1.Daerah atau disebut Kota adalah Kota Tanjungpinang.
2.Pemerintah Daerah atau disebut Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Tanjungpinang.
3.Kepala Daerah atau disebut Walikota adalah Walikota Tanjungpinang.
4.Pejabat adalah Pegawai yang diberikan tugas tertentu di Bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
5.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
6.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah satuan kerja perangkat daerah Kota Tanjungpinang.
7.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tanjungpinang.
8.Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan yang selanjutnya disebut DP3 adalah Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kota Tanjungpinang.
9.Dihapus
10.Kas Daerah adalah kas daerah Kota Tanjungpinang atau badan yang diserahi wewenang dan tanggungjawab sebagai pemegang kas Kota Tanjungpinang.
11.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang.
12.Bangunan Gedung untuk Kepentingan Umum adalah bangunan gedung yang fungsinya untuk kepentingan publik, baik berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha, maupun fungsi sosial dan budaya.
13.Bangunan Gedung Tertentu adalah bangunan gedung yang digunakan untuk kepentingan umum dan bangunan gedung fungsi khusus, yang di dalam pembangunan dan/atau pemanfaatannya membutuhkan pengelolaan khusus dan/atau memiliki kompleksitas tertentu yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap masyarakat dan lingkungannya.
14.Bangunan Permanen adalah bangunan yang ditinjau dari segi konstruksi dan umur bangunan dinyatakan lebih dari 15 tahun
15.Bangunan Semi Permanen adalah bangunan yang ditinjau dari segi konstruksi dan umur bangunan dinyatakan antara 5 tahun sampai dengan 15 tahun
16.Bangunan sementara/darurat adalah bangunan yang ditinjau dari segi konstruksi dan umur bangunan yang dinyatakan kurang dari 5 tahun.
17.Izin Mendirikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat IMB Gedung adalah perizinan yang diberikan Pemerintah Kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
18.Garis Sempadan adalah garis pada halaman pekarangan perumahan yang ditarik sejajar dengan garis as jalan, tepi sungai, atau as pagar dan merupakan batas antara bagian kapling/ pekarangan yang boleh dibangun dan yang tidak boleh dibangun bangunan.
19.Tinggi Bangunan adalah jarak yang diukur dari permukaan tanah, dimana bangunan tersebut didirikan, sampai dengan titik puncak dari bangunan.
20.Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
21.Koefisien Tapak Basement yang selanjutnya disingkat KTB adalah angka persentase perbandingan antara luas tapak basement dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
22.Mendirikan bangunan adalah pekerjaan mengadakan bangunan seluruhnya atau sebagian termasuk pekerjaan menggali, menimbun, atau meratakan tanah yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut.
23.Mengubah bangunan adalah pekerjaan mengganti dan/atau menambah bangunan yang ada, termasuk pekerjaan membongkar yang berhubungan dengan pekerjaan mengganti bagian bangunan tersebut, meliputi mengubah fungsi dan kegunaan, mengubah bentuk dan estetika, mengubah konstruksi, dan mengubah jaringan utilitas.
24.Penyelenggaraan Bangunan Gedung adalah kegiatan pembangunan yang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran bangunan gedung.
25.Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
26.Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/ daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
27.Penyelenggara Bangunan Gedung adalah pemilik bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi bangunan gedung, dan pengguna bangunan gedung.
28.Pemilik Bangunan Gedung adalah orang, badan hukum, kelompok orang atau perkumpulan yang menurut hukum sebagai pemilik bangunan gedung.
29.Pengguna Bangunan Gedung adalah pemilik bangunan gedung dan/atau bukan pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepakatan dengan pemilik bangunan gedung, yang menggunakan dan/atau mengelola bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
30.Pengawasan dan Pengendalian adalah Pengawasan struktur dan pengendalian penggunaan bangunan utilitas termasuk saran teknis pembongkaran atau merobohkan bangunan.
31.Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya agar bangunan gedung selalu laik fungsi.
32.Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian bangunan gedung, komponen bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar bangunan gedung tetap laik fungsi.
33.Pemugaran Bangunan Gedung yang Dilestarikan adalah kegiatan memperbaiki/ memulihkan kembali bangunan gedung ke bentuk aslinya
34.Pelestarian adalah kegiatan pemeliharaan, perawatan serta pemugaran bangunan gedung dan lingkungannya untuk mengembalikan keindahan bangunan tersebut sesuai dengan aslinya atau sesuai dengan keadaan menurut periode yang dikehendaki.
35.Penelitian Administrasi dan Teknis adalah Penelitian tentang kelengkapan lampiran persyaratan setiap permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), meliputi gambar bestek, gambar konstruksi, perhitungan konstruksi, arsitektur, bangunan utilitas, data penyelidikan tanah/sondir, mutu bahan banguna yang digunakan, KDB, KLB dan syarat Zonnin.
36.Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol adalah Pembayaran atas pemberian izin oleh Pemerintah Kota kepada orang pribadi atau Badan untuk melakukan penjualan minuman beralkohol disuatu tempat tertentu.
37.Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat ITPMB adalah Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
38.Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat SIUP-MB adalah Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol.
39.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Kota untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
40.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Kota dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
41.Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya Retribusi IMB adalah Pembayaran atas Pemberian Izin oleh Pemerintah Daerah yang diberikan kepada orang pribadi atau badan untuk mendirikan atau membongkar suatu bangunan.
42.Bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang berfungsi untuk tempat penyimpanan, perlindungan, pelaksanaan kegiatan yang mendukung terjadinya aliran yang menyatu dengan tempat kedudukan yang sebagian atau seluruhnya berada di atas, atau di dalam tanah dan/atau air.
43.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan kontruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
44.Klasifikasi Bangunan Gedung adalah klasifikasi dari fungsi bangunan gedung berdasarkan pemenuhan tingkat persyaratan administratif dan persyaratan teknisnya.
45.Retribusi Izin Trayek adalah pembayaran atas pemberian izin pada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu dalam wilayah daerah.
46.Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus, mobil penumpang yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak berjadwal.
47.Retribusi Izin Usaha Perikanan adalah pembayaran atas pemberian izin usaha perikanan yang diterbitkan oleh Walikota.
48.Wilayah pengelolaan kelautan dan perikanan adalah wilayah perairan laut yang diukur sampai dengan batas 4 (empat) mil dari garis pantai termasuk sungai, danau, waduk, tasik, rawa dan genangan air lainnya (perairan umum).
49.Kelautan dan perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan dan sumber daya laut.
50.Pengendalian kelautan dan perikanan adalah suatu kegiatan dan/atau perlakuan yang terencana dan berkelanjutan untuk menjamin kelestarian sumberdaya kelautan dan perikanan.
51.Pengawasan adalah suatu kegiatan dan/atau perlakuan yang dapat menjaga segala usaha pengelolaan sumberdaya berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
52.Usaha perikanan adalah semua usaha perorangan dan/atau badan untuk menangkap atau membudidayakan ikan, kegiatan menyimpan, mendinginkan, mengolah dan mengawetkan termasuk kegiatan wisata pemancingan untuk tujuan komersial.
53.Perusahaan perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha kegiatan perikanan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia dan/atau badan.
54.Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan, dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah dan/atau mengawetkannya.
55.Pembudidayaan ikan adalah usaha kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan atau membiakkan atau memanen hasilnya dengan alat atau cara apapun untuk tujuan komersial.
56.Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
57.Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada dalam lingkungan perairan.
58.Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
59.Pengelolaan kelautan dan perikanan adalah semua upaya termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumberdaya kelautan dan perikanan dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan dibidang kelautan dan perikanan yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktifitas sumberdaya kelautan dan perikanan dan tujuan yang telah disepakati.
60.Pembudidaya ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
61.urat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
62.Kapal perikanan adalah kapal, perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan dan penelitian/eksplorasi perikanan.
63.Kapal penangkap Ikan adalah kapal yang secara khusus dipergunakan untuk menangkap ikan, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan.
64.Kapal pengangkut ikan adalah kapal yang secara khusus dipergunakan untuk mengangkut ikan, termasuk memuat, menampung, menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan.
65.Perahu adalah alat apung yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pelatihan perikanan dan penelitian/ekplorasi perikanan dengan tidak menggunakan motor penggerak.
66.Pengujian fisik kapal atau pengujian kapal perikanan adalah segala kegiatan penilikan atau pengukuran terhadap besaran, jenis, tipe dan mesin kapal termasuk peralatan bantu dan alat penangkapan ikan yang akan digunakan untuk usaha perikanan.
67.Rumpon adalah suatu alat bantu penangkap ikan yang ditempatkan pada koordinat tertentu secara menetap di perairan laut.
68.Perluasan Usaha Perikanan adalah penambahan jumlah kapal atau penambahan jenis kegiatan usaha yang berkaitan dan belum tercantum dalam Surat Izin Usaha Perikanan.
69.Surat Izin Usaha Perikanan yang selanjutnya disingkat dengan SIUP adalah izin tertulis yang harus dimiliki oleh perorangan atau perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
70.Surat Pembudidayaan Ikan yang selanjutnya disingkat SPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki oleh pembudidaya ikan untuk melakukan usaha pembudidayaan ikan.
71.Surat Izin Penangkapan Ikan yang selanjutnya disingkat SIPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan berbendera Indonesia untuk melakukan usaha penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP.
72.Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan yang selanjutnya disingkat SIKPI adalah surat izin yang harus dimiliki setiap Kapal Perikanan berbendera Indonesia untuk melakukan pengangkutan ikan.
73.Pungutan Kelautan dan Perikanan adalah pungutan yang dikenakan kepada perorangan atau badan hukum yang melakukan usaha kelautan dan perikanan di wilayah pengelolaan kelautan dan perikanan Kota.
74.Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan Retribusi Daerah.
75.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
76.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Kota.
77.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan mengunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
78.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terhutang.
79.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
80.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
81.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang retribusi daerah.
82.Penyidikan tindak pidana dibidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkannya.
2.Ketentuan ayat (1) huruf c Pasal 2 dihapus sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: