DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 3 Tahun 2023

Nomor
3
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
96

Ringkasan

Pemajuan Kebudayaan Daerah bertujuan untuk: a. memberikan kepastian hukum bagi terpeliharanya Kebudayaan Daerah; b. melestarikan Kebudayaan Daerah dan warisan budaya bangsa; c. mempertahankan Kearifan Lokal; d. meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui Kebudayaan; e. memperkuat kepribadian bangsa; f. meningkatkan manfaat moral, sosial, maupun ekonomi dari Kebudayaan; g. meningkatkan kesejahteraan rakyat; h. mendayagunakan budaya Daerah sebagai wahana untuk pembangunan karakter dan budi pekerti yang luhur; dan i. mempromosikan Kebudayaan Daerah kepada masyarakat.

Isi peraturan

Teks96PDFHirarki

Memuat teks peraturan…