menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Adat Istiadat dan Budaya Masyarakat Adat Kesultanan Tidore; Mengingat : 1. 2. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886); 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan di Propinsi Maluku Utara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4262); Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4262); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. 11. 12. 13. 14. Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tidore Kepulauan Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2011 Nomor 107); Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 25 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2013 Nomor 160, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 129); Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2015 Nomor 174, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 135); Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2016 Nomor 182, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 141); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN dan WALIKOTA TIDORE KEPULAUAN MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN ADAT ISTIADAT DAN BUDAYA MASYARAKAT ADAT KESULTANAN TIDORE.