Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2025
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Ringkasan
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 Yang Meliputi APBD Tahun Anggaran 2025 semula sebesar Rp.1.202.939.750.157,- bertambah sebesar Rp.10.391.287.519,- sehingga menjadi Rp.1.213.331.037.676,-.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…