Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Ternate. Ditetapkan di Ternate pada tanggal 23 September 2024 WALI KOTA TERNATE, ttd M. TAUHID SOLEMAN Diundangkan di Ternate pada tanggal 23 September 2024 SEKRETARIS DAERAH KOTA TERNATE, ttd RIZAL MARSAOLY LEMBARAN DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2024 NOMOR 232 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE, PROVINSI MALUKU UTARA NOMOR (2/2024) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2025-2045 I. UMUM RPJPD Kota Ternate Tahun 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan Pembangunan daerah Kota Ternate untuk periode tahun 2025 sampai dengan tahun 2045 yang dimaksudkan untuk memberikan arah sekaligus menjadi pedoman penyelenggaraan Pembangunan dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun di Kota Ternate bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dengan tujuan untuk mewujudkan keterpaduan, keberlanjutan, dan sinergitas Pembangunan dalam rangka menyejahterakan masyarakat di Kota Ternate, serta sebagai Upaya mendukung pencapaian RPJPD Provinsi Maluku Utara Tahun 2025-2045 dan pencapaian RPJPN Tahun 2025-2045 dalam rangka perwujudan Indonesia Emas 2045. RPJPD Kota Ternate Tahun 2025-2045 merupakan penjabaran visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok Pembangunan daerah Kota Ternate untuk tahun 2025-2045 yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN Tahun 2025-2045, RPJPD Provinsi Maluku Utara Tahun 2025-2045, dan RTRW Kota Ternate Tahun 2012-2032, Serta RPJPD Kota Ternate Tahun 2025-2045 digunakan sebagai pedoman bagi penyusunan RPJMD Kota Ternate Berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undanf-Undang. Rencana Pemabangunan Jangka Panjang Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka perlu menetapkan pembentukan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Ternate Tahun 2025-2045. II. PASAL DEMI PASAL