1.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
2.Gubernur adalah Gubernur Maluku Utara.
3.Daerah adalah Daerah Kota Ternate.
4.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Walikota adalah Walikota Ternate
6.Dinas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat DLH adalah Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate
7.Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate
8.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau kelompok orang atau Badan Usaha baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum
9.Air adalah semua air yang terdapat di atas ataupun di bawah permukaan tanah, kecuali air laut dan air fosil.
10.Sumber-Sumber Air adalah tempat-tempat dan wadah air, baik yang terdapat di atas maupun di bawah permukaan tanah, termasuk akuifer, mata air, sungai, rawa, danau dan waduk
11.Pengelolaan Kualitas Air adalah upaya memelihara air sehingga tercapai kualitas air yang diinginkan sesua peruntukannya untuk menjamin agar kualitas air tetap dalam kondisi alamiahnya.
12.Pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya;
13.Pengendalian Pencemaran Air adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air.
14.Mutu Air adalah kondisi kualitas air yang diukur dan/atau diuji berdasarkan parameter-parameter tertentu dan metode tertentu berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku
15.Baku Mutu Air adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air
16.Kelas Air adalah peringkat kualitas air yang dinilai masih layak untuk dimanfaatkan bagi peruntukan tertentu
17.Kriteria Mutu Air adalah tolok ukur mutu air untuk setiap kelas
18.Status Mutu Air adalah tingkat kondisi mutu air pada sumber air dalam waktu tertentu
19.Air Limbah adalah sisa dari suatu hasil usaha dan/atau kegiatan berwujud cair.
20.Air Limbah Domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan permukiman/real estate, rumah makan/restoran, perkantoran, perniagaan, apartemen, asrama dan rumah tangga.
21.Air Limbah Industri adalah sisa hasil usaha dan/atau kegiatan industri yang berwujud cair.
22.Air Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Air Limbah B3 adalah air limbah yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak dan/atau mencemari lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
23.Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3
24.Beban Pencemaran adalah jumlah suatu unsur pencemar yang terkandung dalam air atau limbah cair.
25.Sumber Pencemaran adalah setiap usaha dan/atau kegiatan yang membuang dan memasukkan makhluk hidup, zat, energi dan komponen lain dalam ukuran batas atau kadar tertentu ke dalam sumber-sumber air.
26.Daya Tampung Beban Pencemaran adalah kemampuan air pada suatu sumber air, untuk menerima masukan beban pencemaran tanpa mengakibatkan air tersebut menjadi tercemar.
27.Limbah Cair adalah sisa dari suatu hasil usaha dan/atau kegiatan yang berwujud cair.
28.Pengelolaan Air Limbah adalah suatu upaya terpadu yang terdiri atas perencanaan, penataan, pengolahan, pemeliharaan, pengawasan, dan pengendalian air limbah.
29.Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik Komunal yang selanjutnya disebut IPAL Domestik Komunal adalah tempat pengolahan air limbah domestik secara terpadu dari suatu wilayah sehingga memenuhi baku mutu air limbah domestik yang ditetapkan.
30.Pengelolaan Air Limbah Domestik adalah upaya terpadu dalam perencanaan, penataan, pengolahan, pemeliharaan, pengawasan, dan pengendalian air limbah domestik.
31.Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disebut IPAL adalah tempat pengolahan air limbah sehingga memenuhi baku mutu yang ditetapkan.
32.Jaringan Air Limbah Domestik Terpusat adalah suatu sistem jaringan perpipaan untuk menampung dan mengalirkan air limbah ke suatu tempat pengolahan.
33.Sumber Air adalah wadah air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah termasuk dalam pengertian ini akuifer, mata air, sungai, rawa, danau, situ, waduk, dan muara.
34.Akuifer adalah lapisan bantuan jenuh air tanah yang dapat menyimpan dan meneruskan air tanah dalam jumlah cukup dan ekonomis.
35.Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar polutan yang ditenggang untuk dimasukkan ke media air.
36.Izin Pembuangan Air Limbah adalah izin yang diberikan bagi usaha dan/atau kegiatan membuang air limbah ke sumber air.
37.Izin Pemanfaatan Air Limbah adalah izin yang diberikan bagi usaha dan/atau kegiatan memanfaatkan air limbah.
38.Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Walikota untuk melakukan pengawasan lingkungan hidup sesuai dengan perundang undangan.
39.Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
40.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan.
41.Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
42.Konservasi Sumber Daya Air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi sumber daya air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.
43.Perusakan Lingkungan Hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.