menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum; WALIKOTATARAKAN, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA WALIKOTATARAKAN PROVINSI KALIMANTANUTARA PERATURANDAERAHKOTATARAKAN NOMOR 5 TAHUN2017 TENTANG PERUBAHANKEDUAATASPERATURANDAERAHNOMOR1 TAHUN2012 TENTANGRETRIBUSIJASA UMUM Pasa145
(1)Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah kunjungan dalam rangka pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi selama 1 (satu) tahun.
(2)Jumlah kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)ditetapkan sebanyak 2 (dua )kali dalam 1 (satu) tahun.
1.Ketentuan Pasal 45 diubah, sehingga Pasal 45 berbunyi sebagai berikut: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2012 Nomor 1,Tambahan Lembaran Daerah Kota Tarakan Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2015 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tarakan Nomor 8) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal I Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM. Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAHKOTATARAKAN dan WALIKOTATARAKAN MEMUTUSKAN: Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
(2)Tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) per menara.
(3)Tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(4)Retribusi yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut di Wilayah Daerah tempat pelayanan Pengendalian Menara Telekomunikasi.
(5)Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
3.Ketentuan Pasal 47 diubah, sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut: RPMT = Hasil perkalian indeks variable x tarif retribusi Pasal 46
(1)Retribusi Pengendalian Menara telekomunikasi ditetapkan dengan formulasi sebagai berikut:
2.Ketentuan Pasal 46 diubah, sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut: No. Jenis Pemanfaatan Indeks
l.Individual/ 1 (satu) pengguna 2,5
2.Bersama:
a.2 (dua)pengguna 2
b.3 (tiga) pengguna 1,5
c.4 (empat) pengguna 1
d.Lebih dari 4 (empat) pengguna 0,5
(4)Indeks variable Pemanfaatan menara ditetapkan sebagai berikut:
(3)Indeks variable tinggi menara sebagi berikut: No. Ketinggian Menara Indeks l. Lebih dari 80 (de1apan puluh) meter 2,5
2.lebih dari 60 m (enampuluh meter) sampai dengan 80 m (delapan 2 puluh meter)
3.lebih dari 40 m (empat puluh meter) sampai dengan 60 m (enam 1,5 puluh meter)
4.lebih dari 20 m (dua puluh meter) sampai dengan 40 m (empat puluh 1 meter) 5. kurang dari atau sarna dengan 20 0,5 (dua puluh) meter NO NAMA JABATAN PARAF 1 Drs. Firmananur, M.Si Pit. Sekretaris Daerah ~ 2 Drs. Firmananur, M.Si Asisten Administrasi ry' ~ 3 Dison,SH Kepala Bagian Hukum ~ - 4 Mohammad Haris, Sh, M.Hum Kepala DKISP ti PROVINSIDAERAH KOTA TARAKAN (28/5/2017) NOREG PERATURAN KALlMANTANDTARA LEMBARANDAERAHKOTATARAKANTAHUN2017 NOMOR 28 FIRMANANUR Diundangkan diTarakan pada tanggal 28 Agus tus 2017 PI KRETARISDAERAHKOTATARAKAN. 2017 Peraturan Daerah mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tarakan. Pasa147
(1)Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebaglC:CflV1"d',Y'Cl-pen)'ediaan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi
(2)Biaya penyediaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasional yang berkaitan langsung dengan kegiatan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi Pasal II Pasal I Angka 1 Pasal 45 Ayat (1) Tingkat Penggunaan Jasa merupakan jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi be ban biaya untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan antara lain berupa jumlah kunjungan dalam rangka pengendalian dan pengawasan, II. PASALDEMI PASAL
1.UMUM Pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi di Kota Tarakan didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Tarakan NomoI" 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagai tindak lanjut dari Undang- Undang Nomor 28Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penghitungan retribusi pengendalian menara telekomunikasi dalam Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1Tahun 2012 dilakukan dengan mendasarkan pada ketentuan dalam Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yaitu tarif retribusi ditetapkan paling tinggi 2% (dua persen) dari nilai jual objek pajak yang digunakan sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan menara telekomunikasi, yang besarnya retribusi dikaitkan dengan frekuensi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi. Dengan dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan hal tersebut, penghitungan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang didasarkan pada ketentuan dalam Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak mempunyai kekuatan mengikat, sehingga ketentuan penghitungan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi dalam Peraturan Daerah KotaTarakan Nomor 1Tahun 2012 tentang Retribusi jasa Umum Khususnya Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu disesuaikan. Berdasarkan hal tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1Tahun 2012 tentang Retribusi jasa Umum Khususnya Pengendalian Menara Telekomunikasi. PENJELASAN ATAS PERATURANDAERAH KOTATARAKAN NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHANKEDUAATAS PERATURANDAERAHNOMOR 1 TAHUN2012 TENTANGRETRIBUSI JASA UMUM
3.Untuk menara ketinggian 65 meter dengan menara dimanfaatkan oleh satu operator telekomunikasi/ menara tunggal RPMT= (Indeks variabel ketinggian x Indeks variabel Pemanfaatan menara) x Tarif retribusi RPMT= (2x2,5) x Rp. 2.000.000,- RPMT= Rp. 10.000.000,-
2.Untuk menara ketinggian 45 meter dengan menara dimanfaatkan oleh dua operator telekomunikasi/ menara bersama RPMT= (Indeks variabel ketinggian x Indeks variabel Pemanfaatan menara) x Tarif retribusi RPMT= (1,5x2) x Rp. 2.000.000,- RPMT= Rp.6.000.000,-
1.Untuk menara ketinggian 18 meter dengan menara dimanfaatkan oleh satu operator telekomunikasi/ menara tunggal) RPMT= (Indeks variabel ketinggian x Indeks variabel Pemanfaatan menara) x Tarif retribusi RPMT= (0,5x2.5) x Rp. 2.000.000,- RPMT= Rp. 2.500.000,- RPMT= (Indeks variable Ketinggian x Indeks variabel Pemanfaatan menara) x tariff retribusi RPMT= Hasil perkalian indeks variable x tariff retribusi berikut: Contoh perhitungan menara telekomunikasi di jabarkan sebagai Angka 2 Pasal 46 Ayat (1) Ayat (2) Cukup Jelas Ayat (3) Cukup Jelas Ayat (4) Cukup Jelas dimana dalam kunjungan pengawasan tersebut dibentuk Tim pengawasan yang terdiri dari unsur perijinan, unsur konstruksi bangunan, unsur pajak dan retribusi daerah serta unsur teknis menara. ..........----~----------- TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA TARAKAN NOMOR 15 Cukup Jelas. Pasal II Ayat (1) CukupJelas Ayat (2) Cukup Jelas Angka3 Cukup Jelas Ayat (3) CukupJelas Ayat (4) Cukup Jelas Ayat (5) Cukup Jelas Pasal 47