1.Daerah adalah Kota Tidore Kepulauan.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tidore Kepulauan.
4.Walikota adalah Walikota Tidore Kepulauan.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan.
6.Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau rangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
7.Pelayanan kesehatan adalah pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas dan Jaringannya dan pelayanan kesehatan rujukan tertentu yang biayanya ditanggung Pemerintah Daerah.
8.Standar pelayanan adalah tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.
9.Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan yang selanjutnya disebut SPM Kesehatan adalah tolak ukur kinerja pelayanan kesehatan yang diselenggarakan Daerah.
10.Sumber daya bidang kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
11.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melaui pendidikan dibidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
12.Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
13.Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi kesehatan yang melaksanakan Upaya Pelayanan Kesehatan Dasar meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif kepada masyarakat disuatu wilayah tertentu.
14.Pelayanan kesehatan rujukan adalah pelayanan kesehatan lanjut yang membutuhkan kompetensi spesialistik dan dilakukan pada sarana pelayanan kesehatan rujukan berupa Rumah Sakit Umum.
15.Pelayanan rawat jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk pemeriksaan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa rawat inap.
16.Pelayanan rawat Darurat adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan segera untuk mencegah atau menanggulangi risiko kematian atau cacat.
17.Pelayanan rawat inap adalah pelayanan kepada pasien untuk diagnosis, observasi, perawatan, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya dengan inap.
18.Pelayanan medik adalah pelayanan terhadap pasien yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi.
19.Pelayanan paramedis adalah pelayanan terhadap pasien yang dilakukan oleh perawat, perawat gigi dan bidan.
20.Pelayanan penunjang adalah pelayanan untuk menunjang penegakan diagnosis dan terapi.
21.Dukun kampung adalah orang yang pekerjaannya membantu bidan dalam penanganan ibu melahirkan.
22.Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat yang selanjutnya disingkat UKBM adalah upaya kesehatan yang dilakukan dari dan oleh masyarakat sebagai bentuk peranserta masyarakat dalam upaya peningkatan pembangunan bidang kesehatan.