1.Daerah adalah Kota Tual.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Wali Kota adalah Wali Kota Tual.
5.Badan Amil Zakat yang selanjutnya disebut BAZ adalah lembaga pengelola zakat, infak, sedekah sesuai ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.Unit Pengumpul Zakat yang selanjutnya disebut UPZ adalah satuan orgaisasi yang dibentuk oleh BAZ di semua tingkatan dengan tugas untuk melayani muzakki yang menyerahkan zakatnya.
7.Pengelolaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat, infak dan sedekah.
8.Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh seorang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
9.Infak adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain guna menutupi kebutuhan, baik berupa makanan, minuman dan atau mendermakan, memberikan rezeki (karunia) atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas dan karena Allah Subhanahu Wata'ala.
10.Sedekah adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga badan hukum secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharap ridho Allah Subhanahu Wata'ala dan pahala semata.
11.Dana sosial keagamaan lainnya yang selanjutnya disingkat DSKL adalah dana sosial keagamaan dalam Islam antara lain harta nazar, harta amanah atau titipan, harta pusaka yang tidak memiliki ahli waris, kurban, kafarat, fidyah, hibah, dan harta sitaan serta biaya administrasi peradilan di pengadilan agama.
12.Nisab adalah jumlah minimal harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya sesuai dengan ketentuan agama.
13.Muzakki adalah orang atau badan yang dimiliki oleh orang muslim yang berkewajiban menunaikan zakat.
14.Mustahiq adalah orang atau badan yang berhak menerima zakat.
15.Hak Amil adalah bagian tertentu dari zakat yang dapat dimanfaatkan untuk biaya operasional dalam pengelolaan zakat sesuai dengan syariat Islam.
16.Mualaf adalah orang-orang yang diikat hatinya untuk mencondongkan mereka pada Islam, atau untuk mengokohkan mereka pada Islam, atau untuk menghilangkan bahaya mereka dari kaum Muslimin, atau untuk menolong mereka atas musuh mereka, dan yang semisal itu. 4
17.Riqab adalah seorang muslim yang berada dalam status perbudakan dan tidak dalam kondisi merdeka untuk dapat menjalankan ajaran agama.
18.Gharim adalah seorang muslim yang memiliki banyak hutang dan tidak mampu untuk membayarnya, wajib diberikan hak zakat padanya selama dipandang akan memberikan manfaat bagi kepentingan agama.
19.Fisabilillah adalah seorang muslim yang berjuang menegakkan dan mendakwahkan agama.
20.Ibnu sabil adalah seorang muslim yang berada di luar wilayah daerah tempat tinggalnya yang kehabisan bekal dan biaya serta tidak dalam kemaksiatan.
21.Wasiat adalah berpesan tentang suatu kebaikan yang akan dijalankan sesudah orang meninggal dunia.
22.Waris adalah berbagai aturan tentang perpindahan hak milik seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya.
23.Wakaf adalah menahan harta yang dapat dimanfaatkan dan/atau diistitsmar-kan tanpa lenyap bendanya, dengan tidak menjual, menghibahkan, dan/atau mewariskannya, dan hasilnya disalurkan pada sesuatu yang mubah kepada penerima manfaat wakaf yang ada.
24.Hibah adalah pemberian (sukarela) dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain.
25.Kafarat adalah denda yang harus dibayar karena melanggar larangan Allah atau melanggar janji.
26.Rikaz adalah harta temuan yang merupakan peninggalan bangsa masa lalu, baik di lahan mati maupun di jalanan.
27.Audit Syariah adalah sebuah mekanisme yang berurutan agar mendapatkan kebenaran yang nyata guna mengolah opini subyek yakni personis, proses, kinerja, keuangan dan non keuangan konsisten dengan prinsip serta ketentuan syariah yang diterima baik oleh Muslim serta melaporkannya pada pengguna.
28.Agama adalah agama Islam.