1.Daerah adalah Kota Tegal.
2.Wali Kota adalah Wali Kota Tegal.
3.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
4.Dinas adalah Perangkat Daerah yang diberi wewenang dalam penataan, pembinaan dan pengawasan Toko Eceran, Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Usaha Kecil dan Menengah.
5.Pelaku usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
6.Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar rakyat, pertokoan, mall, plasa, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya.
7.Pasar rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah dengan proses jual beli barang melalui tawar- menawar.
8.Toko Eceran adalah rumah atau tempat usaha perorangan berupa warung atau toko yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari.
9.Pertokoan adalah suatu wilayah lingkungan/tempat/ bagian dimana terdapat bangunan toko-toko sepanjang tepi jalan dan/atau wilayah lain yang dapat dijangkau oleh transportasi dan masyarakat, dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebagai daerah pertokoan yang pengelolaan dilakukan secara mandiri oleh pedagang dan/atau koperasi, dimana tata pelayanannya dapat menggunakan cara pelayanan modern dan teknologi maju antara lain swalayan.
10.Pusat perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal yang dijual atau disewakan kepada Pelaku Usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan Perdagangan Barang.
11.Toko . . .
12.Toko Swalayan adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
13.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
14.Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
15.Kawasan strategis adalah tempat baik yang mudah dijangkau konsumen dalam usaha perdagangan.
16.Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMK-M adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
17.Department Store adalah sarana atau tempat usaha yang menjual secara eceran barang konsumsi utamanya produk sandang dan perlengkapannya dengan penataan barang berdasarkan jenis kelamin dan/atau tingkat usia konsumen.
18.Minimarket, Supermarket dan Hypermarket adalah sarana atau tempat usaha untuk menjual secara eceran berbagai jenis barang konsumsi terutama produk makanan dan atau produk rumah tangga lainnya yang dapat berupa bahan bangunan, furniture dan elektronik.
19.Grosir/Perkulakan adalah Pelaku Usaha Distribusi yang menjual berbagai macam Barang dalam partai besar dan tidak secara eceran.
20.Pusat perdagangan (Trade Center) adalah kawasan pusat jual beli barang, sandang, papan, kebutuhan sehari-hari, kebutuhan rumah tangga, alat kesehatan dan lain-lain secara grosiran dan eceran serta jasa yang didukung oleh sarana yang lengkap yang dimiliki oleh perorangan atau satu badan hukum.
21.Mall/plaza adalah tempat atau bangunan (toko) dalam skala besar untuk usaha perdagangan, rekreasi, restoran dan sebagainya yang diperuntukkan bagi kelompok, perorangan, perusahaan atau koperasi untuk melakukan penjualan barang-barang dan/atau jasa.
22.Penataan . . .
22.Penataan adalah segala upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk mengatur dan menata keberadaan dan pendirian Toko Eceran, Pasar Rakyat, Pusat perbelanjaan dan Toko Swalayan di suatu wilayah, agar tidak merugikan dan mematikan Toko Eceran, Pasar Rakyat, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang ada.
23.Pemasok adalah pelaku usaha yang secara teratur memasok barang ke toko swalayan dengan tujuan untuk dijual kembali melalui kerjasama usaha.
24.Kemitraan adalah kerjasama usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah dan usaha besar disertai dengan pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah dan usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
25.Jalan Arteri terdiri dari: