1.Daerah adalah Daerah Kota Ternate.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota beserta Perangkat Daerah lainnya sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kota Ternate.
3.Walikota adalah Walikota Ternate.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate.
5.Badan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat BLH adalah Badan Lingkungan Hidup Kota Ternate.
6.Dinas Teknis adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Ternate yang memberikan pelayanan dan pengawasan kegiatan teknis yang berkaitan dengan pembuatan sumur resapan dan teknologi lain pengganti sumur resapan.
7.Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Kota Ternate yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kota Ternate yang memuat ketentuan pidana.
8.Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama atau dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial poilitik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
9.Sumur Resapan adalah sistem resapan buatan berbentuk lubang yang dapat menampung dan meresapkan air ke dalam tanah yang bersumber dari air hujan atau air Iimbah yang telah dilakukan pengolahan sesuai dengan baku mutu air yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.
10.Sumur Resapan Komunal adalah sistem pembuatan sumur resapan yang menyatukan atau menampung limpasan air beberapa rumah atau blok perumahan dalam satu sumur resapan terpusat.
11.Kolam Resapan adalah kolam yang dibuat untuk menampung dan
13.Air adalah semua air yang terdapat di dalam dan/atau berasal dari sumber- sumber air, baik yang terdapat di atas maupun di bawah permukaan tanah, tidak termasuk dalam pengertian ini air yang terdapat di laut.
14.Air Iimbah adalah sisa dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang berwujud cair.
15.Muka Air Tanah adalah permukaan air tanah di dalam sumur dihitung dari muka tanah setempat.
16.Tinggi muka air tanah adalah kedalaman muka air tanah terhadap permukaann tanah
17.Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.
18.Baku mutu air adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada/atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air.
19.Bidang tadah adalah daerah permukaan yang menampung limpasan air hujan dapat berupa atap atau permukaan tanah yang terkedapkan.
20.Daerah sanitasi lingkungan buruk adalah daerah dengan kondisi sarana air limbah, air hujan, sistem pembuangan sampah yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi.
21.Permeabilitas tanah adalah kemampuan tanah untuk dapat di rembesi atau dilalui air.
22.Lahan yang tertutup adalah lahan yang tertutup bangunan.
23.Lahan terbuka adalah lahan yang tidak tertutup bangunan.
24.Hidrogeologi adalah ilmu yang membahas mengenai air bawah tanah yang bertalian dengan cara terdapatnya, penyebarannya, pengalirannya, potensi dan sifat kimiawinya.
25.Geologi adalah ilmu yang membahas mengenai bumi yang bertalian dengan cara pembentukannya, susunan pembentuknya dan gejala-gejala yang terjadi baik di permukaan maupun di dalam bumi.
26.Hidrologi adalah ilmu yang membahas mengenai air yang berkaitan dengan sifat, distribusi dan peredarannya (sirkulasi).
27.Rumah adalah bangunan tempat tinggal penduduk.
28.Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan.
29.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya maupun kegiatan khusus.
30.Pemilik Bangunan atau Bangunan Gedung adalah orang, kelompok orang atau perkumpulan yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan atau bangunan gedung.
31.Perumahan adalah sekumpulan rumah tempat tinggal yang sengaja dikembangkan dengan keputusan pengusaha perumahan pada suatu kawasan tertentu.
32.Perusahaan adalah suatu badan usaha yang memiliki tempat kegiatan dan/ atau usaha.
33.Perkantoran adalah tempat kegiatan administratif yang menempati suatu kompleks rumah kantor.