Sebelum ditetapkannya Penjabat Kepala Ohoi dan/atau Finua dan Kelembagaan Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, maka Kepala Desa/Penjabat Kepala Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Perangkat Desa masih tetap menjalankan tugasnya paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini dan ditetapkan dengan Keputusan Walikota. 9 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TUAL NOMOR 04 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI DESA ADAT I. PENJELASAN UMUM Dalam rangka mewujudkan peningkatan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan secara berdaya guna dan berhasil guna, seiring dengan perkembangan desa di Kota Tual, perlu adanya kebijakan untuk mengubah status desa menjadi desa adat sebagai tindak lanjut atas usulan Pemerintah Desa. Perubahan ini dilaksanakan terhadap desa-desa di Kota Tual yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kondisi sosial budaya di Kota Tual Provinsi Maluku, terdapat kesatuan Masyarakat Hukum Adat dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan adat yang dikenal dengan istilah Ratshap, Ohoi dan/atau Finua. Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di Ratshap dan Ohoi dan/atau Finua dengan sistem pemerintahannya telah ada sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia bahkan sebelum adanya pemerintahan kolonial Belanda saat memulai aktivitas bisnis di Indonesia. Kesatuan Masyarakat Hukum Adat hingga saat ini masih terus hidup, dipertahankan, dilestarikan dalam kehidupan masyarakat yang bersifat teritorial geneologis. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dalam upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan Pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat melalui penataan desa di Kota Tual, perubahan status desa menjadi desa adat ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Tual tentang Perubahan Status Desa menjadi Desa Adat. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL