1.Daerah adalah Kota Tegal.
2.Pemerintah . . . .
2.Pemerintah Daerah adalahWalikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Tegal.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistim elektromagnetik lainnya.
6.Jasa Telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi.
7.Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam rangka bertelekomunikasi.
8.Penyelenggara Telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara.
9.Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Menara adalah bangunan-bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi seluler.
10.Penyedia Menara adalah perseorangan, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Swasta yang memiliki dan mengelola menara telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh penyelenggara telekomunikasi.
11.Pengelola Menara adalah badan usaha yang mengelola dan/atau mengoperasikan menara yang dimiliki oleh pihak lain.
12.Penyedia Jasa Konstruksi adalah orang perseorangan atau badan usaha swasta yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi.
13.Jaringan utama (backbone) adalah bagian dari jaringan infrastruktur telekomunikasi yang menghubungkan berbagai elemen jaringan telekomunikasi yang dapat berfungsi sebagai Central Trunk, Mobile Switching Center (MSC), Base Station Controller (BSC)/Radio Network Controller (RNC), dan jaringan transmisi utama (backbone transmission).
14.Menara Telekomunikasi Kamuflase adalah menara dengan desain tertentu dengan tidak menampakkan struktur besi dan perangkat antena Base Transceiver Station (BTS) untuk diselaraskan dengan lingkungan sekitarnya .
15.Zona Penempatan Lokasi Menara yang selanjutnya disebut zona menara adalah zona penempatan titik-titik lokasi menara yang telah ditentukan untuk pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama.
16.Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
17.Izin Operasional Menara Telekomunikasi adalah ijin yang memberi hak dan kewajiban kepada pemohon untuk mengoperasionalkan Menara Telekomunikasi dalam wilayah Daerah.
18.Base . . . .
18.Base Transceiver Station yang selanjutnya disingkat BTS adalah perangkat stasiun pemancar dan penerima telepon seluler untuk melayani suatu wilayah cakupan (coverage area).