menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tanjungpinang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4112);
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4247) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TANJUNGPINANG dan WALI KOTA TANJUNGPINANG MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG BANGUNAN GEDUNG. Pasal I Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2010 Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang. LIS DARMANSYAH ZULHIDAYAT LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2026 NOMOR 87 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG PROVINSI KEPULAUAN RIAU: 1.1/2026 Ditetapkan di Tanjungpinang pada tanggal 15 Januari 2026 WALI KOTA TANJUNGPINANG, Diundangkan di Tanjungpinang pada tanggal 15 Januari 2026 SEKRETARIS DAERAH, PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG BANGUNAN GEDUNG I. UMUM Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung telah mengatur secara rinci tentang penyelenggaraan bangunan gedung meliputi:
a.Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
b.Sertifikat Laik Fungsi (SLF);
c.Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG);
d.Rencana Teknis Pembongkaran (RTB); dan
e.sanksi. Untuk melakukan kegiatan usaha, pelaku usaha wajib memenuhi;
a.Persyaratan dasar perizinan berusaha; dan/atau
b.Perizinan berusaha berbasis risiko. Persyaratan dasar Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud di atas meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi. Persyaratan dasar Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud di atas masing-masing diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang, lingkungan hidup dan bangunan gedung. Bahwa berdasarkan hal tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung. II. PASAL DEMI PASAL. Pasal I Cukup jelas Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG NOMOR 48