1.Daerah adalah Daerah Kota Tual.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kota Tual.
3.Kepala Daerah adalah Walikota Tual, yang selanjutnya disebut Walikota.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual.
5.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kota.
6.Ratshap adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang terbentuk berdasarkan sejarah dan asal usul, berfungsi untuk mengatur serta memutuskan masalah-masalah hukum adat di lingkungannya serta di lingkungan Ohoi atau Finua yang berada dibawah koordinasinya, diakui dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berada di wilayah Kota Tual. 3
7.Pemerintahan Ratshap adalah penyelenggaraan urusan adat istiadat dan hukum adat berdasarkan hak asal usul oleh Pemerintah Ratshap dan Badan Seniri Ratshap.
8.Pemerintah Ratshap adalah Rat dan Perangkat Pemerintah Ratshap sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Ratshap.
9.Dewan Adat Adalah organisasi Masyarakat adat dikepulauan kei yang tergabung didalamnya Para Raja-raja Ur Siuw dan Lor Lim, yang dibentuk untuk mengatur hak-hak masyarakat adat, Hukum adat dan Sumberdaya alam dan Manusia dalam Wilayah Adat Di Kepulauan Kei.
10.Lembaga Adat adalah organisasi masyarakat adat yang berada dalam lingkup Wilayah Ratshap yang terdiri dari Rat, Kapitan, Orangkai (Lider Staf) Soa, Marin (Adfistor Staf) yang bertujuan untuk mengatur hak-hak masyarakat adat, Hukum adat dan Sumberdaya alam dan Manusia dalam Wilayah Adat di Wilayah Ratshapnya.
11.Ohoi dan/atau Finua adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang bersifat geneologis teritorial, memiliki batas wilayah, berfungsi mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat setempat, menyelenggarakan tugas pemerintahan, serta diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berada di wilayah Kota Tual.
12.Ohoi Rat adalah Ohoi yang berada di wilayah kedudukan Rat.
13.Pemerintahan Ohoi dan/atau Finua atau Ohoi Rat adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul dan Pemerintahan Umum oleh Pemerintah Ohoi dan/atau Finua atau Ohoi Rat dan Badan Seniri Ohoi dan/atau Finua.
14.Pemerintah Ohoi dan/atau Finua atau Ohoi Rat adalah Orangkai dan Perangkat Pemerintahan Ohoi dan/atau Finua sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Ohoi dan/atau Finua dan Ohoi Rat.
15.Kepala pemerintah Ohoi dan/atau Finua adalah Orangkai atau nama lain sesuai adat istiadat dan hukum adat setempat.
16.Balrayat adalah kelompok masyarakat yang hidup dan berkembang dalam satu kesatuan masyarakat hukum adat dalam lingkup Ohoi atau Finua.
17.Larvul Ngabal adalah peraturan hukum adat yang berlaku dalam wilayah kesatuan masyarakat adat Ur Siuw, Lor Lim, dan Lor Lobai di KotaTual yang mengatur tata kehidupan masyarakat adat yang diakui secara turun temurun.
18.Ur Siuw adalah kesatuan masyarakat adat yang terdiri dari 9 (sembilan) Ratshap dengan simbol-simbol adat tertentu yang diakui secara turun temurun di Kota Tual.
19.Lor Lim adalah kesatuan masyarakat adat yang terdiri dari 5 (lima) Ratshap dengan simbol-simbol adat tertentu yang diakui secara turun temurun di Kota Tual.
20.Lor Lobai adalah kesatuan masyarakat adat dengan simbol-simbol adat tertentu yang terdiri dari dua Ratshap sebagai kelompok penengah yang diakui secara turun temurun di Kota Tual.
21.Rat adalah kepala kesatuan masyarakat hukum adat yang memimpin Ratshap.
22.Orangkai (Kepala Desa) adalah kepala pemerintahan di tingkat ohoi yang membawahi beberapa dusun.
23.Jur Tulis/Sekretaris adalah jabatan sekretaris pada pemerintahan Ohoi atau Finua.
24.Kepala Soa adalah kepala wilayah administrasi yang berkedudukan di bawah Orong Kai. 4
25.Marin/Marinyo adalah perangkat desa yang bertugas sebagai penyebar informasi kepada masyarakat.
26.Kapitan (Akbitan) adalah jabatan untuk panglima perang.
27.Mayor adalah jabatan yang diperoleh karena memiliki kelebihan dan kecakapan khusus dalam bidang agama maupun adat.
28.Badan Seniri adalah lembaga/badan yang menghimpun para kepala Faam/Marga berfungsi sebagai badan legislatif yang bersama-sama Orangkai membentuk Peraturan Ratshap, Ohoi dan/atau Finua, mengawasi pelaksanaan tugas dari Rat, Orangkai dan Kepala Soa atau nama lain, serta merupakan badan yang mendampingi Rat, Orongkai, Kepala Soa dalam memimpin Ratshap, Ohoi dan/atau Finua, sesuai tugas dan wewenang yang dimilikinya.
29.Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat di lingkungan Ratshap, Ohoi atau Finua sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Ratshap, Ohoi dan/atau Finua dalam memberdayakan masyarakat.
30.Ain Ni Ain adalah “satu memiliki satu” Seseorang atau sekelompok orang menempatkan/memandang orang lain (liyan) sebagai saudaranya. Atau dengan makna lain, ain yang sudah ada (yang asli) menempatkan menerima dan menempatkatkan ain “yang datang” sebagai saudaranya, bahkan sebagai saudara kandung.
31.Hira Ni Ntub Va Ini It Dit Intub Vo Itdid adalah Milik orang lain tetap jadi miliknya dan milik kita tetap jadi milik kita. Artinya bahwa kepemilikan pribadi, maupun kolektif selama kepemilikan itu mempunyai bukti (Tad) atau ada sejarah (argumentasi-Tom) yang dapat membuktikan kepemilikan tersebut.
32.U Wel-Wel Ai Rang-rang adalah perkumpulan yang terdapat didalamnya pemimpin yang berada didepan (U wewl-wel) dan rakyat (ai rang-rang) yang memberikan dorongan kepada pemimpin guna bersatu dalam berpikir, bersikap dan bertindak untuk mencapai tujuan bersama.
33.Anggaran Pendapatan dan Belanja Ohoi atau Finua yang selanjutnya disingkat APBOhoi dan/atau APBFinua adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Ohoi dan/atau Finua dan Badan Seniri Ohoi dan/atau Badan Seniri Finua yang ditetapkan dengan Peraturan Ohoi atau Peraturan Finua.
34.Alokasi dana Ohoi atau Finua adalah dana yang dialokasikan Pemerintah Kota kepada Ohoi atau Finua yang bersumber dari perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kota.
35.Wilayah Petuanan adalah wilayah yang berdasarkan hukum adat di Tual berada dibawah kekuasaan Ohoi dan/atau Finua yang mencakup wilayah darat dan laut.
36.Wilayah Administrasi Pemerintahan adalah wilayah yang berada dalam Petuanan Ohoi dan/atau Finua, dan ditetapkan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
37.Peraturan Ratshap adalah peraturan yang ditetapkan bersama antara Kepala Ratshap dan Badan Seniri Ratshap.
38.Peraturan Ohoi atau Finua adalah peraturan yang ditetapkan bersama antara Kepala Pemerintahan Ohoi dan Badan Seniri Ohoi dan/atau Finua.
39.Patrilineal adalah suatu adat masyarakat yang mengatur alur keturunan berasal dari pihak ayah. 5