1.Daerah adalah Kota Ternate.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Daerah adalah Walikota Ternate.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate, selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kota Ternate.
6.Komite Malaria Kelurahan adalah unsur kelurahan yang terlibat dalam mengkoordinasikan upaya pengendalian malaria pada tingkat kelurahan.
7.Malaria adalah penyakit yang disebabkan oleh plasmodium dan ditularkan melalui gigitan nyamuk anopheles.
8.Penanggulangan Malaria adalah berbagai upaya yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan dalam menanggulangi penyakit malaria.
9.Eliminasi Malaria adalah suatu upaya untuk menghentikan penularan malaria setempat dalam satu wilayah geografis tertentu.
10.Pengendalian adalah berbagai upaya yang dilakukan untuk menjaga agar seseorang tidak tertular penyakit malaria.
11.Tahap Pemberantasan adalah tahapan penanggulangan malaria dalam suatu wilayah geografis tertentu dimana jumlah kasus malaria yang ada sama dengan atau lebih dari 5 per 1000 penduduk yang diperiksa sediaan darahnya per tahun dalam suatu wilayah geografis tertentu.
12.Tahap Pre Eliminasi adalah tahapan penanggulangan malaria dalam suatu wilayah geografis tertentu yang telah mencapai tingkat dimana jumlah kasus malaria yang ada kurang dari 5 per 1000 penduduk yang diperiksa sediaan darahnya per tahun, namun belum mencapai jumlah kasus malaria kurang dari 1 per 1000 penduduk per tahun dalam suatu wilayah geografis tertentu.
13.Tahap Eliminasi adalah tahapan penanggulangan malaria dalam suatu wilayah geografis tertentu yang telah mencapai tingkat rendah, dimana jumlah kasus malaria yang ada kurang dari 1 per 1000 penduduk per tahun, namun masih terdapat penularan malaria yang terjadi dalam suatu wilayah geografis tertentu.
14.Tahap Pemeliharaan adalah tahapan dimana tidak ditemukan lagi adanya penularan kasus malaria dalam suatu wilayah kasus geografis tertentu selama tiga tahun berturut-turut atau lebih, namun masih terdapatnya potensi ancaman terjadinya penularan malaria karena masih adanya nyamuk penular malaria dan kemungkinan adanya kasus malaria yang tertular dari luar daerah geografis tersebut.
15.Upaya Preventif adalah upaya kesehatan yang dilakukan untuk melakukan pencegahan terjadinya penularan atau timbulnya penyakit.
16.Upaya Promotif adalah upaya kesehatan dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui kegiatan penyuluhan dan tindakan lainnya.
17.Upaya Kuratif adalah upaya kesehatan dalam melakukan penanganan atau pengobatan atau tata laksana kasus dari penyakit.
18.Upaya Rehabilitatif adalah upaya kesehatan dalam memperbaiki penderita agar bisa melakukan kegiatan dengan baik setelah menderita suatu penyakit tertentu.
19.Gebrak Malaria adalah suatu gerakan masyarakat dalam penanggulangan malaria dengan melibatkan semua unsur yang terkait termasuk mitra kompeten, dunia usaha, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang ada dalam wilayah tertentu.
20.Mikroskopis malaria adalah tenaga yang melakukan pemeriksaan sediaan darah untuk menentukan adanya parasit malaria melalui pemeriksaan dengan menggunakan mikroskop.
21.Vektor adalah artropoda yang dapat menularkan, memindahkan dan/atau menjadi sumber penular penyakit terhadap manusia.
22.Pengendalian Vektor adalah semua kegiatan atau tindakan yang ditujukan untuk menurunkan pupulasi vektor serendah mungkin sehingga keberadannya tidak lagi beresiko untuk terjadinya penularan penyakit tular vektor di satu wilayah atau menghindari kontak masyarakat dengan vektor sehingga penyakit tular vektor dapat dicegah.
23.Pengendalian Vektor Terpadu yang selanjutnya disingkat PVT adalah pendekatan yang menggunakan kombinasi beberapa metode pengendalian vektor yang dilakukan berdasarkan asas keamanan, rasionalitas dan efektivitas pelaksanaannya, serta dengan mempertimbangkan kelestarian dan keberhasilannya.
24.Pengelolaan lingkungan adalah kegiatan dalam memodifikasi dan atau memanipulasi lingkungan agar tidak menjadi tempat berkembang biak nyamuk penular penyakit termasuk malaria.
25.Rencana Strategis Penanggulangan Malaria selanjutnya disebut Renstra Penanggulangan Malaria adalah rencana kegiatan berjangka menengah yang disusun sebagai penjabaran tujuan organisasi, meliputi strategi pokok dalam upaya pelaksanaan kegiatan penanggulangan malaria.
26.Surveilans adalah suatu rangkaian proses pengamatan secara terus menerus, sistematik dan berkesinambungan melalui pengumpulan, pengolahan, analisa interpretasi dan diseminasi data kesehatan dalam upaya untuk memantau suatu peeristiwa kesehatan agar dapat dilakukan tindakan penanggulangan yang efektif dan efisien.
27.Dunia usaha adalah perusahaan kecil, menengah dan besar yang ikut berperan dalam membangun sistem penanggulangan penyakit malaria dengan melakukan pencegahan, dukungan dan perawatan di tempatnya.
28.Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa yang selanjutnya disingkat (SKD-KLB) adalah kewaspadaan terhadap penyakit berpotensi Kejadian Luar Biasa, beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya dengan menerapkan teknologi surveilans epidemiologi dan dimanfaatkan untuk meningkatkan sikap tanggap kesiapsiagaan, upaya-upaya dan tindakan penanggulangan Kejadian Luar Biasa yang cepat dan tepat.