1.Daerah adalah Kota Ternate .
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Walikota adalah Walikota Ternate .
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Otonomi Daerah adalah Hak, Wewenang dan Kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan Peraturan Perundang - Undangan.
7.Dinas Daerah adalah unsur pelaksana otonomi daerah.
8.Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah.
9.Penyelenggaraan Reklame adalah kegiatan perancangan, penetapan lokasi, pengendalian dan pengawasan pemasangan media reklame.
10.Media Reklame adalah bidang/papan atau benda lain yang dijadikan sebagai sarana untuk menawarkan suatu produk atau informasi komersial.
11.Izin Penyelenggaraan Reklame adalah Izin tertulis Penyelenggaraan Reklame yang dikeluarkan Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
12.Pemberi Izin adalah Walikota Ternate atau Pejabat yang telah mendapat delegasi kewenangan dari Walikota.
13.Pemegang Izin adalah setiap orang atau badan yang menyelenggarakan pemasangan reklame, baik untuk dan atas namanya atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
14.Rekomendasi Teknis (REKTEK) Reklame adalah ketentuan teknis yang dibuat oleh Tim Teknis yang isinya menyatakan persetujuan/persetujuan dengan persyaratan dan atau penolakan terhadap permohonan penyelenggaraan reklame yang dinilai mengandung resiko tinggi yang diajukan oleh penyelenggara reklame sebagai dasar penerbitan surat Izin penyelenggaraan reklame.
15.Tim Teknis adalah gabungan antara Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Perangkat Propinsi yang terkait dengan Pengendalian dan Pengawasan Reklame yang ditunjuk oleh Walikota .
16.Surat Izin Penyelenggaraan Reklame adalah izin tertulis penyelenggaraan reklame.
17.Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, Atau Organisasi Yang Sejenis, Lembaga, Bentuk Usaha Tetap dan bentuk badan lainnya.
18.Titik Perletakan Reklame adalah tempat tertentu dimana bidang reklame didirikan/ditempatkan/ditempelkan.
19.Bidang Reklame adalah bagian atau muka reklame yang dimanfaatkan guna tempat penyajian gambar atau kata dari pesan-pesan penyelenggaraan reklame.
20.Reklame pada Bangunan adalah titik reklame yang ditempatkan di atas/ menempel/menyatu pada bangunan baik menggunakan konstruksi maupun tidak.
21.Reklame pada Bahu Jalan/atau Berm adalah titik reklame yang ditempatkan pada batas antara badan jalan dengan trotoar dan atau saluran.
22.Reklame pada Kendaraan adalah Titik Reklame yang ditempatkan pada Kendaraan.
23.Panggung Reklame adalah sarana atau tempat pemasangan satu atau beberapa bidang reklame yang diatur dengan baik dalam suatu komposisi yang estetis, baik dari segi kepentingan penyelenggara, masyarakat yang melihat maupun keserasiannya dengan pemanfaatan ruang kota beserta lingkungan sekitarnya.
24.Reklame Megatron/Videotron/LED adalah reklame menggunakan layar monitor besar berupa program reklame atau iklan bersinar dengan gambar dan atau tulisan berwarna yang dapat berubah-ubah, terprogram, dan difungsikan dengan tenaga listrik.
25.Reklame Billboard/Papan adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan kayu, kertas, plastik, fiber glass, kaca batu, logam, alat penyinar atau bahan lain yang sejenis yang berbentuk lampu pijar atau alat lain yang bersinar yang dipasang pada tempat yang disediakan (berdiri sendiri) atau dengan cara digantungkan atau ditempelkan.
26.Reklame Berjalan/Kendaraan adalah reklame yang ditempatkan atau ditempelkan pada kendaraan yang digerakan oleh tenaga hewan atau tenaga mekanik selain yang tersebut pada reklame berjalan.
27.Reklame Baliho adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan kayu, plastic dan sejenisnya dengan jangka waktu paling lama 1 bulan.
28.Reklame Kain/Spanduk adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan kain, plastik, karet atau bahan lain yang sejenis dengan itu.
29.Reklame Cahaya/Neon Box adalah reklame yang diselenggarakan menggunakan bahan besi, kayu, kertas, plastik, Fibre Glass, kaca, batu, logam, alat penyinar atau alat lain bersinar.
30.Reklame film/slide adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan klise berupa kaca atau film, ataupun bahan-bahan lain yang sejenis sebagai alat untuk diproyeksikan dan atau diperagakan pada layar atau benda lain atau dipancarkan dan atau diperagakan melalui pesawat televisi.
31.Reklame selebaran/brosur/leafleat adalah reklame yang berbentuk selebaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta dengan ketentuan tidak untuk ditempelkan, dipekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda lain.
32.Reklame Striker/Melekat adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta untuk ditempelkan, diletakan, dipasang, digantungkan pada suatu benda milik pribadi lain dengan ketentuan luasnya tidak lebih dari 200 m2 perlembar.
33.Reklame Udara adalah reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan gas, laser, pesawat atau alat lain yang sejenisnya.
34.Reklame Suara adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan kata-kata yang diucapkan atau dengan suara yang ditimbulkan dan atau oleh perantara alat atau pesawat apapun.
35.Reklame Peragaan adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara.
36.Reklame Lukisan adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara digambar, dilukis, dan dicat pada dinding dan atau atap bangunan.
37.Bagian Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disebut BWP adalah tata zonasi bagian wilayah ruang kota yang memiliki hirarki dan fungsi pengembangan.
38.Koridor Jalan adalah ruang milik jalan yang terdiri dari jalan, pedestrian, persil sempadan, dan bangunan yang memiliki fungsi-fungsi tertentu.
39.Media Umbul-umbul adalah suatu media dari komunikasi massa yang berbentuk kecil memanjang dengan kain dan sejenisnya sebagai media tulisan nya dan disangga dengan suatu tongkat dan terpasang secara memanjang berdiri yang berfungsi sebagai media promosi atau sponsor.
40.Fasade adalah suatu sisi luar (eksterior) sebuah bangunan baik sisi depan, samping atau belakang bangunan yang dapat dilihat oleh umum.
41.Ruang Milik Jalan yang selanjutnya disingkat Rumija adalah Ruang Manfaat Jalan dan sejalur tanah tertentu diluar manfaat jalan yang diperuntukan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, penambahan jalur lalulintas dimasa datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan dan dibatasi oleh lebar, kedalaman dan tinggi tertentu.
42.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang dan kewajiban untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
43.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.
44.Persil adalah sebidang tanah yang diatasnya tidak terdapat bangunan atau terdapat bangunan sebagai tempat tinggal/atau tempat kegiatan lainnya milik pribadi atau badan termasuk parit, selokan, pagar dan lain sebagainya.
45.Badan adalah suatu badan usaha yang meliputi Perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, dan badan usaha lainnya.