1.Daerah adalah Kota Ternate.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Walikota adalah Walikota Ternate.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan DPRD dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Komunikasi, Informatika, dan Persandian.
8.Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.
9.Kota Cerdas adalah konsep pengelolaan kota yang dirancang guna membantu berbagai hal kegiatan masyarakat, terutama dalam upaya mengelola sumber daya yang ada dengan efisien, serta memberikan kemudahan mengakses informasi dan peningkatan layanan bagi masyarakat.
10.Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi serta komunikasi.
11.Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan Perundang- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
12.Pelayanan non publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi internal penyelenggara pelayanan publik atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
13.Tata Kelola SPBE adalah kerangka kerja yang memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan SPBE secara terpadu.
14.Manajemen SPBE adalah serangkaian proses untuk mencapai penerapan SPBE yang efektif, efisien, dan berkesinambungan serta layanan SPBE yang berkualitas.
15.Layanan SPBE adalah keluaran yang dihasilkan oleh 1 (satu) atau beberapa fungsi aplikasi SPBE dan yang memiliki nilai manfaat.
16.Rencana Induk SPBE Pemerintah Daerah adalah dokumen perencanaan SPBE yang mendukung pelaksanaan SPBE di Pemerintah Daerah.
17.Infrastruktur adalah semua perangkat keras, perangkat lunak dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasi/penghubung dan perangkat elektronik lainnya.
18.Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi untuk mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
19.Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, pertukaran data elektronik (electronic data interchange), pos elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
20.Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapitidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
21.Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer dan/atau media elektronik lainnya.
22.Penyelenggaraan Transaksi Elektronik adalah rangkaian kegiatan transaksi elektronik yang dilakukan oleh pengirim dan penerima dengan menggunakan sistem elektronik.
23.Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
24.Keamanan Informasi adalah perlindungan terhadap sistem informasi dari akses yang tidak berhak, penyalahgunaan, kebocoran, gangguan, modifikasi, pemalsuan dan perusakan informasi sesuai dengan prinsip kerahasiaan, keutuhan, keaslian dan nirpenyangkalan informasi.
25.Data adalah fakta berupa angka, karakter, simbol, gambar, tanda- tanda, isyarat, tulisan, suara, bunyi yang merepresentasikan keadaan sebenarnya yang selanjutnya digunakan sebagai masukan sebuah sistem informasi.
26.Pusat Data adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data serta pemulihan data.
27.Walidata adalah unit pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data.
28.Walidata Daerah dilaksanakan oleh Dinas Kominfosandi sebagai Perangkat Daerah yang bertugas mengelola dan menyebarluaskan Data.
29.Walidata Pembantu dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sebagai Produsen Data sesuai urusan rumpun kewenangannya.
30.Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik baik secara langsung maupun tidak langsung.
31.Perangkat lunak adalah istilah khusus untuk data yang diformat dan disimpan secara digital termasuk program komputer, dokumentasinya, dan berbagai informasi yang bisa dibaca dan ditulis oleh komputer.
32.Media Penyimpanan (Repository) adalah tempat penyimpanan kumpulan- kumpulan perangkat lunak (software)/aplikasi yang bisa diunduh untuk digunakan.
33.Peladen (Server) adalah sebuah sistem komputer yang menyediakan jenis layanan tertentu dalam sebuah jaringan komputer.
34.Laman adalah sekumpulan informasi yang bisa diakses melalui sebuah jaringan komputer, yang informasi tersebut ditampilkan dalam bentuk halaman informasi terformat yang bisa dihubungkan ke halaman informasi lainnya.
35.Domain adalah wilayah otonomi administrasi, wewenang atau kendali pada internet.
36.Subdomain adalah subwilayah otonomi administrasi, wewenang atau kendali pada internet.
37.Protokol Internet (Internet Protocol) yang selanjutnya disingkat IP adalah lapisan internetwork yang digunakan oleh protokol TCP/IP untuk melakukan pengamatan dan routing paket data antar-host di jaringan komputer berbasis TCP/IP atau sistem pengamatan di jaringan yang dipresentasikan dengan sederetan angka.
38.Internet adalah merupakan jaringan komputer global yang saling berinteraksi antara satu dan yang lainnya.
39.Aplikasi adalah suatu subsistem perangkat lunak komputer yang memanfaatkan kemampuan komputer langsung untuk melakukan suatu tugas yang diinginkan pengguna.
40.Aplikasi Umum adalah Aplikasi SPBE yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
41.Aplikasi Khusus adalah Aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh instansi Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan instansi Pemerintah Daerah.
42.Kode sumber adalah kode-kode kunci pada pangkalan data yang digunakan untuk pengembangan dan perubahan pangkalan data.
43.Keamanan SPBE adalah pengendalian keamanan yang terpadu dalam SPBE.
44.Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset teknologi informasi dan komunikasi dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara teknologi informasi dan komunikasi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan.
45.Disaster Recovery Center adalah suatu fasilitas yang digunakan untuk memulihkan kembali data atau informasi serta fungsi-fungsi penting Sistem Informasi yang terganggu atau rusak akibat terjadinya bencana yang disebabkan oleh alam atau manusia.
46.Bandwidth adalah kapasitas maksimum dari suatu jalur komunikasi yang dipakai untuk mentransfer data dalam hitungan detik.