Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 5 Tahun 2014
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 1
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan atas Retribusi Pelayanan Pasar.
Isi peraturan
Pasal 12
2., Ketentuan pasal 12 ayat (1) hv ruf b diubah se hingga ke se lur uh an Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: Rp. 2.000,-/ M:1. Rp. 1.750 ,-/M1 Rp. 1.000,-/ M').
- 1.Pasar Percontohan :
- 1.Lokal Lantai 1
- 2.Lckal Lan tai II
- 3.Los Lantai 1 dan II Rp. 1.000,-/ 1 x pakai/ rnasuk2. Buang Air
Membuka PDF…