DokumenPeraturan Daerah (Perda)Dicabut

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 5 Tahun 2017

Nomor
5
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
50

Ringkasan

Materi Pokok: Subjek Retribusi adalah Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing, kecuali instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan Pelayanan Perpanjangan IMTA dari Pemerintah Daerah dan diwajibkan melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi.

Isi peraturan

Teks50PDFHirarki

Memuat teks peraturan…