Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Ternate. Ditetapkan di Ternate pada tanggal 30 Desember 2024 WALI KOTA TERNATE, Ttd M. TAUHID SOLEMAN Diundangkan di Ternate pada tanggal 31 Desember 2024 SEKRETARIS DAERAH KOTA TERNATE, Ttd RIZAL MARSAOLY LEMBARAN DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2024 NOMOR 233.I NOREG PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE, PROVINSI MALUKU UTARA NOMOR ( /2024). [ PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN NOMENKLATUR PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH BAHARI BERKESAN KOTA TERNATE MENJADI PERSEROAN TERBATAS BANK PEREKENOMIAN RAKYAT SYARIAH BAHARI BERKESAN KOTA TERNATE I. UMUM Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah serta untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah diperlukan upaya dan usaha untuk menggali sumber pendapatan daerah. Salah satu hal yang dapat dilakukan daerah adalah dengan mengoptimalkan peran badan usaha milik daerah yang sehingga dapat memberi kontribusi dalam Pendapatan Asli Daerah. Sebagai salah satu jenis BUMD, maka PT. BPR Syariah Bahari Berkesan Kota Ternate memiliki peranan penting dalam memenuhi kebutuhan nasabah tidak hanya terhadap akses perkreditan atau pembiayaan namun juga layanan keuangan lain yang dibutuhkan masyarakat di daerah. Peran penting tersebut menjadikan posisi PT. BPR Syariah Bahari Berkesan Kota Ternate begitu strategis dalam meningkatkan perekonomian masyarakat terutama usaha mikro dan kecil. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan mengamanatkan penyesuaian nomenklatur BPR Syariah dalam menggerakkan perekonomian daerah dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah II. PASAL DEMI PASAL