1.Daerah adalah Kota Ternate.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Ternate.
3.Walikota adalah Walikota Ternate.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
6.Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini.
7.Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
8.Usaha besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
9.Usaha perorangan adalah usaha yang tidak berbadan usaha.
10.Badan usaha adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum, badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah.
11.Izin usaha mikro yang selanjutnya disingkat IUM adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dalam bentuk satu lembar.
12.Perlindungan adalah upaya yang dilakukan pemerintah daerah guna menjaga keberlangsungan usaha.
13.Pembinaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah, dunia usaha, institusi/lembaga lainnya utnuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan usaha agar menjadi usaha yang tangguh, mandiri dan berkembang.
14.Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
15.Dunia usaha dan masyarakat untuk memberdayakan usaha melalui pemberian fasilitas, bimbingan pendampingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing usaha.
16.Iklim usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memberdayakan usaha secara sinergis melalui penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar usaha memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan, dan dukungan usaha yang seluas-luasnya.
17.Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat melalui bank, koperasi dan lembaga keuangan bukan bank, untuk mengembangakan dan memperkuat permodalan.
18.Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman usaha oleh lembaga penjamin kredit sebagai dukungan untuk memperbesar kesempatan memperoleh pinjaman dalam rangka memperkuat permodalannya.
19.Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha baik langsung atau tidak langsung atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan usaha besar.