menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual Mengingat 1. Undang-Undang Noror 60 Tahu 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Mauku [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Normor 1 1 1 , Tambahan Lerbaran Negara Republik Indonesia Nomor 1645];
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Tual di Provinsi Maluku [Lembaran Negara Republk Indonesia Tahun 2007 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 4747),
4.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tarbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4810), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 2, Tarobahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189), Menimbang • 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan [Lembaran Negra Repubtik Indoncso Tahon 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Norr 5234,
6.Undang-Undang Noror 17 Tahu 22014 tentang Majetis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perawakilan Daerah, dan Dewan erwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik inonesia Nomnoe 5568], 7,Undang-Undang Noror 23 Tahu 20I4 tentang Pemerintahar Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nmor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Noor 5587) sebagaima.na telah diubah beberape kali, terakhir dengan Undang- Undawng Nornor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Udang-Un@dang Nor6r 23 Tun 2014 tentang Pomenintahan Daerah tLembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republk Indonesia Norr 5679),
8.Peraturan Pemerintah Nomar 58 Tahun 2005 tcntang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tarbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578],
9.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lemharan Negara Repubhk Indonesia Nomor 5104),
10.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Ang@ota Dewan Perwakilan Raleyat Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057]; It Peraturan Menteri Dal@m Negeni Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedomsn Pengelolaan Kcuangan Daerah, sebagaurana tclah diatah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Kcuangan Dacrah [Brita Negara Republik Inoncsia Tahun 2011 Noror 310) 12.Peraturan Menteni Dalam Negen Noror 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036]; 13 Peraturan Menteni Dala Ncgtri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompoka Kemarpuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dn Pertanggngiwahan Dana Operasional Penganggaran dan Pertanggungiawaban Pengeunaan Belanja enunjang Operasional, • 4 Peratruran Daerah Kota Tual Nomor 02 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tual (Lembaran Daerah Kota Tua! Tahun 22016 Nomor 88, Tanbahan Lembaran Dacrah Kota Tua! Noor 7096); Dengan Persctujuan ersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TUAL Dan WALIKOTA TUAL MEMUTUSKAN Menetapkan PEATURAN DAERAH TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATI PIMPINAN DAN ANGOOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TUAL BAB t KETENTUAN UMUM Pas.al Dalam Peraturan Daerah ini yang dima'sud dengan l, Pemerintah Daerah adalah Pemeritah Daerah Kota Tual. 2 Wahkota dalah Walikota Tual. • Dewan Perwakilan Rakyat Dacrah, sclarutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakitan Rakyat Daerah Kota Taal 4, Pipinan Dewan Perwakilan Rakyat Decrah, sclaniut disebut Pimoinan DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan Ktua dan Wakil Ketua DPRD KOta Tual scsuai peraturan perundang-undangan
5.Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjut disebut Anggot DPRD adalah pejabat darrah yang memegang jabatan anggoto DPRD Kota Tual sesuai peraturan perundang-undangan.
6.Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanutnya disebut Sekrctariat DPRD adalah Sekrctariat Dewan Perwakilan Rakyat Dacrab Kota Tual 7 Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut Sekertaris DPRD adalah Sekretaris Dewan Perwekilan Rakyat Dae.reh Kota Tual
8.Lang representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada ir.pinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudt kannya scbagal Pinpinan dan Anggota pRD
9.Uang paket adala.h uang Yang diberikan sctiap Dulan kepada Fipin@un dar. Anggote DPRD dalam menghadiri tan mengkuri rapat-rapat dinas I0.Tunjangan jabatan adaah uang itng diberikan ctiap bulea kepada Pimpiran dan Anggota 9pR karena kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Ang@ota DPD 11 Tunjangan alat kelengkapan adalah tunjangan yang dibenikan sctiap bulan kepada impan dan Anggota Dpg sehubungan dengan kedudukanya sebaga Keta, Wail Ketua, Sekertaris, Anggota Badan Musyawarah, Komisi, Badan Kehormatan, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, dan alat kelengapan lain yang diperlukan dan dibentuk olch rapat paripurna 3 12.Tnjangan alat ke'engkapan lain adalah unjangan yang diberikan kepada impinan dan Anggota DPRD schubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris, Anggota dalam panitia khusus yang tidak bersifat tetap yang diperlkan dan dibentuk oleh rapat paipuroa untuk membahas hal bcrsifat tertentu dan krusus 13.Tunjangan Komunikasi Intensif, selanjutnya disebut TKl adalah ang yang diberikan kepada Pimoinan dan Anggota DPRD setiap bulan dalam rangka raendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD 14.unjangan reses adalah turjangan yang diberikan kepada Pimpinen DPRD dan Anggota DPRD eliap mclakukan reses 15.unjangan kcscjahtcraan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pirpinan dan Anggota DPRD berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan keratian, pakaian dinas dan atribut, rumah negara an perlengapannya, kendaraan dinas jabatan bag pumpinan DPRD, belanja rumah tangga bagi Pimpinan DPRD, dan tunjangan transportas bagi Anggota DPD 16.Uang jasa pengabdian adalah uang yang diberikan kepada impinan dan Anggota DPRD yang meninggal duia atau mengakhiri masa tugasnya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat 17 Dana Operosional Pimpinan DPRD, selanjutnya discbut Dana Operasional adalah dana yang disediakan impinan DPRD sectiap bulan utuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan dengan representasi pelayanan, dan keburuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas impinan pRD schari-hari 18 nggaraan Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjut disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kata al