1.Daerah adalah Kota Ternate.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Walikota adalah Walikota Ternate.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Air Limbah adalah air buangan yang berasal dari rumah tangga termasuk tinja manusia dari lingkungan permukiman.
7.Air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan permukiman (real estate), rumah makan (restauran), perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama.
8.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat SPALD adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik.
9.Penyelenggaraan SPALD adalah serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan prasarana dan sarana untuk pelayanan air limbah domestik.
10.SPALD Terpusat yang selanjutnya disebut SPALD-T adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengalirkan air limbah domestik dari sumber secara kolektif ke Sub-sistem Pengolahan Terpusat untuk diolah sebelum dibuang ke badan air permukaaan.
11.SPALD Setempat yang selanjutnya disebut SPALD-S adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengolah air limbah domestik di lokasi sumber, yang selanjutnya lumpur hasil olahan diangkut dengan sarana pengangkut ke Sub-sistem Pengolahan Lumpur Tinja.
12.Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja yang selanjutnya disingkat IPLT adalah instalasi pengolahan air limbah yang dirancang hanya menerima dan mengolah lumpur tinja yang berasal dari Sub-sistem Pengolahan Setempat.
13.Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat IPALD adalah bangunan air yang berfungsi untuk mengolah air limbah domestik.
14.Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara SPALD yang selanjutnya disebut BUMD SPALD adalah badan usaha yang dibentuk untuk melakukan kegiatan Penyelenggaraan SPALD yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
15.Unit Pelaksana Teknis Dinas atau yang selanjutnya disingkat UPTD adalah satuan organisasi yang secara langsung melaksanakan kegiatan teknis dari dinas yang bersangkutan dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas pokok dinas.
16.Unit Pelayanan adalah prasarana dan sarana untuk mengumpulkan air limbah domestik dari rumah, perkantoran, pertokoan, pusat perbelanjaan.
17.Unit Pengumpul adalah prasarana dan sarana untuk mengumpulkan air limbah domestik dari unit pelayanan melalui jaringan perpipaan ke unit pengolahan terpusat.
18.Unit Pengolahan Terpusat adalah prasarana dan sarana untuk mengolah air limbah domestik dan lumpur secara terpusat.
19.Unit Pengolahan Setempat adalah prasarana dan sarana untuk mengumpulkan dan mengolah air limbah domestik secara setempat.
20.Unit Pengangkutan adalah sarana pengangkut lumpur tinja ke unit pengolahan lumpur tinja.
21.Unit Pembuangan Akhir adalah sarana pembuangan efluen hasil pengolahan ke badan air penerima atau saluran drainase, dan sarana pembuangan lumpur hasil pengolahan ke tempat pemrosesan akhir.
22.Penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik adalah kegiatan merencanakan, melaksanakan konstruksi, mengoperasikan, memelihara, merehabilitasi, memanfaatkan, memberdayakan masyarakat, memantau dan mengevaluasi sistem fisik dan nonfisik pengelolaan air limbah domestik.
23.Mandi Cuci Kakus atau disingkat MCK adalah salah satu sarana fasilitas umum yang digunakan bersama oleh beberapa keluarga untuk keperluan mandi, mencuci, dan buang air di lokasi pemukiman tertentu yang dinilai berpenduduk cukup padat dan tingkat kemampuan ekonomi rendah.
24.Penyedotan Lumpur Tinja terjadwal (L2T2) adalah penyedotan lumpur tinja dari tangki septik yang dilakukan secara periodik oleh instansi yang berwenang dalam pengelolaan air limbah domestik.
25.Penyedotan Lumpur Tinja Tidak Terjadwal (L2T3) adalah penyedotan lumpur tinja tangki septik atas permintaan pelanggan.
26.Baku mutu air limbah domestik adalah batas kadar dan jumlah unsur pencemar yang ditenggang adanya dalam limbah cair untuk dibuang dari satu jenis kegiatan tertentu.
27.Perencanaan adalah proses kegiatan untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan secara menyeluruh dan terpadu terkait dengan aspek fisik dan aspek non fisik.
28.Pelaksanaan konstruksi adalah kegiatan mendirikan baru atau memperbaiki prasarana dan sarana fisik yang digunakan dalam pengelolaan air limbah domestik.
29.Operasi adalah kegiatan operasional dan pemeliharaan prasarana dan sarana fisik dan non fisik yang digunakan dalam pengelolaan air limbah domestik.
30.Pemantauan adalah kegiatan pengamatan menyeluruh dan terpadu sejak tahap perencanaan, pembangunan, dan operasi pengelolaan air limbah domestik.
31.Evaluasi adalah kegiatan penilaian terhadap seluruh perencanaan,pembangunan,operasi,pemeliharaandanpemantauanpenyelen ggaraan pengelolaan air limbah domestik, untuk kemudiandijadikan masukan dalam perbaikan dan peningkatan kinerja pengelolaanair limbah domestik.
32.Penyelenggaran SPALD dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, BUMD SPALD, Badan Usaha SPALD, Kelompok Masyarakat; dan/atau, orang per orang.
33.Operator air limbah domestik adalah unit pelaksana teknik Dinas Penyelenggara SPALD yang disebut UPT SPALD.
34.IPLT adalah Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja
35.Izin adalah izin pembuangan air limbah yang sudah diolah terlebih dahulu sehingga sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan.
36.Sosialisasi, Advokasi, Kampanye, Edukasi, Promosi yang selanjutnya disebut SAKEP adalah satu kesatuan kegiatan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam percepatan pelayanan air limbah domestik.
37.Sosialisasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan pemahaman tentang pelayanan publik di bidang air air limbah domestik.
38.Advokasi adalah kegiatan yang dilakukan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan melalui upaya memperluas kesadaran dan keterlibatannya dalam pengarusutamaan percepatan penyediaan air limbah domestik.
39.Kampanye adalah kegiatan yang dilakukan untuk memberikan keterlibatan public akan pemahaman prioritas penyediaan air limbah domestik dengan upaya penyiaran melalui barang rekaman berbentuk gambar atau suara atau bentuk lainnya.
40.Edukasi adalah kegiatan yang dilakukan dengan melibatkan semua individu dilingkungan eksternal dan internal pengelola air limbah domestik melalui upaya peningkatan pengetahuan tentang penyediaan dan layanan air minum dan sanitasi.
41.Promosi adalah kegiatan yang dilakukan dengan upaya mendorong keikutsertaan serta peran serta setiap individu dalam setiap proses peningkatan layanan air limbah domestik.
42.Penyidik Lingkungan Hidup adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup.