1.Daerah adalah Kota Tomohon.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kota Tomohon.
3.Walikota adalah Walikota Tomohon.
4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 Tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.
5.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, Keluarga, masyarakat, Negara, Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
6.Kota Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA, adalah kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
7.Indikator KLAadalah variabel yang merupakan acuan dalam mengupayakan terpenuhi hak anak untuk mewujudkan kota layak anak sebagairnana diatur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku.
8.Anak Terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial.lt
9.Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
10.Anak Korban Kekerasan adalah anak yang mengalami tindakan yang mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual, psikologis atau penelantaran yang mengancam nyawa, badan dan merendahkan martabat kemanusiaan.
11.Rehabilitasi Sosial adalah pelayanan yang ditujukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
12.Perlakuan Salah adalah setiap tindakan terhadap anak termasuk menempatkan anak dalam situasi yang dapat menyebabkan dampak buruk terhadap kesejahteraan, keselamatan, martabat dan perkembangan anak.
13.Penelantaran adalah anak yang menjadi korban dari setiap tindakan pengabaian pemenuhan kebutuhan dasar, pengasuhan, perawatan dan pemeliharaan sehingga menggangu atau menghambat tumbuh kembang anak termasuk membiarkan anak dalam situasi bahaya.
14.Anak Dalam Situasi Darurat adalah anak yang berada dalam situasi dan kondisi yang membahayakan dirinya seperti anak korban kerusuhan, anak yang menjadi pengungsi, anak korban bencana alam dan anak dalam konflik bersenjata.
15.Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum yang selanjutnya disingkat ABH adalah anak yang berkonflik dengan hukum baik sebagai pelaku, korban maupun saksi dalam tindak pidana.
16.Anak Terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik mental, spiritual, maupun sosial. 1 7. Anak Difabel a tau anak penyandang cacat adalah setiap anak yang mempunyai kelainan fisik dan/ atau mental yang dapat menganggu a tau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya yang terdiri dari penyandang cacat fisik, penyandang cacat mental dan penyandang cacat fisik dan mental.
18.Pekerja Anak adalah anak yang melakukan kegiatan ekonomis yang mengancam atau menganggu pertumbuhan dan perkembangan baik mental, fisik, intelektual maupun moral.
19.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu danll anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus keatas atau kebawah sampai dengan derajat ketiga.
20.Masyarakat adalah sekelompok warga yang mendiami suatu wilayah administrasi pemerintahan (tingkat desa/kelurahan dan kecamatan) yang resmi dan bekerja sama dalam kehidupan dalam waktu yang cukup lama dan menaati aturan yang ada.
21.Layanan adalah suatu bentuk kegiatan yang diberikan kepada seseorang dan/atau kelompok orang terkait dengan tujuan tertentu.
22.Pencegahan adalah upaya pengembangan kemampuan dan mekanisme dalam membangun kemampuan pemerintah daerah dan masyarakat dalam menciptakan kondisi yang dapat mencegah terjadinya kekerasan, Perlakuan Salah, eksploitasi dan Penelantaran terhadap anak.
23.Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif yang selanjutnya disingkat NAPZA adalah bahan/zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan psikologi seseorang (pikiran, perasaan dan perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi.
24.Penanganan Kasus adalah tindakan yang meliputi identifikasi, penyelamatan, rehabilitasi, dan reintegrasi terhadap anak dalam segala situasi kehidupan yang menjadi korban tindak kekerasan, Perlakuan Salah, eksploitasi dan Penelantaran.
25.Partisipasi Anak adalah keterlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan dan menikmati perubahan yang berkenaan dengan hidup mereka baik secara langsung maupun tidak langsung, yang dilaksanakan dengan persetujuan dan kemauan semua anak berdasarkan kesadaran dan pemahaman.