Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2013 Nomor 144), sepanjang mengatur mengenai :
a.Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya;
b.Rumah Sakit Umum Daerah Dewi Sartika; dan
c.Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal II
1.Sebelum pengisian formasi jabatan pada Perangkat Daerah yang diubah berdasarkan Peraturan Daerah ini dapat dilaksanakan, maka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan oleh Perangkat Daerah dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang berlaku sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan.
2.Ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah, yang diubah berdasarkan Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota
3.Pengisian formasi jabatan pada perangkat daerah yang diubah berdasarkan Peraturan Daerah ini dilaksanakan paling lambat awal bulan Januari Tahun 2021.
4.Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
5.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya. Ditetapkan di Tasikmalaya pada tanggal 27 oktober 2020 Plt. WALI KOTA TASIKMALAYA WAKIL WALI KOTA, ttd H. MUHAMMAD YUSUF Diundangkan di Tasikmalaya pada tanggal 27 Oktober 2020 SEKRETARIS DAERAH KOTA TASIKMALAYA, ttd H. IVAN DICKSAN HASANNUDIN LEMBARAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA TAHUN 2020 NOMOR 7 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA, PROVINSI JAWA BARAT : (6/143/2020)