1.Daerah adalah Kota Tual.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Provinsi adalah Provinsi Maluku.
4.Wali Kota adalah Wali Kota Tual.
5.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut BAPPEDA adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Tual.
6.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 yang selanjutnya disebut RPJP Nasional adalah perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2025 sampai dengan tahun 2045.
7.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Tual Tahun 2025-2045 yang selanjutnya disebut RPJPD adalah perencanaan pembangunan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun. 4
8.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah daerah.
9.Pembangunan Daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia.
10.Kondisi Daerah adalah keadaan atau karakteristik suatu wilayah administratif (provinsi/kabupaten/kota) yang meliputi Letak geografis dan topografi, Jumlah dan sebaran penduduk, Ekonomi dan tingkat kesejahteraan, Ketersediaan infrastruktur dan layanan publik, Sosial budaya dan kapasitas kelembagaan, Kerawanan bencana atau konflik.
11.Permasalahan Daerah adalah segala bentuk hambatan, tantangan, atau isu-isu strategis yang dihadapi oleh suatu wilayah administratif (provinsi, kabupaten, atau kota) dalam upaya mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
12.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tual yang selanjutnya disebut RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
13.Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
14.Rencana kerja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Organisasi Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
15.Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan pembangunan Daerah.
16.Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
17.Isu strategis adalah keadaan atau kondisi yang harus mendapatkan perhatian atau prioritas dalam perencanaan pembangunan daerah karena mempunyai dampak yang signifikan bagi daerah.
18.Arah Kebijakan RPJPD yang selanjutnya disebut Arah Kebijakan adalah kerangka kerja dua puluh tahunan yang dijabarkan menjadi per lima tahunan guna mencapai target sasaran pokok dalam rangka mewujudkan Visi RPJPD.
19.Sasaran Pokok RPJPD yang selanjutnya disebut Sasaran Pokok adalah gambaran rangkaian kinerja daerah dalam pencapaian pembangunan yang menggambarkan terwujudnya Visi RPJPD pada setiap tahapan dan diukur dengan menggunakan indikator yang bersifat progresif.