DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2024

Nomor
1
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
14

Ringkasan

(1) Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat: a. laporan realisasi anggaran; b. laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. neraca; d. laporan operasional; e. laporan arus kas; f. laporan perubahan ekuitas; dan g. catatan atas laporan keuangan. 2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahan daerah. Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, sebagai berikut: a. Pendapatan Rp. 959.021.302.220,88,- b. Belanja Rp. 997.232.861.242.65,- Surplus/Defisit Rp. 38.211.559.021.77,- c. Pembiayaan : 1. Penerimaan Rp. (42.220.498.989.73,-) 2. Pengeluaran Rp. - Pembiayaan Netto Rp.( 42.220.498.989.73,-) Sisa Lebih Pembiayaan Rp. (4.008.939.967.96,-)

Isi peraturan

Teks14PDFHirarki

Memuat teks peraturan…