pelaksanaan penanaman modal serta pengenaan sanksi terhadap pelanggaran/penyimpangan atas ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
10.Laporan Kegiatan Penanaman Modal selanjutnya disingkat LKPM adalah laporan secara berkala mengenai perkembangan kegiatan perusahaan dan kendalayang dihadapi penanam modal.
11.dihapus.
12.dihapus.
13.Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh PTSP Pusat di BKPM untuk dan atas nama menteri atau pimpinan lembaga, setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen. 5
14.Pemberian Insentif adalah dukungan dari Pemerintah Daerah kepada penanam modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di daerah.
15.Pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilitas dari Pemerintah Daerah kepada penanam modal untuk mempermudah setiap kegiatan penanaman modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di daerah.
16.Penanaman Modal Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PMDN adalah kegiatan menanam modaluntuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukanoleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
17.Penanaman Modal Asing yang selanjutnya disingkat PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
18.Penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing.
19.Penanam Modal Dalam Negeri adalah perseorangan warga Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara Republik Indonesia.
20.Penanam Modal Asing adalah perseorangan warga negara asing badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
21.Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis.
22.Modal asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.
23.Modal dalam negeri adalah modal yang dimiliki oleh negara Republik Indonesia, perseorangan warga negara Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
24.Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintahan non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal, yaitu Badan Koordinasi Penanaman Modal. 6
25.Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran.
2.Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: