1.Daerah adalah Kota Tual.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Daerah adalah Walikota Tual, yang selanjutnya disebut Walikota.
4.Masyarakat Hukum Adat adalah warga negara Indonesia yang memiliki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan atau kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun temurun.
5.Masyarakat Hukum Adat Larvul Ngabal adalah kelompok orang berdomisili di Ohoi atau Finua yang ada di Kota Tual.
6.Penetapan adalah pengakuan secara deklaratif mengenai keberadaan masyarakat hukum adat yang menegaskan kedudukannya sebagai subjek hukum.
7.Wilayah Adat adalah satu kesatuan geografis dan sosial yang berupa tanah, air dan/atau perairan beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dengan batas-batas tertentu yang secara turun temurun dan berkelanjutan di kuasai, di huni, dikelola dan/atau dimanfaatkan oleh Masyarakat Hukum Adat sebagai penyangga sumber-sumber penghidupan yang diwarisi dari leluhurnya.
8.Hak Ulayat atau hak bersama adalah kewenangan Masyarakat Hukum Adat sebagai kelompok untuk mengatur penguasaan, pemilikan dan pemanfaatan tanah dan sumber daya alam lainnya, bagi kelangsungan hidup dan kehidupan, yang timbul dari hubungan secara lahiriah dan batiniah turun temurun dan tidak terputus antara Masyarakat Hukum Adat dengan Wilayah Adatnya. 3
9.Hak Perorangan adalah hak atas tanah dan sumber daya alam lainnya yang pengaturannya didasarkan pada hukum adat Masyarakat Hukum Adat.
10.Hukum Adat adalah seperangkat norma yang tidak tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan, yang hidup dan berlaku untuk mengatur kehidupan bersama Masyarakat Hukum Adat.
11.Balrayat adalah kelompok masyarakat yang hidup dan berkembang dalam satu kesatuan masyarakat hukum adat dalam lingkup Ohoi atau Finua.
12.Larvul Ngabal adalah peraturan hukum adat yang berlaku dalam wilayah kesatuan masyarakat adat Ur Siuw, Lor Lim, dan Lor Lobai di Kota Tual yang mengatur tata kehidupan masyarakat adat yang diakui secara turun temurun.
13.Ur Siuw adalah kesatuan masyarakat adat yang terdiri dari 9 (sembilan) Ratshap dengan simbol-simbol adat tertentu yang diakui secara turun temurun di Kota Tual.
14.Lor Lim adalah kesatuan masyarakat adat yang terdiri dari 5 (lima) Ratshap dengan simbol-simbol adat tertentu yang diakui secara turun temurun di Kota Tual.
15.Lor Lobai adalah kesatuan masyarakat adat dengan simbol-simbol adat tertentu yang terdiri dari 2 (dua) Ratshap sebagai kelompok penengah yang diakui secara turun temurun di Kota Tual.
16.Ratshap adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang terbentuk berdasarkan sejarah dan asal usul, berfungsi untuk mengatur serta memutuskan masalah-masalah hukum adat di lingkungannya serta di lingkungan Ohoi atau Finua yang berada dibawah koordinasinya, diakui dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berada di wilayah Kota Tual.
17.Ohoi atau Finua adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang bersifat geneologis teritorial, memiliki batas wilayah, berfungsi mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak, asal usul dan adat istiadat setempat, menyelenggarakan tugas pemerintahan, serta diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berada di wilayah Kota Tual.
18.Kepala Pemerintah Ohoi atau Finua adalah Orangkai atau nama lain sesuai adat istiadat dan hukum adat setempat.
19.Rat adalah kepala kesatuan masyarakat hukum adat yang memimpin Ratshap.
20.Orangkai (Kepala Desa) adalah kepala pemerintahan di tingkat ohoi yang membawahi beberapa dusun.
21.Kepala Soa adalah kepala wilayah administrasi yang berkedudukan di bawah OrongKai.
22.Marin/Marinyo adalah perangkat desa yang bertugas sebagai penyebar informasi kepada masyarakat.
23.Kapitan (Akbitan) adalah jabatan untuk panglima perang.
24.Mayor adalah jabatan yang diperoleh karena memiliki kelebihan dan kecakapan khusus dalam bidang agama maupun adat.
25.Sengketa Adat adalah perkara yang timbul akibat pelanggaran hukum adat dalam wilayah masyarakat hukum adat. 4