1.Daerah adalah Kota Tual.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Walikota adalah Walikota Tual.
5.Wakil Walikota adalah Wakil Walikota Tual.
6.Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kota Tual.
7.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Tual.
8.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
9.Organisasi Perangkat Daerah selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah Kota Tual.
10.Unit Kerja adalah Bagian pada Sekretariat Daerah Kota Tual.
11.Instansi adalah instansi pemerintah selain Pemerintah Daerah dan instansi non pemerintah.
12.Pengarusutamaan Gender selanjutnya disingkat PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, penganggaran, pelaksanan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di daerah.
13.Gender adalah konsep yang mangacu pada pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh sosial dan budaya 5
14.Analisis Gender adalah identifikasi secara sistematis tentang isu-isu gender yang disebabkan karena adanya pembedaan peran serta hubungan sosial anatara perempuan dan laki-laki, untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender sesuai tahapannya.
15.Kesetaraan gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, social budaya, pendidikan, pertahanan, keamanan nasional dan kesamaan dalam menikmati hasil yang dampaknya seimbang.
16.Keadilan gender adalah perlakuan adil bagi laki-laki dan perempuan dalam keselurujan proses kebijakan pembangunan daerah.
17.Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut “Pokja PUG” adalah wadah konsultasi bagi pelaksana dan penggerak pengarusutamaan gender dari berbagai instansi/lembaga di Daerah.
18.Focal point Pengarusutamaan Gender adalah aparatur Pemerintah Daerah yang memiliki kemampuan untuk melakukan pengarusutamaan gender di Unit Kerja masing-masing.
19.Masyarakat adalah penduduk Kota Tual.