1.Daerah adalah Kota Ternate.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota, dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Walikota adalah Walikota Ternate.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate;
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Pejabat adalah kepada PD yang diberikan tugas dibidang perdagangan sesuai peraturan daerah;
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komoditer, perseroan lainnya, badan milik negara (BUMN), atau badan uasaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap;
8.Orang adalah oarng pribadi yang melakukan usaha perdagangan yang menggunakan fasilitas yang disediakan untuk itu di wilayah perdagangan;
9.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan;
10.Tanda daftar usaha perdagangan yang selanjutnya disebut TDUP adalah surat yang dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk sebagai tanda bukti pendaftaran usaha perdagangan sekaligus sebagai alat kendali untuk pemberdayaan dan pengembangan usaha perdagangan di zona perdagangan yang di tetapkan oleh pemerintah daerah.
11.Pelaku uasaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkendudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalm berbagai bidang ekonomi.
12.Pedagang kaki lima yang selanjutnya disingkat PKL adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerakan maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota baik lahan terbuka atau tertutup milik pemerintah, fasilitas sosial, fasilitas umum, bangunan milik Pemerintah Kota Ternate yang bersifat sementara atau tidak tetap sebagai tempat kegiatan usahanya.
13.Penataan zona adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui penetapan lokasi binaan untuk melakukan pendataan, pemindahan, penertiban lokasi PKL dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, estetika, kesehatan, ekonomi, keamanan, ketertiban, kebersihan lingkungan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
14.Pemberdayaan pedagang adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim usaha dan pengembangan usaha terhadap pedagang sehingga mampu tumbuh dan berkembang baik kualitas maupun kuantitas usahanya.
15.Lokasi yang dikomersilkan adalah tempat untuk menjalankan usaha PKL yang berada di lahan dan/atau bangunan milik pemerintah daerah dan/atau swasta yang dikontrakan.
16.Jalan adalah suatu prasarana Perhubungan Darat dalam bentuk apapun meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkapan dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalulintas.
17.Trotoaar adalah jalan yang ketinggiannya di tepi jalan raya sebagai tempat orang berjalan kaki.
18.Jalur hijau adalah tanah atau bidang atau bidang tanah yang terbuka, tanpa bangunan yang ditetapkan sebagai Daerah yang tidak dibangun.
19.Fasilitas umum adalah lahan, bangunan dan pelataran atau perlengkapan yang disediakan oleh Pemerintah Kota Terntae untuk di pergunakan oleh masyarakat secara luas.
20.Kawasan adalah batasan-batasan wilayah tertentu sesuai dengan pemanfaatan wilayah tersebut yang dapat digunakan bagi pedagang kaki lima.
21.Zona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi dan krakteristik lingkungan yang spesifik.
22.Zona Perdagangan adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi wilayah perdagangan.
23.Zona perdagangan syariah adalah zona atau kawasan perdagangan yang menyediakan atau menawarkan serta menjalankan pemasaran barang sesuai prinsip-prinsip ekonomi syariah Islam dan diawasi lembaga pengawas syariah yang memiliki kepemahaman ekonomi syariah.
24.Bagian Wilayah Kota selanjutnya disebut BWK adalah kawasan dalam wilayah daerah Kota Ternate yang menyelenggarakan pelayanan pasar.
25.Izin usaha dagang selanjutnya disebut izin adalah persetujuan penggunaan dan/atau penempatan tempat usaha/kegiatan yang diberikan oleh walikota kepada orang pribadi atau badan untuk menggunakan/menempati fasilitas yang diperuntukan bagi pedagang.
26.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
27.Jasa umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
28.Pasar adalah suatu kawasan tertentu beserta bangunan diatasnya yang dimiliki dan ditetapkan oleh Pemerintah Kota Ternate sebagai tempat dilakukannya transaksi jual beli antara masyarakat umum dengan para pedagang atau pelaku usaha yang secara teratur dan langsung memperdagangkan barang atau menawarkan jasa.
29.Pasar Tradisional adalah tempat yang disediakan oleh Pemerintah Daerah Kota Ternate untuk memperdagangkan barang dan/atau jasa dan dalam penentuan harga terjadi tawar menawar antara penjual dan pembeli.
30.Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horisontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang.
31.Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang yang terdiri dari hanya satu penjual.