1.Daerah adalah Kota Ternate.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Walikota adalah Walikota Ternate.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Dinas adalah Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Ternate dan
7.Dinas adalah Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate.
8.Badan usaha adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga atau badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
9.Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan yang selanjutnya disingkat RTHKP adalah bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi dan estetika.
10.Iklim mikro adalah keberadaan ekosistem setempat yang mempengaruhi kelembaban dan tingkat curah hujan setempat sehingga temperatur menjadi terkendali, termasuk radiasi matahari dan kecepatan angin.
11.Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
12.Ruang Terbuka Hijau Publik adalah ruang terbuka hijau yang dimilki/dikuasai menurut ketentuan yang berlaku oleh Pemerintah Daerah yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. Yang termasuk Ruang terbuka hijau publik antara lain: taman kota, hutan kota, pemakaman umum, jalur hijau sepanjang sempadan jalan, sungai dan pantai.
13.Ruang Terbuka Hijau Privat adalah Ruang Terbuka Hijau milik perorangan/badan usaha. Yang termasuk Ruang terbuka hijau privat antara lain: taman di pekarangan/area persil/bangunan, kebun/lahan pertanian milik masyarakat/badan usaha.
14.Kawasan adalah suatu area yang dimanfaatkan untuk kegiatan tertentu dengan fungsi utama lindung atau budidaya.
15.Jalur Hijau adalah bagian dari ruang terbuka hijau yang berbentuk memanjang/koridor yang berada di daerah sempadan jalan, sungai, rel kereta api dan area khusus lainnya untuk menunjang fungsi ekologi, sosial dan estetika.
16.Taman adalah bagian dari ruang terbuka hijau dengan segala kelengkapan fasilitasnya (vegetasi, air dan unsur buatan lainnya) yang dikelola dan difungsikan untuk keindahan dan keasrian lingkungan.
17.Hutan Kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon- pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan.
18.Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
19.Penghijauan adalah segala kegiatan yang dilakukan untuk memelihara dan meningkatkan kondisi lahan beserta semua kelengkapannya dengan melakukan penanaman pohon pelindung, perdu/semak hias dan rumput/penutup tanah dalam upaya melestarikan tanaman dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
20.Pohon pelindung adalah pohon yang pertumbuhan batangnya mempunyai garis tengah minimal 15 cm, ketinggian minimal 3 meter sampai tajuk daun, bercabang banyak, bertajuk lebar serta dapat memberikan perlindungan/naungan terhadap sinar matahari, contoh : Trembesi, Tanjung, Sono Kembang, Sawo Kecik, Glodokan, Dadap Merah dan sebagainya.
21.Tanaman perdu adalah tanaman yang pertumbuhan optimal batangnya mempunyai garis tengah 1 sampai 10 cm, dengan ketinggian maksimal 3 sampai 5 meter, contoh : Bougenvil/parigata, Teh, Pangkas mas, Palem dan sebagainya.
22.Tanaman Semak Hias adalah tanaman yang pertumbuhan optimal batangnya bergaris tengah maksimal 5 cm, dengan ketinggian maksimal 2 meter, contoh : Euphorbia, Lembago Merah, Heliconia dan sebagainya.
23.Sarana penunjang adalah bangunan yang digunakan sesuai dengan fungsi Ruang Terbuka Hijau.