menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi; 2 Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4934);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN dan WALI KOTA TANGERANG SELATAN MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI. 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN NOMOR 9 TAHUN 2022 … TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI I. UMUM Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi. Pengaturan terkait dengan izin usaha jasa konstruksi merupakan kewajiban bagi badan usaha nasional yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dalam ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf b dan Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat subsektor jasa konstruksi termasuk kategori perizinan berusaha berbasis risiko menengah tinggi. Selain itu, kata “izin usaha” dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi diganti menjadi kata “perizinan berusaha” berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan demikian tidak ada lagi izin usaha jasa konstruksi. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu dilakukan pencabutan atas Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi. 5 II. PASAL DEMI PASAL