1.Daerah adalah Kota Ternate.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota, dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Walikota adalah Walikota Ternate.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
6.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara;
7.Hak sipil dan kebebasan adalah hak untuk memiliki akte kelahiran, kebebasan memeluk agama dan kepercayaan serta beribadat menurut keyakinan masing-masing.
8.Kota Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
9.Gugus Tugas Kota Layak Anak adalah lembaga koordinatif Pemerintah Daerah di tingkat kota yang mengkoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk penyelenggaraan Kota Layak Anak.
10.Sekretariat Gugus Tugas KLA adalah unit kerja yang membantu pelaksanaan tugas dan memberikan dukungan administrasi Gugus tugas KLA yang berkedudukan pada Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas penyelenggaraan KLA.
11.Tim Kerja Kecamatan Layak Anak adalah Tim yang mengoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan, untuk penyelenggaraan Kecamatan layak anak.
12.Tim Kerja Kelurahan Layak Anak adalah kelompok yang mengoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan, untuk penyelenggaraan kelurahan layak anak.
13.Sekolah Ramah Anak adalah satuan pendidikan formal, nonformal dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai Hak Anak dan perlindungan Anak dari kekerasan, diskriminiasi dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi Anak dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Anak.
14.Puskesmas Ramah Anak adalah puskesmas yang dalam menjalankan fungsinya berdasarkan pemenuhan dan penghargaan atas hak anak serta prinsip perlindungan anak yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perlindungan serta penghargaan terhadap pendapat anak.
15.Pendidikan Inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
16.Anak Penyandang Disabilitas adalah anak yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berintegrasi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan anak lainnya berdasarkan kesamaan hak.
17.Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PMKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhanhidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar.
18.Anak yang Berhadapan Dengan Hukum yang selanjunya disingkat ABH adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
19.Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif yang selanjutnya disingkat NAPZA adalah bahan/zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan dan psikologi seseorang (pikiran, perasaan dan perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi.
20.Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disingkat HIV adalah virus yang menyebabkan Acquired Immune Deficiency Syndrome.
21.Acquired Immune Deficiency Syndrome yang selanjutnya disingkat AIDS adalah suatu kumpulan kemampuan pertahanan dari yang disebabkan oleh masuknya virus HIV dalam tubuh seseorang.
22.Pusat Krisis Anak adalah lembaga yang memberikan pelayanan identifikasi, penyelamatan, rehabilitasi,dan reintegrasi terhadap anak dan terutama kepada anak yang berhadapan dengan hukum, anak dalam situasi bencana/darurat, anak yang mengalami eksploitasi, anak yang mengalami penanganan salah, anak yang mengalami penelantaran, dan anak yang mengalami tindak kekerasan.
23.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
24.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
25.Rencana Strategis Satuan Perangkat Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
26.Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
27.Rencana Aksi Daerah Pengembangan Kota Layak Anak yang selanjutnya disingkat RAD KLA adalah dokumen yang memuat serangkaian kebijakan, program, kegiatan dan penganggaran pembangunan dan pelayanan publik selama lima tahun yang wajib disediakan Pemerintah Kota untuk pemenuhan hak anak di dalam mencapai Indikator Kota Layak Anak.
28.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
29.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan yang ada di Kota Ternate.
30.Dunia Usaha adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan/atau usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi.
31.Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Coorporate Social Responsibilty yang selanjutnya disingkat CSR adalah komitmen perusahan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perusahan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
32.Kecamatan Layak Anak adalah pembangunan kecamatan yang menyatukan komitmen dan sumberdaya pemerintah kecamatan yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha yang berada di kecamatan dalam rangka mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati Hak Anak, yang direncanakan secara sadar dan berkelanjutan.
33.Pulau Layak Anak adalah sebutan lain dari Kecamatan Layak Anak bagi kecamatan-kecamatan di Daerah yang memiliki ciri dan karakteristik kepulauan.
34.Kelurahan Layak Anak adalah pembangunan kelurahan yang menyatukan komitmen dan sumberdaya pemerintah kelurahan yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha yang berada di kelurahan dalam rangka mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati Hak Anak, yang direncanakan secara sadar dan berkelanjutan.
35.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.