1) Belanja Dacrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal l terdiri dan
a) Belanja Tidak Langsung
b) Belanja Langsung Rp.
Rp 276.171.009.282,00 392.732.119.000,00
2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdini dari jenis belanja.
a) Belanja Pegawai Rp. 155.158.422.282,00 bl Belanja Subsidi " Rp. 1.900.000.000,00
c) Belanja Hibah Rp 33.117.600.000,00
d) Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kabupaten/ Kota dan Pererintah Desa Rp 776.034.700,00
e) Belanja Bantuan Keuangan Rp 80.218.952.300,00 ij Belanja Tak Terduga Rp 5.000.000.000,00
3] Belanja Langsung scbagaimana dimaksud pada ayat [l) huruf b terdiri dari jenis bclanja :
a) Belanja Pegawai
b) Belanja Barang dan Jasa
e) Belanja Modal Rp Rp.
Rp 10.585.600.200,00 219.979.699.495,00 162.166.819.305,00 Pesa 4 ) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a] Penerimaan b] Pengeluaran Rp Rp 70.344,390 956,00 0,00
2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l} huruf a terdiri dari denis Pembiayaan a] Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiL.PA] Ro.
3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (I] huruf b terdiri dari Jenis Pembiayaan'
a) Penyertaan Modal (Investaij Pemerintah Daerah Rp.
b] Pembayaran Pokok Utang Rp