Dengan Peraturan Daerah ini, dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut:
a.Dinas Pendidikan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
b.Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
c.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
d.Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat, kawasan permukiman dan urusan pemerintahan bidang pertanahan;
e.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A menyelenggarakan urusan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
f.Dinas Kebakaran Tipe A menyelenggarakan urusan bidang pemerintahan bidang ketertiban dan ketentraman sub bidang kebakaran;
g.Dinas Sosial Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
h.Dinas Tenaga Kerja Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja;
i.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
j.Dinas Ketahanan Pangan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan;
k.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup dan urusan pemerintah bidang kehutanan;
l.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
m.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
n.Dinas Perhubungan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
o.Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi, informatika, dan urusan pemerintahan bidang persandian;
p.Dinas Koperasi dan Usaha Kecil menengah Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah;
q.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
r.Dinas Pemuda dan Olah Raga Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olah Raga;
s.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintah bidang kearsipan;
t.Dinas Kelautan dan Perikanan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
u.Dinas Pariwisata Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang periwisata;
v.Dinas Pertanian Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian;
w.Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan urusan pemerintahan bidang perdagangan;
x.Dinas Kebudayaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kebudayaan;
5.Badan Daerah terdiri dari :
a.Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Tipe A menyelenggarakan fungsi penunjang perencanaan, fungsi penunjang penelitian dan Pengembangan;
b.Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tipe A menyelenggarakan fungsi penunjang keuangan;
c.Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian;
d.Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Tipe A menyelenggarakan fungsi penunjang keuangan dan pendapatan. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Ternate. Ditetapkan di Ternate pada tanggal 18 Desember 2018 Diundangkan di Ternate pada tanggal 19 Desember 2018 [ LEMBARAN DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2018 NOMOR 187 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE PROVINSI MALUKU UTARA ( 19 /2018) Pejabat Paraf Sekretaris Daerah Asisten Administrasi Umum Kepala Bagian Organisasi Kabag Hukum & HAM