menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tual TahunAnggaran 2016. Halaman 1 • Mengingat I Pasal 18 ayat (6} Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 28Tahun1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Noror 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom0r3851];
3.Undang-Undang No17 Tahun2003 tentang Keuangan Negara [Lembaran Negara Republik Indonsesia Nomor 47 Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor01 Tahun2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2004 Nomor 05, Tarbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355];
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun2004 tentang Pemeniksaan Pengelolaan dan Tanggungiawab Keuangan Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2004 Nomor 66, Tabahan Lermbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400];
6.Undang-Undang Nomor 25 Tahu@n2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2004 Nomor104, Tarbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421) ; ..
7.Undang-Undang Nomor 33 Tahun2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerinta.h Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Noror 4438];
8.Undang-Undang Nomor 31 Tahun2007 tentang Pembentukan Kota Tual di Provinsi Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2007 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4747);
9.Undang-Undang Nomor 28 Tahun2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.Undang-undang Noror 12 Tahun2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangen [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Normor 5234); Halaman 2
11.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495;
12.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana tetah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679
13.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakeil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2000 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Repubt; Indonesia Nomor 4028);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 24 'Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712), Sebagaimana telah diubah untuk ke tiga kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga di atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, 'Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
15.Peraturan Pererintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Noror 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4502);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun200 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575];
17.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578]; Halaman 3
18.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republile Indonesia Nomor 4585);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Repub[it Indonesia Nomor 4593);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2006 Nomor 25, Tarbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun2010 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5S6 Tahun2005 tentang Sistem informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2010 Nomar 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun2010 tentang Standar Akuntansi Pererintahan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165];
23.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun20 11 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun20I1 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219]; 24, Peraturan Pererintah Nomor 02 Tahun2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2012 Nomor 05, Tanbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
25.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2I Tahun20II tentang Perubaban Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeni Nomor 13 Tahun2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
26.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan So&ial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Halaman 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Noror Noror 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peratura Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
27.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52Tahun 2015Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2016;
28.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Benita Negara Repubtik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036];
29.Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 06 Tahun 2014tentang Peru bahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 03 Tahun 2009 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 07,Tambahan Lembaran Daerah Nomor 2017];
30.Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 05Tahun 2015Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tua! 'Tahun Anggaran 2016,
31.Peraturan Daerah Kota Tual Noror 03Tahun 2016Ten tang Peru bahan Anggarun Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tual Tahun Anggaran 2016; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TUAL Dan WALIKOTA TUAL MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELAN.JA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016 Halaman S