1.Daerah adalah Kota Ternate.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Walikota adalah Walikota Ternate.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate, selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
6.Pimpinan DPRD adalah Pejabat Daerah yang memegang jabatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Ternate sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7.Anggota DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan Anggota DPRD Kota Ternate sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8.Sekretariat DPRD adalah Sekretariat DPRD Kota Ternate;
9.Sekretaris DPRD adalah Perangkat Daerah yang memimpin Sekretariat DPRD Kota Ternate;
10.Penghasilan adalah hak keuangan yang diberikan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD atas pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenangnya yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan DPRD, tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses;
11.Uang Representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD.
12.Uang Paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat dinas.
13.Tunjangan Jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD.
14.Tunjangan Alat Kelengkapan adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris, Anggota Badan Musyawarah, Komisi, Badan Kehormatan, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
15.Tunjangan Alat Kelengkapan Lain adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris, Anggota dalam panitia khusus yang tidak bersifat tetap yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna untuk membahas hal bersifat tertentu dan khusus.
16.Tunjangan Komunikasi Intensif adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD;
17.Tunjangan Reses adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD setiap melakukan reses.
18.Tunjangan Kesejahteraan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD berupa jaminan kesehatan, jeminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan bagi pimpinan DPRD, belanja rumah tangga bagi Pimpinan DPRD, dan tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD;
19.Uang Jasa Pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakahiri masa tugasnys setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat;
20.Dana Operasional Pimpinan DPRD, selanjutnya disebut Dana Operasional adalah dana yang disediakan Pimpinan DPRD setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan dengan representasi, pelayanan dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD sehari-hari.
21.Anggaraan Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjut disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.