1.Dinas Pendidikan dengan tipe A yang menyelenggarakan urusan pendidikan;
2.Dinas Kesehatan dengan tipe A yang menyelenggarakan urusan kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan tipe A yang menyelenggarakan sebagian urusan pekerjaan umum dan penataan ruang yang terdiri dari sub urusan sumber daya air, drainase, bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungannya, jalan, jasa konstruksi serta penataan ruang;
4.Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dengan tipe B yang menyelenggarakan urusan perumahan dan kawasan permukiman, pertanahan serta sebagian urusan pekerjaan umum dan penataan ruang yang terdiri dari sub urusan air minum, air limbah, serta permukiman;
5.Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan dengan tipe A yang menyelenggarakan urusan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah, perindustrian dan perdagangan;
6.Dinas Perhubungan dengan tipe B yang menyelenggarakan urusan perhubungan;
7.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan tipe A yang menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan dan pencatatan Sipil;
8.Dinas Sosial dengan tipe A yang menyelenggarakan urusan sosial;
9.Dinas Tenaga Kerja dengan tipe C yang menyelenggarakan urusan tenaga kerja dan transmigrasi;
10.Dinas Pertanian dan Perikanan dengan tipe A yang menyelenggarakan urusan pertanian dan perikanan;
11.Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata dengan tipe A yang menyelenggarakan urusan kepemudaan, olahraga, kebudayaan dan pariwisata;
12.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan tipe B yang menyelenggarakan urusan penanaman modal serta penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu;
13.Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan tipe A yang menyelenggarakan urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ;
14.Dinas Lingkungan Hidup dengan tipe A yang menyelenggarakan urusan lingkungan hidup;
15.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah dengan tipe B yang menyelenggarakan urusan perpustakaan dan kearsipan;
16.Dinas Komunikasi dan Informatika dengan tipe B yang menyelenggarakan urusan komunikasi dan informatika, statistik serta persandian;
17.Dinas Ketahanan Pangan dengan tipe C yang menyelenggarakan urusan pangan;
18.Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran dengan tipe A yang menyelenggarakan sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum serta kebakaran;