1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahuan 1945;
2.Undang-Undang Nomor 60 Tahu 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku tLembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 1 1 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1645;
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolsi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Idoncsia Tahun 1999 Noor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851),
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Noror 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286];
5.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Noor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355
6.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomnor 4400);
7.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Tual di Provinsi Maluku (Lembaran Negara Rpublik Indonesia Tahun 2007 Noror 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nor.or 4747);
8.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
9.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10.Undang-Undang Nomor S Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); II. Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tcntang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495];
12.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Porwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomar 5586];
13.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republk Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Noror 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Dacrah menjadi Undang-Undang 2 • • (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657), dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5679};
14.Peraturan Pererintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagan Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Noror 82;
15.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 NOmar 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5395) sbagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717;
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Tekris Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 NOIr 2091); 17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Noror 112 Tabun 2014 tentang Perilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092;
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengeiolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Norr 2093];
19.Peraturan Menteni Dalam Negeni Nomor I14 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa [erita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 NOmor 2094];
20.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4),
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6j;
23.Peraturan Daerah Kata Tual Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tual (Lembaran Daerah Kota Tual Tahun 2016 Nomr 88, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tual Nomor 7096]; 3 t. Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TUAL dan WALIKOTA TUAL