DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 5 Tahun 2014

Nomor
5
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
1

Ringkasan

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan atas Retribusi Pelayanan Pasar.

Isi peraturan

Pasal 12

2., Ketentuan pasal 12 ayat (1) hv ruf b diubah se hingga ke se lur uh an Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: Rp. 2.000,-/ M:1. Rp. 1.750 ,-/M1 Rp. 1.000,-/ M').

  1. 1.Pasar Percontohan :
  2. 1.Lokal Lantai 1
  3. 2.Lckal Lan tai II
  4. 3.Los Lantai 1 dan II Rp. 1.000,-/ 1 x pakai/ rnasuk2. Buang Air