1.Daerah adalah Daerah Kota Tual.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah Kota Tual sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sitem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Walikota adalah Walikota Tual.
5.Camat adalah pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
6.Ohoi dan/atau Finua dan Ohoi Rat adalah Ohoi dan Ohoi adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Ohoi atau Finua, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pemerintahan Ohoi atau Finua dan Ohoi Rat adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintah Ohoi dan/atau Finua adalah kepala Ohoi atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Ohoi dan/atau Finua dan Ohoi Rat sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Ohoi dan/atau Finua dan Ohoi Rat.
9.Kepala Ohoi dan/atau Finua dan Ohoi Rat atau nama lain adalah pejabat pemerintah Ohoi yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Ohoinya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.
10.Badan Seniri Ohoi atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Ohoi berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
11.Musyawarah Ohoi atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara BSO, Pemerintahan Ohoi, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BSO untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
12.Peraturan Ohoi adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Ohoi setelah dibahas dan disepakati bersama BSO.
13.Keuangan Ohoi Adalah semua hak dan kewajiban Ohoi yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Ohoi.
14.Pemilihan Kepala Ohoi adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Ohoi dalam rangka memilih kepala Ohoi yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. 4
15.Panitia Pemilihan Kepala Ohoi Tingkat Ohoi yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Ohoi adalah panitia yang dibentuk oleh BSO untuk menyelenggarakan proses pemilihan Kepala Ohoi.
16.Panitia Pemilihan Kepala Ohoi Tingkat Kota yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kota adalah panitia yang dibentuk oleh Walikota pada tingkat Kota dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Ohoi.
17.Bakal Calon Kepala Ohoi yang selanjutnya disebut Bakal Calon adalah warga Ohoi setempat yang mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Ohoi.
18.Calon Kepala Ohoi yang selanjutnya disebut Calon adalah Bakal Calon yang setelah dilakukan penelitian persyaratan administrasi memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilihan Kepala Ohoi.
19.Calon Kepala Ohoi Terpilih adalalah Calon Kepala Ohoi yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan Kepala Ohoi.
20.Riin faam (mata rumah atau marga) yang berhak adalah mata rumah atau marga yang berdasarkan garis keturunan secara patrinieal menduduki jabatan kepala ohoi atau finua.
21.Penjabat Kepala Ohoi yang selanjutnya disingkat Pj. Kepala Ohoi adalah seorang yang diangkat oleh Walikota yang berasal dari riin faam yang berhak untuk melaksanakan tugas pokok, fungsi, wewenang, dan kewajiban Kepala Ohoi dalam kurun waktu tertentu karena adanya pemberhentian Kepala Ohoi definitif.
22.Pelaksana Harian Kepala Ohoi yang selanjutnya disingkat Plh. Kepala Ohoi adalah seorang yang ditugaskan oleh Pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas-tugas harian Kepala Ohoi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam kurun waktu tertentu karena adanya pemberhentian sementara Kepala Ohoi definitif, atau Kepala Ohoi definitif sedang melaksanakan cuti, ijin, dan atau berhalangan tetap.
23.Pemilih adalah penduduk Ohoi yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Ohoi.
24.Panitia Teknis Pemilihan Kepala Ohoi yang selanjutnya disebut Panitia Teknis adalah Panitia Teknis yang dibentuk oleh Panitia Pemilihan yang terdiri dari Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
25.Daftar Pemilih adalah daftar nama Penduduk Ohoi yang memenuhi persyaratan sesuai dusun atau wilayah tertentu (RT dan RW).
26.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disebut DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru.
27.Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara.
28.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Ohoi.
29.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
30.Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
31.Hari adalah hari kerja.
32.Pemungutan Suara adalah pengumpulan dan perhitungan perolehan suara. 5