DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016

Nomor
7
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
19

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai asas, pembentukan Perangkat Daerah, susunan Perangkat Daerah, staf ahli, dan ketentuan peralihan. Pembentukan Perangkat Daerah dilakukan berdasarkan asas: urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan; intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah; efisiensi; efektivitas; pembagian habis tugas; rentang kendali; tata kerja yang jelas; dan fleksibilitas. Perangkat Daerah merupakan unsur pembantu Walikota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang menjadi kewenangan. Susunan Perangkat Daerah ditetapkan berdasarkan jenis, tipelogi dan tugas atau Urusan Pemerintahan Daerah. Walikota dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu Staf Ahli.

Isi peraturan

Teks19PDFHirarki

Memuat teks peraturan…