1) Struktur tarif Retribusi digolongkan berdasarkan jenis alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) serta jenis wadah/media yang diukur/takar/timbang. 2) Struktur dan besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut : NO URAIAN Satuan TERA TERA ULANG Pengesahan Penjustiran Pengesahan Penjustiran TARIF (Rp) TARIF(Rp) TARIF (Rp) TARIF(Rp) 1 2 3 4 5 6 7 1 UKURAN PANJANG
a.Sampai dengan 1 m Buah 2.000 2.000
b.Sampai dengan 2 m Buah 4.000 4.000
c.Sampai dengan 5 m Buah 5.000 - 5.000 -
d.Sampai dengan 10 m Buah 10.000 - 10.000 - NO URAIAN Satuan TERA TERA ULANG Pengesahan Penjustiran Pengesahan Penjustiran TARIF (Rp) TARIF(Rp) TARIF (Rp) TARIF(Rp) 1 2 3 4 5 6 7 2 ALAT UKUR PERMUKAAN CAIRAN (LEVEL GAUGE)
a.Mekanik Buah 50.000 - 50.000 -
b.Elektronik Buah 100.000 - 100.000 - 3 TAKARAN (BASAH / KERING)
a.Sampai dengan 1 l Buah 2.000 2.000
b.Sampai dengan 2l Buah 4.000 4.000
c.Sampai dengan 5 l Buah 5.000 - 5.000 -
d.Sampai dengan 10 l Buah 10.000 - 10.000 - 4 TANGKI UKUR
a.Bentuk Silinder Tegak 1). Sampai dengan 100 kl Buah 150.000 - 150.000 - 2). Sampai dengan 200 kl Buah 170.000 - 170.000 - 3). Sampai dengan 500 kl Buah 230.000 - 230.000 - 4). Sampai dengan 1.000 kl Buah 330.000 - 330.000 - 5). Lebih besar dari 1.000 kl dihitung tiap 100 kl Rp. Buah 100.000 - 100.000 -
b.Bentuk Bola Speroidal 1). Sampai dengan 500 kl Buah 500.000 - 500.000 - 2). Lebih dari 500 kl dihitung sebagai berikut : a). 500 kl pertama Buah 500.000 - 500.000 - b). Selebihnya dari 500 kl Buah 5.000 - 5.000 -sampai dengan 1000 kl setiap 10 Kl c). Selebihnya dari 1000 kl Buah 3.000 - 3.000 - setiap 10 kl Bagian dari 10 kl dihitung satu 10 kl
c.Bentuk Silinder Datar - - 1). Sampai dengan 10 kl Buah 95.000 - 95.000 - 2). Sampai dengan 20 kl Buah 105.000 - 105.000 - 3). Sampai dengan 50 kl Buah 135.000 - 135.000 - 4). Sampai dengan 100 kl Buah 185.000 - 185.000 - 5). Sampai dengan 200 kl Buah 205.000 - 205.000 - 5 TANGKI UKUR GERAK
a.Tangki Ukur Mobil dan Tangki Ukur Wagon 1). Sampai dengan 5 kl Buah 110.000 - 110.000 - 2). Sampai dengan 10 kl Buah 150.000 - 150.000 -
b.Tangki Ukur Tongkang, Tangki Ukur Pindah dan Tangki Ukur Apung dan Kapal 1). Sampai dengan 50 kl Buah 675.000 675.000 2). Lebih dari 50 kl dihitung sebagai berikut : NO URAIAN Satuan TERA TERA ULANG Pengesahan Penjustiran Pengesahan Penjustiran TARIF (Rp) TARIF(Rp) TARIF (Rp) TARIF(Rp) 1 2 3 4 5 6 7 a). 50 kl pertama Buah 675.000 - 675.000 - b). Selebihnya dari 50 kl Buah 2.000 - 2.000 -sampai dengan 75 kl setiap kl c). Selebihnya dari 75 kl Buah 1.500 - 1.500 -sampai dengan 100 kl setiap kl d). Selebihnya dari 100 kl Buah 1.000 - 1.000 - sampai dengan 250 kl setiap kl e). Selebihnya dari 250 kl Buah 750 - 750 - sampai dengan 500 kl setiap kl f). Selebihnya dari 500 kl sampai Buah 500 - 500 - dengan 1000 kl setiap kl g). Selebihnya dari 1000 kl Buah 300 - 300 -sampai dengan 5.000 kl l Setiap kl Bagian dari kl dihitung satu kl Buah Tangki Ukur Gerak yang mempunyai - - Dua kompartemen atau lebih, setiap - - Kompartemen dihitung satu alat ukur - - - - 6 ALAT UKUR DARI GELAS
a.Labu ukur, Buret dan Pipet Buah 50.000 - 50.000 -
b.Gelas ukur Buah 25.000 - 25.000 - 7 BEJANA UKUR
a.Sampai dengan 10 l Buah 12.500 - 12.500 -
b.Sampai dengan 20 l Buah 25.000 - 25.000 -
a.Sampai dengan 50 l Buah 50.000 - 50.000 -
b.Sampai dengan 100 l Buah 125.000 - 125.000 - 8 METER TAKSI Buah 25.000 - 25.000 - 9 SPEEDO METER Buah 20.000 - 20.000 - 10 METER REM Buah 20.000 - 20.000 - 11 TACHO METER Buah 25.000 - 25.000 - 12 THERMOMETER Buah 10.000 - 10.000 - 13 DENSIMETER Buah 10.000 - 10.000 - 14 VISKOMETER Buah 10.000 - 10.000 - 15 ALAT UKUR LUAS Buah 10.000 - 10.000 - 16 ALAT UKUR SUDUT Buah 10.000 - 10.000 - NO URAIAN Satuan TERA TERA ULANG Pengesahan Penjustiran Pengesahan Penjustiran TARIF (Rp) TARIF(Rp) TARIF (Rp) TARIF(Rp) 1 2 3 4 5 6 7 17 ALAT UKUR CAIRAN MINYAK
a.Meter Bahan Bakar Minyak a.1. Meter Induk - - - - - untuk setiap media uji 1). Sampai dengan 25 m³/h Buah 50.000 - 50.000 - 2). Lebih dari 25 m³/h dihitung Sebagai berikut :
a.25 m³/h pertama Buah 50.000 - 50.000 -
b.Selebihnya dari 25 m³/h Buah 2.000 - 2.000 -sampai dengan 100 m³/h setiap m³/h
c.Selebihnya dari 100 m³/h Buah 1.000 - 1.000 -sampai dengan 500 m³/h setiap m³/h
d.Selebihnya dari Buah 500 - 500 - 500 m³/h setiap m³/h Bagian–bagian dari m³/h dihitung satu m³/h a.2. Meter kerja Untuk setiap media uji 1). Sampai dengan 15 m³/h 45.000 - 45.000 - 2). Sampai dengan 50 m³/h 55.000 - 55.000 - 3). Sampai dengan 75 m³/h 65.000 - 65.000 - 4). Sampai dengan 100 m³/h 75.000 - 75.000 - a.3. Pompa Ukur Untuk setiap Buah 35.000 - 35.000 - badan ukur 18 ALAT UKUR GAS
a.Meter Induk
1.Sampai dengan 100 m³/h Buah 100.000 - 100.000 -
2.Lebih dari 100 m³/h dihitung sebagi berikut :
a.100 m³/h pertama Buah 100.000 - 100.000 -
b.selebihnya dari 100 m³/h sampai dengan 500 m³/h Buah 1.000 - 1.000 - setiap m³/h
c.Selebihnya dari 500 m³/h sampai dengan 1000 m³/h Buah 500 - 500 - setiap m³/h
d.Selebihnya dari 1000 m³/h sampai dengan 2000 m³/h Buah 300 - 300 - setiap m³/h
e.Selebihnya dari 2000 m³/h - - setiap 10 m³/h Bagian dari 10 m³/h dihitung 10 m³/h Buah 200 - 200 -
b.Meter Kerja
1.Sampai dengan 50 m³/h Buah 50.000 - 50.000 - NO URAIAN Satuan TERA TERA ULANG Pengesahan Penjustiran Pengesahan Penjustiran TARIF (Rp) TARIF(Rp) TARIF (Rp) TARIF(Rp) 1 2 3 4 5 6 7
2.Lebih dari 50 m³/h dihitung sebagi berikut :
a.50 m³/h pertama Buah 50.000 - 50.000 -
b.selebihnya dari 50 m³/h sampai dengan 500 m³/h Buah 500 - 500 - setiap 10 m³/h
c.Selebihnya dari 500 m³/h sampai dengan 1000 m³/h Buah 200 - 200 - setiap 10 m³/h
d.Selebihnya dari 1000 m³/h sampai dengan 2000 m³/h Buah 100 - 100 - setiap 10 m³/h
e.Selebihnya dari 2000 m³/h Buah 50 - 50 - setiap 10 m³/h Bagian dari 10 m³/h dihitung 10 m³/h - -
c.Meter Gas Orifice dan Buah 200.000 - 200.000 -sejenisnya (merupakan satu sistem/unit Alat ukur)
d.Perlengkapan Meter Gas Orifice Buah 50.000 - 50.000 - (jika diuji tersendiri), setiap - - Alat perlengkapan (BBG), Elpiji, untuk setiap Badan ukur Buah 50.000 - 50.000 - 19 METER AIR
a.Meter Induk 1). Sampai dengan 15 m³/h Buah 50.000 - 50.000 - 2). Lebih dari 15 m³/h sampai Buah 75.000 - 75.000 - dengan 100 m³/h 3). Lebih dari 100 m³/h Buah 100.000 - 100.000 -
b.Meter Kerja 1). Sampai dengan 10 m³/h Buah 5.000 - 5.000 - 2). Lebih dari 10 m³/h Buah 10.000 - 10.000 - sampai dengan 100 m³/h 3). Lebih dari 100 m³/h Buah 15.000 - 15.000 - 20 METER CAIRAN MINUMAN SELAIN AIR
a.Meter Induk 1). Sampai dengan 15 m³/h Buah 50.000 - 50.000 - 2). Lebih dari 15 m³/h sampai Buah 75.000 - 75.000 - dengan 100 m³/h 3). Lebihdari 100 m³/h Buah - -
b.Meter Kerja 1). Sampai dengan 15 m³/h Buah 25.000 - 25.000 - 2). Lebih dari 15 m³/h sampai Buah 50.000 - 50.000 - dengan 100 m³/h 3). Lebih dari 100 m³/h Buah 75.000 - 75.000 - NO URAIAN Satuan TERA TERA ULANG Pengesahan Penjustiran Pengesahan Penjustiran TARIF (Rp) TARIF(Rp) TARIF (Rp) TARIF(Rp) 1 2 3 4 5 6 7 21 PEMBATAS ARUS AIR Buah 2.500 - 2.500 - 22 ALAT KOMPENSASI SUHU Buah 20.000 - 20.000 - 23 (ATC/TEKANAN/KOMPENSASI LAINNYA) METER PROVER
a.Sampai dengan 2000 l Buah 200.000 - 200.000 -
b.Lebih dari 2000 l sampai Buah 250.000 - 250.000 - dengan 10.000 l
c.Lebih dari 10.000 l Buah 300.000 - 300.000 - Meter Prover yang mempunyai 2 (dua) seksi atau lebih, maka setiap seksi dihitung sebagai satu alat ukur 24 METER ARUS MASSA KERJA Untuk setiap media uji 1) Sampai dengan 10 kg/min Buah 75.000 - 75.000 - 2). Lebih dari 10 kg/min dihitung sebagai berikut: a). 10 kg/min pertama Buah 75.000 - 75.000 - b). Selebihnya dari 10 kg/min Buah 750 750sampai dengan 100 kg/min - - setiap kg/min c). Selebihnya dari 100 kg/min Buah 250 - 250 -sampai dengan 500 kg/min setiap kg/min d). Selebihnya dari 500 kg/min Buah 200 - 200 -sampai dengan 1000 kg/min setiap kg/min e). Selebihnya dari 1000 kg/min Buah 100 - 100 - setiap kg/min Bagian dari kg/min dihitung satu kg/min 25 ALAT UKUR PENGISI (FILLING MACHINE) Untuksetiap jenis media
1.Sampai dengan 4 alat pengisi Buah 50.000 - 50.000 -
2.Selebihnya dari 4 alat pengisi, Buah 10.000 - 10.000 - setiap alat pengisi 26 METER LISTRIK (Meter kWh)
a.Kelas 0,2 atau kurang 1). 3 (tiga) phasa Buah 35.000 3.000 35.000 3.000 2). 1 (satu) phasa Buah 17.000 3.000 17.000 3.000
b.Kelas 0,5 atau kelas 1: 1). 3 (tiga) phasa Buah 7.000 3.000 7.000 3.000 2). 1 (satu) phasa Buah 2.100 3.000 2.100 3.000
c.Kelas 2: 1). 3 (tiga) phasa Buah 6.100 3.000 6.100 3.000 NO URAIAN Satuan TERA TERA ULANG Pengesahan Penjustiran Pengesahan Penjustiran TARIF (Rp) TARIF(Rp) TARIF (Rp) TARIF(Rp) 1 2 3 4 5 6 7 2). 1 (satu) phasa Buah 3.400 3.000 3.400 3.000 27 PEMBATAS ARUS Buah 1.000 500 1.000 500 28 LISTRIK STOP WATCH Buah 3.000 - 3.000 - 29 METER PARKIR Buah 6.000 2.500 6.000 2.500 30 ANAK TIMBANGAN
a.Ketelitian sedang dan biasa (kelas M2 dan M3) : 1). Sampai dengan 1 kg Buah 1.000 - 1.000 - 2). Sampai dengan 5 kg Buah 1.500 - 1.500 - 3). Sampai dengan 10 kg Buah 3.500 - 3.000 -
b.Ketelitian Halus (kelas F2 dan M1) : 1). Sampai dengan 1 kg Buah 2.500 - 2.500 - 2). Sampai dengan 5 kg Buah 3.000 - 3.000 - 3). Sampai dengan 10 kg Buah 3.500 - 3.000 -
c.Ketelitian Khusus (kelas E2 dan F1) : 1). Sampai dengan 1 kg Buah 4.000 - 4.000 - 2). Sampai dengan 5 kg Buah 4.500 - 4.500 - 3). Sampai dengan 10 kg Buah 5.000 - 5.000 - 31 TIMBANGAN
a.Kapasitas sampai dengan 5000 kg 1) Ketelitian sedang dan biasa (kelas III dan IV) 1). Sampai dengan 25 kg Buah 16.000 - 16.000 - 2). 25 kg sampai dengan 150 kg Buah 20.000 - 20.000 - 3). 150 kg sampai dengan 500 kg Buah 28.000 - 28.000 - 4). 500 kg sampai dengan 1.000 kg Buah 40.000 - 40.000 - 5). 1.000 kg sampai dengan 5.000 kg Buah 70.000 - 70.000 - 2). Ketelitian Halus (kelas II) 1). 0 kg sampai dengan 1 kg Buah 25.000 - 25.000 - 2). 1 kg sampai dengan 25 kg Buah 35.000 - 35.000 - 3). 25 kg sampai dengan 100 kg Buah 45.000 - 45.000 - 4). 100 kg sampai dengan 1.000 kg Buah 75.000 - 75.000 - 5). 1.000 kg sampai dengan 3.000 kg Buah 125.000 - 125.000 - 6). 3.000 kg sampai dengan 5.000 kg Buah 175.000 - 175.000 -
b.Timbangan ban berjalan 1). Sampai dengan 100 ton/h Buah 150.000 - 150.000 - 2). Lebih dari 100 ton/h Buah 300.000 - 300.000 - sampai dengan 500 ton/h 3). Lebih besar dari 500 ton/h Buah 450.000 - 450.000 - 32 ALAT UKUR TEKANAN
a.Dead Weight Testing Machine 1). Sampai dengan 100 kg/cm² Buah 10.000 - 10.000 - 2). Lebih dari 100 kg/cm² Buah 20.000 - 20.000 - sampai dengan 1000 kg/cm² 3). Lebih dari 1000 kg/cm² Buah 30.000 - 30.000 - NO URAIAN Satuan TERA TERA ULANG Pengesahan Penjustiran Pengesahan Penjustiran TARIF (Rp) TARIF(Rp) TARIF (Rp) TARIF(Rp) 1 2 3 4 5 6 7
b.1). Alat Ukur Tekanan Darah Buah 7.500 - 7.500 - 2). Manometer Minyak a). Sampai dengan 100 kg/cm² Buah 10.500 - 10.500 - b). Lebih dari 100 kg/cm² Buah 15.000 - 15.000 - sampai dengan 1000 kg/cm² c). Lebih dari 1000 kg/cm² Buah 20.000 - 20.000 - 3). Pressure Calibrator Buah 50.000 - 50.000 - 4). Pressure Recorder a). Sampai dengan 100 kg/cm² Buah 10.000 - 10.000 - b). Lebih dari 100 kg/cm² Buah 15.000 - 15.000 - sampai dengan 1000 kg/cm² c). Lebih dari 1000 kg/cm² Buah 25.000 - 25.000 - 33 PENCAP KARTU (Printer/Recorder) OTOMATIS Buah 15.000 - 15.000 - 34 METER KADAR AIR
a.Untuk biji–bijian tidak mengandung Buah 15.000 - 15.000 - minyak, setiap komoditi
b.untuk biji-bijian mengandung Buah 15.000 - 15.000 - minyak kapas dan tekstik, setiap komoditi
c.Untuk kayu dan komoditi lain, Buah 15.000 - 15.000 - setiap komoditi 35 UTTP YANG MEMILIKI KONSTRUKSI TERTENTU:
a.Timbangan Milisimal, sentisimal, Buah 10.000 - 10.000 -desimal bobot ingsut ( Timnbangan Majemuk ) b.Timbangan cepat, timbangan pengisi Buah 15.000 - 15.000 -(curah dan timbangan pencampuran untuk semua kapasitas c.Timbangan elektronik untuk semua Buah 15.000 - 15.000 - Kapasitas 36 UTTP YANG MEMERLUKAN KALIBRASI/SERTIFIKASI/TABEL:
a.Kalibrasi Unit 100 % biaya tera - 100 % biaya tera - b.Sertifikasi Unit 100 % biaya tera - 100 % biaya tera - c.Tabel Unit 100 % biaya tera - 100 % biaya tera - 37 BIAYA TAMBAHAN UNTUK UTTP YANG DILAKUKAN TERA/TERA ULANG DI TEMPAT
a.Ditanam Unit 15.000/UTTP - 15.000/UTTP - b.Mempunyai kekhususan Unit 15.000/UTTP - 15.000/UTTP - dengan minimum
c.Tidak ditanam, sekurang-kurangnya Unit 75.000/UTTP - 75.000/UTTP - NO URAIAN Satuan TERA TERA ULANG Pengesahan Penjustiran Pengesahan Penjustiran TARIF (Rp) TARIF(Rp) TARIF (Rp) TARIF(Rp) 1 2 3 4 5 6 7 5 UTTP
d.Tidak ditanam yang terdapat di Unit 15.000/UTTP dengan maksimum 75.000 - 15.000/UTTP dengan maksimum 75.000 - tempat UTTP yang ditanam atau di tempat UTTP yang mempunyai kekhususan 3) Atas permohonan pemilik/pemakai alat-alat UTTP,pengujian alat-alat UTTP tertentu dapat dilakukan di tempat pemilik/pemakai UTTP dengan dikenakan tambahan biaya transportasi sebesar Rp. 75.000.- per Km untuk setiap kali pengujian di hitung dari jarak lokasi pemilik/pemakai UTTP dengan instansi yang membidangi Metrologi Legal. 4) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di Pos Ukur yang ditentukan oleh Walikota atau Pejabat berwenang.
2.Ketentuan Pasal 10 ayat (3) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat menjadi ayat 4, sehingga pasal 10 berbunyi sebagai berikut :