1.Daerah adalah Kota Ternate.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelengara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Ternate.
4.Dinas adalah Dinas Daerah yang bertanggung jawab di bidang Perdagangan.
5.Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu, baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, Pasar rakyat, pertokoan, mall, plaza, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya.
6.Pasar Rakyat adalah Pasar yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa Toko, Kios, Los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
7.Pembinaan adalah proses, pembuatan, cara pembinaan, pembaharuan, usaha dan tindakan atau kegiatan yang dilakukan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan baik.
8.Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal, yang dijual atau diserahkan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri yang digunakan untuk kegiatan perdagangan barang.
9.Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu penjual.
10.Toko Swalayan adalah Toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket atau supermarket (Alfamidi, Indomaret, Hypermart), departement store, hypermarket, mall/supermall/plaza ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
11.Hypermarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan perdagangan, rekreasi, restoran dan sebagainya yang diperuntukkan bagi kelompok, perorangan, usaha atau koperasi untuk melakukan penjualan barang dan/atau jasa yang terletak pada bangunan ruangan yang berada dalam satu kesatuan wilayah/tempat.
12.Usaha Mikro, Kecil dan Menengah selanjutnya disingkat UMKM adalah kegiatan ekonomi yang berskala mikro, kecil dan menengah.
13.Kemitraan adalah kerja sama usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah dan usaha besar disertai dengan Pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah dan usaha besar dengan memperhatikan saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
14.Kios adalah suatu bangunan tetap di dalam Pasar berbentuk petak yang berdinding keliling dan berpintu rolling door yang dipergunakan untuk berjualan.
15.Los adalah suatu bangunan tetap di dalam Pasar yang sifatnya terbuka dan tenda dinding keliling yang dipergunakan untuk berjualan.
16.Pihak Lain adalah instansi atau badan usaha atau perseorangan yang berada di luar organisasi perangkat daerah yang tunduk pada hukum indonesia.
17.Penataan adalah segala upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah untuk mengatur dan menata keberadaan dan pendirian Pasar modern disuatu daerah, agar tidak merugikan dan mematikan Pasar rakyat, usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi yang ada.
18.Zonasi adalah ketentuan Pemerintah Daerah yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana tata ruang.
19.Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Ternate yang disingkat RTRW adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah Kota Ternate, berupa rencana operasional pembangunan wilayah Kota Ternate sesuai dengan peran dan fungsi wilayah yang telah ditetapkan dalam RTRW yang akan menjadi landasan dalam pelaksanaan pembangunan di wilayah Kota Ternate.