Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021
- Nomor
- 23
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan ten tang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; MENTER! PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MengingatMenimbang PERATURAN MENTER! PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENGEMBANGAN, PENATAAN, DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN MENTER! PERDAGANGAN Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan a tau badan usaha yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan pada bidang terten tu. 2. Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu penjual. 3. Toko Swalayan adalah Toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis Barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket, ataupun grosir yang berbentuk perkulakan. 4. Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal yang dijual atau PENGEMBANGAN, PENATAAN, DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN. TENTANG MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! PERDAGANGAN 4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6641); 6. Peraturan Nomor 48 Tahun 2015 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 90); 7. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1190); Menetapkan
Kondisi sosial ekonorni masyarakat setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:a. struktur penduduk menurut mata pencaharian dan pendidikan; b. tingkat pendapatan ekonomi rumah tangga; c. tingkat kepadatan dan pertumbuhan penduduk di masing-masing daerah sesuai dengan data sensus BadanPusat Statistik tahun terakhir;
Penetapan zonasi lokasi pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)dan ayat (3) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:a. kondisi sosial ekonorni masyarakat setempat serta keberadaan Pasar Rakyat dan UMK-M yang ada di zonaatau area atau wilayah setempat; b. pemanfaatan ruang dalam rangka menjaga keseimbanganantara jumlah Pasar Rakyat dengan Pusat Perbelanjaan dan Tako Swalayan; c. jarak antara Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dengan Pasar Rakyat atau Tokoeceran tradisonal; dan d. standar teknis penataan ruang untuk Pusat Perbelanjaan dan Tako Swalayan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. a. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota; atau b. rencana detail tata ruang kabupaten/kota.
( 1) Pelaku usaha Toko Swalayan yang melakukan kerja sama pasokan barang wajib mengikutsertakan pelaku UMK-M.
Dalam pengembangan Kemitraan antara Pusat Perbelanjaan dan/ atau Toko Swalayan dengan UMK-M, dilakukan dalam bentuk penyediaan fasilitasi berupa:a. pelatihan; b. konsultasi; c. pasokan Barang; d. permodalan; dan/ a tau e. bentuk bantuan lainnya. b. ruang promosi dan/ a tau ruang usaha yang strategis dan proporsional untuk pencitraan dan/ a tau pemasaran produk dalam negeri dengan merek dalam negeri.
( 1) Pelaku Usaha hanya dapat memiliki paling banyak 150 (seratus lima puluh) gerai Toko Swalayan yang dimiliki dan dikelola sendiri.
Perjanjian kerja sama antara Pemasok dengan department store harus memuat Persyaratan Perdagangan yang memenuhi ketentuan:a. tidak memberlakukan biaya Persyaratan Perdagangan; dan perkembangan inflasi. berdasarkan tahun setiap disesuaikan gerai; 2) untuk supermarket paling banyak Rp75.000,00(tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk setiap jenis barang setiap gerai dengan biaya paling banyak Rpl0.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap jenis barang di semua gerai; dan 3) untuk minimarket paling banyak RpS0.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap jenis barang setiap gerai dengan biaya paling banyakRp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk setiap jenis barang di semua gerai. J. perubahan biaya administrasi pendaftaran barang sebagaimana dimaksud pada huruf 1 dapat g. biaya yang dikeluarkan untuk promosi barang baru sudah termasuk di dalam biaya promosi sebagaimana dimaksud pada huruf f; h. biaya lain di luar biaya sebagaimana dimaksud pada huruf f tidak diperkenankan untuk dibebankan kepada Pemasok; 1. biaya adminsitrasi pendaftaran barang hanya untukbarang baru dengan besaran biaya:1) untuk hypermarket paling banyak RplS0.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap jenis barang setiap gerai dengan biaya paling banyak Rpl0.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap jenis barang di semua Pasal 16 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/ 12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1520) sebagaimana Pasal 15 Dalam hal Pelaku Usaha telah memiliki lebih dari 150 (seratus lima puluh) gerai Toko Swalayan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, Pelaku Usaha tetap dapat mempertahankan kepemilikan gerai Toko Swalayan tersebut dan wajib mewaralabakan setiap gerai Toko Swalayan yang ditambahkan setelah Peraturan Menteri ini berlaku.Pasal 14
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)