menetapkan Peraturan Dacrah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016; Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6] Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat II dalar wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Republk Indonesia Tahun 1958 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Noror 16454;
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Noror 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 4, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355;
6.Undang-Undang Noror 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungiawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Noror 66, Tambahan Lerbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400)
7.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lerbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Noror 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Noor 126, Tabahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438];
9.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Tual di Provinsi Maluku (Lembaran Negara 4 1 I I Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4747
10.Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049; I1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Noror 5234);
12.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tarbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Noror 5494;
13.Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
14.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tarbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568);
15.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20I4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Noror 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679];
16.Peraturn Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
17.Peraturan Pererintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Noror 4593);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Noror 90, Tambaha - 3 Lembaran Negara Republik Indonesia Noror 4416) sebagaimana telah diubah untuk ketiga kalinya dengan Peraturan Pererintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712;
19.Peraturan Pemerintah Noror 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502];
20.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, TAmbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575];
21.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolean Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578
22.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan St~ndar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Noror 150, Tambahan Lembaran Negara Repubie Indonesia Nomor 4585),
23.Peraturan Pemerintah Noror 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
24.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Kcuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614];
25.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Noror 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Noror 5155];
26.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan {Lembaran Negara Republie Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 5165];
27.Peraturan Pemerintah Nomor 02 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272]; 28, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Noror 157, Tarbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717; 29, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ten.tang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimane telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pererintah Noro 60 Tahun 2014 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3864];
30.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dacrah;
31.Peraturan Menteri Dalam Negeni Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Noror 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahu 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
32.Peraturan Menteri Dalam Negeri Noor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 903];
33.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah [Berita Negara Republk Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
34.Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 03 Tahun 2009 tentang tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2014 tentang Peraturan Daerah Kota Tua Nomor 03 Tahu 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah fLembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 72, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 7081);
35.Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 5 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016. - 5 Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TUAL dan WALIKOTA TUAL MEMUTUSKAN : enetapkan · PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016. Pasal I Rp 611,349.613.961,00 630.203.974.100,00 18.854.360.139,00 Rp (RD ggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 semula berjumlah Rp695.849.019.571,00 berkurang sejumlah 8p28.689,868.760,26 sehingga menjadi Rp667.159.150.810,74 dengan rincian sebagad berikut : I. Pendapatan Daerah