Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 51 LAMPIRAN PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2025-2029 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2025-2029 DAFTAR ISI DAFTAR ISI ...................................................................................................................... 8 DAFTAR GAMBAR .......................................................................................................... 11 DAFTAR TABEL .............................................................................................................. 15 BAB I PENDAHULUAN ................................................................................................... 21 1.1. Latar Belakang ................................................................................................... 21 1.2. Dasar Hukum Penyusunan ................................................................................ 22 1.3. Hubungan Antara Dokumen RPJMD dengan Dokumen Perencanaan Pembangunan Lainnya ....................................................................................... 24 1.4. Maksud dan Tujuan ........................................................................................... 27 1.5. Sistematika Penulisan ........................................................................................ 28 BAB II GAMBARAN UMUM DAERAH .............................................................................. 30 2.1. Gambaran Umum Daerah .................................................................................. 30 2.1.1. Aspek Geografi dan Demografi ...................................................................... 30 2.1.1.1. Karakteristik Lokasi dan Wilayah .......................................................... 30 2.1.1.2. Peran Strategis dan Potensi Pengembangan Wilayah ............................. 40 2.1.1.3. Kondisi Ekoregion ................................................................................. 41 2.1.1.4. Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup........................... 44 2.1.1.5. Berketahanan Energi, Air, dan Kemandirian Pangan ............................. 53 2.1.1.6. Kualitas Lingkungan Hidup .................................................................. 55 2.1.1.7. Resiliensi Terhadap Bencana dan Perubahan Iklim ............................... 59 2.1.1.8. Demografi ............................................................................................. 65 2.1.2. Aspek Kesejahteraan Masyarakat .................................................................. 70 2.1.2.1. Kesejahteraan Ekonomi ........................................................................ 70 2.1.2.2. Kesehatan untuk Semua....................................................................... 80 2.1.2.3. Pendidikan Berkualitas yang merata ..................................................... 81 2.1.2.4. Perlindungan Sosial yang Adaptif .......................................................... 85 2.1.2.5. Keluarga Berkualitas, Kesetaraan Gender, dan Masyarakat Inklusif...... 86 2.1.3. Aspek Daya Saing Daerah ............................................................................. 92 2.1.3.1. Daya Saing Sumber Daya Manusia ....................................................... 92 2.1.3.2. IPTEK, Inovasi, dan Produktivitas Ekonomi........................................... 93 2.1.3.3. Integrasi Ekonomi Domestik dan Global ............................................. 102 2.1.3.4. Perkotaan sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi ................................ 103 2.1.3.5. Stabilitas Ekonomi Makro dan Iklim Investasi ..................................... 109 2.1.4. Aspek Pelayanan Umum ............................................................................. 113 2.1.4.1. Regulasi dan Tata Kelola Pemerintahan yang Berintegrasi dan Adaptif....... ......................................................................................... 113 2.1.4.2. Hukum yang Berkeadilan dan Keamanan yang Tangguh..................... 121 2.1.4.3. Ketangguhan Diplomasi dan Pertahanan Berdaya Gentar Kawasan .... 125 2.1.4.4. Perkembangan Pembangunan Kemantren ........................................... 125 2.1.4.5. Kinerja Setiap Urusan Pemerintah Daerah .......................................... 126 2.2. Gambaran Keuangan Daerah ........................................................................... 243 2.2.1. Kinerja Pelaksanaan APBD ......................................................................... 243 2.2.1.1. Pendapatan Daerah ............................................................................ 243 2.2.1.2. Belanja Daerah ................................................................................... 251 2.2.1.3. Pembiayaan Daerah ............................................................................ 254 2.2.1.4. Analisis Pembiayaan Keuangan Daerah .............................................. 257 2.2.2. Neraca Daerah ............................................................................................ 257 2.2.2.1. Aset .................................................................................................... 257 2.2.2.2. Kewajiban ........................................................................................... 258 2.2.2.3. Ekuitas Dana...................................................................................... 259 2.2.3. Proyeksi Keuangan Daerah Lima Tahun ke Depan ...................................... 262 2.3. Permasalahan dan isu Strategis ....................................................................... 266 2.3.1. Permasalahan Pembangunan Daerah.......................................................... 266 2.3.1.1. Belum Meratanya Kualitas dan Aksesibilitas Pendidikan Masyarakat.. 266 2.3.1.2. Belum Optimalnya Pelayanan Kesehatan Masyarakat ......................... 266 2.3.1.3. Menurunnya Kualitas Lingkungan Hidup Perkotaan ........................... 267 2.3.1.4. Belum Optimalnya Kualitas Pelayanan Infrastruktur Perkotaan .......... 269 2.3.1.5. Belum Optimalnya Pengelolaan Risiko Bencana, Penanggulangan Kebakaran, dan Penyelamatan ............................................................ 273 2.3.1.6. Belum Optimalnya Kontribusi Sektor Pariwisata terhadap Perekonomian dan Pemerataan Distribusi Pendapatan .............................................. 274 2.3.1.7. Penurunan Kontribusi Sektor Industri Pengolahan ............................. 275 2.3.1.8. Tantangan Pemenuhan Ketahanan Pangan ......................................... 277 2.3.1.9. Belum Optimalnya Sektor Perdagangan dan Pertanian Untuk Meningkatkan Pendapatan Kelompok Desil 1-4................................... 278 2.3.1.10. Kebutuhan Peningkatan Investasi ....................................................... 279 2.3.1.11. Kesenjangan antara Kualitas Angkatan Kerja dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri .................................................................................... 280 2.3.1.12. Belum Optimalnya Aksesibilitas dan Partisipasi Kelompok Rentan dalam Pembangunan..................................................................................... 281 2.3.1.13. Tantangan dalam Mewujudkan Keluarga Berkualitas Melalui Pemberdayaan Masyarakat ................................................................. 282 2.3.1.14. Belum Optimalnya Pemberdayaan Masyarakat dalam Mendukung Pembangunan Kewilayahan ................................................................ 283 2.3.1.15. Belum Tuntasnya Pengentasan Kemiskinan ........................................ 284 2.3.1.16. Belum Optimalnya Tata Kelola Pemerintahan dalam Merespon Dinamika dan Inklusivitas Pembangunan ........................................................... 284 2.3.1.17. Masih Adanya Gangguan Keamanan dan Ketertiban yang Berpotensi Memengaruhi Harmoni Kehidupan Masyarakat .................................. 285 2.3.1.18. Belum Optimalnya Pemanfaatan Dana Keistimewaan untuk mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat .................................................................. 287 2.3.2. Isu Lingkungan Dinamis ............................................................................. 287 2.3.2.1. Isu Global ........................................................................................... 288 2.3.2.2. Isu Nasional........................................................................................ 291 2.3.2.3. Isu Regional ........................................................................................ 293 2.3.3. Isu Strategis Daerah ................................................................................... 295 2.3.3.1. Penguatan Kualitas Sumber Daya Manusia untuk Pembangunan yang Inklusif dan Berkelanjutan ................................................................. 295 2.3.3.2. Peningkatan Kemandirian Ekonomi dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal ............................... 296 2.3.3.3. Pengelolaan Layanan Infrastruktur Perkotaan Berkualitas untuk Mewujudkan Ruang Kota yang Berkelanjutan ..................................... 297 2.3.3.4. Tantangan Peningkatan Kualitas Layanan Publik untuk Mewujudkan Good Government Governance ............................................................. 298 BAB III VISI, MISI DAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH .................... 300 3.1. Visi .................................................................................................................. 300 3.2. Misi .................................................................................................................. 303 3.3. Tujuan dan Sasaran......................................................................................... 305 3.4. Strategi, Arah Kebijakan dan Program Prioritas ................................................ 309 3.4.1. Penahapan Pembangunan .......................................................................... 309 3.4.2. Lokus Pembangunan RPJMD Tahun 2025-2029 ......................................... 313 3.4.2.1. Orientasi Pembangunan Kewilayahan Berdasarkan Rencana Tata Ruang....... .......................................................................................... 313 3.4.2.2. Lokus Pembangunan Prioritas ............................................................ 315 3.4.3. Arah Kebijakan Pembangunan Daerah ........................................................ 317 3.4.4. Program Prioritas ........................................................................................ 329 BAB IV PROGRAM PERANGKAT DAERAH DAN KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH ................................................................................................ 339 4.1. Program Perangkat Daerah............................................................................... 339 4.2. Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah ................................................... 377 BAB V PENUTUP .......................................................................................................... 400 DAFTAR GAMBAR Gambar 1. Hubungan Dokumen RPJMD dengan Dokumen Perencanaan Pembangunan Lain .............................................................................. 27 Gambar 2. Wilayah Administrasi Kota Yogyakarta ................................................. 32 Gambar 3. Daerah Aliran Sungai Kota Yogyakarta ................................................ 36 Gambar 4. Persentase Pemanfaatan Ruang Sesuai Tata Ruang Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 ................................................................................ 38 Gambar 5. Gambar Bentang Lahan Kota Yogyakarta ............................................. 42 Gambar 6. Gambar Vegetasi Alami Kota Yogyakarta .............................................. 44 Gambar 7. Status Daya Dukung Air Kota Yogyakarta ............................................ 45 Gambar 8. Status Daya Dukung Pangan Kota Yogyakarta ..................................... 49 Gambar 9. Grafik Indeks Ketahanan Pangan Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 .. 53 Gambar 10. Grafik Prevalensi Ketidakcukupan Konsumsi Pangan Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 ................................................................................ 53 Gambar 11. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup di Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 ............................................................................................................ 56 Gambar 12. Peta Risiko Untuk Setiap Jenis Bencana .............................................. 61 Gambar 13. Risiko Multi Bahaya Kota Yogyakarta................................................... 62 Gambar 14. Indeks Risiko Bencana di Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 .............. 63 Gambar 15. Bahaya Kebakaran, Cuaca Ekstrem dan Banjir di Kawasan Sumbu Filosofi ................................................................................................. 64 Gambar 16. Distribusi Persentase Penduduk Per Kemantren Tahun 2024 ............... 66 Gambar 17. Laju Pertumbuhan Penduduk Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 ....... 67 Gambar 18. Struktur Piramida Penduduk Kota Yogyakarta Tahun 2024 ................. 68 Gambar 19. Proyeksi Penduduk Kota Yogyakarta Tahun 2025-2029 ....................... 70 Gambar 20. Laju Pertumbuhan Ekonomi Kota Yogyakarta Terhadap Provinsi dan Nasional Tahun 2020-2024 .................................................................. 71 Gambar 21. PDRB Per Kapita Menurut ADHB (Juta Rupiah) Kota Yogyakarta Terhadap DIY dan Nasional Tahun 2020-2024 ..................................... 72 Gambar 22. Rasio Gini Kota Yogyakarta terhadap DIY dan Nasional ....................... 72 Gambar 23. Angka Kemiskinan Kota Yogyakarta terhadap DIY dan Nasional Tahun 2020-2024 ........................................................................................... 74 Gambar 24. Tingkat Pengangguran Terbuka Kota Yogyakarta terhadap DIY dan Nasional Tahun 2020-2024 .................................................................. 74 Gambar 25. Indeks Pembangunan Manusia Kota Yogyakarta 2020 - 2024 .............. 79 Gambar 26. Indeks Zakat Nasional Kota Yogyakarta Tahun 2020 - 2024................. 80 Gambar 27. Usia Harapan Hidup Kota Yogyakarta Tahun 2020 - 2024 ................... 80 Gambar 28. Prevalensi Stunting Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 ........................ 81 Gambar 29. Rata-Rata Lama Sekolah Kota Yogyakarta terhadap DIY dan Nasional Tahun 2020-2024 ................................................................................ 82 Gambar 30. Harapan Lama Sekolah Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 ................. 82 Gambar 31. Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat Kota Yogyakarta terhadap DIY dan Nasional Tahun 2022-2024 ........................................................... 84 Gambar 32. Indeks Pembangunan Gender Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 ....... 87 Gambar 33. Indeks Pemberdayaan Gender Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 ....... 87 Gambar 34. Indeks Ketimpangan Gender Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 ......... 88 Gambar 35. Indeks Perlindungan Anak (IPA) Kota Yogyakarta 2021-2023 ............... 89 Gambar 36. Indeks Pembangunan Keluarga Kota Yogyakarta 2021-2024 ................ 91 Gambar 37. Nilai IMDI Kota Yogyakarta, DIY, dan Nasional Tahun 2022-2024 ........ 94 Gambar 38. Indeks Inovasi Daerah Kota Yogyakarta tahun 2021-2024 ................... 94 Gambar 39. Persentase PDRB Industri Pengolahan Terhadap Keseluruhan PDRB ADHB Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 ........................................... 97 Gambar 40. Persentase PDRB Akomodasi dan Makan Minum Terhadap Keseluruhan PDRB ADHB Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 ................................. 97 Gambar 41. Rasio Kewirausahaan Kota Yogyakarta 2020-2024 ............................... 98 Gambar 42. Persentase Wirausaha Muda di Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 ..... 99 Gambar 43. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Kota Yogyakarta Tahun 2020 - 2024 .......................................................................................................... 100 Gambar 44. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan di Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 ......................................................................................... 101 Gambar 45. Kecepatan Rata-Rata Kendaraan Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 . 109 Gambar 46. Tingkat Inflasi Kota Yogyakarta terhadap Nasional Tahun 2020-2024 112 Gambar 47. Indeks Reformasi Birokrasi Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 ......... 117 Gambar 48. Tingkat Kriminalitas per 100.000 Penduduk Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 ......................................................................................... 122 Gambar 49. Persentase Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 ......................................................................................... 127 Gambar 50. Angka Partisipasi Kasar Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 .............. 127 Gambar 51. Persentase Ruang Kelas SD/MI dalam Kondisi Baik di Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 .............................................................................. 130 Gambar 52. Persentase Ruang Kelas SMP/MTs dalam Kondisi Baik di Kota Yogyakarta 2020-2024 ....................................................................... 130 Gambar 53. Persentase Balita Gizi Buruk Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024....... 137 Gambar 54. Persentase Balita Gizi Kurang Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 ..... 138 Gambar 55. Tingkat Prevalensi Tuberkulosis di Kota Yogyakarta 2020-2024 ......... 141 Gambar 56. Tingkat Kematian Karena Tuberkulosis di Kota Yogyakarta tahun 2020- 2024 .................................................................................................. 141 Gambar 57. Persentase Berakses Air Minum Aman di Kota Yogyakarta Tahun 2020- 2024 .................................................................................................. 149 Gambar 58. Rasio Luas Kawasan Tertutup Pepohonan Berdasarkan Hasil Pemotretan Citra Satelit dan Survei Foto Udara Terhadap Luas Daratan Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 ............................................................ 151 Gambar 59. Luas Permukiman Layak Huni Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 .... 154 Gambar 60. Ketersediaan Pangan Utama Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 ....... 170 Gambar 61. Pengawasan dan Pembinaan Keamanan Pangan Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 ......................................................................................... 171 Gambar 62. Skor Pola Pangan Harapan Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024.......... 172 Gambar 63. Persentase Cadangan Pangan Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 ..... 173 Gambar 64. Indeks Kualitas Air Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 ..................... 178 Gambar 65. Indeks Kualitas Udara Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024................. 179 Gambar 66. Indeks Kualitas Tutupan Lahan Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 .. 180 Gambar 67. Pembinaan dan Pengawasan Terkait Ketaatan Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang Diawasi Ketaatannya terhadap Izin Lingkungan, Izin PPLH dan PUU LH yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kota Tahun 2020-2024 .............................................................................. 181 Gambar 68. Rasio Penduduk Ber-KTP per Satuan Penduduk Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 ......................................................................................... 182 Gambar 69. Rasio Pasangan Berakta Nikah di Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024183 Gambar 70. Cakupan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 ......................................................................................... 183 Gambar 71. Capaian IPBK Kota Yogyakarta, DIY dan Nasional Tahun 2020-2024 . 186 Gambar 72. Capaian IPBK Kota Yogyakarta dibandingkan Kabupaten lain di DIY Tahun 2020-2024 ............................................................................. 186 Gambar 73. Rasio Akseptor KB di Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 .................. 187 Gambar 74. Cakupan PUS yang Ingin Ber-KB Tidak Terpenuhi (Unmet Need) Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 ............................................................ 188 Gambar 75. Persentase Tingkat Keberlangsungan Pemakaian Kontrasepsi di Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 ............................................................ 189 Gambar 76. Cakupan Anggota Bina Keluarga Remaja ber-KB di Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 .............................................................................. 190 Gambar 77. Cakupan Anggota Bina Keluarga Lansia (BKL) Ber-KB di Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 ............................................................ 191 Gambar 78. Cakupan Remaja Dalam Pusat Informasi dan Konseling (PIK) Remaja/Mahasiswa Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024..................... 192 Gambar 79. Jumlah Uji KIR Angkutan Umum Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 196 Gambar 80. Rasio Volume Usaha Koperasi terhadap PDRB ADHB (Ribu Rupiah) Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 ............................................................ 203 Gambar 81. Jumlah Investor PMDN/PMA Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 ...... 205 Gambar 82. Jumlah Nilai Investasi PMDN/PMA Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 .......................................................................................................... 206 Gambar 83. Persentase Organisasi Pemuda yang Aktif di Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 ......................................................................................... 207 Gambar 84. Jumlah Atlet yang Memenangi Kejuaraan Tingkat Nasional dan Internasional dalam Satu Tahun di Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 .......................................................................................................... 208 Gambar 85. Jumlah Prestasi Cabang Olahraga yang Dimenangkan dalam Satu Tahun di Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 ................................................ 209 Gambar 86. Jumlah Pengunjung Perpustakaan per Tahun di Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 ......................................................................................... 213 Gambar 87. Persentase OPD dan Unit Kerja di Kota Yogyakarta telah menerapkan pengelolaan arsip secara baku atau kategori baik .............................. 215 Gambar 88. Jumlah Pergerakan Wisatawan di Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 216 Gambar 89. Lama Kunjungan Wisata di Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 ......... 216 Gambar 90. Kontribusi Sektor Pariwisata terhadap PDRB Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 ......................................................................................... 218 Gambar 91. Kontribusi Sektor Pertanian/Perkebunan terhadap PDRB di Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 ............................................................ 218 Gambar 92. Produktivitas Padi atau Bahan Pangan Utama Lokal Lainnya per Hektar di Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 ................................................ 219 Gambar 93. Persentase Rumah Tangga Pengguna Listrik di Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 ......................................................................................... 219 Gambar 94. Rasio Ketersediaan Daya Listrik di Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 .......................................................................................................... 220 Gambar 95. Kontribusi Sektor Perdagangan terhadap PDRB Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 ......................................................................................... 221 Gambar 96. Ekspor Bersih (Net Export) PDRB Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024. 222 Gambar 97. Produksi Perikanan di Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 ................. 224 Gambar 98. Persentase Belanja Pendidikan (20%) Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 .......................................................................................................... 226 Gambar 99. Persentase Belanja Kesehatan (10%) Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 .......................................................................................................... 226 Gambar 100. Perbandingan Usulan, BA Awal dan BA Definitif Dana Keistimewaan Kota Yogyakarta Tahun 2021-2026 ............................................................ 233 Gambar 101. Grafik Realisasi Fisik dan Keuangan BKK Dana Keistimewaan Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 ............................................................ 235 Gambar 102. Tren Realisasi Pendapatan Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2020–2024 (dalam Juta Rupiah) .......................................................................... 246 Gambar 103. Tren Realisasi PAD dalam Juta Rupiah Kota Yogyakarta Tahun 2020- 2024 (dalam Juta Rupiah) ................................................................. 248 Gambar 104. Kontribusi Sektoral dan Pertumbuhan Ekonomi dari Sektor Jasa Lainnya di Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 ................................................ 276 Gambar 105. Grafik Nilai Investasi dan Laju Pertumbuhan ekonomi Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 .............................................................................. 279 Gambar 106. Visi Pembangunan berdasarkan Rencana Pembangunan yang Relevan .......................................................................................................... 300 Gambar 107. Keterkaitan Misi RPJPD Kota Yogyakarta 2025-2045 dengan Misi Wali Kota ................................................................................................... 304 Gambar 108. Misi Pembangunan Jangka Menengah Kota Yogyakarta Tahun 2025- 2029 .................................................................................................. 305 Gambar 109. Proses Bisnis Visi RPJMD 2025-2029 ................................................ 305 Gambar 110. Bagan Cascading RPJMD 2025-2029 ................................................. 306 Gambar 111. Tahapan Periode Pembangunan Jangka Panjang Kota Yogyakarta 2025- 2034 .................................................................................................. 309 Gambar 112. Penahapan Pembangunan Jangka Menengah Kota Yogyakarta 2025- 2029 .................................................................................................. 311 DAFTAR TABEL Tabel 1. Pembagian Wilayah Administrasi Kota Yogyakarta ............................... 30 Tabel 2. Ketinggian Wilayah Kota Yogyakarta dari Permukaan Laut .................. 33 Tabel 3. Rata-Rata Curah Hujan Kota Yogyakarta Tahun 2020 – 2024 .............. 34 Tabel 4. Kelembaban Udara Kota Yogyakarta Tahun 2020 - 2024...................... 34 Tabel 5. Tekanan Udara Kota Yogyakarta Tahun 2020 - 2024 ........................... 34 Tabel 6. Rata-Rata Suhu Kota Yogyakarta Tahun 2020 - 2024 .......................... 35 Tabel 7. Tutupan Lahan Kota Yogyakarta Tahun 2013 dan 2023 ...................... 37 Tabel 8. Persentase Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Tahun 2024 ..................... 38 Tabel 9. Ekoregion Bentang Lahan di Kota Yogyakarta ...................................... 42 Tabel 10. Tipe Vegetasi Kota Yogyakarta ............................................................. 43 Tabel 11. Status Daya Dukung Air Kota Yogyakarta ............................................ 46 Tabel 12. Proyeksi Daya Dukung dan Daya Tampung Air Kota Yogyakarta .......... 47 Tabel 13. Status Daya Dukung Pangan Kota Yogyakarta ..................................... 50 Tabel 14. Analisis Daya Dukung Lahan Permukiman di Kota Yogyakarta Tahun 2030 .................................................................................................... 52 Tabel 15. Kapasitas Terpasang dan Kapasitas Produksi Air Baku PDAM Tirtamarta untuk Kota Yogyakarta Tahun 2025 .................................................... 54 Tabel 16. Cakupan Layanan Sanitasi Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 ........... 56 Tabel 17. Jumlah SPALD-T dan SPALD-S di Kota Yogyakarta Tahun 2024 .......... 57 Tabel 18. Pengelolaan Sampah di Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 ................. 57 Tabel 19. Kategori Bank Sampah di Kota Yogyakarta Tahun 2024 ....................... 58 Tabel 20. Daya Tampung Depo/Sumber Lainnya Kota Yogyakarta ...................... 58 Tabel 21. Matriks Prioritas Risiko Bencana ......................................................... 63 Tabel 22. Indeks Ketahanan Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2022-2024 ............. 65 Tabel 23. Jumlah Penduduk Kota Yogyakarta per Kemantren Tahun 2020-2024. 66 Tabel 24. Dinamika Pertumbuhan Penduduk Kota Yogyakarta Tahun 2021-2024 67 Tabel 25. Sex Ratio Penduduk Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 ...................... 67 Tabel 26. Jumlah Penduduk Menurut Agama Kota Yogyakarta 2020-2024.......... 69 Tabel 27. Kepadatan Penduduk Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 .................... 69 Tabel 28. Proyeksi Beban Ketergantungan Kota Yogyakarta Menurut Kelompok Usia ..................................................................................................... 70 Tabel 29. Angka Kemiskinan di Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 .................... 73 Tabel 30. Status Ketenagakerjaan Penduduk Usia 15 Tahun ke Atas di Kota Yogyakarta (Agustus 2024) .................................................................. 76 Tabel 31. Distribusi Pendapatan Penduduk di Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 ............................................................................................................ 78 Tabel 32. Indeks Pembangunan Manusia Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 ..... 78 Tabel 33. Persentase Satuan Pendidikan berdasarkan Kemampuan Literasi dan Numerasi Asesmen tingkat Nasional .................................................... 83 Tabel 34. Angka Literasi dan Numerasi SD dan SMP Umum (Negeri dan Swasta Kota Yogyakarta 2020-2024 ................................................................. 83 Tabel 35. Hasil Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD) SD dan SMP di Kota Yogyakarta Tahun 2021-2024 ...................................................... 83 Tabel 36. Jumlah Tenaga Kerja yang Mengikuti Program Jamsostek di Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 .............................................................. 85 Tabel 37. Cakupan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2024 .................. 86 Tabel 38. Hasil Penilaian Indeks Kota Inklusif Disabilitas 2023-2024 .................. 89 Tabel 39. Nilai Indeks Kota Ramah Lansia Kota Yogyakarta Tahun 2023 dan 2024 berdasarkan Skor Komposit (Masyarakat dan Lembaga) ...................... 90 Tabel 40. Angka Pendidikan yang Ditamatkan di Kota Yogyakarta Tahun 2020- 2024 .................................................................................................... 92 Tabel 41. Angka Ketergantungan Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 .................. 93 Tabel 42. Distribusi PDRB ADHB Menurut Lapangan Usaha di Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 (%) .......................................................................... 95 Tabel 43. Laju Pertumbuhan PDRB ADHK Menurut Lapangan Usaha di Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 (%) ........................................................ 96 Tabel 44. Tingkat Penyerapan Angkatan Kerja di Kota Yogyakarta Tahun 2020- 2024 .................................................................................................... 99 Tabel 45. Proporsi Jumlah Industri Kecil dan Menengah di Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 ......................................................................................... 101 Tabel 46. Rasio Total Kredit Terhadap PDRB Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 .... .......................................................................................................... 102 Tabel 47. Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) Kota Yogyakarta Tahun 2020- 2024 .................................................................................................. 102 Tabel 48. Komponen Pembentukan Modal Tetap Bruto Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 ......................................................................................... 103 Tabel 49. Peran OPD dalam Mendukung Ketercapaian Sasaran Keterpaduan Pengembangan Infrastruktur Wilayah ................................................ 104 Tabel 50. Pembobotan Indeks Pembentuk ......................................................... 105 Tabel 51. Cakupan Ketersediaan Rumah Layak Huni Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 ......................................................................................... 108 Tabel 52. Rasio Pajak Daerah terhadap PDRB Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 . .......................................................................................................... 109 Tabel 53. Jumlah Pajak dan Retribusi Daerah di Kota Yogyakarta Tahun 2020- 2024 .................................................................................................. 111 Tabel 54. Capaian IRH Tahun 2023 .................................................................. 113 Tabel 55. Capaian IRH 2024 ............................................................................. 115 Tabel 56. Target dan Realisasi RB General 2023 - 2024 .................................... 118 Tabel 57. Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Tahun 2022-2025 ............. 121 Tabel 58. Angka Kriminalitas yang Tertangani di Kota Yogyakarta Tahun 2020- 2024 .................................................................................................. 123 Tabel 59. Angka Kriminalitas yang Tertangani per 10.000 Penduduk di Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 ............................................................ 123 Tabel 60. Indikator Sub Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 ............................................................ 124 Tabel 61. Indeks Daya Saing Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2024 ................... 125 Tabel 62. Nilai Evaluasi Perkembangan Pembangunan Kemantren di Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 ............................................................ 126 Tabel 63. Angka Partisipasi Murni di Kota Yogyakarta tahun 2020-2024........... 128 Tabel 64. Angka Partisipasi Sekolah Kota Yogyakarta tahun 2020-2024 ............ 128 Tabel 65. Angka Putus Sekolah di Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 .............. 129 Tabel 66. Jumlah Ruang Kelas PAUD/TK dengan Kondisi Baik di Kota Yogyakarta .......................................................................................................... 129 Tabel 67. Rasio Ketersediaan Sekolah/Penduduk Usia Sekolah Pendidikan Dasar di Kota Yogyakarta tahun 2020-2024 ................................................. 131 Tabel 68. Rasio Guru/Murid Sekolah Pendidikan Dasar di Kota Yogyakarta tahun 2020-2024 ......................................................................................... 131 Tabel 69. Rasio Guru/Murid Per Kelas Rata-rata Sekolah Pendidikan Dasar di Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 ............................................................ 132 Tabel 70. Guru yang Memenuhi Kualifikasi S1/D-IV di Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 ......................................................................................... 132 Tabel 71. Capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Urusan Pendidikan Tahun 2024 .................................................................................................. 133 Tabel 72. Angka Kematian Bayi di Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 .............. 133 Tabel 73. Angka Kelangsungan Hidup Bayi di Kota Yogyakarta 2020-2024 ....... 134 Tabel 74. Angka Kematian Balita di Kota Yogyakarta tahun 2020-2024 ............ 135 Tabel 75. Angka Kematian Neonatal di Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 ....... 135 Tabel 76. Angka Kematian Ibu per 100.000 Kelahiran Hidup Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 .............................................................................. 136 Tabel 77. Cakupan pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak Lainnya ....................... 138 Tabel 78. Cakupan Penemuan dan Penanganan Penderita Penyakit TBC BTA di Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 .................................................... 140 Tabel 79. Jumlah Penderita Penyakit Tidak Menular di Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 ......................................................................................... 142 Tabel 80. Cakupan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Lainnya .......................... 143 Tabel 81. Persentase Fasilitas Kesehatan Terakreditasi ..................................... 145 Tabel 82. Capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Urusan Kesehatan Tahun 2024 .................................................................................................. 145 Tabel 83. Indikator Infrastruktur Jalan di Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 .. 147 Tabel 84. Infrastruktur Pengairan di Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 .......... 148 Tabel 85. Persentase pemenuhan drainase kondisi baik .................................... 148 Tabel 86. Rumah Tangga yang Mendapatkan Akses Air Minum/SPAM di Kota Yogyakarta......................................................................................... 150 Tabel 87. Luasan RTH Publik Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 ..................... 150 Tabel 88 Capaian SPM Urusan Pekerjaan Umum Tahun 2024 ......................... 151 Tabel 89. Persentase Pemenuhan Bangunan Gedung Pemerintah Dalam Kondisi Baik ................................................................................................... 152 Tabel 90. Jumlah tenaga Konstruksi yang Terampil di Kota Yogyakarta ............ 153 Tabel 91 Persentase Penerangan Jalan Umum Ramah Lingkungan .................. 153 Tabel 92. Permukiman Kumuh di Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 ............... 154 Tabel 93. Persentase Kawasan Permukiman dengan Sarana dan Prasarana Dasar yang Baik .......................................................................................... 155 Tabel 94. Jumlah Rumah Layak Huni di Kota Yogyakarta ................................. 155 Tabel 95. Jumlah dan Penanganan RTLH di Kota Yogyakarta ............................ 155 Tabel 96. Daya Tampung Hunian Rusun Tahun 2025 ....................................... 156 Tabel 97. Capaian SPM Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tahun 2024 .................................................................................................. 157 Tabel 98. Data Cakupan Petugas Perlindungan Masyarakat di Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 .............................................................................. 158 Tabel 99. Jumlah Petugas Linmas di Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 .......... 159 Tabel 100. Cakupan Pelayanan Bencana Kebakaran di Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 ......................................................................................... 159 Tabel 101. Persentase Tingkat Waktu Tanggap Daerah Layanan Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK) di Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 ................... 160 Tabel 102. Capaian SPM Urusan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Sub Urusan Kebencanaan Tahun 2024 ..... 161 Tabel 103. Persentase PSKS yang Aktif di Kota Yogyakarta 2020-2024 ................ 162 Tabel 104. Persentase PPKS Skala Kota yang Memperoleh layanan Kedaruratan Sosial dan Perlindungan dan Jaminan sosial di Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 ......................................................................................... 163 Tabel 105. Persentase Anak Terlantar, Gelandang Pengemis, Lansia Terlantar, Penyandang Disabilitas Terlantar yang Terpenuhi Kebutuhan Dasarnya di Luar Panti...................................................................................... 164 Tabel 106. Persentase Korban Bencana yang Menerima Bantuan Sosial di Tahun 2020-2024 ......................................................................................... 165 Tabel 107. Persentase Korban Bencana yang mendapatkan intervensi dari Pemerintah Kota Yogyakarta tahun 2020-2024 .................................. 165 Tabel 108. Capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Urusan Sosial Tahun 2024 .......................................................................................................... 166 Tabel 109. Pencari Kerja yang Ditempatkan Tahun 2020-2024 ........................... 167 Tabel 110. Besaran Tenaga Kerja yang Mendapatkan Pelatihan Berbasis Kompetensi di Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 ................................................ 167 Tabel 111. Cakupan Penanganan Pengaduan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 ............................... 168 Tabel 112. Cakupan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kota Yogyakarta yang Mendapatkan Layanan Kesehatan Tahun 2020-2024 ................ 169 Tabel 113. Cakupan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan yang Mendapatkan Layanan Bantuan Hukum di Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 ....... 170 Tabel 114. Pemenuhan Energi per Kapita per Hari Kota Yogyakarta Tahun 2020- 2024 .................................................................................................. 171 Tabel 115. Jumlah Wilayah Rentan Pangan Kota Yogyakarta Tahun 2021-2024 . 174 Tabel 116. Persentase Luas Lahan Bersertifikat Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 .......................................................................................................... 175 Tabel 117. Penyelesaian Kasus Sengketa Tanah di Kota Yogyakarta Tahun 2020- 2024 .................................................................................................. 175 Tabel 118. Permasalahan Sengketa Konflik Dan Perkara Pertanahan Di Kota Yogyakarta Tahun 2021-2024 ............................................................ 176 Tabel 119. Indikator Urusan Pertanahan Lainnya ............................................... 176 Tabel 120. Total Fertility Rate, Crude Birth Rate, dan Age-Specific Fertility Rate di Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 .................................................... 184 Tabel 121. Indikator Perhitungan Indeks Pembangunan Berwawasan Keluarga (IPBK) ................................................................................................ 185 Tabel 122. Persentase Penggunaan Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 ............................................................ 188 Tabel 123. Cakupan Anggota Bina Keluarga Balita ber-KB di Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 ......................................................................................... 189 Tabel 124. Cakupan PUS Peserta KB Anggota Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) ................................................................ 192 Tabel 125. Cakupan Ketersediaan dan Distribusi Alat dan Obat Kontrasepsi Untuk Memenuhi Permintaan Masyarakat di Kota Yogyakarta 2020-2024 .... 193 Tabel 126. Persentase Organisasi Masyarkat (Ormas) Terdaftar dan Teregister Kota Yogyakarta Tahun 2021-2024 ............................................................ 194 Tabel 127. Jumlah PKK Aktif Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 ....................... 194 Tabel 128. Persentase Posyandu Aktif Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 .......... 195 Tabel 129. Jumlah Terminal Bis dan Stasiun Kereta Api di Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 ......................................................................................... 196 Tabel 130. Persentase Layanan Angkutan Darat di Kota Yogyakarta Tahun 2020- 2024 .................................................................................................. 197 Tabel 131. Rasio Panjang Jalan per Jumlah Kendaraan di Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 ......................................................................................... 198 Tabel 132. Cakupan Layanan Telekomunikasi di Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 .......................................................................................................... 198 Tabel 133. Cakupan Layanan CCTV di Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 ......... 198 Tabel 134. Nilai Indeks SPBE .............................................................................. 199 Tabel 135. Persentase Koperasi Aktif di Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 ........ 199 Tabel 136. Jumlah Koperasi di Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 ..................... 200 Tabel 137. Jenis Koperasi di Kota Yogyakarta Tahun 2024.................................. 200 Tabel 138. Nilai Modal Koperasi di Kota Yogyakarta ............................................ 201 Tabel 139. Volume Usaha dan Sisa Hasil Usaha Koperasi di Kota Yogyakarta Tahun 2024 .................................................................................................. 201 Tabel 140. Proporsi Industri Mikro dan Kecil di Kota Yogyakarta Tahun 2019-2023 .. .......................................................................................................... 203 Tabel 141. Rasio Daya Serap Tenaga Kerja di Kota Yogyakarta 2020-2024 .......... 205 Tabel 142. Indeks Pembangunan Olahraga Kota Yogyakarta Tahun 2024............ 207 Tabel 143. Indeks Pembangunan Statistik Kota Yogyakarta 2020 – 2024 ............ 210 Tabel 144. Hasil Penilaian Indeks Keamanan Informasi (KAMI) Kota Yogyakarta . 211 Tabel 145. Persentase Benda, Situs dan Kawasan Cagar Budaya yang dilestarikan di Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 .................................................... 212 Tabel 146. Koleksi Buku yang Tersedia di Perpustakaan Daerah di Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 .............................................................................. 214 Tabel 147. Jumlah Tempat Wisata di Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 ........... 216 Tabel 148. PAD Sektor Pariwisata Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 ................ 217 Tabel 149. Listrik Terjual di Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 ......................... 220 Tabel 150. Pertumbuhan Industri Mikro dan Kecil di Kota Yogyakarta Tahun 2020- 2024 .................................................................................................. 222 Tabel 151. Realisasi Program P3DN Tahun 2023-2024 ........................................ 223 Tabel 152. Jumlah Transmigran di Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024............... 223 Tabel 153. Indikator Penunjang Urusan Perencanaan Pembangunan di Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 ............................................................ 224 Tabel 154. Indikator Keuangan Lainnya .............................................................. 227 Tabel 155. Indeks Sistem Merit Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 .. 228 Tabel 156. Indeks Profesionalitas ASN di Kota Yogyakarta Tahun 2024 ............... 229 Tabel 157. Indikator Urusan Pengawasan di Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024. 231 Tabel 158. Indikator Urusan Sekretariat Dewan di Kota Yogyakarta Tahun 2020- 2024 .................................................................................................. 232 Tabel 159. Alokasi Penerimaan BKK Dana Keistimewaan Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 ......................................................................................... 234 Tabel 160. Realisasi Keuangan dan Fisik Kumulatif Pelaksanaan Program dan Kegiatan BKK Dana Keistimewaan DIY untuk Kota Yogyakarta sampai dengan TW IV T.A. 2024 .................................................................... 236 Tabel 161. Pendapatan Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2020 - 2024 .................. 244 Tabel 162. Realisasi Pendapatan Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2020 – 2024.... 245 Tabel 163. Proporsi Pendapatan Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 ....... 246 Tabel 164. Proporsi PAD Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024............................... 247 Tabel 165. Kontribusi Pendapatan dari Laba BUMD terhadap PAD Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 .............................................................................. 249 Tabel 166. Proporsi Pendapatan Transfer Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 ..... 250 Tabel 167. Proporsi Lain-Lain Pendapatan yang Sah Kota Yogyakarta ................. 251 Tabel 168. Capaian Target Belanja Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 ... 252 Tabel 169. Proporsi Komponen Belanja Kota Yogyakarta Tahun 2020–2024 ........ 252 Tabel 170. Realisasi Belanja Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2020 – 2024 .......... 253 Tabel 171. Capaian Target Pembiayaan Daerah (Pembiayaan Netto) Kota Yogyakarta Tahun 2020 - 2024 ............................................................................ 255 Tabel 172. Realisasi Pembiayaan Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2020 - 2024.... 256 Tabel 173. Analisis Pembiayaan Keuangan Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2020- 2024 .................................................................................................. 257 Tabel 174. Analisis Rasio Keuangan Kota Yogyakarta Tahun 2020 – 2024 ........... 259 Tabel 175. Neraca Keuangan Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2020 – 2024 (dalam Juta Rupiah)...................................................................................... 260 Tabel 176. Proyeksi Keuangan Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2025 – 2030 ....... 264 Tabel 177. Rumusan Visi, Misi, Tujuan, Sasaran dan Indikator Kerja RPJMD Kota Yogyakarta......................................................................................... 308 Tabel 178. Arah Kebijakan Prioritas pada Periode I berdasarkan Misi Pembangunan Jangka Panjang Daerah ..................................................................... 310 Tabel 179. Arah Kebijakan berdasarkan Misi Pembangunan Daerah ................... 318 Tabel 180. Keterkaitan Program Prioritas RPJMD dengan Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, dan Program Strategis Walikota........................................... 331 Tabel 181. Penyelarasan Program Strategis Nasional dalam RPJMN dengan Program Prioritas RPJMD Kota Yogyakarta ...................................................... 336 Tabel 182. Program Perangkat Daerah Kota Yogyakarta .................................... 3401 Tabel 183. Indikator Kinerja Utama Pembangunan Daerah Kota Yogyakarta 2025- 2030 .................................................................................................. 379 Tabel 184. Indikator Kinerja Daerah Kota Yogyakarta 2025-2030........................ 380 Dalam penyelenggaraan pemerintahan, perencanaan pembangunan daerah di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan regulasi tersebut, pemerintah daerah diwajibkan untuk menyusun dokumen perencanaan pembangunan yang terdiri dari:
1.Kota Yogyakarta memiliki potensi risiko bencana banjir yang tinggi. Banjir tersebut terjadi karena sungai tidak mampu menampung volume air yang melimpah sehingga terjadi limpasan air. Risiko banjir yang tinggi juga dipicu oleh aktivitas manusia seperti rusaknya bangunan pengendali banjir, sampah yang menyumbat aliran air, penebangan vegetasi di bantaran sungai, serta permukiman padat penduduk di sepanjang aliran sungai. Sementara itu, secara alamiah banjir juga dapat disebabkan karena erosi di bagian hulu, sedimentasi, dan curah hujan yang tinggi.
2.Potensi risiko bencana wabah penyakit berada pada tingkat risiko sedang.
3.Kota Yogyakarta memiliki potensi cuaca ekstrem yang termasuk ke dalam tingkat risiko sedang. Hal tersebut tidak lepas dari tingginya kelas kapasitas sehingga mampu mengimbangi kelas bahaya dan kerentanan yang tinggi.
4.Kota Yogyakarta berada pada daerah rawan bencana gempa bumi, namun potensi risiko bencana gempa bumi berada pada kategori sedang. Hal tersebut karena kelas bahaya dan kerentanan yang tinggi diimbangi dengan kelas kapasitas yang tinggi pula sehingga dapat menekan risiko bencana yang muncul.
5.Kekeringan meteorologi berpotensi menyebabkan krisis air yang akan berdampak bagi kehidupan seluruh makhluk hidup dan memberikan kerugian yang besar dalam berbagai sektor. Tingkat risiko bencana kekeringan meteorologi di Kota Yogyakarta berstatus sedang. Bencana tersebut umumnya terjadi karena musim kemarau dan penggunaan air tanah dangkal yang berlebihan.
6.Potensi risiko letusan gunung api di Kota Yogyakarta berada pada tingkat risiko rendah. Dampak letusan gunung api di Kota Yogyakarta adalah banjir lahar dingin dengan aliran ke arah sungai yang disebabkan letusan Gunung Merapi.
7.Potensi risiko bencana kegagalan teknologi di Kota Yogyakarta termasuk ke dalam level risiko sedang. Kegagalan teknologi merupakan seluruh kejadian bencana yang diakibatkan oleh kesalahan desain, pengoperasian, kelalaian dan kesengajaan manusia dalam penggunaan teknologi dan/atau industri. Meskipun secara keseluruhan terdapat 7 jenis potensi ancaman bencana di Kota Yogyakarta, terdapat 2 jenis potensi ancaman yaitu ancaman kegagalan teknologi dan letusan gunung api yang tidak dimiliki seluruh kemantren dari 14 kemantren di Kota Yogyakarta berdasarkan kajian risiko bencana per bencana dan per kemantren. Berbeda dengan 5 jenis ancaman bencana lainnya yang dimiliki oleh seluruh kemantren di Kota Yogyakarta. Gambar 12. Peta Risiko Untuk Setiap Jenis Bencana Sumber: Kajian Risiko Bencana Kota Yogyakarta Tahun 2022-2026, 2025 Analisis risiko bencana untuk multi bahaya di Kota Yogyakarta berada pada tingkat sedang. Meskipun kelas bahaya dan kerentanan berada pada level kelas tinggi, namun kelas kapasitas juga termasuk ke dalam kelas tinggi. Sehingga sesuai dengan rumus risiko bencana, hasil perhitungan tingkat risiko bencana menjadi dapat ditekan. Gambar 13. Risiko Multi Bahaya Kota Yogyakarta Sumber: Kajian Risiko Bencana Kota Yogyakarta Tahun 2022-2026, 2025 Berdasarkan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Kota Yogyakarta Tahun 2023-2026 dari 7 jenis potensi ancaman yang ada di Kota Yogyakarta ditentukan prioritas risiko bencana yang ditangani sebagaimana terdapat dalam matriks berikut. Tabel 21. Matriks Prioritas Risiko Bencana RISIKO BENCANA PRIORITAS TINGKAT RISIKO RENDAH SEDANG TINGGI KECENDERUNGAN MENINGKAT Cuaca Ekstrem Gempa bumi TETAP Banjir MENURUN Gunungapi Wabah Penyakit Kekeringan Kegagalan Teknologi Sumber: Kajian Risiko Bencana Kota Yogyakarta Tahun 2022-2026, 2025 Pada matriks prioritas risiko bencana warna merah merupakan prioritas dalam kegiatan pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan, sedangkan pada bencana non prioritas dengan warna kuning dan hijau kegiatan dilaksanakan secara umum apabila sumber daya masih tersedia, dapat ditambahkan dengan kegiatan pencegahan dan mitigasi. Risiko bencana yang tidak prioritas bukan berarti tidak dilakukan upaya pengelolaan, melainkan pengelolaannya melalui tindakan/ kegiatan dan mekanisme umum yang dijabarkan dalam kerangka penyelenggaraan bencana baik manajemen risiko, manajemen kedaruratan, dan manajemen pemulihan. Data IRB Kota Yogyakarta menunjukkan kecenderungan penurunan selama lima tahun terakhir. Rata-rata penurunan nilai IRB adalah sebesar -3,11% per tahun. Capaian tersebut mengindikasikan bahwa upaya pengurangan risiko bencana di Kota Yogyakarta sudah berjalan secara baik dan perlu untuk terus dijaga konsistensinya, terutama yang berkaitan dengan kapasitas daerah. Gambar 14. Indeks Risiko Bencana di Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 Sumber: Badan Nasional Penanggulangan Bencana, 2024 Sebagai tindak lanjut atas rekomendasi UNESCO dan dalam rangka mendukung pengelolaan Kawasan Sumbu Filosofi yang telah ditetapkan sebagai Situs Warisan Dunia, uraian ini dilengkapi dengan pemetaan risiko bencana berdasarkan dokumen Disaster Risk Management Plan (DRMP) untuk Kawasan Sumbu Filosofi. Jenis bencana yang dipetakan meliputi bahaya kebakaran, cuaca ekstrem, dan banjir. Peta-peta tersebut disusun dalam DRMP dengan mempertimbangkan kondisi spasial, riwayat kejadian, dan proyeksi kerentanan bencana di kawasan. Tujuannya adalah untuk memperkuat pendekatan mitigasi risiko dalam perencanaan pelestarian dan pemanfaatan kawasan, terutama pada segmen-segmen yang berada di wilayah administrasi Kota Yogyakarta. Ketiga peta jenis bahaya tersebut dapat dilihat pada gambar berikut. Bahaya Kebakaran Bahaya Cuaca Ekstrem Bahaya Banjir Gambar 15. Bahaya Kebakaran, Cuaca Ekstrem dan Banjir di Kawasan Sumbu Filosofi Sumber : Disaster Risk Management Plant Kawasan Sumbu Filosofi, 2025 2.1.1.6.2. Indeks Ketahanan Daerah Indeks Ketahanan Daerah adalah salah satu parameter yang digunakan untuk mengukur kemampuan daerah dalam menghadapi bencana ataupun situasi darurat. Indeks Ketahanan Daerah dihitung dengan beberapa tolak ukur, meliputi (1) Perkuatan kebijakan dan kelembagaan; (2) Pengkajian risiko dan perencanaan terpadu; (3) Pengembangan sistem informasi, diklat dan logistik; (4) Penanganan tematik kawasan rawan bencana; (5) Peningkatan efektivitas pencegahan dan mitigasi bencana; (6) Perkuatan kesiapsiagaan dan penanganan darurat bencana; dan (7) Pengembangan sistem pemulihan bencana. Berdasarkan data yang diperoleh dari dokumen Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Yogyakarta, pada tahun 2022 hingga 2024, besar capaian Indeks Ketahanan Daerah Kota Yogyakarta berturut-turut adalah 0,65; 0,68; dan 0,69. Semakin tinggi nilai Indeks Ketahanan Daerah bermakna bahwa semakin baik pula upaya pengurangan risiko bencana yang telah dilakukan. Salah satu upaya untuk meningkatkan ketahanan daerah adalah melalui penyusunan peta kawasan rawan bencana. Dengan adanya informasi lokasi rawan bencana, akan memberikan manfaat positif untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dini masyarakat khususnya di wilayah rawan bencana. Secara rinci, capaian Indeks Ketahanan Daerah di tahun 2022 -2024 untuk setiap indikator ditampilkan dalam tabel berikut. Tabel 22. Indeks Ketahanan Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2022-2024 No. Indikator 2022 2023 2024 1 Perkuatan Kebijakan dan Kelembagaan 0,86 0,86 0,93 2 Pengkajian Risiko dan Perencanaan Terpadu 0,70 1,00 1,00 3 Pengembangan Sistem Informasi, Diklat dan Logistik 0,70 0,79 0,77 4 Penanganan Tematik Kawasan Rawan Bencana 0,73 0,75 0,70 5 Peningkatan Efektivitas Pencegahan dan Mitigasi Bencana 0,65 0,80 0,68 6 Perkuatan Kesiapsiagaan dan Penanganan Darurat Bencana 0,64 0,62 0,68 7 Pengembangan Sistem Pemulihan Bencana 0,46 0,36 0,45 Indeks Ketahanan Daerah 0,65 0,68 0,69 Sumber: Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Yogyakarta, 2025 2.1.1.7. Demografi Aspek demografi merupakan bagian penting dari pengkajian terkait populasi penduduk yang mencakup berbagai elemen yang dapat digunakan untuk menganalisis dan memahami karakteristik dari populasi penduduk di suatu wilayah. Aspek demografi mencakup berbagai faktor yang berpengaruh terhadap struktur dan komposisi penduduk sehingga dapat memberikan gambaran pengetahuan yang digunakan sebagai acuan pertimbangan dalam pembangunan wilayah di masa yang akan datang. Aspek demografi dalam pembahasannya akan dijabarkan ke dalam beberapa poin pokok meliputi jumlah, laju pertumbuhan, komposisi berdasarkan kategori tertentu, kepadatan, dan proyeksi penduduk. 2.1.1.7.1. Jumlah Penduduk Jumlah penduduk mengacu pada total individu yang tinggal di suatu wilayah tertentu pada waktu tertentu. Jumlah penduduk adalah salah satu elemen dari aspek demografi yang penting dan memberikan gambaran tentang ukuran populasi suatu wilayah. Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (2025) menunjukkan bahwa jumlah penduduk Kota Yogyakarta pada tahun 2024 yaitu sebanyak 415.605 jiwa yang tersebar di 14 kemantren. Gambar 16. Distribusi Persentase Penduduk Per Kemantren Tahun 2024 Sumber: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, 2024; Hasil Olahan, 2025 Sebaran jumlah penduduk paling banyak terdapat di Kemantren Umbulharjo sebanyak 72.203 jiwa atau 17%, sedangkan jumlah paling sedikit terdapat di wilayah Kemantren Pakualaman sebanyak 10.592 jiwa atau 3% dari keseluruhan jumlah penduduk di Kota Yogyakarta. Tabel 23. Jumlah Penduduk Kota Yogyakarta per Kemantren Tahun 2020-2024 No. Kemantren 2020 2021 2022 2023 2024
1.Tegalrejo 37.375 37.391 37.198 37.437 37.486
2.Jetis 27.381 27.286 26.976 27.088 27.016
3.Gondokusuman 43.141 43.179 42.752 43.051 43.214
4.Danurejan 21.390 21.383 21.109 21.153 21.093
5.Gedongtengen 19.886 19.683 19.260 19.213 19.141
6.Ngampilan 18.483 18.285 18.075 18.071 17.925
7.Wirobrajan 28.084 27.957 27.863 28.106 28.271
8.Mantrijeron 35.633 35.469 35.188 35.222 35.398
9.Kraton 21.905 21.755 21.510 21.460 21.325
10.Gondomanan 14.990 14.869 14.725 14.702 14.590
11.Pakualaman 10.731 10.657 10.549 10.622 10.592
12.Mergangsan 32.013 31.875 31.584 31.665 31.697
13.Umbulharjo 70.538 71.012 70.937 71.558 72.203
14.Kotagede 34.567 34.708 35.071 35.357 35.654 Kota Yogyakarta 416.117 415.509 412.797 414.705 415.605 Sumber: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, 2025; Hasil Olahan, 2025 Adanya dinamika jumlah penduduk dipengaruhi faktor mutasi penduduk, baik migrasi masuk, migrasi keluar, kelahiran, dan kematian. Pada tahun 2024, peningkatan jumlah penduduk disebabkan adanya penurunan pada seluruh aspek tersebut dibandingkan tahun sebelumnya. Tabel 24. Dinamika Pertumbuhan Penduduk Kota Yogyakarta Tahun 2021-2024 No. Dinamika Pertumbuhan Penduduk Tahun 2021 2022 2023 2024
1.Lahir 7624 3658 3364 3275
2.Mati 9097 3733 3341 3065
3.Datang 17309 9834 7892 7296
4.Pergi 19594 10968 7543 7446 Sumber: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, 2025 2.1.1.7.2. Laju Pertumbuhan Penduduk Pertumbuhan penduduk mengacu pada perubahan jumlah total penduduk di suatu wilayah tertentu dalam kurun waktu tertentu. Pertumbuhan penduduk dapat digunakan untuk memprediksi jumlah penduduk di masa yang akan datang sehingga dapat diketahui kebutuhan dasar penduduk. Tren pertumbuhan penduduk yang menunjukkan kondisi penurunan yang berarti jumlah penduduk Kota Yogyakarta relatif mengalami pertumbuhan yang lambat. Penurunan jumlah penduduk dapat disebabkan kematian ataupun migrasi ke luar serta validasi data sensus penduduk seperti yang telah dijelaskan pada tabel Laju Pertumbuhan Penduduk Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024. Gambar 17. Laju Pertumbuhan Penduduk Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 Sumber: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, 2025; Hasil Olahan, 2025 2.1.1.7.3. Komposisi Penduduk berdasarkan Jenis Kelamin Sex ratio mengacu pada perbandingan antara jumlah laki-laki dan perempuan dalam suatu populasi penduduk. Sex ratio dinyatakan dalam bentuk perbandingan jumlah laki-laki per 100 perempuan. Angka perbandingan ini digunakan untuk menilai keseimbangan gender dalam suatu populasi penduduk dan dapat memberikan pengetahuan tentang dinamika demografi, kesehatan, dan sosial ekonomi. Tabel 25. Sex Ratio Penduduk Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 No. Tahun Laki-laki Perempuan Jumlah Sex Ratio
1.2020 203.072 213.045 416.117 95,32
2.2021 202.575 212.934 415.509 95.14
3.2022 201.198 211.599 412.797 95,08
4.2023 202.062 212.643 414.705 95,02
5.2024 202.478 213.127 415.605 95,00 Sumber: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, 2025 Pada tahun 2020-2024, sex ratio menunjukkan angka 95 koma sekian yang berarti setiap 100 penduduk perempuan terdapat 95 penduduk laki-laki. Adanya penurunan pada jumlah penduduk laki-laki dan perempuan, dapat dipengaruhi karena faktor kematian dan migrasi ke luar. 2.1.1.7.4. Komposisi Penduduk berdasarkan Umur Komposisi penduduk menurut kelompok umur mengacu pada distribusi jumlah penduduk dalam suatu populasi berdasarkan kelompok umur yang berbeda. Komposisi atau struktur penduduk menurut kelompok umur disajikan dalam bentuk piramida penduduk yang menunjukkan proporsi relatif dari setiap kelompok umur dalam suatu populasi di wilayah tertentu. Struktur penduduk menurut kelompok umur dapat memberikan informasi penting tentang komposisi demografis suatu populasi dan memberikan pengetahuan tentang berbagai aspek pembangunan. Berdasarkan data tahun 2024 menunjukkan bahwa struktur piramida penduduk di Kota Yogyakarta berbentuk piramida stasioner dengan gambaran piramida seperti granat. Piramida ini merepresentasikan jumlah penduduk usia muda, dewasa, dan seimbang. Pertumbuhan penduduk juga cenderung stabil, angka kelahiran hampir seimbang dengan angka kematian. Piramida stasioner mengindikasikan adanya jumlah usia produktif yang lebih mendominasi pada populasi penduduk Kota Yogyakarta tahun 2024. Gambar 18. Struktur Piramida Penduduk Kota Yogyakarta Tahun 2024 Sumber: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, 2025; Hasil Olahan, 2025 2.1.1.7.5. Komposisi Penduduk berdasarkan Agama Mayoritas penduduk Kota Yogyakarta merupakan pemeluk agama Islam. Tercatat bahwa pada tahun 2020-2024 jumlah penduduk Kota Yogyakarta yang beragama Islam mencapai lebih dari 80% dari total populasi setiap tahunnya. Selain itu, agama Katolik dan Kristen menjadi dua agama yang cukup banyak dianut oleh penduduk Kota Yogyakarta. Namun demikian, secara umum hampir seluruh agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia juga tercatat dianut oleh sebagian penduduk Kota Yogyakarta, seperti Budha, Hindu, Konghucu, serta aliran kepercayaan terhadap Tuhan YME. Adanya keberagaman agama menunjukkan bahwa masyarakat Kota Yogyakarta bersifat majemuk sehingga toleransi agama sangat diperlukan untuk mempertahankan kerukunan di dalam lingkungan masyarakat. Tabel 26. Jumlah Penduduk Menurut Agama Kota Yogyakarta 2020-2024 No. Uraian Satuan 2020 2021 2022 2023 2024
1.Islam Jiwa 344.817 346.556 346.532 344.998 348.102
2.Kristen Jiwa 26.180 26.407 26.184 25.779 25.807
3.Katolik Jiwa 41.299 41.410 41.088 40.358 40.085
4.Budha Jiwa 1.222 1.212 1.171 1.139 1.076
5.Hindu Jiwa 478 472 478 467 481
6.Konghucu Jiwa 26 27 26 26 25
7.Kepercayaan thd. Tuhan YME Jiwa 33 33 30 30 29 Sumber: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, 2025 2.1.1.7.6. Kepadatan Penduduk Kepadatan penduduk mengacu pada jumlah rata-rata penduduk yang tinggal dalam suatu luas wilayah tertentu. Kepadatan penduduk menjadi salah satu analisis kependudukan yang penting untuk dilakukan untuk mengetahui seberapa padat atau jarang penduduk yang mendiami suatu wilayah. Informasi ini dapat menjadi masukan dan pengetahuan dalam pembangunan wilayah. Kepadatan penduduk dihitung dengan membagi jumlah total penduduk suatu wilayah dengan luas wilayah tersebut atau dengan kata lain menggunakan perhitungan kepadatan penduduk aritmatik. Kota Yogyakarta memiliki tingkat kepadatan penduduk yang cenderung fluktuatif selama kurun waktu 5 tahun terakhir sesuai dengan dinamika perkembangan jumlah penduduk yang dijelaskan pada sub bab sebelumnya. Pada tahun 2024, kepadatan penduduk di Kota Yogyakarta tercatat 12.671 jiwa/km2. Kepadatan penduduk pada tahun 2024 tersebut mengalami kenaikan dibandingkan pada tahun 2023, tetapi apabila dibandingkan kembali dengan data kepadatan penduduk pada tahun 2020 maka teridentifikasi adanya penurunan. Ditinjau dari sebaran kepadatan per wilayah kemantren, kepadatan penduduk tertinggi pada tahun 2024 terdapat di Kemantren Ngampilan, yaitu sebesar 21.088 jiwa/km². Sedangkan, wilayah dengan kepadatan penduduk terendah terdapat di Kemantren Umbulharjo, yaitu sebesar 8.657 jiwa/km². Adanya peningkatan dan penurunan kepadatan penduduk berkaitan dengan dinamika penduduk baik alami yaitu kelahiran dan kematian maupun migrasi masuk dan ke luar. Peningkatan jumlah penduduk dapat meningkatkan kepadatan penduduk, begitu juga sebaliknya, sebab luas wilayah bersifat tetap dan tidak berubah. Tabel 27. Kepadatan Penduduk Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 No. Kemantren Satuan 2020 2021 2022 2023 2024
1.Tegalrejo jiwa/km² 12.844 12.718 12.652 12.734 12.750
2.Jetis jiwa/km² 16.106 15.682 15.503 15.568 15.526
3.Gondokusuman jiwa/km² 10.812 10.876 10.769 10.844 10.885
4.Danurejan jiwa/km² 19.445 19.264 19.017 19.057 19.003
5.Gedongtengen jiwa/km² 20.715 19.882 19.455 19.407 19.334
6.Ngampilan jiwa/km² 22.540 21.512 21.265 21.260 21.088
7.Wirobrajan jiwa/km² 15.957 15.975 15.922 16.061 16.155
8.Mantrijeron jiwa/km² 13.652 13.235 13.130 13.143 13.208
9.Kraton jiwa/km² 15.646 15.764 15.587 15.551 15.453
10.Gondomanan jiwa/km² 13.384 12.930 12.804 12.784 12.687
11.Pakualaman jiwa/km² 17.033 16.652 16.483 16.597 16.550
12.Mergangsan jiwa/km² 13.858 13.919 13.792 13.828 13.841
13.Umbulharjo jiwa/km² 8.687 8.515 8.506 8.580 8.657
14.Kotagede jiwa/km² 11.260 11.686 11.808 11.905 12.005 Kota Yogyakarta jiwa/km² 12.804 12.668 12.578 12.643 12.671 Sumber: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, 2025 2.1.1.7.7. Proyeksi Penduduk Proyeksi penduduk dihitung menggunakan data BPS tahun 2020-2035. Adapun proyeksi penduduk pada periode tahun 2040-2045 diperoleh dari metode perhitungan yang mempertimbangkan tren pertumbuhan dengan model perhitungan pertumbuhan penduduk geometris. Perhitungan proyeksi penduduk dilakukan mempertimbangkan berbagai indikator kependudukan utama, yaitu terkait dengan fertilitas dan mortalitas. Data yang dijadikan baseline adalah data jumlah penduduk pada tahun 2020. Proyeksi penduduk pada periode tahun 2025−2029 diperoleh dari metode perhitungan yang mempertimbangkan tren pertumbuhan dengan model perhitungan pertumbuhan penduduk geometris. Perhitungan proyeksi penduduk mengacu pada proyeksi lima tahunan dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 66 Tahun 2024 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Kota Yogyakarta Tahun 2025-2045. Dalam dokumen tersebut diproyeksikan jumlah penduduk Kota Yogyakarta pada tahun 2025 adalah sebesar 375.770 jiwa dan pada tahun 2030 sebesar 373.970 jiwa. Dengan menggunakan model perhitungan pertumbuhan penduduk geometris, diproyeksikan bahwa jumlah penduduk Kota Yogyakarta mengalami tren penurunan jumlah penduduk dengan laju penurunan rata-rata sebesar −0,1% per tahun. Rincian proyeksi penduduk Kota Yogyakarta pada setiap tahunnya selama periode tahun 2025−2029 adalah sebagai berikut. Gambar 19. Proyeksi Penduduk Kota Yogyakarta Tahun 2025-2029 Sumber: Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Yogyakarta Tahun 2025-2045; 2025 Penurunan laju pertumbuhan penduduk juga berdampak pada peningkatan jumlah penduduk lanjut usia sehingga ke depannya diproyeksikan akan terjadi peningkatan beban yang harus ditanggung penduduk usia produktif. Tabel 28. Proyeksi Beban Ketergantungan Kota Yogyakarta Menurut Kelompok Usia Kelompok Usia 2020 2025 2030 2035 2040 2045 0-14 19,45 18,34 17,71 17,49 16,88 16,3 15-64 71,27 70,15 68,29 66,39 64,84 63,32 65+ 9,28 11,51 14 16,12 18,28 20,38 Dependency Ratio 40,31 42,55 46,43 50,62 54,23 57,29 Sumber: Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Yogyakarta Tahun 2025-2045, 2024 2.1.2. Aspek Kesejahteraan Masyarakat 2.1.2.1. Kesejahteraan Ekonomi 2.1.2.1.1. Laju Pertumbuhan Ekonomi Laju pertumbuhan ekonomi merupakan indikator makroekonomi yang diukur berdasarkan peningkatan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga konstan (ADHK). Pada tahun 2020, dampak pandemi Covid-19 menyebabkan kontraksi ekonomi yang signifikan sehingga mengakibatkan kondisi khusus. Kota Yogyakarta sendiri mengalami pertumbuhan negatif sebesar -2,42%. Sementara itu, DIY dan nasional secara berturut-turut mengalami perlambatan ekonomi sebesar -2,69%, dan -2,07%. Pada tahun berikutnya, pemulihan ekonomi berjalan cukup cepat. Kota Yogyakarta mencatat lonjakan pertumbuhan sebesar 5,16% pada 2021, melampaui nasional yang hanya 3,7%, meskipun masih sedikit di bawah DIY (5,58%). Adapun laju pertumbuhan ekonomi Kota Yogyakarta, DIY dan nasional pada tahun 2020-2024 dapat dilihat pada grafik berikut. Gambar 20. Laju Pertumbuhan Ekonomi Kota Yogyakarta Terhadap Provinsi dan Nasional Tahun 2020-2024 Sumber: Badan Pusat Statistik (Nasional, Provinsi, Kota Yogyakarta), 2025 Jika dicermati dari sisi sektoral, pemulihan dan pertumbuhan ekonomi Kota Yogyakarta terutama ditopang oleh tiga sektor utama, yaitu penyediaan akomodasi dan makan minum, informasi dan komunikasi, serta industri pengolahan. Mayoritas sektor ekonomi di Kota Yogyakarta sendiri menunjukkan pertumbuhan positif setelah tahun 2020, mencerminkan pemulihan struktural meskipun laju pertumbuhan tahunan cenderung menurun dibanding fase rebound awal (2020–2021). Secara keseluruhan, tren pertumbuhan ekonomi Kota Yogyakarta dalam lima tahun terakhir mencerminkan proses pemulihan yang berlangsung secara bertahap dan stabil. Hal ini menjadi dasar yang baik bagi perencanaan pembangunan ekonomi ke depan secara berkelanjutan. 2.1.2.1.2. PDRB Per Kapita PDRB per kapita merupakan salah satu indikator untuk mengukur tingkat kemakmuran penduduk di suatu wilayah. Indikator ini dihitung dengan membagi total nilai tambah dari seluruh kegiatan ekonomi dengan jumlah penduduk, sehingga mencerminkan rata-rata kontribusi ekonomi per individu. Besarnya nilai PDRB per kapita dipengaruhi tidak hanya oleh aktivitas ekonomi, tetapi juga oleh jumlah penduduk di wilayah tersebut. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), PDRB per kapita Kota Yogyakarta menunjukkan tren peningkatan yang konsisten dari tahun 2020 hingga 2024. Grafik berikut memperlihatkan bahwa Kota Yogyakarta mengalami pertumbuhan PDRB per kapita yang lebih cepat dibandingkan dengan rata-rata Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan nasional. Gambar 21. PDRB Per Kapita Menurut ADHB (Juta Rupiah) Kota Yogyakarta Terhadap DIY dan Nasional Tahun 2020-2024 Sumber: Badan Pusat Statistik (Nasional, Provinsi, Kota Yogyakarta), 2025 Adapun pada tahun 2024, PDRB per kapita Kota Yogyakarta tercatat sebesar Rp131,43 juta, tertinggi dibandingkan DIY dan nasional pada periode yang sama. Capaian ini mencerminkan peningkatan kapasitas ekonomi lokal serta peran penting sektor-sektor unggulan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah. 2.1.2.1.3. Indeks Gini Meskipun PDRB per kapita Kota Yogyakarta tergolong tinggi dan terus mengalami peningkatan, hal tersebut belum sepenuhnya mencerminkan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk melihat indikator lain seperti Indeks Gini guna memahami sejauh mana hasil pembangunan dan pertumbuhan ekonomi dinikmati secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat. Indeks Gini sendiri digunakan untuk mengukur ketimpangan distribusi pendapatan di suatu wilayah. Nilai indeks ini menggunakan skala rasio berkisar antara 0 hingga 1. Adapun nilai mendekati 0 mencerminkan distribusi pendapatan yang lebih merata, dan nilai mendekati 1 menunjukkan ketimpangan yang semakin tinggi. Perbandingan indeks Gini Kota Yogyakarta terhadap DIY dan Nasional dijelaskan pada grafik di bawah ini. Gambar 22. Rasio Gini Kota Yogyakarta terhadap DIY dan Nasional Sumber: Gini Ratio BPS Kota Yogyakarta, 2025; Gini Ratio Perkotaan+Perdesaan Semester 1 (Maret) BPS Nasional Berdasarkan data BPS, dalam empat tahun terakhir, Indeks Gini Kota Yogyakarta tercatat lebih tinggi dibandingkan rata-rata DIY. Adapun Kota Yogyakarta sebagai pusat perkotaan utama di DIY turut mencerminkan karakteristik ketimpangan tersebut. Tren ketimpangan di Kota Yogyakarta meningkat dari 0,421 pada tahun 2020 menjadi 0,519 pada tahun 2022. Nilai tersebut menempatkan Kota Yogyakarta dalam kategori ketimpangan tinggi pada tahun tersebut, sedangkan di tahun-tahun lainnya berada dalam kategori moderat (antara 0,4 hingga 0,5). Tingginya Indeks Gini pada 2022 juga tercermin dalam distribusi pendapatan: kelompok 40% penduduk dengan penghasilan terendah hanya memperoleh 11,58% dari total pendapatan. Pada tahun 2024, terdapat perbaikan ketimpangan Kota Yogyakarta yang ditunjukkan dengan penurunan angka gini ratio menjadi 0,449. Dari angka tersebut ketimpangan DIY wilayah perkotaan mengalami penurunan dari 0,453 pada Maret 2023 menjadi 0,440 pada Maret 2024. Data indeks gini DIY wilayah perkotaan terbaru pada September 2024 menunjukkan angka 0,428. Hal tersebut menjadi sinyal positif realisasi penurunan ketimpangan di Kota Yogyakarta tahun 2024. Meskipun menunjukkan arah perbaikan, tingkat ketimpangan di Kota Yogyakarta masih tergolong sedang dan tetap lebih tinggi dibandingkan provinsi maupun nasional. Hal ini mengindikasikan bahwa distribusi hasil pertumbuhan ekonomi di Kota Yogyakarta belum sepenuhnya merata di seluruh kelompok Masyarakat. Ke depannya, strategi pembangunan perlu diarahkan untuk memperkuat ekonomi inklusif. Selain itu, diperlukan pula intervensi yang berpihak pada kelompok rentan serta program perlindungan sosial yang terintegrasi guna mempercepat penurunan ketimpangan dan mendorong pemerataan hasil pembangunan. 2.1.2.1.4. Angka Kemiskinan Angka kemiskinan merupakan indikator yang menggambarkan persentase jumlah penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan. Penetapan garis kemiskinan dilakukan oleh pemerintah berdasarkan standar kebutuhan dasar minimum untuk mempertahankan kehidupan yang layak. Sebagaimana dapat dicermati pada tabel di bawah, pada periode 2020–2024, angka kemiskinan Kota Yogyakarta mengalami dinamika. Tabel 29. Angka Kemiskinan di Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 Indikator Satuan 2020 2021 2022 2023 2024 Jumlah Penduduk Miskin Ribu Jiwa 29,45 34,07 29,68 29,48 28,79 Angka Kemiskinan % 7,27 7,69 6,62 6,49 6,26 Sumber: Badan Pusat Statistik Kota Yogyakarta, 2025 Angka kemiskinan tertinggi dalam kurun waktu lima tahun terakhir tercatat pada tahun 2021 dengan persentase 7,69%, sebelum akhirnya menunjukkan tren penurunan yang konsisten sejak tahun 2022 hingga mencapai angka terendah 6,26% pada tahun 2024. Penurunan ini mencerminkan hasil dari implementasi berbagai program perlindungan sosial dan pemulihan ekonomi yang dilakukan pemerintah pasca pandemi. Selain itu, besar kemungkinan pula bahwa penurunan ini mencerminkan efektivitas program dan kebijakan yang telah diimplementasikan oleh pemerintah dalam menekan angka kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan. Adapun perbandingan angka kemiskinan Kota Yogyakarta dengan DIY dan nasional disajikan pada grafik berikut. Gambar 23. Angka Kemiskinan Kota Yogyakarta terhadap DIY dan Nasional Tahun 2020-2024 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2025 Berdasarkan perbandingan antarwilayah, angka kemiskinan di Kota Yogyakarta selalu lebih rendah dibandingkan rata-rata DIY dan nasional. Grafik perbandingan menunjukkan bahwa selama tahun 2020-2024, DIY mencatat angka kemiskinan tertinggi dengan rata-rata sekitar 11,53%, diikuti oleh nasional sebesar 9,69%, dan Kota Yogyakarta dengan angka terendah yaitu 6,87%. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun berada dalam satu provinsi dengan tingkat kemiskinan yang tinggi, Kota Yogyakarta mampu menjaga kinerja sosial-ekonominya dengan baik. 2.1.2.1.5. Tingkat Pengangguran Terbuka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) merupakan indikator yang menunjukkan persentase jumlah pengangguran terhadap total kerja. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), pengangguran terbuka mencakup empat kelompok: a) mereka yang tidak memiliki pekerjaan dan sedang mencari pekerjaan; b) mereka yang tidak memiliki pekerjaan dan sedang mempersiapkan usaha baru; c) mereka yang tidak memiliki pekerjaan dan tidak mencari pekerjaan karena merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan (discouraged workers); dan d) mereka yang telah memiliki pekerjaan/usaha, tetapi belum mulai bekerja/berusaha. Gambar 24. Tingkat Pengangguran Terbuka Kota Yogyakarta terhadap DIY dan Nasional Tahun 2020-2024 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2025 Berdasarkan data BPS, TPT di Kota Yogyakarta pada tahun 2020 tercatat sebesar 9,16%, kemudian mengalami penurunan secara bertahap dan mencapai 5,8% pada tahun 2024. Perkembangan ini menunjukkan perbaikan kondisi pasar kerja di kota tersebut. Jika dibandingkan dengan tingkat pengangguran terbuka di tingkat DIY dan nasional, Kota Yogyakarta menunjukkan dinamika yang lebih fluktuatif, namun akhirnya memiliki tren penurunan yang serupa dengan lingkup provinsi dan nasional. Penurunan TPT dapat diartikan sebagai hasil dari perbaikan aktivitas ekonomi dan berbagai inisiatif ketenagakerjaan yang telah dijalankan, termasuk melalui kebijakan pelatihan kerja. Selain itu, karakteristik demografis dan struktur kerja juga turut memengaruhi kondisi ketenagakerjaan. Salah satunya adalah tren peningkatan kelompok pemuda yang termasuk dalam kategori NEET (Not in Education, Employment, or Training), yang menunjukkan perlunya upaya berkelanjutan untuk memperkuat akses generasi muda terhadap pelatihan dan dunia kerja secara produktif. Adapun data mengenai statistik ketenagakerjaan pemuda berdasarkan kelompok umurnya dapat dicermati pada tabel berikut. Tabel 30. Status Ketenagakerjaan Penduduk Usia 15 Tahun ke Atas di Kota Yogyakarta (Agustus 2024) Laki-Laki + Perempuan Golongan Umur Angkatan Kerja Bukan Angkatan Kerja Jumlah Total (Angkatan Kerja & Bukan Angkatan Kerja) % Bekerja terhadap Angkatan Kerja TPT (%) TPAK (%) Bekerja Pengangguran Terbuka Jumlah Angkatan Kerja Sekolah Mengurus Rumah Tangga Lainnya Jumlah Bukan Angkatan Kerja 15–24 18.175 6.298 24.473 26.796 3.766 1.405 31.967 56.440 74,27 25,73 43,36 25–54 140.884 4.917 145.801 2.429 12.778 1.976 17.183 162.984 96,63 3,73 89,46 55+ 44.689 1.336 46.025 0 31.427 9.649 41.076 87.101 97,1 2,9 52,84 Jumlah 203.748 12.551 216.299 29.225 47.971 13.030 90.226 306.525 94,2 5,8 70,56 Laki-Laki Golongan Umur Angkatan Kerja Bukan Angkatan Kerja Jumlah Total (Angkatan Kerja & Bukan Angkatan Kerja) % Bekerja terhadap Angkatan Kerja TPT (%) TPAK (%) Bekerja Pengangguran Terbuka Jumlah Angkatan Kerja Sekolah Mengurus Rumah Tangga Lainnya Jumlah Bukan Angkatan Kerja 15–24 10.669 3.454 14.123 12.521 701 1.040 14.262 28.385 75,54 24,46 49,76 25–54 74.595 2.745 77.340 1.149 737 1.103 2.989 80.329 96,45 3,55 96,28 55+ 21.672 1.113 22.785 0 10.686 5.357 16.043 38.828 95,12 4,88 58,68 Jumlah 106.936 7.312 114.248 13.670 12.124 7.500 33.294 147.542 93,6 6,4 77,43 Perempuan Golongan Umur Angkatan Kerja Bukan Angkatan Kerja Jumlah Total (Angkatan Kerja & Bukan Angkatan Kerja) % Bekerja terhadap Angkatan Kerja TPT (%) TPAK (%) Bekerja Pengangguran Terbuka Jumlah Angkatan Kerja Sekolah Mengurus Rumah Tangga Lainnya Jumlah Bukan Angkatan Kerja 15–24 7.506 2.844 10.350 14.275 3.065 365 17.705 28.055 75,52 27,48 36,89 25–54 66.289 2.172 68.461 1.280 12.041 873 14.194 82.655 96,83 3,17 82,83 55+ 23.017 223 23.240 0 20.741 4.292 25.033 48.273 99,04 0,96 48,14 Jumlah 96.812 5.239 102.051 15.555 35.847 5.530 56.932 158.983 94,87 5,13 64,19 Sumber: Sakernas Agustus 2024, 2025 Mengacu pada data BPS, TPT Kota Yogyakarta mengalami penurunan dari 9,16% pada tahun 2020 menjadi 5,8% pada tahun 2024. Penurunan ini mencerminkan pemulihan aktivitas ekonomi pasca pandemi, sekaligus menunjukkan hasil dari berbagai intervensi kebijakan seperti pelatihan kerja, dukungan UMKM, dan penciptaan lapangan kerja baru. Meskipun demikian, jika dianalisis lebih lanjut berdasarkan kelompok umur, tingkat pengangguran tertinggi pada tahun 2024 justru terjadi pada kelompok usia 15–24 tahun, yaitu mencapai 25,73%. Nilai ini jauh lebih tinggi dibandingkan kelompok usia 25–54 tahun (3,73%) maupun 55 tahun ke atas (2,90%). Tingginya TPT di kalangan pemuda ini mengindikasikan tantangan serius dalam menjembatani transisi dari dunia pendidikan ke dunia kerja. Fenomena ini selaras dengan tingginya jumlah pemuda yang tergolong dalam kategori NEET (Not in Education, Employment, or Training). Pada tahun 2024, terdapat sekitar 6.298 pemuda usia 15–24 tahun yang tidak bekerja, tidak sekolah, dan tidak sedang mengikuti pelatihan yang mengindikasikan suatu kondisi yang dapat menghambat pembangunan sumber daya manusia dan berisiko memunculkan pengangguran jangka panjang. Terlebih, kondisi NEET di usia bawah 18 tahun juga mengindikasikan adanya kemungkinan peserta didik yang putus sekolah. Namun demikian, patut dipahami pula bahwa intervensi program magang dan penempatan tenaga kerja dari pemerintah sendiri belum dapat menyasar kelompok ini dikarenakan adanya larangan mempekerjakan anak di bawah umur. Selain itu, terdapat sekitar 2.844 perempuan usia 15–24 tahun di Kota Yogyakarta pada tahun 2024 tergolong NEET, yaitu mereka yang tidak sedang bekerja, tidak sedang mengikuti pendidikan, dan tidak mengikuti pelatihan keterampilan. Adapun TPT untuk kelompok ini sendiri mencapai hingga 27,48%. Nilai ini mencerminkan adanya kerentanan kelompok perempuan terhadap eksklusi sosial dan ekonomi. Lebih lanjut, TPAK kelompok usia 15–24 tahun yang sebesar 43,36% mengindikasikan bahwa hampir dari separuh pemuda usia kerja di Kota Yogyakarta belum berpartisipasi aktif dalam pasar tenaga kerja. Kondisi ini kemudian menuntut perhatian khusus untuk memperluas akses pelatihan vokasi, menyediakan skema kerja magang transisi, serta meningkatkan literasi karier dan kewirausahaan sejak usia dini. Penanganan kelompok NEET secara serius bukan hanya soal mengurangi angka pengangguran, tetapi juga kunci untuk mengoptimalkan bonus demografi dan memperkuat fondasi ekonomi daerah ke depan. 2.1.2.1.6. Distribusi Pendapatan Penduduk Distribusi pendapatan penduduk merupakan salah satu indikator yang digunakan dalam mengukur tingkat ketimpangan ekonomi. Dalam indikator ini, penduduk dibagi menjadi tiga kelompok: kelompok 40% penduduk yang berpendapatan rendah (bottom 40%), kelompok 40% penduduk yang berpendapatan menengah (middle 40%), dan kelompok 20% penduduk yang berpendapatan tinggi (top 20%). Berdasarkan standar pemerataan pendapatan dari Bank Dunia, ketimpangan pendapatan dikategorikan ke dalam tiga tingkatan: (i) ketimpangan pendapatan tinggi apabila kelompok 40% penduduk berpendapatan terendah hanya menerima kurang dari 12% total pendapatan; (ii) ketimpangan pendapatan sedang/menengah apabila kelompok 40% penduduk berpendapatan terendah menerima antara 12–17% dari total pendapatan; dan (iii) ketimpangan pendapatan rendah apabila kelompok 40% penduduk berpendapatan terendah menerima lebih dari 17% total pendapatan. Tabel 31. Distribusi Pendapatan Penduduk di Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 No. Indikator Satuan 2020 2021 2022 2023 2024 1 40% Penduduk Berpendapatan Terendah Persen 15,26 13,14 11,58 14,63 14,70 2 40% Penduduk Berpendapatan Menengah Persen 34,5 35,22 31,15 32,54 33,10 3 20% Penduduk Berpendapatan Tertinggi Persen 50,24 51,63 57,27 52,83 52,20 Sumber: Badan Pusat Statistik Kota Yogyakarta, 2025 Data distribusi pendapatan penduduk Kota Yogyakarta pada periode 2020–2024 menunjukkan adanya dinamika, dengan kecenderungan membaik dalam dua tahun terakhir. Proporsi pendapatan yang diterima oleh 40% kelompok penduduk berpendapatan terendah sempat menurun dari 15,26% pada tahun 2020 menjadi 11,58% pada 2022, yang mencerminkan tingkat ketimpangan yang relatif tinggi pada saat itu. Namun demikian, pada tahun 2023 dan 2024 terjadi peningkatan bertahap hingga mencapai 14,70% yang menandakan adanya perbaikan dalam kaitannya distribusi pendapatan ke arah yang lebih merata. Di sisi lain, proporsi pendapatan yang diterima oleh 20% kelompok penduduk berpendapatan tertinggi tercatat terus di atas 50%, dengan angka tertinggi pada tahun 2022 sebesar 57,27%. Meskipun distribusi pemerataan pendapatan kelompok atas masih dominan, penurunan proporsinya pada 2023 dan 2024 menunjukkan adanya pergeseran positif dalam konteks pemerataan distribusi pendapatan di Kota Yogyakarta. Secara keseluruhan, pola ini menunjukkan bahwa distribusi pendapatan di Kota Yogyakarta mengalami perbaikan ke arah yang lebih merata, meskipun belum sepenuhnya ideal. Perkembangan ini memberikan ruang positif bagi pemerintah daerah untuk terus memperkuat kebijakan pemerataan ekonomi, termasuk memperluas akses terhadap peluang ekonomi, meningkatkan kualitas pendidikan dan keterampilan tenaga kerja, serta memperkuat jaring pengaman sosial. 2.1.2.1.7. Indeks Pembangunan Manusia Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mengukur capaian pembangunan manusia berbasis sejumlah komponen dasar kualitas hidup. Sebagai ukuran kualitas hidup, IPM dibangun melalui pendekatan tiga dimensi dasar. Dimensi tersebut mencakup umur panjang dan sehat; pengetahuan, dan kehidupan yang layak. Ketiga dimensi tersebut memiliki pengertian sangat luas karena terkait banyak faktor. Untuk mengukur dimensi kesehatan, digunakan usia harapan hidup waktu lahir. Selanjutnya, untuk mengukur dimensi pengetahuan digunakan gabungan harapan lama sekolah dan rata-rata lama sekolah. Adapun untuk mengukur dimensi hidup layak digunakan indikator kemampuan daya beli masyarakat terhadap sejumlah kebutuhan pokok yang dilihat dari rata-rata besarnya pengeluaran per kapita sebagai pendekatan pendapatan yang mewakili capaian pembangunan untuk hidup layak. Tabel 32. Indeks Pembangunan Manusia Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 No. Indikator Satuan 2020 2021 2022 2023 2024 1 Usia Harapan Hidup (LF SP2020) Tahun 75,24 75,36 75,43 75,52 75,73 2 Harapan Lama Sekolah Tahun 17,43 17,6 17,61 17,62 17,66 3 Rata-rata Lama Sekolah Tahun 11,46 11,72 11,89 12,11 12,12 4 Pengeluaran Riil per Kapita Ribu Rupiah 18.678 18.801 19.319 19.920 20.603 No. Indikator Satuan 2020 2021 2022 2023 2024 5 Indeks Pembangunan Manusia (IPM) indeks 86,93 87,50 88,00 88,61 89,10 Sumber: Badan Pusat Statistik Kota Yogyakarta, 2025 Selama periode 2020–2023, IPM Kota Yogyakarta menunjukkan tren peningkatan yang konsisten dari 86,93 pada tahun 2020 menjadi 89,10 pada tahun 2024. Nilai ini menempatkan Kota Yogyakarta secara stabil dalam kategori “Sangat Tinggi” dengan nilai IPM di atas 80 dan berada di atas rata-rata DIY maupun nasional. Dimensi kesehatan juga mencatatkan adanya tren perbaikan yang ditunjukkan oleh peningkatan usia harapan hidup dari 75,24 tahun pada 2020 menjadi 75,73 tahun pada 2024. Lebih lanjut, indikator pendidikan juga mengalami kenaikan, yang mana harapan lama sekolah naik dari 17,43 menjadi 17,66 tahun, dan rata-rata lama sekolah meningkat dari 11,46 menjadi 12,12 tahun pada periode yang sama. Di sisi lain, pengeluaran riil per kapita sebagai indikator standar hidup naik dari Rp18.678.000 menjadi Rp20.603.000, yang menunjukkan peningkatan daya beli masyarakat. Gambar 25. Indeks Pembangunan Manusia Kota Yogyakarta 2020 - 2024 Sumber: Badan Pusat Statistik Kota Yogyakarta, 2025 Secara keseluruhan, kenaikan IPM Kota Yogyakarta mencerminkan kemajuan di seluruh aspek dasar pembangunan manusia. Meski demikian, perkembangan ini juga perlu disertai dengan kebijakan strategis yang mengantisipasi perubahan struktur demografi, termasuk bertambahnya proporsi penduduk lanjut usia sebagai implikasi dari meningkatnya usia harapan hidup. Hal ini krusial agar menjamin bahwa capaian pembangunan manusia tetap berkelanjutan dan inklusif di masa mendatang. 2.1.2.1.8. Indeks Zakat Nasional Indeks Zakat Nasional (IZN) merupakan salah satu instrumen untuk mengukur kinerja pengelolaan zakat secara nasional berbasis data dan informasi yang dikembangkan sejak tahun 2016 dan secara berkala diimplementasikan kepada seluruh pengelolaan zakat di Indonesia. Pengelolaan zakat di Indonesia terus mengalami perkembangan dari waktu ke waktu seiring dengan perkembangan zaman dan tentunya didorong dengan berbagai faktor seperti kondisi perekonomian, sosial dan geopolitik. Hal tersebut tentunya menuntut adanya penyesuaian pada landasan konsep IZN agar alat ukur ini tetap relevan digunakan sebagai standar evaluasi dan penilaian kinerja pengelolaan zakat di Indonesia. IZN sebagai living index telah melakukan penyesuaian pertama pada tahun 2020 yang kemudian lahir sebagai IZN 2.0, setelah itu kembali di perbaharui pada tahun 2023 kemudian lahir sebagai IZN 3.0 dan Pengukuran IZN pada tahun 2023 ini merupakan tahun pertama implementasi IZN menggunakan landasan IZN 3.0 sebagai acuan konsep serta model formulasi pengolahan data. Berdasarkan data IZN Kota Yogyakarta tahun 2020–2024, capaian indeks menunjukkan tren fluktuatif. Nilai IZN meningkat dari 0,69 pada 2020 menjadi 0,70 pada 2021, kemudian melonjak signifikan menjadi 0,80 pada 2022. Namun, pasca implementasi IZN 3.0 pada 2023, terjadi penurunan menjadi 0,77 dan kembali turun menjadi 0,73 pada 2024. Pola ini mengindikasikan adanya tantangan adaptasi terhadap mekanisme penilaian baru IZN 3.0, sekaligus menunjukkan perlunya penguatan strategi tata kelola zakat di tingkat daerah agar dapat mempertahankan dan meningkatkan kinerja IZN pada periode berikutnya. Gambar 26. Indeks Zakat Nasional Kota Yogyakarta Tahun 2020 - 2024 Sumber: Badan Amil Zakat Nasional, 2020-2024 2.1.2.2. Kesehatan untuk Semua 2.1.2.2.1. Usia Harapan Hidup Usia harapan hidup menunjukkan perkiraan rata-rata tahun yang diharapkan seseorang dapat hidup dalam suatu wilayah pada waktu tertentu yang biasanya dihitung dari saat kelahiran. Indikator ini digunakan sebagai indikator utama dalam mengevaluasi tingkat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat suatu negara. Berikut data usia harapan hidup di Kota Yogyakarta tahun 2020-2024 Gambar 27. Usia Harapan Hidup Kota Yogyakarta Tahun 2020 - 2024 Sumber: Badan Pusat Statistik Kota Yogyakarta, 2025 Berdasarkan grafik di atas, usia harapan hidup di Kota Yogyakarta pada kurun waktu 2020 hingga 2024 mengalami tren peningkatan yang bersifat menerus. Kondisi tersebut salah satunya dipengaruhi oleh semakin baiknya kualitas pelayanan kesehatan di Kota Yogyakarta serta meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mengakses fasilitas kesehatan yang ada. 2.1.2.2.2. Prevalensi Stunting Prevalensi stunting adalah persentase anak-anak di suatu wilayah yang memiliki tinggi badan lebih rendah dari tinggi badan yang seharusnya sesuai dengan usia mereka. Stunting pada anak mencerminkan kondisi gagal tumbuh pada anak bawah lima tahun akibat dari kekurangan gizi kronis yang disebabkan oleh banyak faktor baik dari masalah kesehatan maupun di luar kesehatan. Berikut data prevalensi stunting di Kota Yogyakarta tahun 2020-2024. Gambar 28. Prevalensi Stunting Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 Sumber: Pemantauan Status Gizi Balita, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, 2025 Berdasarkan data di atas, prevalensi stunting di Kota Yogyakarta cenderung menurun selama kurun waktu lima tahun terakhir. Prevalensi stunting yang rendah adalah cerminan dari kinerja intervensi kesehatan dan gizi yang efektif. Jika dibandingkan dengan data tahun 2020, penurunan prevalensi stunting pada tahun 2024 cukup signifikan dengan ditetapkannya 30 lokus penanganan stunting di Kota Yogyakarta. Lokus-lokus tersebut berada di Kelurahan Purbayan, Kelurahan Sosromenduran, Kelurahan Pandeyan, Kelurahan Notoprajan, Kelurahan Sorosutan, Kelurahan Pringgokusuman, Kelurahan Semaki, Kelurahan Tahunan, Kelurahan Warungboto, Kelurahan Ngampilan, Kelurahan Pakuncen, Kelurahan Kricak, Kelurahan Karangwaru, Bener, Mantrijeron, Kelurahan Prenggan, Kelurahan Muja Muju, Kelurahan Ngupasan, Kelurahan Giwangan, Kelurahan Tegal Panggung, Kelurahan Gedongkiwo, Kelurahan Suryodiningratan, Kelurahan Suryatmajan, Kelurahan Rejowinangun, Kelurahan Patangpuluhan, Kelurahan Terban, Kelurahan Panembahan, Kelurahan Klitren, Kelurahan Demangan, dan Kelurahan Baciro. Penentuan lokus stunting didasarkan pada angka prevalensi stunting pada kelurahan, persentase kedatangan balita pada penimbangan serta cakupan layanan yang ada di kelurahan. 2.1.2.3. Pendidikan Berkualitas yang merata 2.1.2.3.1. Rata-Rata Lama Sekolah Indikator ini menunjukkan jumlah tahun rata-rata yang dihabiskan seseorang dalam pendidikan formal. Indikator ini digunakan sebagai indikator penting dalam mengukur tingkat pendidikan di suatu daerah. Indikator ini dapat memberikan gambaran terkait tingkat pendidikan dan kualitas sumber daya manusia di suatu wilayah. Semakin cepat atau mendekati waktu yang ideal untuk lulus, maka semakin baik kualitas pendidikan penduduk di daerah tersebut. Gambar 29. Rata-Rata Lama Sekolah Kota Yogyakarta terhadap DIY dan Nasional Tahun 2020-2024 Sumber: Badan Pusat Statistik Kota Yogyakarta, 2025 Angka rata-rata lama sekolah di Kota Yogyakarta pada kurun waktu 2020-2024 mengalami peningkatan menjadi 12,12 tahun di tahun 2024. Dibandingkan dengan DIY dan Nasional, rata-rata lama sekolah di Kota Yogyakarta relatif lebih tinggi. 2.1.2.3.2. Harapan Lama Sekolah Secara umum persentase harapan lama sekolah di Kota Yogyakarta dalam kurun waktu 2020-2024 terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2020 harapan lama sekolah di Kota Yogyakarta adalah sebesar 17,43 tahun, kemudian angka tersebut mengalami peningkatan dari tahun ke tahun dan pada 2024 naik menjadi 17,66 tahun. Harapan lama sekolah sudah mencapai angka 17 tahun artinya rata-rata anak 7 tahun ke atas (Usia SD) bersekolah formal hingga 17,66 tahun, atau setara dengan menyelesaikan wajib belajar 12 tahun hingga tingkat SMA/MA/SMK dan dapat melanjutkan pendidikan hingga tingkat perguruan tinggi. Gambar 30. Harapan Lama Sekolah Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 Sumber: Badan Pusat Statistik Kota Yogyakarta, 2025 2.1.2.3.3. Tingkat Kemampuan Literasi, Numerasi, dan Sain Peserta Didik Penilaian kemampuan literasi, numerasi, dan sain dilakukan berdasarkan asesmen nasional dan daerah. Perbedaan asesmen daerah dan nasional adalah penilaian literasi sain yang hanya dilakukan di tingkat daerah. Berdasarkan asesmen nasional, kemampuan literasi merupakan indikator yang menunjukkan tingkat pengetahuan dan keterampilan dalam membaca, menulis, dan memahami informasi. Sementara itu, kemampuan numerasi merujuk pada tingkat kemampuan penggunaan angka, simbol, dan grafik untuk memecahkan masalah yang dimiliki oleh masyarakat. Pada indikator kinerja, perhitungan kemampuan literasi dan numerasi dilakukan hanya melihat SD dan SMP Umum (Negeri dan Swasta), sehingga sekolah keagamaan, SLB, dan sebagainya tidak dimasukkan dalam perhitungan. Secara umum, angka literasi dan numerasi di Kota Yogyakarta berdasarkan asesmen nasional pada tahun 2024 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Angka literasi kategori baik pada tahun 2023 menunjukkan angka 88,39 dan kemudian meningkat menjadi 88,43 di tahun 2024. Angka numerasi kategori baik pada tahun 2023 menunjukkan angka 61,05 dan kemudian meningkat menjadi 80,60 di tahun 2024. Tabel 33. Persentase Satuan Pendidikan berdasarkan Kemampuan Literasi dan Numerasi Asesmen tingkat Nasional No. Indikator 2023 2024 Baik Sedang Kurang Baik Sedang Kurang Kemampuan Literasi Berdasarkan Asesmen Nasional 1 SD 92,35 3,83 1,09 91,85 3,26 0,54 2 SMP 79,76 5,95 2,38 80,95 7,14 3,57 3 Total 88,39 4,49 1,50 88,43 4,48 1,49 Kemampuan Numerasi Berdasarkan Asesmen Nasional 1 SD 66,67 26,78 3,83 82,61 11,41 1,63 2 SMP 48,81 29,76 9,52 76,19 11,90 3,57 3 Total 61,05 27,72 5,62 80,60 11,57 2,24 Sumber: Rapor Pendidikan Kota Yogyakarta, Hasil Olahan, 2025 Berdasarkan tabel di atas, secara umum terjadi kenaikan persentase satuan Pendidikan dengan kemampuan literasi dan numerasi kategori baik. Tantangannya adalah bagaimana mendorong satuan Pendidikan yang masih dalam kategori “sedang” dan “kurang” menjadi kategori baik. Tabel 34. Angka Literasi dan Numerasi SD dan SMP Umum (Negeri dan Swasta Kota Yogyakarta 2020-2024 No Jenjang 2020 2021 2022 2023 2024 Angka Literasi 1 SD N/A N/A 65,02 68,19 76.43 2 SMP N/A N/A 72,99 80,18 84.62 Angka Numerasi 1 SD N/A N/A 40,27 49,13 56.07 2 SMP N/A N/A 58,45 63,86 73.15 Sumber: Rapor Pendidikan Kota Yogyakarta, 2025 (data diolah) Angka literasi, numerasi SD dan SMP negeri dan swasta di Kota Yogyakarta mengalami peningkatan dari tahun 2022 ke 2024. Kenaikan ini berkorelasi positif dengan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kota Yogyakarta. Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD) merupakan instrumen pengukuran kemampuan akademis peserta didik pada tingkat akhir jenjang SD/MI sederajat dan SMP. MTs sederajat yang dilakukan melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY. Penilaian ini memetakan mutu pendidikan di wilayah DIY sekaligus mengukur kemampuan minimal individu siswa secara akademis dalam hal Literasi Membaca, Literasi Numerasi dan Literasi Sain. Tabel 35. Hasil Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD) SD dan SMP di Kota Yogyakarta Tahun 2021-2024 No. Indikator Kinerja Satuan 2021 2022 2023 2024 1 Nilai ASPD SD Nilai 176,04 176,85 181,74 185,71 2 Nilai ASPD SMP Nilai 188,37 195,11 183,09 142,82 Sumber: Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Yogyakarta, 2025 Berdasarkan data capaian nilai ASPD di Kota Yogyakarta Tahun 2021-2024, terlihat adanya tren peningkatan nilai ASPD jenjang SD secara konsisten dari tahun 2021 hingga 2024. Sebaliknya, nilai ASPD untuk jenjang SMP mengalami penurunan yang cukup signifikan dalam dua tahun terakhir, terutama dari 183,09 pada tahun 2023 menjadi 142,82 pada tahun 2024. Penurunan tersebut tidak berarti sepenuhnya mencerminkan terjadinya penurunan kualitas pendidikan, melainkan juga dipengaruhi oleh perubahan pendekatan dalam pelaksanaan ASPD. Jika sebelumnya penilaian didasarkan pada penguasaan mata pelajaran secara konvensional, maka dalam dua tahun terakhir, ASPD mengadopsi pendekatan berbasis literasi dan numerasi. Dalam model ini, aspek literasi meliputi Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, dengan cakupan konten dan jenis teks yang lebih kompleks dan luas. Kondisi ini menuntut kemampuan analisis yang lebih tinggi dari peserta didik. Sementara itu, adaptasi siswa terhadap model soal berbasis literasi dan numerasi masih berlangsung, sehingga mempengaruhi hasil akhir yang tercermin dalam capaian nilai ASPD SMP. 2.1.2.3.4. Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat Indeks pembangunan literasi masyarakat merupakan pengukuran tingkat literasi masyarakat berdasarkan serangkaian upaya yang dilakukan. Indeks pembangunan literasi masyarakat di Kota Yogyakarta dapat dilihat dari tujuh Unsur Pembangunan Literasi Masyarakat (UPLM) yang meliputi:
1.pemerataan layanan perpustakaan (UPLM 1);
2.ketercukupan koleksi (UPLM 2);
3.ketercukupan tenaga perpustakaan (UPLM 3);
4.tingkat kunjungan masyarakat/hari (UPLM 4);
5.jumlah perpustakaan yang dibina sesuai SNP (UPLM 5);
6.keterlibatan masyarakat dalam kegiatan sosialisasi (UPLM 6);
7.anggota perpustakaan (UPLM 7) Gambar 31. Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat Kota Yogyakarta terhadap DIY dan Nasional Tahun 2022-2024 Sumber: Perpusnas RI, 2025 Berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, indeks pembangunan literasi masyarakat Kota Yogyakarta tahun 2023-2024 mengalami peningkatan. Perolehan tersebut juga lebih tinggi jika dibandingkan capaian DIY dan nasional. Kenaikan indeks tahun 2022-2024 didorong oleh perbaikan pada beberapa indikator UPLM, seperti meningkatnya ketercukupan koleksi perpustakaan (koleksi buku fisik dan non fisik) yang beragam, bertambahnya jumlah perpustakaan yang memenuhi standar nasional (SNP), serta semakin aktifnya partisipasi masyarakat dalam kegiatan sosialisasi perpustakaan. Meskipun terdapat penurunan pada beberapa UPLM lainnya, kontribusi positif dari indikator yang meningkat memberikan dampak yang lebih signifikan terhadap indeks secara keseluruhan. Selain itu, kenaikan indeks ini menandakan bahwa perpustakaan Kota Yogyakarta dapat mendukung budaya literasi masyarakat dan masyarakat telah memiliki kemampuan literasi yang baik. 2.1.2.4. Perlindungan Sosial yang Adaptif 2.1.2.4.1. Besaran Pekerja/Buruh yang Menjadi Peserta Program Jamsostek Besaran pekerja atau buruh yang menjadi peserta Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) merupakan indikator penting dalam menilai cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan di suatu daerah. Indikator ini menghitung persentase pekerja yang terdaftar sebagai peserta Jamsostek dibandingkan dengan jumlah total pekerja. Penurunan persentase tenaga kerja peserta Program Jamsostek pada tahun 2020 disebabkan oleh perubahan metode pendataan, di mana sebelumnya menggunakan data Wajib Lapor Tenaga Kerja (WLTK) yang berdiri sendiri, lalu mulai 2020 diintegrasikan dengan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Perubahan ini menyebabkan perbedaan cakupan dan metode pencatatan, yang berdampak pada penurunan angka persentase meskipun jumlah nominal peserta masih cukup tinggi. Sementara itu, pada tahun 2021, jumlah peserta Jamsostek tercatat jauh lebih rendah (hanya 343 orang), karena sumber data yang digunakan berasal dari Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, bukan lagi dari Pemerintah Daerah DIY seperti pada tahun sebelumnya. Perbedaan sumber data ini turut memengaruhi hasil perhitungan dan membuat tren antar tahun menjadi tidak sepenuhnya sebanding. Perubahan sumber dan metode pendataan tersebut menyebabkan terjadinya fluktuasi tajam, terutama pada tahun 2021 ketika tercatat hanya 343 pekerja (1,36%) sebagai peserta aktif. Namun demikian, pemulihan cepat terlihat pada tahun 2022, dan pada tahun 2023 persentase pekerja yang menjadi peserta Program Jamsostek telah mencapai 100%. Capaian ini mencerminkan perbaikan sistem pendataan sekaligus menunjukkan bahwa seluruh pekerja di Kota Yogyakarta yang tercatat telah sepenuhnya dilindungi oleh jaminan sosial tenaga kerja. Tabel 36. Jumlah Tenaga Kerja yang Mengikuti Program Jamsostek di Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 No. Indikator Satuan 2020 2021 2022 2023 2024 1. Jumlah tenaga kerja yang menjadi peserta Program Jamsostek Orang 58.121 343 47.777 91.276 90.503
2.Jumlah seluruh pekerja Orang 134.803 25.134 54.703 91.276 90.503 3. Persentase tenaga kerja yang mengikuti Program Jamsostek Persen 43,12 1,36 87,34 100,00 100,00 Sumber: Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, 2024 Meningkatnya cakupan Jamsostek juga mencerminkan meningkatnya kesadaran akan pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja. Ke depan, konsistensi dalam integrasi data dan pelaporan, serta pengawasan terhadap kepesertaan Jamsostek, menjadi penting pula guna memastikan bahwa perlindungan sosial ketenagakerjaan benar- benar menjangkau seluruh lapisan pekerja, termasuk pekerja informal dan rentan. 2.1.2.4.2. Cakupan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Penguatan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi strategi penting untuk melindungi pekerja, terutama di tengah dinamika pasar kerja yang semakin fleksibel. Pemerintah Indonesia menegaskan komitmen ini melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2023 tentang Peta Jalan Jaminan Sosial 2023–2024, yang bertujuan memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial, baik untuk jaminan kesehatan maupun ketenagakerjaan. Dalam konteks BPJS Ketenagakerjaan, perluasan perlindungan ditujukan tidak hanya bagi pekerja formal (Penerima Upah/PU), tetapi juga mencakup pekerja informal (Bukan Penerima Upah/BPU) dan tenaga kerja sektor jasa konstruksi (Jakon). Berikut ini data cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kota Yogyakarta pada tahun 2024. Tabel 37. Cakupan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2024 No. Rincian Semesta Coverage* % Coverage 1 Penerima Upah 106.574 68.993 64,7% 2 Bukan Penerima Upah 70.380 8.413 11,9% 3 Jasa Konstruksi 5.980 5.717 95,6% TOTAL 182.934 83.123 45,4% * Data per 30 Juni 2024 Sumber : BPJS Ketenagakerjaan DIY, 2024 Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan DIY per 30 Juni 2024, jumlah penduduk bekerja di Kota Yogyakarta tercatat sebanyak 182.934 jiwa (mengacu pada data BPS). Dari jumlah tersebut, sebanyak 83.123 orang atau 45,4% telah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Rincian cakupan kepesertaan adalah sebagai berikut: (i) Penerima Upah (PU): 64,7% dari total pekerja PU (68.993 dari 106.574); (ii) Bukan Penerima Upah (BPU): 11,9% dari total pekerja BPU (8.413 dari 70.380); dan (iii) Jasa Konstruksi (Jakon): 95,6% dari total pekerja sektor Jakon (5.717 dari 5.980) Angka ini menunjukkan bahwa meskipun cakupan kepesertaan pekerja formal sudah cukup tinggi, cakupan untuk pekerja informal masih relatif rendah. Hal ini mengindikasikan bahwa diperlukan upaya yang lebih intensif dalam mendorong inklusi pekerja informal ke dalam sistem perlindungan sosial ketenagakerjaan. 2.1.2.5. Keluarga Berkualitas, Kesetaraan Gender, dan Masyarakat Inklusif 2.1.2.5.1. Indeks Pembangunan Gender Indeks Pembangunan Gender (IPG) merupakan suatu alat ukur yang digunakan untuk mengevaluasi kesenjangan gender di suatu daerah. IPG mengukur perbedaan antara laki-laki dan Perempuan dalam hal kesehatan, pendidikan, dan partisipasi ekonomi. IPG bertujuan untuk mengidentifikasi ketidaksetaraan gender dalam berbagai bidang kehidupan dan mendorong kebijakan untuk mengurangi kesenjangan tersebut. Berikut data Indeks Pembangunan Gender di Kota Yogyakarta tahun 2020-2024 (berdasarkan long form sensus penduduk 2020). Gambar 32. Indeks Pembangunan Gender Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 Sumber: Badan Pusat Statistik Kota Yogyakarta, 2025 Berdasarkan data di atas, Indeks Pembangunan Gender di Kota Yogyakarta pada kurun waktu 2020-2024 cenderung mengalami peningkatan meskipun sempat mengalami sedikit penurunan pada tahun 2023. Nilai Indeks Pembangunan Gender di Kota Yogyakarta selalu memiliki nilai di atas DIY. Meskipun terdapat fluktuasi kecil, nilai IPG Kota Yogyakarta tetap menunjukkan stabilitas dan komitmen dalam meningkatkan kesetaraan gender dalam berpartisipasi untuk pembangunan. Capaian pembangunan gender di Kota Yogyakarta semakin merata secara jenis kelamin sehingga kesetaraan gender semakin meningkat dalam pembangunan. 2.1.2.5.2. Indeks Pemberdayaan Gender Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) merupakan suatu alat ukur yang digunakan untuk mengukur tingkat pemberdayaan perempuan dalam suatu masyarakat. IDG mengukur sejauh mana Perempuan memiliki akses yang setara dengan laki-laki terhadap sumber daya, kesempatan, dan pengambilan keputusan di berbagai bidang kehidupan. Berikut data Indeks Pemberdayaan Gender di Kota Yogyakarta tahun 2020-2024. Gambar 33. Indeks Pemberdayaan Gender Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 Sumber: Badan Pusat Statistik Kota Yogyakarta, 2025 Berdasarkan data di atas, Indeks Pemberdayaan Gender di Kota Yogyakarta pada kurun waktu 2020-2024 cenderung mengalami penurunan. Penurunan Indeks Pemberdayaan Gender menunjukkan bahwa kesempatan bagi perempuan di Kota Yogyakarta untuk memperoleh akses yang lebih baik terhadap sumber daya ekonomi, kesempatan kerja, dan keterlibatan dalam proses pengambilan keputusan masih belum setara dengan laki-laki. Nilai Indeks Pemberdayaan Gender di Kota Yogyakarta tahun 2024 selalu berada di bawah nilai Indeks Pemberdayaan Gender di DIY sejak tahun 2020 hingga 2024. Meskipun secara capaian pembangunan (Indeks Pembangunan Gender) sudah mencapai kesetaraan, tetapi secara partisipasi aktif kesetaraan gender masih kurang optimal. Hal tersebut menunjukkan bahwa pemberdayaan perempuan dalam berbagai bidang kehidupan di Kota Yogyakarta belum berjalan secara optimal. 2.1.2.5.3. Indeks Ketimpangan Gender Indeks Ketimpangan Gender merupakan ukuran ketimpangan gender yang menunjukkan capaian pembangunan manusia yang kurang optimal akibat kesenjangan antara perempuan dengan laki-laki dalam dimensi kesehatan reproduksi, pemberdayaan, dan pasar tenaga kerja. Berikut data Indeks Ketimpangan Gender di Kota Yogyakarta tahun 2020-2024. Gambar 34. Indeks Ketimpangan Gender Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 Sumber: Badan Pusat Statistik Kota Yogyakarta, 2025 Berdasarkan data di atas, Indeks Ketimpangan Gender (IKG) di Kota Yogyakarta pada kurun waktu 2020 hingga 2024 cenderung bersifat fluktuatif meningkat meskipun sempat menurun drastis pada periode 2022-2023. Peningkatan indeks tersebut menunjukkan ketimpangan gender semakin melebar. Dimensi kesehatan reproduksi dan pemberdayaan menjadi faktor utama naiknya indeks ketimpangan gender di DIY. Kota Yogyakarta menjadi salah satu kota atau kabupaten di DIY yang mengalami peningkatan indeks ketimpangan gender selain Kabupaten Kulon Progo pada tahun
2024.Indeks ketimpangan gender Kota Yogyakarta juga masih berada di atas Provinsi. Namun, apabila dibandingkan dengan kondisi pada tahun 2021-2022, indeks ketimpangan gender mengalami penurunan karena adanya upaya-upaya perbaikan pada dimensi-dimensi yang membentuk Indeks Ketimpangan Gender, yaitu MTF, MHPK20, Keterwakilan Legislatif, Pendidikan Minimal SMA, dan TPAK yang dapat ditingkatkan untuk lebih optimal lagi. 2.1.2.5.4. Indeks Perlindungan Anak Indeks Perlindungan Anak (IPA) adalah indeks untuk menilai pencapaian pembangunan perlindungan anak. Indeks ini dihitung berdasarkan lima dimensi pembentuk, yaitu:
a.Bagian Organisasi Setda Kota Yogyakarta Bagian Organisasi Setda menerima alokasi sebesar Rp 70.416.000,- untuk mendukung program kelembagaan melalui dua kegiatan utama. Kegiatan pertama adalah Penataan Kelembagaan dan Ketatalaksanaan Keistimewaan, yang mencakup penataan bentuk kelembagaan asli di tingkat kabupaten/kota. Kegiatan kedua adalah Peningkatan Budaya Pemerintahan, yang berfokus pada implementasi budaya pemerintahan berbasis keistimewaan di tingkat lokal. Hasil dari pelaksanaan kegiatan Penataan Kelembagaan dan Ketatalaksanaan Keistimewaan yang dilaksanakan oleh Bagian Organisasi Setda Kota Yogyakarta adalah Perangkat Daerah pengampu urusan keistimewaan mampu melaksanakan tugas dan fungsi secara tepat, efektif dan efisien, dengan didukung oleh sumber daya manusia yang tepat serta memperoleh pedoman terkait mekanisme struktur kelembagaan perangkat daerah/unit kerja pengampu urusan keistimewaan. Sedangkan hasil dari pelaksanaan kegiatan Peningkatan Budaya Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Bagian Organisasi Setda Kota Yogyakarta adalah dengan implementasi budaya Satriya berdampak pada terciptanya hubungan yang harmonis sesama pegawai, terciptanya suasana kerja yang kondusif, lingkungan kerja yang tertata rapi, tata Kelola pemerintahan yang bersih, serta pelayanan publik yang maksimal.
b.BKPSDM Kota Yogyakarta BKPSDM memperoleh Rp 183.174.000,- untuk melaksanakan Kegiatan Peningkatan Budaya Pemerintahan, yang mencakup sub kegiatan Penyelenggaraan Diklat Keistimewaan Kabupaten/Kota. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi aparatur pemerintahan terkait sistem pemerintahan berbasis keistimewaan DIY Hasil dari pelaksanaan kegiatan Peningkatan Budaya Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Yogyakarta adalah memperdalam pemahaman ASN di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta mengenai nilai-nilai keistimewaan DIY.
c.Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Dinas Kesehatan mendapat alokasi Rp 564.000.000,- untuk mendukung Kegiatan Peningkatan Budaya Pemerintahan melalui sub kegiatan Implementasi Budaya Pemerintahan Kabupaten/Kota. Tujuan utama dari program ini adalah memastikan penerapan kebijakan berbasis keistimewaan dalam layanan kesehatan bagi masyarakat. Hasil dari pelaksanaan kegiatan Peningkatan Budaya Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta adalah: 1) Inovasi Pelayanan Publik "Branding ECHO" : meningkatkan kualitas wisata kuliner PKL angkringan sehingga dapat meningkatkan kepercayaan wisatawan dalam konsumsi pangan PKL angkringan, yang tentunya akan berdampak pada pendapatan pedagang. Selain itu, upaya ini untuk memperkuat wisata kuliner PKL angkringan sebagai salah satu mata rantai daya tarik wisata Kota Yogyakarta. 2) Inovasi Pelayanan Publik "PENTAMARTO": membangun community awareness terhadap penanganan henti jantung, yang bertujuan meningkatkan survival rate pada korban henti jantung di luar rumah sakit melalui peningkatan bystander CPR (bantuan hidup dasar yang dilakukan oleh orang di sekitar korban) dan public access defibrillator.
2.Urusan Pertanahan Total alokasi BKK Dana Keistimewaan DIY Tahun Anggaran 2024 untuk urusan pertanahan di Kota Yogyakarta mencapai Rp 955.703.700,- atau 1,13% dari total BKK Dana Keistimewaan DIY. Anggaran ini digunakan untuk Program Penyelenggaraan Keistimewaan Yogyakarta Urusan Pertanahan, yang dikelola oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kota Yogyakarta. Program ini mencakup dua kegiatan utama:
a.Kegiatan Pengelolaan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, yang terdiri dari: 1) Sub kegiatan Penatausahaan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten 2) Sub kegiatan Pengawasan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Desa
b.Kegiatan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, yang mencakup:
c.Sub kegiatan Penyiapan Bahan Pertimbangan Teknis Izin Penggunaan Tanah Kasultanan dan Kadipaten
d.Sub kegiatan Penanganan Keberatan dan Sengketa Pertanahan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Desa Hingga akhir Triwulan IV Tahun Anggaran 2024, realisasi keuangan pelaksanaan program ini mencapai 99,14% dari total pagu anggaran, setara dengan Rp 947.508.550,- (SP2D), atau 97,60% dari total pagu setara Rp 932.719.470,- (SPJF). Sementara itu, realisasi fisik tercatat mencapai 100%, menunjukkan keberhasilan penyelenggaraan program sesuai dengan target perencanaan. Hasil dari pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kota Yogyakarta adalah: Terwujudnya kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas Tanah Kasultanan dan Kadipaten; teramankannya aset Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten; sebagai sumber informasi terhadap data Tanah Kasultanan dan Kadipaten kepada pihak-pihak yang berkepentingan; terinventarisasinya Tanah Kasultanan dan Kadipaten di wilayah Kota Yogyakarta; terciptanya tertib administrasi dan hukum pertanahan atas Tanah Kasultanan dan Kadipaten; mencegah terjadinya penyimpangan ketentuan tata ruang dalam pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten; serta terdorongnya masyarakat untuk tertib dan taat hukum dalam pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten. Hasil dari pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kota Yogyakarta adalah terwujudnya tertib administrasi pertanahan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten di Kota Yogyakarta; serta terfasilitasinya penanganan keberatan masyarakat dan institusi sehingga mampu meminimalisir persoalan hukum yang timbul.
3.Urusan Tata Ruang Total alokasi dana urusan tata ruang mencapai Rp 13.219.609.280,- atau 15,56% dari total BKK Dana Keistimewaan. Anggaran tersebut digunakan untuk melaksanakan 1 (satu) program Keistimewaan yaitu Program Penyelenggaraan Keistimewaan Yogyakarta Urusan Tata Ruang yang dilaksanakan oleh 16 (enam belas) SKPD yaitu Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta, dan 14 (empat belas) Kemantren di Kota Yogyakarta. Hingga akhir tahun, realisasi keuangan program ini mencapai 99,84% (Rp 13.198.213.435,- SP2D) atau 99,79% (Rp 13.191.706.335,- SPJF), sementara realisasi fisik tercatat 100%. Adapun rincian kemajuan pelaksanaan program dan kegiatan Keistimewaan Urusan/ Kewenangan Tata Ruang di masing-masing SKPD adalah sebagai berikut:
a.Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta DLH mengelola alokasi Rp 8.316.889.280,- yang digunakan untuk Kegiatan Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Kasultanan dan Kadipaten. Kegiatan ini mencakup sub kegiatan Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Kotagede, yang bertujuan untuk mengoptimalkan kawasan bersejarah melalui perencanaan ruang yang selaras dengan prinsip keistimewaan, dengan aktivitas berupa pengembangan TPS3R Karangmiri, TPS3R Nitikan (Kranon), dan pengadaan alat-alat pengolah sampah di kawasan tersebut. Hasil dari pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Kasultanan dan Kadipaten yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta adalah berkurangnya volume sampah yang akhirnya dapat mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
b.DPUPKP Kota Yogyakarta DPUPKP menerima Rp 402.720.000,- untuk Kegiatan Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Kasultanan dan Kadipaten, melalui sub kegiatan Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Kotabaru. Dana ini dimanfaatkan untuk mendukung tata kelola kawasan yang memiliki nilai historis dan sosial, guna memperkuat identitas ruang berbasis keistimewaan.
c.Kemantren Seluruh kemantren di Kota Yogyakarta mengelola dana yang dialokasikan untuk sub kegiatan Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Sumbu Filosofis. Setiap kelurahan di masing-masing kemantren mendapatkan alokasi sebesar Rp 100.000.000,- per kelurahan untuk melaksanakan aktivitas Pelatihan Pembuatan Kompos melalui Pengolahan Sampah Organik Skala Rumah Tangga dengan Metode Biopori/Losida/Ember Tumpuk/ Komposter. Seluruh kemantren melaksanakan 100% realisasi fisik. Realisasi keuangan di setiap kemantren berkisar antara 98,31% hingga 100%, menunjukkan efektivitas penggunaan dana dalam pelaksanaan aktivitas ini. Hasil dari pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Kasultanan dan Kadipaten yang dilaksanakan oleh masing-masing kemantren adalah meningkatnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah organik secara benar dan efektif; berkurangnya volume timbulan sampah organik; serta dihasilkannya kompos untuk pupuk organik dalam pertanian perkotaan.
4.Urusan Kebudayaan Total alokasi BKK Dana Keistimewaan DIY untuk Urusan Kebudayaan Kota Yogyakarta tahun 2024 adalah Rp 69.957.978.400,- atau 82,35% dari total BKK Dana Keistimewaan DIY yang diterima Kota Yogyakarta. Anggaran ini digunakan untuk melaksanakan Program Penyelenggaraan Keistimewaan Yogyakarta Urusan Kebudayaan, yang dikelola oleh Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan), DPUPKP, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga, serta Kemantren Gedongtengen. Secara kumulatif s/d akhir Triwulan IV T.A. 2024, realisasi kinerja keuangan pelaksanaan Program Penyelenggaraan Keistimewaan Yogyakarta Urusan Kebudayaan adalah sebesar 99,41% dari total pagu Urusan/ Kewenangan Kebudayaan T.A. 2024 setara Rp 69.547.736.980,- (SP2D) atau sebesar 99,29% dari total pagu Urusan/ Kewenangan Kebudayaan T.A. 2024 setara Rp 69.458.696.137,- (SPJF), sedangkan realisasi fisik sebesar 100%. Adapun rincian kemajuan pelaksanaan program dan kegiatan Keistimewaan Urusan/ Kewenangan Kebudayaan di masing-masing SKPD adalah sebagai berikut:
a.Dinas Kebudayaan (Kudha Kabudayaan) Alokasi total BKK Dana Keistimewaan DIY untuk Urusan Kebudayaan Kota Yogyakarta tahun anggaran 2024 yang dikelola oleh Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) mencapai Rp 42.069.892.400,-, yang terbagi menjadi tiga bagian: Rp 20.612.450.000,- untuk Dinas Kebudayaan, Rp 653.640.000,- untuk UPT Pengelolaan Taman Budaya, dan Rp 20.803.802.400,- untuk UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya. Hingga akhir Triwulan IV 2024, realisasi keuangan Program Penyelenggaraan Keistimewaan Yogyakarta Urusan Kebudayaan yang dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan mencapai 99,43% dari total dana yang dikelola, yaitu Rp 41.831.251.625,- (SP2D) atau 99,22% dengan total Rp 41.743.598.757,- (SPJF). Sementara itu, realisasi fisik telah tercapai sepenuhnya dengan capaian 100%. Program ini terdiri dari tiga bagian utama, yaitu kegiatan yang dikelola langsung oleh Dinas Kebudayaan, UPT Pengelolaan Taman Budaya, dan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya. 1) Dinas Kebudayaan menjalankan tiga kegiatan utama, yaitu: a) Kegiatan Sejarah, Bahasa, Sastra, dan Permuseuman, yang mencakup pembinaan dan pengembangan kesejarahan, pengelolaan bahasa dan sastra, serta pemeliharaan museum. Hasil dari pelaksanaan kegiatan Sejarah, Bahasa, Sastra, dan Permuseuman yang dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan adalah: Meningkatnya literasi kesejarahan, pelibatan masyarakat dalam penggalian potensi kesejarahan yang bisa berdampak pengembangan destinasi wisata kesejarahan; Mendekatkan kembali bahasa, sastra dan aksara Jawa di masyarakat khususnya untuk generasi muda, sehingga nilai-nilai kearifan lokal tetap eksis di tengah masyarakat; serta terinternalisasikannya nilai kejuangan, pelestarian kebudayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan permuseuman. b) Kegiatan Pelestarian Cagar Budaya dan Warisan Budaya, yang berfokus pada pengembangan situs bersejarah. c) Hasil dari pelaksanaan kegiatan Pelestarian Cagar Budaya dan Warisan Budaya yang dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan adalah berkembang dan lestarinya WBCB Kota Yogyakarta. d) Kegiatan Adat, Seni, Tradisi, dan Lembaga Budaya, yang mencakup berbagai aspek, mulai dari pembinaan desa budaya, diplomasi kebudayaan, festival seni, hingga penyelenggaraan event bagi penggiat seni. Hasil dari pelaksanaan kegiatan Adat, Seni, Tradisi, dan Lembaga Budaya yang dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan adalah: Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan di Kota Yogyakarta; Memberikan ruang dan kesempatan bagi potensi seni budaya yang dimiliki oleh Kota Yogyakarta untuk lebih dikenal dan diapresiasi oleh masyarakat, baik warga Kota Yogyakarta maupun masyarakat secara luas di Daerah Istimewa Yogyakarta maupun di luar DIY; Menggali dan mempresentasikan potensi yang menjadi kekhasan Rintisan Kelurahan Budaya dan berpotensi untuk dimanfaatkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat; Berkembangnya potensi seni budaya yang berdampak pada sektor pariwisata terutama peningkatan kunjungan wisatawan di Kota Yogyakarta; Termotivasinya pelaku seni budaya untuk terus berkarya dalam pelestarian dan pengembangan seni budaya di Kota Yogyakarta; Lestari dan berkembangnya WBTB Kota Yogyakarta; serta Terlaksananya upacara adat di wilayah memberikan dampak perekonomian bagi masyarakat sekitarnya. 2) UPT Pengelolaan Taman Budaya bertanggung jawab atas satu kegiatan utama, yaitu pengelolaan dan pengembangan Taman Budaya di wilayah Yogyakarta. Hasil dari pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Taman Budaya yang dilaksanakan oleh UPT Pengelolaan Taman Budaya adalah terwujudnya pusat aktivitas seni budaya yang mendorong kreativitas pelestarian dan pengembangan budaya sekaligus ruang publik yang bisa diakses oleh masyarakat. 3) UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya menjalankan dua kegiatan utama, yaitu tata kelola cagar budaya dan warisan budaya, serta penyediaan sarana dan prasarana untuk mendukung keistimewaan di bidang kebudayaan. Hasil dari pelaksanaan kegiatan Pelestarian Cagar Budaya Dan Warisan Budaya yang dilaksanakan oleh UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya adalah terciptanya Kawasan Cagar Budaya yang nyaman, aman, tertib. Sedangkan hasil dari pelaksanaan kegiatan Sarana Prasarana Keistimewaan Urusan Kebudayaan yang dilaksanakan oleh UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya adalah meningkatnya citra Kawasan Cagar Budaya yang nyaman, aman, tertib.
b.Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Alokasi total BKK Dana Keistimewaan DIY untuk Urusan Kebudayaan yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta pada tahun anggaran 2024 mencapai Rp 27.513.086.000,-. Program ini dijalankan melalui dua kegiatan utama, yaitu Pengelolaan Taman Budaya, yang mencakup upaya pengelolaan dan pengembangan taman budaya di tingkat kabupaten/kota, serta Penyediaan Sarana dan Prasarana Budaya, yang berfokus pada Pembangunan Arsitektur khas Yogyakarta (Penanganan RTLH). Hingga akhir Triwulan IV 2024, realisasi keuangan pelaksanaan program yang ditangani oleh DPUPKP mencapai 99,39% dari total anggaran, yaitu Rp 27.345.951.155,- (SP2D) atau Rp 27.344.563.180,- (SPJF). Sementara itu, realisasi fisik telah mencapai 100%, menunjukkan pencapaian penuh dalam pelaksanaan program. Hasil dari pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Taman Budaya yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah dengan adanya bangunan Gedung Grha Budaya Taman Budaya Embung Giwangan diharapkan akan memberikan dampak positif bagi para pelaku kesenian dan seluruh warga di kota Yogyakarta maupun di luar Yogyakarta, selain itu akan memberikan dampak perekonomian bagi masyarakat sekitar dengan adanya obyek wisata kesenian yang baru di wilayah Giwangan dan sekitarnya yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hasil dari pelaksanaan kegiatan Sarana Prasarana Keistimewaan Urusan Kebudayaan yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah: Terpenuhinya hak warga Kota Yogyakarta untuk tinggal dalam permukiman yang layak; Meningkatnya kualitas hidup warga Kota Yogyakarta; serta melestarikan bangunan rumah dengan arsitektur Khas Yogyakarta.
c.Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta Alokasi total BKK Dana Keistimewaan DIY untuk Urusan Kebudayaan yang dikelola oleh Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Yogyakarta pada tahun anggaran 2024 mencapai Rp 200.000.000,-. Program ini dilaksanakan melalui satu kegiatan utama, yaitu Pendidikan Berbasis Budaya, yang mencakup Pembinaan Muatan Lokal sebagai sub kegiatan utama. Hingga akhir Triwulan IV 2024, realisasi keuangan pelaksanaan program mencapai 98,53% dari total anggaran, yaitu Rp 197.055.000,- (SP2D maupun SPJF). Sementara itu, realisasi fisik telah mencapai 100%, menunjukkan pencapaian penuh dalam pelaksanaan kegiatan. Hasil dari pelaksanaan kegiatan Pendidikan Berbasis Budaya yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga adalah terimplementasikannya budaya Khas Jogja, terjaganya keluhuran diri dan keharmonisan dengan orang lain; terwujudnya perilaku yang sesuai adat istiadat dan tata krama yang berlaku di masyarakat.
d.Kemantren Gedongtengen Alokasi total BKK Dana Keistimewaan DIY untuk Urusan Kebudayaan yang dikelola oleh Kemantren Gedongtengen pada tahun anggaran 2024 mencapai Rp 175.000.000,-. Program ini dilaksanakan melalui satu kegiatan utama, yaitu Adat, Seni, Tradisi, dan Lembaga Budaya, dengan fokus pada Pembangunan Ketahanan Sosial Budaya sebagai sub kegiatan utama. Hingga akhir Triwulan IV 2024, realisasi keuangan program telah mencapai 99,13% dari total anggaran, yaitu Rp 173.479.200,- (SP2D maupun SPJF). Sementara itu, pelaksanaan fisik telah tercapai sepenuhnya dengan realisasi 100%, menandakan bahwa seluruh target dalam program ini telah terlaksana sesuai rencana. Hasil dari pelaksanaan kegiatan Adat, Seni, Tradisi dan Lembaga Budaya yang dilaksanakan oleh Kemantren Gedongtengen dengan aktivitas berupa Padat Karya Penerapan Tata Nilai Semangat Keyogyakartaan adalah: Mendukung Sumbu Filosofis sebagai Warisan Cagar Budaya Dunia dari UNESCO; Terwujudnya lingkungan yang aman, sehat, bersih, indah; serta Meningkatkan dukungan bagi pelaksanaan program pemerintah yang ada di wilayah. 2.2. Gambaran Keuangan Daerah Sesuai dengan PP No. 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, keuangan daerah mencakup seluruh hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang, serta semua kekayaan yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Ruang lingkup keuangan daerah meliputi penerimaan dan pengeluaran daerah, kekayaan daerah yang dikelola secara langsung maupun melalui entitas lain, serta hak daerah dalam memungut pajak dan retribusi. Dalam lima tahun terakhir (2020–2024), kondisi keuangan Pemerintah Kota Yogyakarta menunjukkan stabilitas dan tren yang relatif positif, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun tata kelola anggaran. Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat dari sekitar Rp. 563 Miliar pada tahun 2020 menjadi lebih dari Rp855 miliar pada tahun 2024, dengan kontribusi utama dari sektor pariwisata, retribusi daerah, dan pengelolaan aset. Di sisi belanja, realisasi anggaran semakin optimal, tercermin dari penurunan persentase SILPA dari 25,23% pada tahun 2020 menjadi hanya 8,98% pada 2024. Alokasi belanja juga menunjukkan keberpihakan yang kuat terhadap sektor prioritas, seperti pendidikan (di atas 20%) dan kesehatan (di atas 10%), sesuai amanat nasional. Selain itu, konsistensi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK selama lima tahun berturut-turut menunjukkan akuntabilitas yang tinggi dalam pengelolaan keuangan. Tepat waktunya penetapan APBD setiap tahun, serta minimnya program yang tidak terlaksana (0%), menandakan bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta memiliki sistem perencanaan dan penganggaran yang baik. Ke depan, tantangan utama terletak pada peningkatan kualitas belanja, penguatan pendapatan melalui ekstensifikasi dan intensifikasi PAD, serta pengelolaan aset dan pembiayaan inovatif agar kapasitas fiskal semakin berkelanjutan. 2.2.1. Kinerja Pelaksanaan APBD Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan suatu kesatuan yang terdiri dari: (1) pendapatan daerah; (2) belanja daerah; dan (3) pembiayaan daerah. Analisis APBD Kota Yogyakarta dalam rangka penyusunan dokumen RPJMD Tahun 2025 – 2029 sendiri menggunakan data tahun anggaran 2020 – 2024. Rentang waktu ini ditetapkan untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai pola pengelolaan keuangan daerah dalam lima tahun terakhir. Hasil analisis tersebut menjadi dasar untuk memproyeksikan kapasitas fiskal daerah ke depan sehingga dapat digunakan dalam penyusunan rencana pembangunan yang lebih terarah, realistis, dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. 2.2.1.1. Pendapatan Daerah Menurut Permendagri No. 86/2017, pendapatan daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Pendapatan daerah merupakan komponen penting dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), karena menentukan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Dalam RPJMD Kota Yogyakarta Tahun 2017–2022, telah ditetapkan sejumlah arah kebijakan strategis untuk meningkatkan pendapatan daerah, antara lain: (1) mengoptimalkan pengendalian dan evaluasi capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD); (2) meningkatkan kualitas bahan pendukung kebijakan perpajakan dan retribusi; (3) memperkuat pembinaan terhadap BUMD dan BLUD; (4) membentuk BPR Syariah; (5) mengoptimalkan peran XT Square dalam pemberdayaan UMKM; dan (6) meningkatkan kualitas kerja sama daerah. Capaian realisasi pendapatan daerah Kota Yogyakarta pada periode tahun anggaran 2020–2024 secara konsisten selalu melampaui target, dengan capaian tertinggi sebesar 105,77% pada tahun 2023. Capaian lebih dari 100% menunjukkan bahwa pendapatan riil melebihi pendapatan yang ditargetkan. Secara umum, baik target maupun realisasi pendapatan daerah mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, dengan laju pertumbuhan rata-rata sekitar 5% per tahun. Rincian target, realisasi, serta capaian pendapatan daerah pada tahun anggaran 2020-2024 dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 161. Pendapatan Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2020 - 2024 Tahun Anggaran Target (Rp) Realisasi (Rp) Capaian (%) Selisih 2020 1.636.876.158.348,6 1.699.751.020.194,3 103,84 62.874.861.845,7 2021 1.631.391.993.906,0 1.707.273.287.342,5 104,65 75.881.293.436,5 2022 1.812.383.542.864,0 1.889.922.124.719,6 104,28 77.538.581.855,6 2023 1.891.691.059.144,0 2.000.846.169.483,5 105,77 109.155.110.339,5 2024 2.012.798.122.693,3 2.081.580.284.914,3 103,42 68.782.162.221,30 Sumber: Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Yogyakarta, 2025 Berdasarkan PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pendapatan daerah terdiri atas: (1) Pendapatan Asli Daerah (PAD), (2) Pendapatan Transfer, dan (3) Lain- lain Pendapatan Daerah yang Sah. Pada tahun 2024 sendiri, PAD Kota Yogyakarta memiliki proporsi sebesar 41,08% terhadap total pendapatan daerah dan komponen ini menunjukkan tren positif sebesar 1,43% per tahun pada kurun waktu 2020-2024. Capaian ini mencerminkan arah positif dalam peningkatan kemandirian fiskal daerah, yang antara lain dihasilkan melalui optimalisasi pemungutan pajak daerah, retribusi, serta pengelolaan kekayaan daerah. Tabel 162. Realisasi Pendapatan Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2020 – 2024 URAIAN REALISASI PENDAPATAN (RUPIAH) 2020 2021 2022 2023 2024 PENDAPATAN DAERAH 1.699.751.020.194 1.707.273.287.342 1.889.922.124.720 2.000.846.169.484 2.081.580.284.914 A. PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) 563.174.371.397 598.121.885.338 725.577.542.998 805.346.115.793 855.100.858.914
1.Pajak Daerah 342.780.587.013 372.462.884.357 482.269.519.901 552.124.822.067 575.887.653.496
2.Retribusi Daerah 23.310.646.522 26.855.366.529 29.051.817.794 29.669.773.143 76.242.064.340
3.Hasil Pengelolaan Kekayaan yang Dipisahkan 34.859.626.699 23.991.239.142 31.556.606.183 32.830.241.609 31.847.065.857
4.Lain-Lain PAD yang Sah 162.223.511.163 174.812.395.310 182.699.599.120 190.721.278.974 171.124.075.221 B. PENDAPATAN TRANSFER 1.105.993.726.262 1.078.659.260.088 1.164.344.581.722 1.195.471.353.691 1.225.143.426.000
1.Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat - Dana Perimbangan 818.760.445.269 812.159.214.937 894.708.151.723 866.426.526.418 934.903.824.677 1.1. Dana Transfer Umum - Dana Bagi Hasil (DBH) 48.878.978.276 62.643.616.366 57.580.293.987 54.633.493.787 52.835.068.000 1.2. Dana Transfer Umum - Dana Alokasi Umum (DAU) 627.247.170.000 617.524.294.000 611.115.719.499 640.404.377.241 673.920.861.000 1.3. Dana Transfer Khusus -Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 42.628.557.012 36.468.809.740 78.219.658.794 13.825.807.247 45.033.949.392 1.4. Dana Transfer Khusus -Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik 100.005.739.981 95.522.494.831 147.792.479.443 157.562.848.143 163.113.946.285
2.Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat - Lainnya 112.688.603.600 72.692.053.000 73.496.525.000 82.504.747.000 53.929.174.000 2.1 Dana Insentif Daerah (DID) - 72.692.053.000 73.496.525.000 82.504.747.000 - 2.2 Dana Penyesuaian 112.688.603.600 - - - - 2.3 Intensif Fiskal - - - - 53.929.174.000
3.Pendapatan Transfer Antar Daerah 174.544.677.393 193.807.992.151 196.139.904.999 246.540.080.273 236.310.427.323 3.1 Pendapatan Bagi Hasil 120.965.338.876 - 145.324.342.606 153.071.631.950 150.610.796.469 3.2 Bantuan Keuangan - 193.807.992.151 50.815.562.393 93.468.448.323 85.699.630.854 3.2 Pendapatan Lainnya 53.579.338.517 - - - C. LAIN-LAIN PENDAPATAN YANG SAH 30.582.922.535 30.492.141.917 - 28.700.000 1.336.000.000
1.Pendapatan Hibah 30.582.922.535 298.000.000 - 28.700.000 1.336.000.000
2.Dana Darurat - - - - -
3.Lain-Lain Pendapatan Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan - 30.194.141.917 - - - Sumber: Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Yogyakarta, 2025 Sementara itu, Pendapatan Transfer masih menjadi komponen terbesar dalam struktur pendapatan daerah, dengan kontribusi sebesar 58,86% pada tahun 2024. Namun, dari sisi tren, pendapatan transfer mencatat rata-rata pertumbuhan tahunan yang lebih rendah yaitu 2,69%, serta mengalami penurunan proporsi rata-rata sebesar -0,61% per tahun selama periode 2020–2024. Hal ini menunjukkan adanya pergeseran komposisi pendapatan, meskipun secara nominal pendapatan transfer terus meningkat. Adapun Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah menunjukkan kontribusi yang relatif kecil terhadap total pendapatan daerah, yaitu hanya sebesar 0,06% pada tahun 2024. Komponen ini mengalami fluktuasi dan kecenderungan menurun, baik secara nominal maupun proporsional, dengan rata-rata penurunan proporsi sebesar -1,74% per tahun dalam lima tahun terakhir. Tabel di bawah kemudian menunjukkan proporsi masing- masing komponen pendapatan daerah Kota Yogyakarta tahun anggaran 2020–2024. Tabel 163. Proporsi Pendapatan Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 Uraian Proporsi Pendapatan 2020 2021 2022 2023 2024 Pendapatan Asli Daerah (PAD) 33,13% 35,03% 38,39% 40,25% 41,08% Pendapatan Transfer 65,07% 63,18% 61,61% 59,75% 58,86% Lain-Lain Pendapatan yang Sah 1,80% 1,79% 0,00% 0,00% 0,06% Sumber: Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Yogyakarta, 2025, Hasil Olahan, 2025 Gambar 102. Tren Realisasi Pendapatan Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2020–2024 (dalam Juta Rupiah) Sumber: Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Yogyakarta, 2025 Lebih lanjut, figur di atas menunjukkan perkembangan realisasi pendapatan daerah Kota Yogyakarta selama periode 2020 hingga 2024, yang terdiri atas tiga komponen utama: Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Secara umum, seluruh komponen menunjukkan tren yang bervariasi, dengan kontribusi terbesar berasal dari pendapatan transfer. Pendapatan Asli Daerah (PAD) memperlihatkan tren peningkatan yang stabil dan konsisten. Nilai realisasi PAD tumbuh dari sekitar Rp. 563.174,4 Juta pada tahun 2020 menjadi Rp. 855.100,9 Juta pada tahun 2024. Kenaikan ini menunjukkan penguatan kapasitas fiskal daerah yang semakin baik, seiring dengan optimalisasi sumber-sumber penerimaan lokal seperti pajak daerah, retribusi, serta pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Kuatnya peranan PAD dalam pembentukan pendapatan daerah mengindikasikan bahwa postur fiskal daerah semakin kokoh, karena pemanfaatan potensi-potensi daerah telah dilakukan secara lebih optimal. PAD Kota Yogyakarta memiliki laju pertumbuhan rata-rata sebesar 5,28% per tahun, lebih tinggi dibandingkan dengan laju pertumbuhan total pendapatan daerah yang tercatat sebesar 3,46% per tahun. Perbedaan laju ini mengindikasikan bahwa dalam beberapa tahun ke depan, jika pengelolaan potensi lokal terus ditingkatkan melalui kebijakan yang tepat, kontribusi PAD terhadap struktur pendapatan daerah akan semakin signifikan. Sementara itu, Pendapatan Transfer, meskipun tetap menjadi sumber dominan, menunjukkan tren pertumbuhan yang lebih moderat. Nilainya meningkat dari Rp. 1.105.998 Juta pada tahun 2020 menjadi Rp. 1.125.143 Juta pada tahun 2024, namun proporsinya terhadap total pendapatan daerah menunjukkan kecenderungan menurun. Ini memperkuat indikasi bahwa peranan PAD perlahan namun pasti mulai menggantikan dominasi transfer pusat. Adapun Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah tetap menjadi komponen dengan kontribusi terkecil. Meskipun terjadi fluktuasi cukup tajam dari Rp. 30.582 Juta pada 2020 menjadi nihil di 2022, dan kembali muncul sebesar Rp. 1.336 Juta di tahun 2024, secara keseluruhan komponen ini bersifat insidental dan tidak menjadi tumpuan utama pendapatan daerah dan grafik ini memperlihatkan arah positif dalam penguatan pendapatan daerah berbasis lokal. Dengan dukungan kebijakan yang konsisten, penguatan kelembagaan, serta inovasi dalam penggalian potensi fiskal, Kota Yogyakarta berpeluang besar untuk meningkatkan kemandirian fiskalnya dalam beberapa tahun ke depan. 2.2.1.1.1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri atas empat komponen, yakni: (1) Pajak Daerah, (2) Retribusi Daerah, (3) Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan (4) Lain-Lain PAD yang Sah. Keempat komponen ini membentuk fondasi kemandirian fiskal suatu daerah dan menjadi indikator utama dalam mengukur kapasitas pendapatan lokal. Selama periode 2020–2024, realisasi PAD Kota Yogyakarta menunjukkan kinerja yang positif dengan tren pertumbuhan yang stabil. Realisasi PAD secara konsisten melampaui target tahunan, dan pada tahun 2024 mencapai 109,48% dari target yang telah ditetapkan. Hal ini mencerminkan penguatan peran pendapatan lokal dalam struktur APBD dan efektivitas pemerintah daerah dalam mengelola serta menggali potensi sumber-sumber pendapatan. Dalam struktur PAD, Pajak Daerah secara konsisten menjadi kontributor terbesar. Pada tahun 2024, Pajak Daerah menyumbang 67,35% dari total PAD, diikuti oleh Lain- Lain PAD yang Sah (20,01%), Retribusi Daerah (8,92%), dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan (3,72%). Komposisi ini relatif stabil selama lima tahun terakhir terkecuali untuk retribusi daerah yang mana proporsinya mengalami kenaikan cukup signifikan pada tahun 2024. Tabel 164. Proporsi PAD Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 Uraian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Proporsi PAD 2020 2021 2022 2023 2024 Pajak Daerah 60,87% 62,27% 66,47% 68,56% 67,35% Retribusi Daerah 4,14% 4,49% 4,00% 3,68% 8,92% Hasil Pengelolaan Kekayaan yang Dipisahkan 6,19% 4,01% 4,35% 4,08% 3,72% Lain-Lain PAD yang Sah 28,81% 29,23% 25,18% 23,68% 20,01% Sumber: Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Yogyakarta dan Evaluasi Hasil RPJMD 2024, 2025; Hasil Olahan, 2025 Secara umum, komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) menunjukkan tren peningkatan selama periode 2020-2024. Pada periode tersebut, Retribusi Daerah dan Pajak Daerah di Kota Yogyakarta mengalami peningkatan. Namun, dua komponen PAD lainnya justru mengalami tren penurunan di tahun 2024. Sepanjang periode 2020- 2024, Pajak Daerah tetap menjadi penyumbang terbesar dalam struktur PAD. Gambar 103. Tren Realisasi PAD dalam Juta Rupiah Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 (dalam Juta Rupiah) Sumber: Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Yogyakarta, 2025 Tren tersebut juga divisualisasikan dalam grafik di atas yang menunjukkan pertumbuhan realisasi PAD Kota Yogyakarta dalam juta rupiah selama tahun 2020–
2024.Kenaikan ini sebagian besar didorong oleh peningkatan perolehan dari sektor pajak, yang mencerminkan pemanfaatan potensi ekonomi lokal secara lebih optimal. Pada tahun 2024, realisasi Pajak Daerah mencapai Rp. 575,89 Miliar, melebihi target sebesar Rp. 532 Miliar atau setara dengan 108,25% capaian. Hal ini mengindikasikan adanya peningkatan kapasitas pemungutan dan/atau perluasan objek pajak, baik dari sisi jenis maupun nominal. Keberhasilan ini memperkuat posisi PAD dalam struktur pendapatan daerah dan mendukung tren peningkatan kemandirian fiskal Kota Yogyakarta. Komponen PAD lainnya adalah hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, yang mencerminkan kontribusi dari penyertaan modal pemerintah daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kontribusi komponen ini terhadap PAD menunjukkan tren penurunan selama periode 2020–2024, dari 6,19% pada tahun 2020 menjadi 3,72% pada tahun 2024. Adapun, BUMD di Kota Yogyakarta terdiri atas dua kategori, yakni lembaga keuangan yang mencakup PD BPR Bank Jogja, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (BUKP), serta kategori bidang air minum yang berasal dari PDAM Tirta Marta. Berdasarkan data LKPD Kota Yogyakarta, kontribusi pendapatan PAD dari laba usaha BUMD bidang keuangan relatif berfluktuatif, dengan capaian tertinggi pada tahun 2020 sebesar 6,07% kemudian menurun hingga hanya mencapai 3,54% pada tahun 2024. Sementara itu, kontribusi dari BUMD bidang air minum secara nominal mengalami peningkatan, namun proporsinya terhadap total PAD tetap rendah, yakni hanya 0,19% pada tahun 2024. Kondisi ini menunjukkan bahwa optimalisasi kinerja BUMD, baik di sektor keuangan maupun air minum, masih menjadi tantangan untuk memperkuat basis PAD secara berkelanjutan. Tabel 165. Kontribusi Pendapatan dari Laba BUMD terhadap PAD Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 Deskripsi Satuan 2020 2021 2022 2023 2024 Realisasi Laba BUMD Lembaga Keuangan* Juta Rupiah 34.166,13 23.234,15 30.996,79 31.590,25 30.256,37 Proporsi Laba BUMD Lembaga Keuangan terhadap PAD % 6,07 3,88 4,27 3,92 3,54 Realisasi Laba BUMD Bidang Air Minum** Juta Rupiah 693,50 757,09 559,82 1.239,99 1.590,69 Proporsi Laba BUMD Bidang Air Minum terhadap PAD % 0,12 0,13 0,08 0,15 0,19 Total Proporsi Laba BUMD terhadap PAD % 6,19 4,01 4,35 4,07 3,73 Sumber: LKPD Kota Yogyakarta (diolah, 2025) *Laba Lembaga Keuangan berasal dari BPD dan PD BPR Bank Jogja, serta Dividen dari BUKP (Disperinkop) **Laba Bidang Air Minum berasal dari PDAM Tirta Marta Meskipun demikian, tetap terdapat ruang untuk optimalisasi lebih lanjut, terutama melalui indikator seperti rasio pajak daerah terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Rasio ini mencerminkan sejauh mana potensi fiskal daerah telah dimanfaatkan. Rendahnya rasio tersebut dapat menunjukkan bahwa meskipun PAD meningkat, sebagian potensi pajak daerah masih belum tergali secara maksimal. Oleh karena itu, strategi peningkatan PAD ke depan perlu difokuskan tidak hanya pada peningkatan nominal semata, tetapi juga pada perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta modernisasi sistem pemungutan untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas. 2.2.1.1.2. Pendapatan Transfer Pendapatan transfer merupakan salah satu komponen utama dalam struktur pendapatan daerah yang bersumber dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) antardaerah. Tujuan dari pendapatan transfer sendiri adalah untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan menutup celah fiskal di daerah agar pelaksanaan otonomi daerah dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan. Dalam struktur pendapatan daerah Kota Yogyakarta, pendapatan transfer terbagi menjadi tiga komponen, yaitu Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat–Dana Perimbangan, Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat–Lainnya, dan Pendapatan Transfer Antardaerah. Selama periode 2020–2024, Dana Perimbangan secara konsisten menjadi komponen paling dominan. Pada tahun 2024, kontribusinya terhadap total pendapatan transfer mencapai 76,31%, meningkat dari 72,48% pada tahun sebelumnya. Dana Perimbangan terdiri atas empat sub komponen, yakni Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik. Sementara itu, Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat–Lainnya menunjukkan tren yang menurun selama lima tahun terakhir. Proporsinya menyusut dari 10,19% pada tahun 2020 menjadi hanya 4,40% pada tahun 2024. Penurunan ini dapat mengindikasikan berkurangnya alokasi bantuan dari pusat yang tidak termasuk dalam skema dana perimbangan, seperti bantuan khusus yang bersifat insidental atau berbasis program tertentu. Pendapatan Transfer Antardaerah menunjukkan pola yang lebih dinamis. Komponen ini mengalami peningkatan dari 15,78% pada tahun 2020 hingga mencapai puncaknya pada 20,62% di tahun 2023. Meskipun sedikit menurun menjadi 19,29% pada tahun 2024, proporsi tersebut tetap lebih tinggi dibandingkan dengan awal periode. Komponen ini mencakup pendapatan dari bagi hasil antardaerah, bantuan keuangan antar pemerintah daerah, serta pendapatan lain yang sah sesuai ketentuan perundang- undangan. Tabel di bawah ini kemudian merangkum proporsi masing-masing komponen pendapatan transfer Kota Yogyakarta selama periode 2020–2024. Data tersebut menunjukkan bahwa Dana Perimbangan secara konsisten menjadi sumber utama, sedangkan dua komponen lainnya menunjukkan fluktuasi yang mengikuti dinamika kebijakan fiskal pusat dan interaksi keuangan antardaerah. Ke depannya, pengelolaan pendapatan transfer yang lebih akuntabel, transparan, dan terintegrasi antara pusat dan daerah akan menjadi faktor penting dalam memperkuat efektivitas desentralisasi fiskal di Kota Yogyakarta. Tabel 166. Proporsi Pendapatan Transfer Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 URAIAN Proporsi Pendapatan Transfer 2020 2021 2022 2023 2024 Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat - Dana Perimbangan 74,03% 75,29% 76,84% 72,48% 76,31% Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat - Lainnya 10,19% 6,74% 6,31% 6,90% 4,40% Pendapatan Transfer Antar Daerah 15,78% 17,97% 16,85% 20,62% 19,29% Sumber: Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Yogyakarta, 2025; Hasil Olahan, 2025 2.2.1.1.3. Lain-Lain Pendapatan yang Sah Lain-Lain Pendapatan yang Sah merupakan kelompok pendapatan daerah yang berada di luar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer. Komponen ini mencakup Pendapatan Hibah, Dana Darurat, serta Lain-Lain Pendapatan yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun porsinya relatif kecil dibandingkan dua komponen PAD lainnya, kontribusi pendapatan ini tetap penting dalam menambah fleksibilitas pendanaan daerah, terutama untuk kebutuhan yang bersifat insidental atau berbasis kerja sama. Berdasarkan struktur pendapatan Kota Yogyakarta selama periode 2020–2024, Pendapatan Hibah tercatat sebagai komponen dengan kontribusi paling besar dalam kelompok Lain-Lain Pendapatan yang Sah. Bahkan pada tahun 2020, 2023, dan 2024, 100% dari total pendapatan pada kelompok ini berasal dari hibah. Hal ini menunjukkan bahwa Pemkot Yogyakarta secara aktif menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk memperoleh tambahan sumber pendanaan non- reguler. Sebaliknya, pada tahun 2022, tercatat bahwa Lain-Lain Pendapatan yang Sah tidak memiliki realisasi sama sekali, atau sebesar nol rupiah. Hal ini mencerminkan ketergantungan pendapatan ini pada faktor eksternal dan ketersediaan hibah pada tahun berjalan. Tahun 2021 menjadi satu-satunya tahun dalam periode lima tahun tersebut ketika proporsi Lain-Lain Pendapatan yang Sah tidak didominasi oleh hibah. Pada tahun tersebut, 99,02% berasal dari kategori “Lain-Lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan,” dan hanya 0,98% berasal dari hibah. Dana Darurat, sebagai bagian dari komponen ini, tidak memberikan kontribusi selama periode 2020–2024. Hal ini mengindikasikan bahwa selama lima tahun terakhir tidak ada kondisi yang mengharuskan pemerintah daerah mencatatkan penerimaan dari pos tersebut, atau mekanisme pencairannya dilakukan melalui jalur lain. Tabel di bawah kemudian memperlihatkan perubahan proporsi antar komponen dalam kelompok Lain-Lain Pendapatan yang Sah selama lima tahun terakhir. Meskipun nilainya tidak besar, kelompok ini tetap berperan dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah secara selektif, khususnya dalam mendukung program-program berbasis kerja sama, donasi, atau intervensi non reguler lainnya. Tabel 167. Proporsi Lain-Lain Pendapatan yang Sah Kota Yogyakarta URAIAN Proporsi Lain-Lain Pendapatan yang Sah 2020 2021 2022 2023 2024 Pendapatan Hibah 100% 0,98% - 100% 100% Dana Darurat 0,00% 0,00% - 0,00% 0,00% Lain-Lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan 0,00% 99,02% - 0,00% 0,00% Sumber: Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Yogyakarta, 2025; Hasil Olahan, 2025 2.2.1.2. Belanja Daerah Berdasarkan PP No. 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Belanja Daerah diartikan sebagai semua kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berjalan. Selanjutnya, Lampiran Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 menyebutkan bahwa analisis terhadap belanja daerah bertujuan untuk memperoleh gambaran atas realisasi kebijakan belanja pada periode sebelumnya, yang kemudian menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pembelanjaan di masa mendatang. Selama periode 2020–2024, Pemerintah Kota Yogyakarta menerapkan strategi penguatan perencanaan dan pengendalian anggaran. Hal ini tercermin dalam RPJMD 2020–2024, yang memuat arah kebijakan berupa peningkatan kualitas dokumen penganggaran dan optimalisasi pengendalian pelaksanaan anggaran. Strategi ini dilanjutkan dalam RPD 2023–2026, yang menargetkan tingkat pelaksanaan anggaran hingga 100% sebagai bentuk akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan APBD. Namun demikian, realisasi belanja daerah selama periode 2020–2023 masih menunjukkan adanya deviasi dari target yang ditetapkan. Rata-rata capaian realisasi belanja selama empat tahun tersebut tercatat sebesar 87,74%, menandakan bahwa belum seluruh alokasi anggaran dapat terserap secara optimal. Penyebabnya dapat berasal dari ketidaktepatan penentuan target, perencanaan kegiatan yang kurang realistis, maupun kendala dalam pelaksanaan program. Capaian tertinggi selama periode RPJMD dan awal RPD tercatat pada tahun 2024, yaitu sebesar 94,07%, dengan realisasi anggaran belanja mencapai Rp. 2,09 Triliun dari target Rp. 2,22 Triliun. Meskipun masih di bawah target, angka ini menunjukkan perbaikan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya dan mencerminkan peningkatan efektivitas dalam pengelolaan anggaran daerah. Selisih antara target dan realisasi belanja tahun 2024 sebesar Rp. 131,88 Miliar juga relatif lebih kecil dibandingkan deviasi tahun-tahun sebelumnya. Kinerja ini memberikan sinyal positif atas penerapan kebijakan penganggaran yang semakin baik. Ke depan, konsistensi dalam menetapkan target yang realistis, serta penguatan pelaksanaan dan monitoring kegiatan, menjadi kunci untuk memastikan bahwa belanja daerah dapat terserap secara optimal dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan Kota Yogyakarta. Tabel 168. Capaian Target Belanja Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 Tahun Anggaran Target (Rp) Realisasi (Rp) Capaian (%) Bertambah Berkurang 2020 1.837.219.591.471 1.517.599.468.488 82,60 - (319.620.122.983) 2021 1.944.826.298.734 1.691.968.885.089 87,00 - (252.857.413.645) 2022 2.049.712.899.206 1.826.804.253.747 89,12 - (222.908.645.459) 2023 2.138.486.539.080 1.972.232.487.692 92,23 - (166.254.051.388) 2024 2.223.246.284.420 2.091.367.191.908 94,07 - ( 131.879.092.512) Sumber: Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Yogyakarta, APBD Kota Yogyakarta Tahun 2024, Evaluasi RPJMD Tahun 2024, 2025; Hasil Olahan, 2025 Struktur dan tren proporsi belanja daerah selama periode 2020–2024 menunjukkan bahwa belanja operasi secara konsisten menjadi komponen dominan. Belanja operasi sendiri merupakan pengeluaran rutin untuk kegiatan sehari-hari pemerintahan daerah yang memberikan manfaat jangka pendek. Proporsinya meningkat dari 82,26% pada tahun 2020 menjadi 87,05% pada tahun 2023, sebelum sedikit menurun menjadi 85,62% pada tahun 2024. Lalu, belanja modal merupakan komponen terbesar kedua, digunakan untuk perolehan aset tetap dan investasi jangka panjang. Setelah mengalami penurunan pada tahun 2023, proporsinya kembali meningkat menjadi 14,16% pada tahun 2024. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah kembali memperkuat alokasi untuk kegiatan pembangunan fisik dan investasi strategis. Belanja tidak terduga dialokasikan untuk penanganan kondisi darurat dan tidak terprediksi. Selama periode evaluasi, proporsinya tidak melebihi 0,5%, kecuali pada tahun 2020 ketika pandemi Covid-19 melanda dan proporsinya mencapai 4,90%. Setelah itu, belanja ini kembali ke tingkat normal, yakni di bawah 0,2% per tahun. Terakhir, belanja transfer adalah pengeluaran dari pemerintah daerah kepada pemerintah lain atau desa. Proporsinya sangat kecil, yakni di kisaran 0,04% hingga 0,09%, dan meskipun fluktuatif, relatif stabil dari tahun ke tahun. Tabel 169. Proporsi Komponen Belanja Kota Yogyakarta Tahun 2020–2024 Belanja Daerah Proporsi Per Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 Belanja Operasi 82,26% 85,44% 85,40% 87,05% 85,62% Belanja Modal 12,75% 14,19% 14,42% 12,76% 14,16% Belanja Tidak Terduga 4,90% 0,32% 0,14% 0,16% 0,17% Belanja Transfer 0,09% 0,06% 0,05% 0,04% 0,05% Sumber: Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Yogyakarta, 2025; Hasil Olahan, 2025 Tabel 170. Realisasi Belanja Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2020 – 2024 URAIAN REALISASI BELANJA (RUPIAH) 2020 2021 2022 2023 2024 BELANJA DAERAH 1.517.599.468.488 1.691.968.885.089 1.826.804.253.747 1.972.232.487.692 2.091.367.191.908 A. BELANJA OPERASI 1.248.329.702.539 1.445.551.076.433 1.560.028.542.837 1.716.767.689.465 1.790.533.974.907
1.Belanja Pegawai 728.710.179.779 693.434.145.524 723.429.936.615 728.873.804.149 785.769.268.630
2.Belanja Barang dan Jasa 455.864.521.552 675.659.110.064 731.190.485.910 832.193.676.370 877.250.892.536
3.Belanja Bunga - - - - -
4.Belanja Subsidi - - - - -
5.Belanja Hibah 38.725.063.808 44.321.476.345 76.596.866.312 133.034.964.396 102.778.648.641
6.Belanja Bantuan Sosial 25.029.937.400 32.136.344.500 28.811.254.000 22.665.244.550 24.735.165.100 B. BELANJA MODAL 193.523.645.424 240.007.571.436 263.386.424.104 251.570.529.367 296.224.425.411
1.Belanja Tanah 17.920.111.920 31.234.102.680 801.666.600 1.349.053.990 2.201.626.190
2.Belanja Peralatan dan Mesin 54.368.762.898 57.237.140.570 121.999.668.034 96.478.793.958 107.853.441.626
3.Belanja Gedung dan Bangunan 41.131.637.106 52.693.245.460 86.723.158.187 85.468.822.761 108.885.066.704
4.Belanja Jalan, Jaringan, dan Irigasi 70.226.071.861 84.799.299.230 46.670.655.758 61.694.240.928 71.714.876.776
5.Belanja Aset Tetap Lainnya 3.834.203.994 14.043.783.496 7.191.275.525 6.579.617.730 5.386.845.115
6.Belanja Modal Lainnya 6.042.857.645 - - - 182.569.000 C. BELANJA TIDAK TERDUGA 74.385.331.448 5.350.719.740 2.518.441.916 3.060.960.000 3.545.062.000
1.Belanja Tidak Terduga 74.385.331.448 5.350.719.740 2.518.441.916 3.060.960.000 3.545.062.000 D. BELANJA TRANSFER 1.360.789.078 1.059.517.480 870.844.890 833.308.860 1.063.729.590
1.Belanja Bantuan Keuangan antar Daerah Kabupaten/ Kota - 466.746.200 232.293.000 221.477.000 344.897.000
2.Belanja Bantuan Keuangan Kabupaten/ Kota ke Daerah Provinsi 583.430.060 592.771.280 638.551.890 611.831.860 718.832.590
3.Transfer Bantuan Keuangan Lainnya 777.359.018 - - - - Sumber: Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Yogyakarta, 2025 Berdasarkan data pada tabel di atas, dapat dilihat bahwa komponen belanja operasi merupakan satu-satunya jenis belanja yang menunjukkan tren peningkatan yang konsisten selama periode 2020–2024. Realisasi belanja operasi naik dari Rp. 1,25 Triliun pada tahun 2020 menjadi Rp. 1,79 Triliun pada tahun 2024. Kenaikan paling signifikan terjadi antara tahun 2020 dan 2021, yaitu sebesar 15,8%, yang merupakan lonjakan tertinggi dalam lima tahun terakhir. Dominasi belanja operasi ini menyebabkan ketimpangan proporsi yang semakin besar dibandingkan dengan komponen belanja lainnya, seperti belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Kondisi ini menjadi isu utama yang perlu diperhatikan dalam kebijakan perencanaan dan pengendalian anggaran, terutama terkait dengan upaya mendorong belanja yang lebih produktif dan berorientasi pada pembangunan jangka panjang. Berbeda dengan belanja operasi, belanja modal menunjukkan tren yang fluktuatif. Setelah meningkat dari Rp. 193,52 Miliar pada tahun 2020 menjadi Rp. 263,39 Miliar pada tahun 2022, belanja ini sempat menurun pada tahun 2023, sebelum kembali naik pada tahun 2024 menjadi Rp. 296,22 Miliar. Fluktuasi ini mencerminkan dinamika alokasi untuk pembangunan infrastruktur dan aset tetap, yang cenderung dipengaruhi oleh siklus proyek dan prioritas pembangunan tahunan. Adapun belanja transfer, yang mencakup bantuan keuangan antar pemerintah daerah, juga menunjukkan pola yang tidak konsisten. Setelah mengalami penurunan berturut- turut sejak tahun 2020, belanja transfer meningkat kembali pada tahun 2024, meskipun nilainya tetap sangat kecil secara nominal, yaitu hanya sekitar Rp1,06 miliar. Kontribusi belanja transfer terhadap total belanja daerah masih sangat terbatas dan belum menunjukkan peningkatan peran yang signifikan. Selanjutnya, belanja tidak terduga menunjukkan peningkatan dari tahun 2022 hingga
2024.Namun, sifatnya yang insidental membuat tren ini tidak menjadi fokus utama dalam evaluasi belanja tahunan. Sebab, belanja tidak terduga cenderung digunakan untuk keperluan darurat atau kebutuhan mendesak yang tidak dapat diprediksi sehingga pertumbuhan dari tahun ke tahun tidak mencerminkan tren perencanaan melainkan respons terhadap situasi luar biasa. Secara keseluruhan, struktur realisasi belanja daerah Kota Yogyakarta selama lima tahun terakhir menunjukkan kecenderungan yang kuat pada pembiayaan kegiatan rutin pemerintahan. Untuk mendorong belanja yang lebih berkualitas, pemerintah daerah perlu mempertimbangkan upaya peningkatan belanja modal dan transfer secara terarah, sehingga distribusi belanja menjadi lebih seimbang antara kebutuhan operasional dan pembangunan jangka panjang. 2.2.1.3. Pembiayaan Daerah Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pembiayaan diartikan sebagai setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Sebagaimana halnya analisis terhadap belanja daerah, analisis pembiayaan dilakukan untuk merumuskan kebijakan pembiayaan di masa mendatang, khususnya dalam rangka menghitung kapasitas pendanaan pembangunan daerah. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Selisih di antara keduanya disebut pembiayaan neto. Ketika pembiayaan neto bernilai positif, hal ini menunjukkan bahwa penerimaan pembiayaan lebih besar dibandingkan pengeluarannya, yang berarti terdapat kelebihan dana yang dapat digunakan untuk membiayai defisit anggaran atau dialokasikan ke kas daerah. Sepanjang periode 2020–2024, pembiayaan neto Kota Yogyakarta selalu mencapai target 100% atau lebih. Pada beberapa tahun seperti 2020 dan 2022, capaian bahkan sedikit melebihi target, sementara pada tahun 2024 capaian realisasi berada tepat di angka target yang ditetapkan, yaitu Rp. 210,45 Miliar, tanpa ada selisih lebih atau kurang. Hal ini menandakan konsistensi dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan pembiayaan daerah. Tabel 171. Capaian Target Pembiayaan Daerah (Pembiayaan Netto) Kota Yogyakarta Tahun 2020 - 2024 Tahun Anggaran Target (Rp) Realisasi (Rp) Capaian (%) Bertambah/ Berkurang 2020 200.343.433.122 200.762.753.122 100,21% 419.320.000 2021 313.434.304.828 313.436.954.088 100,00% 2.649.260 2022 237.329.356.342 238.344.608.963 100,43% 1.015.252.621 2023 246.795.479.936 246.798.479.936 100,00% 3.000.000 2024 210.448.161.728 210.448.161.728 100,00% 0 Sumber: Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Yogyakarta, DJPK Kemenkeu, 2025; Hasil Olahan, 2025 Lebih lanjut, berdasarkan data realisasi pembiayaan, diketahui bahwa penerimaan pembiayaan Kota Yogyakarta secara konsisten lebih tinggi dibandingkan pengeluarannya. Penerimaan pembiayaan selama periode 2020–2024 sebagian besar bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, dengan proporsi yang hampir selalu melebihi 99%. Selain dominasi SiLPA, pada tahun 2020 juga terdapat tambahan penerimaan pembiayaan dari hasil penjualan kekayaan daerah, pengembalian pinjaman, dan piutang, yang tidak muncul lagi di tahun-tahun berikutnya. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan selama lima tahun terakhir seluruhnya berasal dari penyertaan modal daerah, dengan proporsi terhadap penerimaan berkisar antara 9% hingga 28%. Selisih antara penerimaan dan pengeluaran menghasilkan pembiayaan neto yang cukup besar setiap tahun. Kondisi ini mencerminkan kemampuan Kota Yogyakarta dalam menjaga keseimbangan pembiayaan daerah. Namun, tingginya pembiayaan neto dan akumulasi SiLPA juga menunjukkan perlunya peningkatan efektivitas perencanaan anggaran, khususnya dalam pemanfaatan SiLPA secara produktif, optimalisasi penyertaan modal, dan penajaman estimasi pembiayaan agar lebih sesuai dengan kebutuhan pembangunan. Tabel 172. Realisasi Pembiayaan Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2020 - 2024 URAIAN REALISASI PEMBIAYAAN (RUPIAH) 2020 2021 2022 2023 2024 PEMBIAYAAN NETO 200.762.753.122 313.436.954.088 238.344.608.963 246.798.479.936 210.448.161.727 A. PENERIMAAN PEMBIAYAAN 220.762.753.122 382.916.954.088 329.756.608.963 301.465.479.936 275.415.161.727
1.Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA) 220.340.133.122 382.914.304.828 329.753.108.963 301.462.479.936 275.412.161.727
2.Pencairan Dana Cadangan - - - - -
3.Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 410.000.000 - - - -
4.Penerimaan Pinjaman Daerah - - - -
5.Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah - 2.649.260 3.500.000 3.000.000 3.000.000
6.Penerimaan Piutang Daerah 12.620.000 - - - -
7.Penerimaan Pembiayaan Lainnya Sesuai dengan Ketentuan Perundang-Undangan - - - - B.PENGELUARAN PEMBIAYAAN 20.000.000.000 69.480.000.000 91.412.000.000 54.667.000.000 64.967.000.000
1.Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo - - - - -
2.Penyertaan Modal Daerah 20.000.000.000 69.480.000.000 91.412.000.000 54.667.000.000 64.967.000.000
3.Pembentukan Dana Cadangan - - - - -
4.Pemberian Pinjaman Daerah - - - - -
5.Pengeluaran Pembiayaan Lainnya Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan - - - - - Sumber: Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Yogyakarta, 2025 2.2.1.4. Analisis Pembiayaan Keuangan Daerah Analisis pembiayaan keuangan daerah Kota Yogyakarta dilakukan berdasarkan dua indikator utama, yaitu surplus/defisit anggaran dan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA). Surplus anggaran terjadi ketika pendapatan daerah lebih besar daripada belanja daerah, sementara defisit terjadi sebaliknya. Jika mengalami defisit, maka gap anggaran perlu ditutup melalui penerimaan pembiayaan. Sementara itu, SiLPA dihitung dari selisih antara pendapatan dan belanja, ditambah pembiayaan neto. Selama periode 2020–2024, Kota Yogyakarta secara konsisten mencatatkan surplus anggaran, meskipun dengan nilai yang fluktuatif. Surplus tertinggi terjadi pada tahun 2020 sebesar Rp. 182,1 Miliar, seiring dengan menurunnya aktivitas pembangunan dan operasional akibat pandemi. Pada tahun-tahun berikutnya, nilai surplus berada dalam kisaran Rp. 9,79 Miliar hingga Rp. 63,1 Miliar, yang tetap mencerminkan kemampuan fiskal daerah untuk membiayai seluruh belanja dari pendapatan yang dimiliki. Apabila ditinjau dari SiLPA, Kota Yogyakarta memiliki SiLPA dengan jumlah yang cenderung mengalami penurunan selama periode tahun 2020-2024. Pada tahun 2024, Kota Yogyakarta memiliki sisa lebih pembiayaan anggaran sebesar 200,6 miliar rupiah. Jumlah SiLPA yang terus menurun mengindikasikan kondisi keuangan yang lebih baik dalam konteks pembangunan daerah. Sebab hal ini menunjukkan bahwa pembiayaan daerah untuk mencapai tujuan pembangunan belum dilakukan secara optimal. Ke depannya, pengelolaan pembiayaan juga akan masih diarahkan untuk meminimalkan akumulasi dana yang mengendap, antara lain melalui pemanfaatan SiLPA secara produktif, penguatan manajemen kas daerah, serta perencanaan kegiatan yang lebih realistis dan tepat waktu. Adapun analisis pembiayaan keuangan daerah Kota Yogyakarta tahun 2020-2024 dapat dilihat pada tabel di bawah. Tabel 173. Analisis Pembiayaan Keuangan Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 Uraian Realisasi Pembiayaan Keuangan Daerah (Juta Rupiah) 2020 2021 2022 2023 2024 Pendapatan Daerah 1.699.751 1.707.273 1.889.922 2.000.846 2.081.580 Belanja Daerah 1.517.599 1.691.969 1.826.804 1.972.232 2.091.367 Surplus/Defisit (Pendapatan-Belanja) 182.152 15.304 63.118 28.614 -9.787 Pembiayaan Neto Daerah 200.763 313.437 238.345 246.798 210.448 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Pendapatan – Belanja + Pembiayaan Netto) 382.914 328.741 301.462 275.412 200.661 Sumber: Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Yogyakarta, 2025; Hasil Olahan, 2025 2.2.2. Neraca Daerah Neraca daerah menggambarkan posisi keuangan pemerintah daerah mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada periode tertentu. Laporan neraca daerah akan memberikan informasi penting kepada manajemen pemerintahan daerah, pihak legislatif daerah, para Kreditur/Pemberi Pinjaman kepada daerah, serta masyarakat luas lainnya tentang keadaan kekayaan/aset daerah, kewajibannya, serta ekuitas dana pada periode tertentu. Elemen utama neraca daerah meliputi aset, kewajiban, dan ekuitas dana yang diturunkan lebih rinci ke dalam sub-sub rekening. 2.2.2.1. Aset Aset merupakan sumber daya ekonomi yang dimiliki atau dikuasai pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu, yang diharapkan memberikan manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan serta dapat dinilai dalam satuan uang. Aset Pemerintah Kota Yogyakarta sendiri dapat diklasifikasikan sebagai aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap, dana cadangan, dan aset lainnya. Pada tahun 2024, total aset Pemerintah Kota Yogyakarta tercatat sebesar Rp5,97 triliun, dengan Aset Tetap menjadi komponen dominan, mencapai Rp4,70 triliun atau 78,83% dari total aset. Aset tetap mencakup tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan-jaringan-irigasi, aset dalam pengerjaan, dan dikurangi akumulasi penyusutan. Pertumbuhan signifikan pada aset tetap mencerminkan konsistensi pemerintah dalam meningkatkan infrastruktur dan nilai aset fisik daerah. Investasi Jangka Panjang mencapai Rp835,41 miliar (14,01%), seluruhnya berasal dari penyertaan modal daerah, tanpa nilai tercatat dari investasi non permanen karena seluruhnya telah disisihkan. Ini menunjukkan fokus pada penempatan modal jangka panjang yang strategis. Lalu, Aset Lancar tercatat berjumlah Rp402,55 miliar atau 6,75% dari total aset. Komponen utamanya antara lain kas dan setara kas sebesar Rp200,66 miliar, piutang pajak daerah bersih sebesar Rp105,70 miliar, serta persediaan dan beban dibayar di muka. Proporsi aset lancar ini penting sebagai indikator likuiditas daerah. Aset Lainnya berjumlah Rp23,84 miliar atau 0,40%, terdiri atas aset tidak berwujud, tagihan jangka panjang, dan aset lain-lain setelah dikurangi amortisasi. Selain itu, terdapat kas yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp775 juta, mencerminkan dana yang dialokasikan untuk keperluan tertentu. Sementara itu, tidak terdapat dana cadangan yang tercatat secara eksplisit pada neraca aset tahun 2024, yang menunjukkan bahwa mekanisme pengendalian fiskal lebih difokuskan pada efisiensi pemanfaatan belanja dan SiLPA. Secara keseluruhan, struktur aset tahun 2024 menunjukkan keseimbangan antara likuiditas jangka pendek dan kekuatan aset jangka panjang, dengan tren pertumbuhan aset tetap dan investasi jangka panjang yang dominan. 2.2.2.2. Kewajiban Kewajiban merupakan utang atau beban yang timbul sebagai konsekuensi dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pemerintah pada masa lalu. Kewajiban ini muncul antara lain karena penggunaan dana dari pihak ketiga, kontrak kerja dengan penyedia jasa, atau keterikatan administratif lainnya, termasuk yang berasal dari pegawai atau masyarakat. Dalam akuntansi pemerintahan, kewajiban dikelompokkan menjadi kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang, tergantung pada jangka waktu penyelesaiannya. Berdasarkan neraca tahun 2024, total kewajiban Pemerintah Kota Yogyakarta tercatat sebesar Rp. 11,37 Miliar. Seluruh nilai kewajiban tersebut berasal dari kewajiban jangka pendek, sementara tidak terdapat kewajiban jangka panjang yang tercatat. Hal ini menunjukkan bahwa kewajiban pemerintah daerah bersifat likuid, dan belum terdapat ketergantungan pada pembiayaan jangka panjang yang dapat membebani fiskal di masa depan. Kewajiban jangka pendek tersebut didominasi oleh utang belanja sebesar Rp. 5,93 Miliar, yang mencerminkan kewajiban kepada pihak ketiga atas transaksi barang dan jasa yang belum dibayarkan sampai akhir tahun anggaran. Selain itu, terdapat pendapatan diterima di muka sebesar Rp. 4,73 Miliar, yaitu penerimaan yang belum menjadi hak pemerintah daerah pada tahun berjalan dan akan dicatat sebagai pendapatan pada periode berikutnya. Di samping itu, utang perhitungan pihak ketiga (PFK) sebesar Rp. 711 Juta juga menjadi bagian dari kewajiban jangka pendek, terutama terkait kewajiban pemotongan atau pemungutan kepada pihak lain, seperti pajak pihak ketiga atau iuran yang dititipkan kepada pemerintah. Secara umum, kewajiban daerah Kota Yogyakarta menunjukkan tren peningkatan selama periode 2020–2024. Meskipun secara nominal tergolong kecil dibandingkan total aset yang mencapai Rp. 5,97 Triliun, keberadaan kewajiban ini tetap perlu dimonitor dan dikelola secara cermat untuk menjaga stabilitas fiskal. Tidak adanya kewajiban jangka panjang juga mencerminkan kebijakan fiskal yang hati-hati dan cenderung konservatif dalam mengelola risiko pembiayaan jangka panjang. 2.2.2.3. Ekuitas Dana Ekuitas merupakan hak residual pemerintah daerah atas aset yang dimiliki setelah dikurangi seluruh kewajiban. Dalam konteks pemerintahan, ekuitas mencerminkan kekayaan bersih pemerintah daerah yang berasal dari akumulasi surplus anggaran dan pembentukan aset daerah dari waktu ke waktu. Pada tahun 2024, ekuitas Pemerintah Kota Yogyakarta tercatat sebesar Rp5,95 triliun, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Selama periode 2020–2024, ekuitas mengalami pertumbuhan rata-rata yang mencapai hingga 7 per tahun dan mencerminkan peningkatan nilai kekayaan bersih pemerintah daerah. Analisis rasio keuangan di antaranya terdiri dari rasio lancar (current ratio), rasio total hutang terhadap total aset (debt ratio), dan rasio total hutang terhadap total ekuitas (debt to equity ratio). Rasio lancar merupakan perbandingan antara aset lancar dan kewajiban jangka pendek, yang dimaksudkan untuk mengukur kemampuan daerah dalam membayar kewajiban jangka pendek. Rasio lancar Kota Yogyakarta pada tahun 2020–2024 menunjukkan perbandingan yang besar antara aset lancar dan kewajiban jangka pendek. Pada tahun 2024, rasio lancar mencapai 35,39 yang menunjukkan bahwa nilai aset jauh melampaui kewajiban jangka pendek, sehingga daerah memiliki kemampuan yang tinggi dalam membayar kewajibannya. Rata-rata pertumbuhan rasio lancar Kota Yogyakarta sebesar -0,095% per tahun selama tahun 2020 – 2024. Lebih lanjut, rasio total hutang terhadap total aset menunjukkan perbandingan antara jumlah seluruh kewajiban dan jumlah seluruh aset. Nilai rasio tersebut sangat rendah, menunjukkan bagian aset yang digunakan untuk membayar kewajiban juga sangat kecil. Pada tahun 2024, rasio total hutang terhadap total aset sebesar 0,002. Rasio total hutang terhadap total ekuitas menunjukkan kemampuan modal pemerintah daerah untuk memenuhi kewajiban. Nilai rasio hutang terhadap ekuitas hampir sama dengan nilai rasio hutang terhadap aset, disebabkan nilai aset dan ekuitas yang hampir sama, dengan nilai kewajiban yang relatif rendah dibandingkan aset maupun ekuitas. Dalam rasio keuangan, rasio lancar termasuk dalam analisis Rasio Likuiditas (Liquidity Ratio), yang dimaksudkan untuk mengukur kemampuan keuangan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek. Sementara itu, rasio hutang terhadap aset maupun ekuitas termasuk dalam analisis Rasio Solvabilitas, ditujukan untuk mengukur perbandingan dana yang harus dikeluarkan untuk membayar kewajiban terhadap aset maupun modal yang dimiliki. Dengan demikian, berdasarkan analisis neraca daerah, dapat disimpulkan bahwa Kota Yogyakarta memiliki kemampuan keuangan daerah yang baik, sehingga perlu dipertahankan maupun ditingkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaannya. Tabel 174. Analisis Rasio Keuangan Kota Yogyakarta Tahun 2020 – 2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Rasio Likuiditas Rasio Lancar 57,54 43,40 40,64 29,32 35,39 Rasio Solvabilitas Rasio Total Hutang terhadap Total Aset 0,002 0,003 0,002 0,003 0,002 Rasio Total Hutang terhadap Total Ekuitas 0,002 0,003 0,002 0,003 0,002 Sumber: Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Yogyakarta, 2025; Hasil Olahan, 2025 Tabel 175. Neraca Keuangan Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2020 – 2024 (dalam Juta Rupiah) Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Rerata Pertumbuhan (%/Tahun) Rerata Pertumbuhan CAGR (%/Tahun) ASET 4.506.498,95 4.723.776,07 5.743.650,89 5.869.669,86 5.965.940,54 7,56 7,26 A.ASET LANCAR 532.923,74 548.024,35 492.456,40 480.904,03 402.545,05 -6,49 -6,77
1.Kas dan Setara Kas 382.962,46 328.899,56 301.635,94 275.412,16 200.661,25 -14,56 -14,92
2.Investasi Jangka Pendek - - - - - - -
3.Piutang Pajak Daerah Neto 76.155,99 94.324,41 100.932,76 101.112,78 105.696,47 8,89 8,54
4.Piutang Retribusi Daerah Neto 1.170,75 1.356,22 2.640,84 4.500,70 4.039,63 42,69 36,29
5.Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan - - - - - - -
6.Piutang Lain-lain PAD yang Sah Neto 20.644,08 53.611,51 36.229,32 34.490,02 32.714,16 29,33 12,20
7.Piutang Transfer Pemerintah Pusat - - - - - - -
8.Piutang Transfer Antar Daerah Neto 1.594,38 4.551,38 1.406,85 335,12 5.715,72 411,44 37,60
9.Piutang Lainnya - - - - - - - 10.Bagian Lancar Tagihan Pemberian Pinjaman Neto - - - - - - - 11.Bagian Lancar Tagihan Bagi Hasil Kemitraan Neto 223,88 377,13 273,63 273,63 273,63 10,25 5,14 12.Piutang Denda Tagihan Bagi Hasil Kemitraan Neto 1,19 1,08 0,60 0,60 0,60 -13,42 -15,73 13.Bagian Lancar Tagihan Sewa Neto 376,37 285,91 216,86 99,25 243,87 10,82 -10,28 14.Beban Dibayar di Muka 451,38 1.270,59 1.537,64 2.020,27 1.580,18 53,03 36,79 15.Persediaan 49.343,25 63.346,56 47.581,97 62.659,49 51.619,54 4,39 1,13 B. INVESTASI JANGKA PANJANG 540.866,73 617.580,91 707.966,21 763.350,63 835.411,61 11,52 11,48
1.Jumlah Investasi Jangka Panjang Non Permanen - - - - - - -
2.Jumlah Investasi Jangka Panjang Permanen 540.866,73 617.580,91 707.966,21 763.350,63 835.411,61 11,52 11,48 C. ASET TETAP 3.376.707,49 3.503.363,20 4.516.745,23 4.591.932,40 4.704.143,01 9,20 8,64
1.Tanah 1.906.244,30 1.979.608,64 2.770.495,12 2.774.152,49 2.749.707,82 10,76 9,59
2.Peralatan dan Mesin 806.756,27 891.412,02 1.001.277,43 1.056.927,40 1.138.952,55 9,03 9,00
3.Gedung dan Bangunan 1.127.571,46 1.162.663,31 1.337.765,40 1.398.178,36 1.515.012,46 7,76 7,66 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Rerata Pertumbuhan (%/Tahun) Rerata Pertumbuhan CAGR (%/Tahun)
4.Jalan, Jaringan, dan Irigasi 2.219.972,70 2.305.923,22 2.373.881,36 2.488.585,91 2.541.453,52 3,44 3,44
5.Aset Tetap Lainnya 42.180,67 45.722,11 48.792,96 49.672,07 51.529,79 5,16 5,13
6.Konstruksi Dalam Pengerjaan 23.523,37 24.668,84 26.213,04 7.237,95 4.931,42 -23,28 -32,33
7.Akumulasi Penyusutan -2.749.541,28 -2.906.634,94 -3.041.680,09 -3.182.821,79 -3.297.444,55 4,65 4,65 D. DANA CADANGAN - - - - - - -
1.Dana Cadangan - - - - - - - E. ASET LAINNYA 56.000,99 54.807,61 26.483,04 33.482,81 23.840,87 -14,04 -19,22
1.Tagihan Jangka Panjang 1.236,23 873,31 573,97 273,63 235,44 -32,48 -33,94
2.Kemitraan dengan Pihak Ketiga 6.408,30 6.408,30 6.408,30 6.408,30 6.408,30 - -
3.Aset Tidak Berwujud 50.474,68 57.114,89 56.655,00 77.150,02 77.904,15 12,38 11,46
4.Aset Lain-lain 22.617,39 23.614,11 635,30 775,78 1.614,60 9,33 -48,31
5.Akumulasi Amortisasi Aset Tidak Berwujud -27.488,17 -35.950,35 -39.764,95 -61.994,02 -63.097,00 24,77 23,09
6.Akumulasi Penyusutan Aset Lainnya - - - - - - -
7.Kas yang dibatasi penggunaannya 2.752,56 2.747,34 1.975,43 10.869,12 775,38 82,27 -27,15 KEWAJIBAN 9.261,20 12.626,65 12.118,21 16.399,66 11.374,84 9,25 5,27 A. KEWAJIBAN JANGKA PENDEK 9.261,20 12.626,65 12.118,21 16.399,66 11.374,84 9,25 5,27
1.1.Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) 2.800,72 2.905,54 2.148,89 2.020,97 711,08 -23,27 -29,02
2.2.Pendapatan Diterima di Muka 2.106,06 3.078,23 3.217,51 5.277,23 4.733,46 26,10 22,44
3.3.Utang Belanja 4.354,42 6.642,88 6.751,82 9.101,47 5.930,29 13,54 8,03 B. KEWAJIBAN JANGKA PANJANG - - - - - - -
1.Utang kepada Masyarakat - - - - - - - EKUITAS 4.497.237,74 4.711.149,42 5.731.532,67 5.853.270,20 5.954.565,70 7,57 7,27 A. EKUITAS 4.497.237,74 4.711.149,42 5.731.532,67 5.853.270,20 5.954.565,70 7,57 7,27 B. SURPLUS/DEFISIT-LO - - - - - - - TOTAL KEWAJIBAN DAN EKUITAS 4.506.498,95 4.723.776,07 5.743.650,89 5.869.669,86 5.965.940,54 7,56 7,27 Sumber: Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Yogyakarta, 2025; Hasil Olahan, 2025 2.2.3. Proyeksi Keuangan Daerah Lima Tahun ke Depan Penghitungan kemampuan anggaran Pemerintah Kota Yogyakarta mencerminkan kapasitas fiskal daerah dalam melaksanakan pembangunan dan memberikan pelayanan publik. Dalam lima tahun ke depan, pelaksanaan pembangunan Kota Yogyakarta akan sangat bergantung pada kapasitas APBD. Adapun proyeksi keuangan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk periode 2025–2029 disusun dengan pendekatan moderat. Pendekatan ini mempertimbangkan tren data historis lima tahun terakhir, kondisi makroekonomi regional, baik di tingkat Kota Yogyakarta maupun DIY, serta tantangan global seperti halnya ketidakpastian geopolitik, tekanan inflasi, dan dinamika transfer fiskal nasional yang berpotensi memengaruhi stabilitas keuangan daerah. Lebih lanjut, sebagai bagian dari upaya menjaga kesinambungan pembangunan daerah, proyeksi keuangan daerah Kota Yogyakarta tidak hanya disusun untuk periode RPJMD 2025–2029, tetapi juga mencakup tahun 2030 sebagaimana dapat dicermati pada tabel di bawah. Hal ini dilakukan guna mengakomodasi penyusunan dokumen perencanaan dalam masa transisi pemerintahan. Tujuannya tidak lain ialah untuk memastikan keberlanjutan program prioritas strategis yang terdapat di dalam RPJPD maupun RPJMN 2025–2045. Secara keseluruhan, pendapatan daerah diproyeksikan tumbuh rata-rata sebesar 4,3% per tahun dan dengan nilai CAGR yang sepadan. Pertumbuhan ini ditopang oleh optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang diperkirakan meningkat rata-rata 4,3% per tahun, dengan kontribusi terbesar masih berasal dari pajak daerah. Sementara itu, pendapatan transfer, khususnya dari pemerintah pusat, juga menunjukkan tren pertumbuhan positif, mencerminkan dukungan fiskal yang relatif stabil terhadap kinerja pendapatan daerah Kota Yogyakarta. Pada pendapatan transfer tahun 2026, diasumsikan berkurang sebesar Rp. 111 Miliar jika dibandingkan dengan APBD 2025 (11,39%) dan dibandingkan dengan APBD Perubahan (APBD-P) 2025 sebesar 8,27%. Pengurangan ini terdiri atas Dana Alokasi Umum (DAU) yang berkurang sebesar 4,03%, Dana Bagi Hasil (DBH) yang berkurang sebesar 43,92%, Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik yang diasumsikan sama dengan realisasi tahun 2025, serta DAK Fisik yang belum dimasukkan dalam proyeksi. Adapun Dana Keistimewaan diasumsikan sama dengan bagian anggaran terakhir tahun 2026. Pagu Dana Keistimewaan ini bersifat indikatif tergantung pada kemampuan alokasi transfer keuangan pusat, penilaian kelayakan pusat serta DIY. Dari sisi belanja, anggaran belanja daerah diproyeksikan meningkat rata-rata 3,3% per tahun, mengindikasikan konsistensi dalam menjaga efisiensi dan keberlanjutan fiskal. Namun demikian, terdapat tantangan struktural yang perlu segera ditangani. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, daerah setingkat kabupaten/kota diwajibkan untuk mengalokasikan belanja pegawai daerah—di luar tunjangan guru—paling tinggi 30% dari total belanja APBD. Selain itu, belanja infrastruktur pelayanan publik diwajibkan paling rendah 40% dari total belanja, di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer ke daerah atau desa. Penyesuaian terhadap ketentuan ini harus dilakukan paling lambat Januari 2027. Oleh karena itu, tantangan utama dalam penganggaran belanja daerah Kota Yogyakarta adalah menurunkan proporsi belanja pegawai yang pada tahun 2023 masih tercatat sebesar 36,96%, serta meningkatkan belanja modal yang masih berada di angka 12,76%. Selama periode perencanaan ini, Kota Yogyakarta juga diproyeksikan akan mengalami defisit anggaran setiap tahun, namun dengan tren menurun, dari Rp. 156,62 Miliar pada APBD-P 2025 menjadi Rp. 78,27 Miliar pada 2029. Dalam konteks menjaga keseimbangan fiskal, proyeksi pembiayaan daerah disusun secara realistis dengan mempertimbangkan potensi penerimaan pembiayaan dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, serta kebutuhan pengeluaran untuk penyertaan modal daerah dan belanja strategis lainnya. SiLPA diposisikan sebagai salah satu sumber daya fiskal yang dapat dimanfaatkan secara selektif dan disesuaikan dengan kondisi aktual setiap tahun. Adapun, dalam penganggaran penyertaan modal telah mempertimbangkan ketentuan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal kepada BUMD milik Kota Yogyakarta, yaitu PT BPR Bank Jogja (Perseroda), PT Jogjatama Vishesha, dan PDAM Tirtamarta. Selain itu, juga telah memperhatikan Perda DIY No. 7 Tahun 2024 tentang Penyertaan Modal kepada BPD DIY, dengan asumsi bahwa pemenuhan kewajiban penyertaan modal akan dilakukan secara bertahap hingga batas akhir penyertaan pada tahun 2032. Pemberian penyertaan modal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan masing-masing perusahaan dalam melaksanakan amanat penyertaan modal yang diterimanya. Lebih lanjut, strategi pengelolaan keuangan daerah juga perlu diperkuat dengan langkah-langkah yang lebih struktural dan berkelanjutan, seperti halnya optimalisasi pajak daerah dan peningkatan pendapatan dari retribusi daerah, efisiensi program, serta pemanfaatan aset dan BUMD secara lebih produktif. Pendekatan-pendekatan yang dicanangkan ini harapannya akan mampu memperkuat posisi fiskal Kota Yogyakarta dalam menghadapi dinamika ekonomi yang tidak selalu dapat diprediksi, sekaligus menjaga kesinambungan pembiayaan pembangunan daerah secara akuntabel dan berdaya tahan. Pada akhirnya, proyeksi ini menyiratkan perlunya disiplin fiskal dan perencanaan belanja yang semakin baik. Efektivitas pengelolaan pembiayaan serta akurasi dalam memproyeksikan kas awal menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan anggaran. Pendekatan ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan fiskal sekaligus memastikan fleksibilitas pembiayaan pembangunan strategis di tengah keterbatasan ruang fiskal. Tabel 176. Proyeksi Keuangan Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2025 – 2030 Uraian APBD 2025 R PAPBD 2025 PROYEKSI 2026 2027 2028 2029 2030 PENDAPATAN DAERAH 2.101.702.615.240 2.007.716.618.755 1.951.995.391.845 1.984.228.263.359 2.033.368.446.189 2.087.336.727.189 2.157.555.464.434 A.PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) 1.000.166.831.321 952.189.671.211 970.890.805.391 1.013.582.285.871 1.066.090.509.421 1.123.090.027.068 1.196.036.877.295
1.Pajak Daerah 719.752.270.160 656.971.711.000 694.232.486.258 728.781.795.160 774.740.097.660 826.351.972.785 895.170.938.222
2.Retribusi Daerah 80.529.916.775 75.118.985.400 74.416.960.231 75.689.768.182 77.257.706.841 78.727.252.632 80.257.852.749
3.Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 34.176.145.992 37.169.425.336 33.893.297.089 37.879.372.316 40.161.856.207 41.656.751.938 42.187.775.411
4.Lain-lain PAD yang Sah 165.708.498.394 182.929.549.475 168.348.061.813 171.231.350.213 173.930.848.713 176.354.049.713 178.420.310.913 B.PENDAPATAN TRANSFER 1.101.535.783.919 1.055.526.947.544 981.104.586.454 970.645.977.488 967.277.936.768 964.246.700.121 961.518.587.138
1.Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat 977.801.282.000 944.553.104.000 866.424.825.000 866.424.825.000 866.424.825.000 866.424.825.000 866.424.825.000
2.Pendapatan Transfer Antar Daerah 123.734.501.919 110.356.769.384 114.679.761.454 104.221.152.488 100.853.111.768 97.821.875.121 95.093.762.138 C. LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH - - - - - -
1.Pendapatan Hibah - - - - - - -
2.Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan - - - - - - - BELANJA DAERAH 2.180.516.463.311 2.163.717.520.488 2.025.195.219.039 2.058.636.823.235 2.109.619.762.922 2.165.611.854.459 2.238.463.794.350 A.BELANJA OPERASI 1.847.654.404.531 1.914.639.580.229 1.869.396.698.653 1.900.393.389.439 1.949.010.981.740 2.002.598.667.429 2.073.006.498.046 B.BELANJA MODAL 230.084.593.387 209.987.554.065 139.677.569.558 141.984.034.610 144.328.585.813 146.711.852.076 149.134.472.691 C.BELANJA TIDAK TERDUGA 101.524.276.013 37.837.196.814 14.882.010.000 15.000.000.000 15.000.000.000 15.000.000.000 15.000.000.000 D.BELANJA TRANSFER 1.253.189.380 1.253.189.380 1.238.940.828 1.259.399.186 1.280.195.368 1.301.334.954 1.322.823.612 SURPLUS/ DEFISIT (78.813.848.071) (156.617.975.893) (73.199.827.194) (74.408.559.876) (76.251.316.732) (78.275.127.270) (80.908.329.916) PEMBIAYAAN DAERAH A.PENERIMAAN PEMBIAYAAN 122.857.180.071 200.661.254.733 73.199.827.194 117.408.559.876 118.251.316.732 119.275.127.270 120.908.329.916
1.Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun 122.857.180.071 200.661.254.733 73.199.827.194 117.408.559.876 118.251.316.732 119.275.127.270 120.908.329.916 Uraian APBD 2025 R PAPBD 2025 PROYEKSI 2026 2027 2028 2029 2030 Sebelumnya (SILPA) B.PENGELUARAN PEMBIAYAAN 44.043.332.000 44.043.332.000 - 43.000.000.000 42.000.000.000 41.000.000.000 40.000.000.000
1.Penyertaan Modal Daerah 44.043.332.000 44.043.332.000 - 43.000.000.000 42.000.000.000 41.000.000.000 40.000.000.000 C.PEMBIAYAAN NETTO 78.813.848.071 156.617.922.733 73.199.827.194 74.408.559.876 76.251.316.732 78.275.127.270 80.908.329.916 D.SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN DAERAH TAHUN BERKENAAN - - - - - - - Sumber: Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Data Diolah 2025 2.3. Permasalahan dan isu Strategis 2.3.1. Permasalahan Pembangunan Daerah 2.3.1.1. Belum Meratanya Kualitas dan Aksesibilitas Pendidikan Masyarakat Permasalahan dalam sektor pendidikan di Kota Yogyakarta masih terlihat dari belum meratanya kualitas dan aksesibilitas layanan pendidikan, meskipun capaian indikator makro menunjukkan tren yang relatif baik. Kesenjangan kualitas antar satuan pendidikan tetap menjadi isu utama, sebagaimana tercermin dari hasil Asesmen Nasional tahun 2024 yang menunjukkan bahwa hanya 88,43% satuan pendidikan SD dan SMP yang telah mencapai Standar Kompetensi Minimum (SKM) untuk literasi membaca, serta 80,60% satuan pendidikan yang mencapai SKM untuk numerasi. Artinya, masih terdapat sekitar 12-20% satuan pendidikan yang belum mencapai standar kompetensi minimum dalam literasi membaca, dan sekitar seperdelapan satuan pendidikan dalam aspek numerasi. Jika ditilik lebih jauh, capaian rata-rata kemampuan siswa juga menunjukkan variasi yang cukup mencolok, terutama pada jenjang sekolah dasar. Rata-rata kemampuan literasi siswa SD berada pada angka 76,43, sedangkan kemampuan numerasi hanya mencapai 56,07. Sementara itu, capaian rata-rata pada jenjang SMP lebih tinggi, yakni 84,62 untuk literasi dan 73,15 untuk numerasi. Dalam hal aksesibilitas, angka partisipasi sekolah (APS) untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs pada tahun 2024 tetap tinggi, berada pada kisaran 99,98% hingga 100%, dengan angka putus sekolah yang sangat rendah dan mendekati nol. Namun demikian, permasalahan lain muncul dari rasio ketersediaan sekolah terhadap jumlah penduduk usia sekolah yang menunjukkan tren penurunan. Untuk pendidikan dasar (usia 7-15 tahun), rasio ini turun dari 47 sekolah per 10.000 penduduk pada tahun 2020 menjadi hanya 41,09 pada tahun 2024. Penurunan rasio ini disebabkan adanya merger dua sekolah negeri dan dua sekolah swasta yang ditujukan untuk mencapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pendidikan terutama dalam pengelolaan sumber daya pendidikan. Penggabungan sekolah ini didasarkan pada jumlah siswa yang tidak optimal dan/atau fasilitas yang berdekatan. Kualifikasi tenaga pendidik juga masih perlu menjadi perhatian, terutama tantangan dalam pemerataan kualitas guru, baik pada jenjang SD maupun SMP. Pada tahun 2024, persentase guru SD/MI yang belum memiliki ijazah S1/D-IV tercatat sebesar 5,23%. Angka ini lebih tinggi dibandingkan tahun 2020 yang hanya sebesar 3,81%, mengindikasikan adanya peningkatan rasio jumlah guru yang belum memenuhi standar kualifikasi tersebut. Kondisi serupa juga terjadi pada jenjang SMP/MTs. Pada tahun 2021, proporsi guru yang belum memiliki ijazah S1/D-IV tercatat sebesar 4,11%, angka tersebut meningkat menjadi 5,27% pada tahun 2024. Kondisi ini dapat berdampak pada ketidakmerataan mutu pembelajaran antar satuan pendidikan, sehingga menjadi salah satu isu krusial dalam upaya peningkatan kualitas dan aksesibilitas pendidikan di Kota Yogyakarta. Data-data tersebut menggambarkan bahwa Kota Yogyakarta masih menghadapi tantangan dalam memastikan pemerataan kualitas layanan pendidikan di seluruh satuan pendidikan, sekaligus dalam menjaga keberlanjutan akses yang merata dan berkualitas di seluruh jenjang. Permasalahan ini perlu mendapatkan perhatian khusus agar seluruh anak usia sekolah di Kota Yogyakarta dapat memperoleh pendidikan yang layak dan berkualitas secara setara. 2.3.1.2. Belum Optimalnya Pelayanan Kesehatan Masyarakat Derajat kesehatan masyarakat yang tinggi merupakan arah pembangunan sektor kesehatan yang akan terus diupayakan untuk dapat tercapai. Konteks ketercapaian derajat kesehatan masyarakat yang tinggi dapat diukur dengan merujuk pada kondisi mortalitas (kematian), morbiditas (kesakitan), status gizi, dan usia harapan hidup. Dengan kata lain, derajat kesehatan yang tinggi terjadi pada saat sebagian besar masyarakat di Kota Yogyakarta memiliki status kesehatan yang baik yang ditandai dengan tingginya harapan hidup, rendahnya angka penyakit, serta kualitas hidup yang lebih baik. Derajat kesehatan yang tinggi juga mencerminkan terpenuhinya akses yang merata dan berkualitas terhadap layanan kesehatan, perilaku hidup sehat, maupun lingkungan yang mendukung kesejahteraan. Secara tidak langsung, derajat kesehatan yang belum terpenuhi secara optimal juga akan memberikan pengaruh terhadap kualitas sumber daya manusia. Meskipun usia harapan hidup Kota Yogyakarta terus mengalami tren peningkatan yang positif, namun masih perlu peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Kota Yogyakarta yang belum optimal. Beberapa kondisi yang mencerminkan adanya permasalahan dalam aspek kesehatan, antara lain 1) kematian bayi; 2) kelangsungan hidup bayi; 3) kematian balita; 4) kematian neonatal; 5) prevalensi stunting; 6) tingkat prevalensi tuberkulosis; 7) tingkat kematian karena tuberkulosis; 8) cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit TBC BTA; dan 9) proporsi kasus tuberkulosis yang diobati dan sembuh dalam program DOTS. Angka kematian bayi menunjukkan penurunan dari 11,23 (tahun 2020) menjadi 9,78 (tahun 2024). Di tahun 2020 hingga 2022, angka kematian bayi mencapai kisaran angka 10-11 per 1.000 kelahiran hidup. Indikator angka kelangsungan hidup bayi juga cenderung mengalami tren peningkatan dari tahun 2020 sebesar 988,777 menjadi 990,22 di tahun 2024. Indikator angka kematian balita per 1.000 kelahiran hidup menunjukkan peningkatan jumlah kematian dari tahun 2020 sebesar 1,92 dan di tahun 2024 sebesar 2,79. Indikator angka kematian neonatal per 1.000 kelahiran hidup menunjukkan peningkatan dari 7,70 (tahun 2020) menjadi 5,12 (tahun 2024). Sementara itu, indikator prevalensi stunting mengalami tren perbaikan dari 11,76% pada tahun 2023 menjadi 10,70% di tahun 2024. Tren yang cenderung negatif pada beberapa indikator tersebut menunjukkan bahwa terdapat permasalahan kesehatan pada penduduk usia bayi dan balita yang perlu segera mendapatkan intervensi penanganan secara tepat. Di sisi lain, tingkat prevalensi tuberkulosis tercatat meningkat dari 114,83 pada tahun 2020 menjadi 178,28 kasus per 100.000 penduduk pada tahun 2024. Capaian tersebut juga berkorelasi dengan indikator tingkat kematian karena tuberkulosis yang memiliki tren peningkatan dari 12,58 kematian per 100.000 penduduk di tahun 2020 menjadi 22,13 kematian per 100.000 penduduk di tahun 2024. Indikator lain yang berkaitan dengan tuberkulosis adalah cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit TBC BTA yang cenderung turun, yaitu dari 78,44% di tahun 2020 menjadi 61,93% di tahun 2024. Penurunan juga terjadi pada proporsi kasus tuberkulosis yang diobati dan sembuh dalam program DOTS dari 71,13% (2020) menjadi 46,75% (2024), meskipun faktanya banyak pasien yang menyelesaikan pengobatan tuberkulosis, namun tidak melakukan pemeriksaan laboratorium (BTA) di akhir pengobatan sehingga tidak dapat disimpulkan sebagai sembuh. Melihat data-data sektor kesehatan di atas, meskipun beberapa indikator mengalami peningkatan kinerja, namun masih diperlukan upaya untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, termasuk upaya untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan terkait pola hidup bersih dan sehat. Untuk meningkatkan pemenuhan derajat kesehatan masyarakat tersebut, maka perlu adanya kolaborasi antara seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sebagai sumber daya utama dalam pembangunan kesehatan. 2.3.1.3. Menurunnya Kualitas Lingkungan Hidup Perkotaan Kondisi lingkungan hidup di Kota Yogyakarta menunjukkan tren penurunan yang semakin mengkhawatirkan. Hal ini tercermin dari nilai Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) yang mengalami penurunan yang relatif tajam dari 60,89 pada tahun 2022 menjadi 52,05 pada tahun 2023, sebelum meningkat kembali menjadi 55,53 pada tahun
2024.Secara keseluruhan, rata-rata laju pertumbuhan IKLH selama lima tahun terakhir mengalami kontraksi/penurunan sebesar -0,05 persen per tahun. Tren kondisi ini mencerminkan memburuknya kondisi ekologi perkotaan dan meningkatnya tekanan terhadap daya dukung lingkungan. Penurunan IKLH berkaitan langsung dengan menurunnya nilai pada tiga dimensi utama penyusunnya, yaitu kualitas air, kualitas udara, dan kualitas tutupan lahan. Pada periode 2022–2023, indeks kualitas air menurun dari 38,54 menjadi 28,91, dengan laju pertumbuhan rata-rata per tahun -4,16 persen. Penurunan ini mengindikasikan peningkatan terhadap kejadian pencemaran air yang dapat berasal dari limbah rumah tangga, limbah kegiatan industri, maupun pencemaran bahan kimia di sungai atau air tanah. Sementara itu, indeks kualitas udara turun dari 90,74 menjadi 84,95, seiring dengan meningkatnya emisi kendaraan bermotor dan rendahnya proporsi penggunaan transportasi umum. Adapun indeks kualitas tutupan lahan mengalami penurunan paling tajam, dari 44,06 menjadi 30,93 dengan laju penurunan rata-rata -8,38 persen per tahun. Penurunan ini menunjukkan terjadinya konversi ruang terbuka menjadi lahan terbangun yang semakin masif. Kondisi penurunan tutupan lahan turut memperkuat indikasi keterbatasan ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Yogyakarta. Data tahun 2024 menunjukkan bahwa luasan RTH di Kota Yogyakarta berada pada angka 23,32% yang terdiri dari RTH Publik sebesar 8,05% dan RTH Privat sebesar 15,27% dari luas wilayah kota. Luasan tersebut menggambarkan bahwa RTH Publik masih belum memenuhi target sebesar minimal 20% dari luas wilayah administrasi Kota Yogyakarta. Pertumbuhan RTH publik cenderung stagnan dengan laju pertumbuhan negatif sebesar -0,15 persen per tahun sejak 2020. Keterbatasan lahan menjadi faktor utama yang membatasi ekspansi RTH, meskipun terdapat berbagai upaya pengembangan RTH publik dan privat dalam skala lingkungan hingga institusi. Kondisi keterbatasan RTH ini secara langsung berdampak pada menurunnya kualitas udara, meningkatnya suhu lingkungan, dan terbatasnya akses warga terhadap ruang interaksi dan aktivitas fisik. Pengelolaan limbah B3 di Kota Yogyakarta merupakan hal yang sangat mendesak dan memerlukan perhatian serius dari semua pihak. Limbah B3 yang dihasilkan oleh pelaku usaha dan sampah B3 yang berasal dari masyarakat, jika tidak dikelola dengan baik, dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia. Sebagai pusat kegiatan ekonomi, perdagangan, dan pariwisata, Kota Yogyakarta semakin menghadapi risiko pencemaran yang tinggi akibat meningkatnya aktivitas usaha yang menghasilkan limbah B3, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, perhotelan, restoran, dan usaha kecil menengah. Di sisi lain, kesadaran masyarakat dalam memilah dan membuang sampah B3 rumah tangga—seperti baterai bekas, lampu bekas, alat elektronik rusak, serta kemasan bekas pengharum ruangan dan obat pembasmi serangga—masih tergolong rendah. Akibatnya, sampah B3 sering tercampur dengan sampah domestik. Tanpa sistem pengelolaan yang tepat, baik oleh pelaku usaha maupun masyarakat, limbah B3 dan sampah B3 berpotensi besar mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan. Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama untuk meningkatkan edukasi, membangun kesadaran, menyediakan fasilitas pengumpulan yang memadai seperti dropbox sampah B3, serta memastikan pengangkutan dan pengolahan limbah B3 dilakukan dengan aman dan sesuai regulasi yang berlaku. Pelaku usaha harus bertanggung jawab penuh dalam pengelolaan limbah B3, mulai dari pemilahan, penyimpanan, pengangkutan, hingga pengolahan akhir, sedangkan masyarakat perlu didorong untuk memilah dan membuang sampah B3 dengan benar melalui pemanfaatan dropbox yang tersedia. Lebih lanjut, upaya peningkatan kesadaran masyarakat melalui pengembangan Kampung ProKlim, bimtek dan seleksi Sekolah Adiwiyata, serta pendampingan bank sampah telah berjalan, namun belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara merata. Tidak semua kampung memiliki pengurus yang aktif, tidak semua sekolah memiliki minat untuk menjadi sekolah berwawasan lingkungan, dan tidak semua masyarakat memahami manfaat bank sampah. Akibatnya, perubahan perilaku kolektif dalam menjaga lingkungan belum terbentuk secara kuat, sehingga memperlemah daya tahan sosial-ekologis kota terhadap tekanan lingkungan yang semakin besar. Selain itu, tekanan terhadap kualitas lingkungan juga bersumber dari kegiatan usaha dan industri. Rendahnya tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam pelaporan dan pengawasan swapantau, yang pada tahun 2024 hanya mencapai 32,71%, mencerminkan masih lemahnya sistem pengawasan dan pembinaan lingkungan. Kondisi ini berisiko meningkatkan pencemaran dari kegiatan usaha. Di sisi lain, belum ditetapkannya dokumen RPPLH sebagai Peraturan Daerah menyebabkan integrasi antara perencanaan pembangunan dan perlindungan lingkungan belum berjalan optimal. Hal ini berdampak pada belum menyeluruhnya pertimbangan daya dukung dan daya tampung lingkungan dalam program pembangunan, yang berkontribusi terhadap penurunan kualitas lingkungan hidup. Berbagai gejala tersebut memperlihatkan bahwa lingkungan hidup perkotaan di Kota Yogyakarta mengalami tekanan yang saling berhubungan. Penurunan kualitas air, udara, dan tutupan lahan, keterbatasan ruang terbuka hijau (RTH), lemahnya pengelolaan sampah B3, belum optimalnya efektivitas program edukasi dan partisipasi masyarakat seperti Adiwiyata, Bank Sampah, dan Kampung ProKlim, serta turut diperparah oleh rendahnya kepatuhan pelaku usaha dalam pelaporan dan pengawasan lingkungan. Seluruh kondisi ini saling memperkuat dan membentuk tekanan lingkungan yang semakin kompleks, yang pada akhirnya berisiko terhadap kesehatan, kenyamanan, serta keberlanjutan kehidupan masyarakat perkotaan. 2.3.1.4. Belum Optimalnya Kualitas Pelayanan Infrastruktur Perkotaan Kualitas pelayanan infrastruktur perkotaan merupakan salah satu prasyarat penting bagi terwujudnya kota yang layak huni, efisien, dan berdaya saing. Namun demikian, pelayanan infrastruktur dasar di Kota Yogyakarta masih menghadapi berbagai kendala struktural dan fungsional yang mencerminkan belum optimalnya kualitas infrastruktur dalam menjawab kebutuhan masyarakat. Salah satu tantangan utama adalah masih tingginya ketergantungan terhadap fasilitas pengelolaan akhir (TPA) yang berada di luar wilayah Kota Yogyakarta. Tantangan ini semakin berat dengan diberlakukannya desentralisasi Pengelolaan Sampah di Kabupaten/Kota se-DIY berdasarkan surat Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 658/11898 tanggal 19 Oktober 2023. Neraca Pengelolaan Persampahan Kota Yogyakarta tahun 2024 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2023 yaitu dari 99,75% menjadi 84,06%, di mana tingkat penanganan sampah baru mencapai 65,12% dan tingkat pengurangannya hanya sebesar 18,95%. Ketergantungan ini menimbulkan risiko keberlanjutan apabila tidak segera diimbangi dengan kebijakan internalisasi pengelolaan dan pengurangan sampah dari sumbernya. Sebagai respons terhadap tantangan tersebut, Kota Yogyakarta telah mendorong program Gerakan Zero Sampah Anorganik (GZSA) sejak 12 Desember 2022 melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 660/6123/SE/2022. Selain itu, pengelolaan sampah juga ditopang oleh Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2022 tentang Masterplan Pengelolaan Sampah 2022–2031 dan Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Sebagai bagian dari penguatan peran masyarakat dalam pengurangan sampah organik, Pemerintah Kota Yogyakarta mendorong warga untuk mengolah sampah organik secara mandiri menggunakan teknologi sederhana, seperti lubang biopori, losida, ember tumpuk, dan metode lain yang mudah diterapkan di lingkungan rumah tangga. Meskipun inisiatif ini merupakan langkah positif, implementasi dan dampaknya masih memerlukan evaluasi dan penguatan, terutama dari sisi kapasitas masyarakat dan infrastruktur pendukung. Pengolahan sampah di Kota Yogyakarta saat ini dilakukan di 5 fasilitas Pengolahan Sampah, yaitu UPS Nitikan, Kranon, Karangmiri, Giwangan, dan Sitimulyo. Metode yang digunakan untuk memproses sampah yang masuk, antara lain metode cacah-pilah otomatis menggunakan modul RDF dan mesin gibrik, serta metode termal menggunakan insinerator. Pemanfaatan teknologi ini merupakan bagian dari strategi Pemerintah Kota dalam memperkuat sistem pengelolaan sampah secara mandiri pasca kebijakan desentralisasi. Namun, keberhasilan pengoperasian peralatan tersebut sangat bergantung pada kesiapan teknis dan sumber daya manusia. Dalam pelaksanaannya, masih diperlukan penguatan kapasitas petugas dan optimalisasi sistem pendukung agar seluruh fasilitas UPS dapat beroperasi secara maksimal dan berkelanjutan. Selain itu, kapasitas pengolahan sampah pada masing-masing UPS masih belum sebanding dengan volume timbulan harian, yang meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas wisata. Di sisi lain, belum optimalnya kualitas pelayanan infrastruktur perkotaan juga tercermin dari masih terbatasnya peran dan tanggung jawab produsen dalam pengelolaan sampah, khususnya dalam penerapan prinsip Extended Producer Responsibility (EPR). Saat ini, keterlibatan produsen dalam pengurangan dan penanganan sampah masih bersifat sukarela dan belum didukung oleh kebijakan daerah yang mengatur secara spesifik kewajiban EPR. Beberapa inisiatif partisipatif yang telah berjalan, seperti pengumpulan kemasan plastik dan kolaborasi dengan komunitas, masih terbatas cakupannya dan belum terintegrasi dalam sistem pengelolaan persampahan kota secara menyeluruh. Ketiadaan mekanisme insentif, regulasi pendukung, serta sistem pelaporan dan pemantauan yang kuat menjadi tantangan dalam memperluas implementasi EPR. Kota Yogyakarta telah memiliki acuan kebijakan tata ruang berupa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ditetapkan melalui Perda No. 2 Tahun 2021 dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang ditetapkan melalui Perwal No. 118 Tahun 2021. Secara berkelanjutan, telah dilakukan penyiapan bahan penetapan kebijakan turunan dari RTRW dan RDTR, antara lain pada tahun 2024 berhasil ditetapkan empat dokumen Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL), yaitu untuk Kawasan Malioboro, Kawasan Kotabaru, Kawasan Pakualaman, serta koridor Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Urip Sumoharjo, dan Jalan Laksda Adisucipto, dari total 20 dokumen RTBL yang telah disusun. Selain itu, telah disusun dokumen RTBL untuk Kawasan Baciro, Raperwal RTBL Kawasan Jalan Solo dan Kawasan Pakualaman, serta rancangan Peraturan Wali Kota tentang mekanisme pemberian insentif dan pengenaan disinsentif dalam pemanfaatan ruang. Disusun pula kajian kebijakan terkait penataan pedagang kaki lima (PKL) dan sistem informasi reklame. Kendati demikian, upaya penyusunan kebijakan tata ruang belum sepenuhnya berdampak pada kualitas pelayanan infrastruktur perkotaan. Untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan tata ruang, sosialisasi dan diseminasi terhadap kebijakan RTRW, RDTR, RTBL, dan aturan turunannya dilaksanakan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai metode dan media. Pada tahun 2024, telah dilaksanakan tiga kali sosialisasi dengan total 180 peserta dari kalangan ASN dan masyarakat. Di samping itu, dilakukan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi tata ruang “Gatra Matra” guna memberikan akses informasi pemanfaatan ruang secara digital. Namun, terbatasnya pemanfaatan dan penyebarluasan informasi ini, serta rendahnya partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan pengendalian, menjadi kendala tersendiri dalam mewujudkan pelayanan infrastruktur perkotaan yang adaptif dan responsif. Untuk meningkatkan ketaatan terhadap kebijakan dan peraturan tata ruang telah diterbitkan 1.926 telaah teknis kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang terdiri dari 735 TT-KKPR bangunan gedung dan 1.191 TT-KKPR reklame. Selain itu juga dilaksanakan layanan pemanfaatan ruang lainnya di antaranya berupa 108 rekomendasi kesesuaian tata ruang dan 7 rekomendasi perubahan penggunaan tanah. Berdasarkan hasil evaluasi, persentase kesesuaian pemanfaatan ruang mencapai 85,26%, sedikit melampaui target sebesar 85,23%. Namun demikian, capaian ini mencerminkan bahwa masih terdapat sekitar 15% pemanfaatan ruang yang belum sesuai dengan ketentuan tata ruang, yang menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat serta peningkatan efektivitas penerapan aturan, mengingat Kota Yogyakarta merupakan wilayah dengan tekanan pemanfaatan ruang yang tinggi, keterbatasan lahan, dan kompleksitas aktivitas perkotaan yang terus berkembang. Ketidaksesuaian tersebut menjadi salah satu indikator belum optimalnya kualitas pelayanan infrastruktur perkotaan yang adaptif terhadap dinamika kebutuhan ruang. Sebagai bentuk pengawasan, telah dilakukan beberapa upaya, di antaranya adalah pelaksanaan audit tata ruang dan tindak lanjut terhadap temuan pelanggaran. Hasil identifikasi pelanggaran pemanfaatan ruang sejauh ini menunjukkan satu kasus yang terdeteksi melalui proses analisis temporal dan analisis tipologi oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, yang kemudian dibahas dalam forum koordinasi bersama OPD terkait. Jumlah kasus pelanggaran tata ruang yang teridentifikasi setiap tahun bersifat fluktuatif, tergantung pada hasil audit, tingkat pelanggaran tiap objek, serta adanya laporan dari masyarakat. Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat laporan dari masyarakat yang mengindikasikan adanya pelanggaran tata ruang. Pada tahun 2024, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang telah mengirimkan surat kepada tiga objek yang diduga melampaui intensitas pemanfaatan ruang, yaitu Indies Hotel, House of Raminten Kota Baru, dan Sakola Fashion. Dari ketiga objek tersebut, hanya Sakola Fashion yang merespons dan melakukan koordinasi tindak lanjut berupa perbaikan sesuai rekomendasi teknis. Untuk objek lainnya, direncanakan akan dilakukan penyuratan kembali sebagai bentuk tindak lanjut. Namun, sebagian besar objek yang sebelumnya diidentifikasi memiliki potensi pelampauan, setelah dilakukan analisis lebih lanjut dan dibahas bersama OPD teknis, ternyata tidak terbukti melakukan pelanggaran, sehingga data atau temuan tersebut harus dikeluarkan atau tidak dilanjutkan sebagai kasus pelanggaran. Dalam aspek penyediaan air minum, cakupan layanan jaringan perpipaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kota Yogyakarta masih menunjukkan angka yang rendah dan kecenderungan fluktuatif dari tahun ke tahun. Berdasarkan data tren tahun 2020–2024, persentase penduduk yang mendapatkan akses air minum aman melalui jaringan perpipaan PDAM berada dalam rentang 17,93% hingga 20,12%, tanpa menunjukkan pola pertumbuhan yang konsisten. Pada tahun 2024, cakupan pelayanan tercatat sebesar 20,12% atau setara dengan 25.966 kepala keluarga dari total 123.585 KK. Fluktuasi ini mengindikasikan belum terciptanya sistem penyediaan air minum yang stabil dan merata, baik dari sisi kapasitas infrastruktur maupun aspek pembiayaan dan jangkauan wilayah pelayanan. Permasalahan serupa juga terjadi dalam layanan air limbah domestik. Persentase rumah tangga yang mendapatkan pelayanan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) dengan akses aman hanya sebesar 23,80%, sedangkan pelayanan SPALD Terpusat (SPALD-T) dengan akses aman hanya 19,87%. Kondisi ini menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat masih belum memiliki sistem sanitasi yang layak, sehingga berisiko terhadap kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat. Di sektor transportasi, performa lalu lintas juga menunjukkan gejala penurunan kualitas layanan. Hasil survei updating kinerja lalu lintas tahun 2024 menunjukkan adanya peningkatan rata-rata V/C Ratio dari 0,57 menjadi 0,63. Berdasarkan klasifikasi Tingkat Pelayanan Jalan menurut Permenhub Nomor 14 Tahun 2006 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan, perubahan ini mencerminkan pergeseran tingkat pelayanan dari A ke B, yang secara tidak langsung menunjukkan bertambahnya kepadatan arus lalu lintas pada sejumlah ruas jalan di Kota Yogyakarta. Sejalan dengan hal tersebut, kecepatan rata-rata kendaraan mengalami penurunan dari 26,20 Km/jam pada tahun 2023 menjadi 25,76 Km/jam pada tahun 2024. Berdasarkan Permenhub No. 96 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, kecepatan tersebut berada pada Level of Service (LOS) E, yang menunjukkan hambatan tinggi. Sementara menurut Highway Capacity Manual (HCM) 2000, keduanya termasuk dalam LOS C dengan hambatan sedang. Penurunan ini berdampak pada efisiensi mobilitas dan waktu tempuh masyarakat, yang juga turut dipengaruhi oleh kondisi jalan, di mana jalan yang masih mengalami kerusakan ringan sebesar 14,631% dari total keseluruhan jalan di Kota Yogyakarta. Ruas jalan di Kota Yogyakarta dengan tingkat kepadatan tertinggi adalah Jalan Gejayan, dengan V/C Ratio sebesar 1,42. Selain itu, kecepatan rata-rata kendaraan pada ruas Jalan Gejayan hanya mencapai 14,95 Km/jam, yang menurut klasifikasi Permenhub Nomor 96 Tahun 2015 termasuk dalam Tingkat Pelayanan Jalan F. Hal tersebut disebabkan karena adanya aktivitas pasar dan parkir on-street yang memengaruhi kecepatan dan derajat kejenuhan di ruas jalan tersebut. Upaya mengatasi parkir di badan jalan telah dilaksanakan patroli secara rutin (3 shift/hari) mulai pukul 07.30- 23.00 WIB. Patroli tersebut bertujuan untuk mengatur kelancaran lalu lintas dengan menertibkan parkir liar/parkir yang bukan di tempatnya serperti di marka biku-biku, memberikan pengawasan dan pembinaan bagi juru parkir agar memenuhi aturan yang ada, menegur pengguna lalu lintas yang melawan arah, mengatur andong dan becak untuk parkir di tempat yang sudah disediakan. Namun demikian, saat ini belum terdapat pencatatan secara kuantitatif terkait jumlah pelanggaran yang ditemukan ketika patroli dilaksanakan. Upaya penindakan yang dilakukan masih menggunakan pendekatan persuasif dan humanis berupa teguran langsung di lapangan serta penempelan stiker pada kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya Saat ini secara bertahap penerangan jalan umum di Kota Yogyakarta telah diubah dari PJU konvensional menjadi PJU yang menggunakan teknologi LED ramah lingkungan. Hal tersebut dilakukan untuk menghemat biaya listrik dan mengurangi dampak lingkungan. Persentase penerangan jalan umum ramah lingkungan pada tahun 2024 adalah 81,53% dari total keseluruhan jumlah PJU di Kota Yogyakarta. Kualitas pelayanan infrastruktur perkotaan erat kaitannya dengan pemenuhan bangunan gedung dalam kondisi baik. Pada tahun 2024 masih terdapat 8.08% dari total gedung pemerintah yang kondisinya perlu ditingkatkan. Dalam hal peningkatan maupun mempertahankan kondisi bangunan gedung membutuhkan dukungan pada aspek pengendalian bangunan gedung berupa rekomendasi teknis dan kelayakan fungsi bangunan, dengan Tim Profesi Ahli dan Tim Penilai Teknis, serta aspek jasa konstruksi, yang mana jumlah tenaga kerja terampil di Kota Yogyakarta tahun 2024 baru sejumlah 586 orang. Sementara itu, kapasitas fasilitas parkir yang tersedia juga belum sebanding dengan kebutuhan. Tempat Khusus Parkir (TKP) yang dikelola Pemerintah Kota Yogyakarta (TKP Senopati, Ngabean, Sriwedani, Limaran, dan Selatan Beringharjo) hanya mampu menampung 112 SRP Bus, 205 SRP Mobil, dan 464 SRP Motor. Adapun TKP yang dikelola oleh Pemerintah Daerah DIY (Ketandan dan Beskalan) hanya menambah kapasitas sebesar 141 SRP Mobil dan 1.500 SRP Motor. Terbatasnya kapasitas tersebut menjadi salah satu faktor yang mendorong tingginya penggunaan badan jalan untuk parkir sehingga memengaruhi kondisi lalu lintas pergerakan kendaraan. Dalam hal kualitas permukiman, urbanisasi yang terus meningkat mendorong tingginya permintaan hunian, sementara penyediaan rumah yang layak dan terjangkau relatif masih terbatas. Hal ini menyebabkan munculnya permukiman padat dan kumuh di beberapa kawasan Kota Yogyakarta, dengan permasalahan pemenuhan jangkauan maupun kualitas layanan infrastruktur dasar seperti sanitasi, akses, persampahan serta kondisi rumah yang tidak layak huni. Di sisi lain, belum optimalnya penertiban dan penegakan terhadap terjadinya ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, khususnya pada kawasan permukiman di bantaran sungai, turut mendorong tumbuhnya permukiman yang padat dan cenderung kumuh. Oleh karena itu, pengelolaan kualitas permukiman perkotaan serta penyediaan hunian yang layak dan terjangkan perlu menjadi perhatian untuk terus diupayakan dalam kurun waktu ke depan melalui strategi yang komprehensif, termasuk pengembangan kebijakan perumahan yang lebih inklusif, peningkatan kualitas infrastruktur, serta renovasi atau rehabilitasi kawasan kumuh secara berkelanjutan. Dengan pendekatan yang terintegrasi, diharapkan masalah penyediaan hunian layak dan terjangkau, serta kondisi kawasan kumuh dapat diatasi secara lebih menyeluruh untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Yogyakarta. 2.3.1.5. Belum Optimalnya Pengelolaan Risiko Bencana, Penanggulangan Kebakaran, dan Penyelamatan Kota Yogyakarta sebagai kawasan perkotaan dengan tingkat kepadatan penduduk yang tinggi dihadapkan pada tantangan yang kompleks dalam pengurangan risiko bencana dan penanganan keadaan darurat. Berdasarkan Data dan Informasi Bencana Indonesia (DIBI) tahun 2024, jenis bencana yang paling sering terjadi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta adalah cuaca ekstrem dan kekeringan. Sementara itu, Indeks Risiko Bencana (IRB) Kota Yogyakarta menunjukkan nilai 64,22 pada tahun 2024, yang menempatkan wilayah ini dalam kategori risiko sedang. Jika ditinjau dalam tren lima tahun terakhir (2020–2024), IRB mengalami penurunan bertahap dari 72,86 menjadi 64,22, dengan rata-rata laju penurunan sebesar -3,11% per tahun. Capaian ini mengindikasikan bahwa upaya pengurangan risiko bencana sudah berjalan cukup baik, khususnya dalam peningkatan kapasitas kelembagaan dan koordinasi lintas sektor, dan perlu dijaga konsistensinya agar dampaknya semakin merata ke seluruh wilayah. Lebih lanjut, berdasarkan Kajian Risiko Bencana Kota Yogyakarta 2022–2026, terdapat tujuh jenis potensi ancaman bencana yang diidentifikasi di wilayah Kota Yogyakarta, yaitu banjir, wabah penyakit, cuaca ekstrem, gempa bumi, kegagalan teknologi, kekeringan meteorologi, dan letusan gunung api. Tingkat risiko kelas Tinggi untuk bahaya banjir, wabah penyakit, cuaca ekstrem, gempa bumi, dan kegagalan teknologi. Sedangkan kelas Sedang untuk bencana Kekeringan Meteorologi dan kelas Rendah untuk bahaya letusan gunung api. Prioritas bencana yang akan ditangani Kota Yogyakarta dianalisis berdasarkan tingkat risiko dan kecenderungan menunjukkan bahwa prioritas bencana yang ditangani Kota Yogyakarta ialah cuaca ekstrem, gempa bumi, dan banjir. Tingkat ketahanan terhadap bencana daerah diukur melalui Indeks Ketahanan Daerah dengan 7 indikator yaitu, Perkuatan Kebijakan dan Kelembagaan, Pengkajian Risiko dan Perencanaan Terpadu, Pengembangan Sistem Informasi, Diklat dan Logistik, Penanganan Tematik Kawasan Rawan Bencana, Peningkatan Efektivitas Pencegahan dan Mitigasi Bencana, Perkuatan Kesiapsiagaan dan Penanganan Darurat Bencana dan Pengembangan Sistem Pemulihan Bencana. Selama periode 2022–2024, capaian indeks ini di Kota Yogyakarta mengalami peningkatan bertahap dari 0,65 pada tahun 2022 menjadi 0,69 pada tahun 2024. Meskipun mengalami tren positif, angka tersebut mengindikasikan bahwa penguatan sistem pengurangan risiko bencana masih bersifat bertahap dan belum menyentuh seluruh aspek wilayah dan komunitas secara merata. Seperti terlihat dari beberapa indikator penyusun IKD tahun 2024, Indikator Prioritas Perkuatan Kebijakan dan Kelembagaan Kota Yogyakarta yang memiliki klasifikasi kelas tinggi dengan nilai 0,93, Indeks Prioritas Perkuatan Kesiapsiagaan dan Penanganan Darurat Bencana Kota memiliki klasifikasi kelas sedang dengan nilai 0,68, Indeks Prioritas Pengembangan Sistem Pemulihan Bencana Kota Yogyakarta memiliki klasifikasi kelas rendah dengan nilai 0,45 dan Indeks Prioritas Peningkatan Efektivitas Pencegahan dan Mitigasi Bencana Kota Yogyakarta memiliki nilai sebesar 0,68 dengan klasifikasi kelas sedang. Untuk perlindungan kawasan permukiman juga dibutuhkan perlindungan terhadap kebakaran dan adanya pelayanan terhadap penyelamatan manusia. salah satu contoh konkret adalah pembangunan hidran kering untuk mendukung kesiapsiagaan dan penanggulangan kebakaran di kawasan permukiman padat. Namun masih terdapat keterbatasan dalam penyediaannya. Hingga tahun 2024, baru terdapat 16 unit hidran kering yang dibangun dari 27 Detail Engineering Design (DED) yang telah disusun. Ketidaksesuaian antara jumlah kebutuhan dan realisasi pembangunan menjadi salah satu tantangan dalam memastikan perlindungan menyeluruh di wilayah rawan kebakaran. Tingkat kepadatan penduduk yang tinggi di Kota Yogyakarta menuntut sistem penanggulangan kebakaran yang cepat dan responsif. Pada tahun 2024, jumlah kejadian pemadaman kebakaran dalam kota yang ditangani dengan waktu tanggap maksimal 15 menit mencapai 71 kejadian. Di luar kebakaran, jumlah permintaan layanan penyelamatan dan evakuasi juga meningkat, dari 581 kejadian pada tahun 2023 menjadi 653 kejadian pada tahun 2024. Peningkatan ini mengindikasikan bahwa kebutuhan terhadap layanan penyelamatan non-kebakaran (seperti evakuasi hewan, banjir lokal, dan insiden di ruang publik) makin tinggi seiring kompleksitas kehidupan perkotaan. Dalam hal edukasi masyarakat, pendekatan jemput bola untuk penyuluhan kebencanaan berbasis kampung baru mulai diimplementasikan pada tahun 2025. Sebelumnya, pendekatan yang digunakan masih berbasis kemantren, yang secara jangkauan dan intensitas dinilai belum cukup optimal untuk membangun budaya tanggap darurat di tingkat komunitas. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Yogyakarta juga melayani kegiatan layanan penunjang seperti pam, penyiraman, standby, simulasi dan kunjungan. Pelayanan penunjang yang diakomodasi Damkarmat Kota Yogyakarta pada tahun 2023 sebanyak 127 kali selanjutnya 103 kali pada tahun 2024. Hal ini menunjukkan bahwa masih tingginya jumlah layanan penunjang (pam, penyiraman, standby, simulasi dan kunjungan). Secara umum, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan risiko bencana, kebakaran, dan penyelamatan di Kota Yogyakarta telah berjalan namun masih belum optimal. Diperlukan penguatan pada aspek kelembagaan, infrastruktur darurat, sistem peringatan dini, serta edukasi dan pelibatan masyarakat secara aktif, agar sistem perlindungan bencana dapat menjangkau seluruh wilayah secara merata dan tangguh dalam menghadapi ancaman yang semakin dinamis. 2.3.1.6. Belum Optimalnya Kontribusi Sektor Pariwisata terhadap Perekonomian dan Pemerataan Distribusi Pendapatan Pariwisata merupakan salah satu sektor unggulan yang menjadi penggerak utama roda perekonomian Kota Yogyakarta. Dengan multiplier effect yang besar terhadap sektor lain, pariwisata seharusnya mampu mendorong pertumbuhan ekonomi secara lebih inklusif. Data tahun 2024 menunjukkan bahwa kontribusi sektor pariwisata terhadap PDRB Kota Yogyakarta mencapai 13,44%, lebih tinggi dari angka nasional (4,01%) maupun DIY (10,6%). Namun demikian, kontribusi pariwisata terhadap pemerataan distribusi pendapatan cenderung belum optimal. Meskipun sektor ini menyerap banyak tenaga kerja, manfaat ekonominya belum sepenuhnya menjangkau kelompok penduduk berpendapatan rendah, khususnya kelompok desil 1–4. Di sisi lain, kontribusi sektor pariwisata terhadap perekonomian kota masih menyisakan tantangan. Salah satu indikator yang menunjukkan belum optimalnya kinerja pariwisata adalah tingkat Length of Stay (LoS) atau lama tinggal wisatawan yang cenderung stagnan, dengan laju pertumbuhan rata-rata hanya sebesar 3,63% per tahun. Pada tahun 2020, rata-rata lama tinggal wisatawan di Kota Yogyakarta sebesar 1,63 hari, dan hanya meningkat menjadi 1,88 hari pada tahun 2024. Kondisi ini mengindikasikan perlunya strategi yang lebih kuat dalam menjaga dan meningkatkan LoS, terutama mengingat adanya tantangan ke depan seperti pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen dan Yogyakarta-Solo yang berpotensi menurunkan durasi tinggal wisatawan karena kemudahan akses pulang-pergi dalam waktu singkat. Dalam konteks ini, penguatan branding Kota Yogyakarta sebagai City of Festival menjadi peluang strategis yang dapat dioptimalkan. Salah satu contoh konkret adalah penyelenggaraan ArtJog, festival seni kontemporer berskala nasional dan internasional yang telah terbukti mampu meningkatkan lama tinggal wisatawan dan mendorong pertumbuhan ekonomi secara langsung maupun tidak langsung. Berdasarkan kajian Dinas Pariwisata DIY (2024), ArtJog menjadi bukti nyata bahwa event budaya berkualitas dapat mengangkat citra kota, meningkatkan pengeluaran wisatawan, dan memperkuat sektor-sektor pendukung seperti kuliner, UMKM, serta industri kreatif. Faktanya, Kota Yogyakarta memiliki karakter kuat dalam hal ini, dengan keberadaan kampung wisata, kelurahan budaya, dan beragam festival yang berbasis komunitas. Lebih jauh, penguatan kebudayaan lokal sebagai sumber daya ekonomi juga menjadi potensi strategis yang perlu diperkuat dalam pengembangan sektor pariwisata. Kota Yogyakarta memiliki kekayaan warisan budaya, seni tradisi, serta komunitas pelaku budaya yang aktif, yang selama ini telah memberi kontribusi pada wajah pariwisata kota. Namun, peran kebudayaan dalam menggerakkan ekonomi masyarakat, khususnya kelompok berpendapatan rendah, belum sepenuhnya terintegrasi dalam skema pengembangan pariwisata yang berkelanjutan. Kegiatan berbasis budaya seperti perlindungan objek warisan budaya, kemandirian rintisan kelurahan budaya maupun sanggar dan lembaga budaya, peningkatan literasi masyarakat terhadap bahasa dan sejarah, pengelolaan kawasan cagar budaya dapat menjadi media pemberdayaan ekonomi masyarakat jika dikelola secara terstruktur. Dengan demikian, meskipun sektor pariwisata telah menunjukkan kontribusi positif terhadap PDRB, namun perannya dalam pemerataan pendapatan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Yogyakarta masih belum optimal. Tantangan ini menuntut pengembangan strategi yang tidak hanya mengejar jumlah wisatawan, tetapi juga peningkatan kualitas pariwisata yang inklusif, berkelanjutan, dan berbasis potensi lokal. 2.3.1.7. Penurunan Kontribusi Sektor Industri Pengolahan Sektor industri pengolahan menjadi salah satu sektor dengan distribusi terbesar di Kota Yogyakarta dengan distribusi di atas 10% pada periode 2020-2024. Nilai PDRB sektor Industri pengolahan pada periode 2020-2024 menunjukkan penurunan distribusi namun secara nominal menunjukkan adanya peningkatan dengan nilai mencapai 5.937,62 milyar rupiah di tahun 2024. Adanya keterbatasan lahan dalam pengembangan sektor industri pengolahan menjadi salah satu pengaruh dalam penurunan kontribusi sektor tersebut dalam perekonomian Kota Yogyakarta. Lahan yang terbatas di Kota Yogyakarta dan penggunaan lahan yang sebagian besar (>60%) peruntukannya untuk permukiman menyulitkan industri untuk melakukan upscaling terhadap usahanya. Hal ini menjadi dasar bahwa pengembangan industri menengah dan besar tidak menjadi fokus utama di Kota Yogyakarta. Fokus utama pengembangan industri pengolahan di Kota Yogyakarta adalah industri mikro dan kecil. Pengembangan sektor industri pengolahan perlu menjadi perhatian karena kaitannya dengan pemberdayaan masyarakat sebagai pelaku ekonomi, terutama pada kelompok pendapatan terendah dan menengah. Industri pengolahan di Kota Yogyakarta didominasi oleh industri mikro dan kecil. Pertumbuhan industri mikro dan kecil di Kota Yogyakarta mengalami penurunan dengan laju penurunan rata-rata sebesar -62,64% per tahun. Pada tahun 2020 pertumbuhan industri mikro dan kecil di Kota Yogyakarta sebesar 52,87% kemudian turun pada tahun 2020 menjadi 1,03%. Meskipun industri pengolahan di Kota Yogyakarta didominasi oleh industri mikro dan kecil, baik dari sisi jumlah unit usaha maupun tenaga kerja yang terserap. Namun, secara makro, pertumbuhan industri pengolahan sangat bergantung pada dua industri besar yang berada di Kota Yogyakarta. Ketergantungan ini menimbulkan kerentanan struktural yaitu apabila salah satu industri besar mengalami penurunan kinerja, maka dampaknya secara signifikan akan menggerus kontribusi sektor industri pengolahan secara keseluruhan. Kondisi ini menunjukkan belum optimalnya pemerataan pertumbuhan antar pelaku industri pengolahan di berbagai skala usaha. Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah belum terintegrasinya industri mikro dan kecil ke dalam rantai pasok industri yang lebih luas, baik dalam sektor manufaktur, ekonomi kreatif, maupun sektor strategis lainnya seperti pariwisata. Dengan karakteristik kota yang digerakkan secara ekonomi oleh sektor pariwisata berbasis budaya , terdapat peluang besar bagi industri pengolahan, khususnya yang berbasis kreatif, kerajinan, kuliner, dan produk lokal khas, untuk menjadi bagian penting dalam mendukung sektor akomodasi, makanan dan minuman, serta ekonomi kreatif yang mendukung Yogyakarta City of Festivals. Sebagai upaya untuk meningkatkan kontribusi perekonomian daerah, pengembangan ekonomi kreatif menjadi salah satu strategi yang relevan dan berdampak luas bagi Kota Yogyakarta. Kota Yogyakarta dikenal sebagai daerah yang memiliki potensi besar di bidang ekonomi kreatif dan kebudayaan. Potensi ini dibuktikan dengan ditetapkannya Kota Yogyakarta sebagai Kota Kreatif oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada tahun 2024. Berdasarkan klasifikasi Kemenparekraf (2021), terdapat 16 sub sektor ekonomi kreatif yang tersebar ke dalam berbagai sektor utama dalam sistem PDRB yang sebagian besar dapat diklasifikasikan ke dalam sektor jasa lainnya berdasarkan klasifikasi BPS. Beberapa sub sektor ekonomi kreatif ialah sebagai berikut a) jasa profesional dan teknis (misal: arsitektur, desain interior, desain produk); b) jasa informasi dan komunikasi (misal: aplikasi dan game developer, televisi dan radio, periklanan); c) seni dan hiburan (misal: film, animasi, musik, seni pertunjukan, seni rupa) serta d) media dan penerbitan (misal: desain komunikasi visual, fotografi, penerbitan). Adapun sektor jasa lainnya sendiri secara konsisten menunjukkan kontribusi positif terhadap PDRB Kota Yogyakarta. Berdasarkan data BPS Kota Yogyakarta, dalam kurun waktu 2020 hingga 2024, kontribusi sektor jasa lainnya menunjukkan tren pertumbuhan positif, meningkat dari 822,05 miliar rupiah pada tahun 2020 menjadi 1.461,85 miliar rupiah pada tahun 2024. Pada tahun 2024 sendiri, pertumbuhannya tercatat mencapai 4,84%. Gambar 104. Kontribusi Sektoral dan Pertumbuhan Ekonomi dari Sektor Jasa Lainnya di Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 Sumber: BPS Kota Yogyakarta (diolah, 2025) Adapun, ekonomi kreatif di Kota Yogyakarta juga memiliki keterkaitan yang erat dengan sektor pariwisata dan sering dikaitkan sebagai sektor bersamaan, yakni sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Peningkatan jumlah wisatawan secara langsung mendorong permintaan jasa hiburan, kesenian, kuliner, kerajinan, dan layanan kreatif lainnya yang menjadi ciri khas ekonomi Kota Yogyakarta. Berdasarkan data Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, jumlah wisatawan, baik wisatawan nusantara maupun mancanegara, menunjukkan tren fluktuasi yang cenderung meningkat selama periode 2020 hingga 2024. Peningkatan signifikan terjadi pada tahun 2022 hingga 2024, dengan jumlah kunjungan yang melonjak tajam hingga mencapai lebih dari 10 juta kunjungan pada tahun 2024. Peningkatan ini menunjukkan pola yang sejalan dengan pertumbuhan sektor jasa lainnya. Artinya, ketika jumlah wisatawan meningkat maka permintaan terhadap produk dan layanan industri kreatif turut terdorong, yang pada akhirnya memberikan kontribusi terhadap peningkatan sektor jasa lainnya. Dalam rangka mengoptimalkan potensi industri kreatif, peran pemerintah menjadi sangat krusial dalam membangun dan memperkuat rantai pasok kreatif yang terintegrasi. Pemerintah Kota Yogyakarta perlu melakukan fasilitas pada tiga aspek utama, yaitu supply, demand, dan matchmaking. Dari sisi supply, diperlukan pendataan dan kurasi pelaku usaha ekonomi kreatif secara berkala, disertai pendampingan menyeluruh yang mencakup peningkatan kapasitas usaha, kemudahan akses pembiayaan, serta dukungan dalam proses perizinan, standarisasi, dan sertifikasi produk. Langkah-langkah ini penting untuk memastikan bahwa produk-produk ekonomi kreatif lokal memiliki kualitas dan daya saing sesuai kebutuhan pasar, termasuk sektor pariwisata dan perhotelan sebagai pengguna akhir. Dari sisi demand dan matchmaking, pemerintah dapat mendorong kemitraan strategis antara pelaku ekonomi kreatif dengan berbagai usaha besar seperti hotel, restoran, pusat perbelanjaan, dan destinasi wisata melalui temu bisnis dan fasilitasi perjanjian kerja sama. Upaya ini dapat diperkuat dengan pengembangan sistem Electronic Supply Chain Management (E-SCM) untuk meminimalkan kesenjangan informasi, mempercepat alur distribusi, dan memastikan kelangsungan pasokan yang efisien. Dengan ekosistem rantai pasok yang tertata, sektor industri pengolahan dan ekonomi kreatif di Kota Yogyakarta berpeluang untuk tidak hanya tumbuh secara berkelanjutan, tetapi juga menjadi katalisator dalam memperluas lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta memperkuat ketahanan ekonomi daerah secara menyeluruh. 2.3.1.8. Tantangan Pemenuhan Ketahanan Pangan Ketahanan pangan menjadi tantangan dalam hal pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap pangan, terutama dalam menjamin ketersediaan, aksesibilitas, dan keterjangkauan pangan maupun komoditas pendukungnya. Dalam konteks wilayah perkotaan seperti Kota Yogyakarta, tantangan ini diperkuat oleh kondisi struktural yang kompleks, salah satunya adalah keterbatasan kapasitas produksi pangan lokal akibat semakin sempitnya lahan pertanian dan minimnya tenaga kerja di sektor tersebut. Selain itu, kondisi ketahanan pangan di Kota Yogyakarta juga dapat dipotret melalui indikator ketersediaan pangan utama yang tercatat mengalami penurunan dari tahun 2020 sebesar 142,19 menjadi 130,28 pada tahun 2023, dengan laju penurunan rata- rata sebesar -27,10% per tahun. Kondisi penurunan ketersediaan pangan utama tersebut perlu menjadi perhatian sebagai bagian dari evaluasi dan antisipasi terhadap adanya potensi negatif yang muncul sebagai dampak terusan. Salah satu penyebab terjadinya kondisi tersebut adalah pandemi Covid-19 yang memberikan dampak negatif terhadap perekonomian maupun tatanan kehidupan masyarakat secara umum. Penurunan kinerja indikator ketahanan pangan tersebut menunjukkan bahwa Kota Yogyakarta menghadapi permasalahan ketahanan pangan bagi masyarakat, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan yang sulit untuk memenuhi kebutuhan energi 2.745 kalori per hari. Ketahanan pangan merupakan salah satu tantangan yang harus diselesaikan dan dimitigasi secara tepat, khususnya dalam kondisi tingkat inflasi Kota Yogyakarta yang relatif fluktuatif terutama pada komoditas pangan. Tantangan pengendalian terhadap peningkatan harga akan bertambah seiring dengan peningkatan demand pada komoditas pangan di hari besar keagamaan dan peak season pariwisata di mana konsumen pangan bertambah dengan hadirnya wisatawan. Dampaknya, inflasi yang terjadi dapat menyebabkan harga pangan menjadi naik dan menurunkan daya beli pangan berkualitas pada masyarakat desil 1-4. Pada kondisi tersebut, maka strategi perlindungan pada masyarakat desil 1-4 dari dampak inflasi harus dilakukan secara tepat. Strategi penjagaan tingkat konsumsi masyarakat menengah ke bawah dapat dilakukan melalui pengembangan sistem distribusi yang efisien dan berkelanjutan untuk menjaga ketersediaan pasokan dan kestabilan harga. Sebagai daerah bukan penghasil dan komoditas pangan sering menjadi penyumbang inflasi, Kota Yogyakarta harus memperpendek rantai pasok distribusi komoditas untuk meningkatkan efisiensi, mengurangi biaya pangan, dan memastikan kualitas produk yang lebih baik yang beredar di pasar Kota Yogyakarta. Kerja sama antardaerah (g to g) yang ditindaklanjuti dengan kerja sama bisnis (b to b) dapat diperluas bagi komoditas lain. Monitoring dan evaluasi juga perlu dilakukan untuk memastikan keberhasilan tindaklanjut dari kerja sama tersebut. Pemerintah memiliki peran strategis dalam mengembangkan dan mendukung pasar tradisional atau komunitas agar terhubung langsung dengan petani dan produsen dari luar wilayah Kota Yogyakarta sehingga bisa menjaga stabilitas harga dan aksesibilitas produk bagi masyarakat menengah ke bawah. 2.3.1.9. Belum Optimalnya Sektor Perdagangan dan Pertanian Untuk Meningkatkan Pendapatan Kelompok Desil 1-4 Ketimpangan pendapatan merupakan salah satu permasalahan utama yang dihadapi oleh Kota Yogyakarta. Secara konseptual, ketimpangan pendapatan mengindikasikan tidak meratanya distribusi hasil ekonomi antar kelompok penduduk. Kondisi ini dapat memicu dampak sosial dan ekonomi lanjutan, khususnya bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah. Nilai Indeks Gini Kota Yogyakarta pada tahun 2024 tercatat sebesar 0,449, yang mengindikasikan kondisi lebih tinggi dari rata-rata DIY (0,435) dan nasional (0,381). Indeks gini di Kota Yogyakarta juga dalam kurun waktu 5 tahun terakhir secara konsisten menjadi yang tertinggi di DIY. Bahkan, pada tahun 2022, nilai indeks gini Kota Yogyakarta mencapai 0,519 yang masuk dalam kategori ketimpangan tinggi. Ketimpangan tersebut semakin terlihat apabila ditinjau melalui distribusi penguasaan pendapatan. Data tahun 2024 menunjukkan bahwa proporsi pendapatan yang diterima oleh 40 persen penduduk berpendapatan terendah (desil 1–4) hanya sebesar 14,70 persen. Meskipun meningkat dari capaian tahun 2022 yang hanya sebesar 11,58 persen, angka ini tetap menunjukkan ketimpangan distribusi yang signifikan. Pada saat yang sama, proporsi pendapatan yang dikuasai oleh 20 persen penduduk berpendapatan tertinggi justru meningkat dari 50,24 persen di tahun 2020 menjadi 52,20 persen di tahun 2024. Hal ini mempertegas bahwa pertumbuhan ekonomi yang terjadi belum bersifat inklusif dan belum mendorong perbaikan yang signifikan pada kelompok rentan ekonomi. Salah satu faktor yang memperkuat kondisi tersebut adalah belum optimalnya kontribusi sektor-sektor ekonomi yang menjadi tumpuan utama kelompok penduduk berpendapatan rendah, khususnya sektor perdagangan dan sektor pertanian. Kedua sektor ini secara struktural menyerap tenaga kerja dari kelompok desil 1–4 di Kota Yogyakarta, terutama pada aktivitas perdagangan informal dan pertanian skala kecil. Namun, secara kontribusi terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), kedua sektor ini masih memberikan sumbangsih yang relatif rendah. Kontribusi sektor pertanian terhadap PDRB Kota Yogyakarta selama periode 2020–2024 tercatat sangat kecil dan cenderung fluktuatif. Pada tahun 2020, kontribusinya sebesar 0,154 persen, dan pada tahun 2024 turun menjadi 0,145 persen. Penurunan ini menunjukkan belum adanya penguatan struktural yang mendorong peningkatan nilai tambah sektor pertanian, sekaligus mencerminkan keterbatasan peran sektor ini dalam mendukung kesejahteraan ekonomi masyarakat rentan yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut. Di sisi lain, meskipun sektor perdagangan merupakan salah satu sektor penyumbang terbesar terhadap PDRB Kota Yogyakarta, proporsi kontribusinya belum sepenuhnya merepresentasikan peningkatan kesejahteraan pelaku usaha kecil dan informal. Sebagian besar pelaku perdagangan yang berasal dari kelompok desil 1–4 beroperasi dalam skala mikro dengan produktivitas rendah, keterbatasan akses permodalan, serta rentan terhadap fluktuasi permintaan pasar. Ketimpangan dalam struktur dan daya saing pelaku usaha ini menyebabkan pertumbuhan sektor perdagangan belum sepenuhnya mengalir ke lapisan masyarakat berpendapatan rendah. Selain itu, jumlah pelaku usaha toko modern di Kota Yogyakarta mengalami perkembangan pesat yang menciptakan persaingan usaha yang ketat. Dalam menghadapi tantangan tersebut pasar rakyat, sebagai pusat perdagangan ekonomi kerakyatan, perlu melakukan upaya untuk meningkatkan daya saing melalui peningkatan fungsi pasar yang tidak hanya melalui perbaikan infrastruktur fisik, tetapi juga melalui penguatan nilai sosial, budaya dan ekonomi yang menjadi unggulan dari pasar rakyat. Berbagai kegiatan sebagai upaya peningkatan promosi dan pemasaran produk telah dilakukan melalui kegiatan fasilitasi kemitraan pelaku UKM dengan toko modern dan e-commerce, penyelenggaraan pameran serta peningkatan literasi digital. Upaya tersebut harus dilanjutkan dan ditingkatkan untuk terus mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menguatkan fungsi pasar rakyat sebagai sumber kesejahteraan bagi masyarakat desil 1-4. 2.3.1.10. Kebutuhan Peningkatan Investasi Peningkatan investasi merupakan salah satu faktor dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, serta memperkuat struktur ekonomi secara berkelanjutan. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi dapat dicapai dengan adanya pembiayaan guna mendorong dunia usaha yang salah satunya melalui peningkatan investasi. Melalui peningkatan investasi yang tepat sasaran di sektor-sektor kunci, pemerintah Kota Yogyakarta dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi sehingga menciptakan lapangan kerja serta mampu mengurangi ketimpangan ekonomi antar wilayah. Gambar 105. Grafik Nilai Investasi dan Laju Pertumbuhan ekonomi Kota Yogyakarta Tahun 2020-2024 Sumber: Data Diolah, 2025 Sinkronisasi antara penambahan investasi dan pertumbuhan ekonomi tercermin dari besarnya realisasi investasi dan pertumbuhan ekonomi pada periode 2020-2045. Pada tahun 2023 realisasi investasi mengalami kenaikan yang cukup signifikan namun laju pertumbuhan ekonomi mengalami penurunan. Hal tersebut terjadi karena tingginya pelaku usaha yang wajib LKPM untuk memenuhi kewajibannya untuk menjalankan kewajiban lapor LKPM. Investasi yang lebih tinggi dapat memicu pertumbuhan ekonomi karena meningkatkan produksi barang dan jasa, serta menciptakan lapangan kerja. Sebaliknya, pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi juga dapat mendorong peningkatan investasi karena adanya potensi keuntungan yang lebih besar. Realisasi investasi Triwulan IV 2024 di Kota Yogyakarta mencerminkan upaya keras pemerintah dan pelaku usaha dalam mempertahankan stabilitas ekonomi. Investasi masih berfokus pada sektor-sektor strategis seperti industri makanan, hotel, dan jasa, Kota Yogyakarta terus berupaya meningkatkan daya saing dan kesejahteraan masyarakatnya. Di sisi lain, pencapaian tersebut belum mencerminkan potensi optimal Kota Yogyakarta sebagai pusat pendidikan, wisata, dan budaya nasional serta potensi ekonomi kreatif. Masih terdapat tantangan besar dalam menjaga keberlanjutan tren peningkatan investasi, terutama dalam menarik investor baru, meningkatkan reinvestasi dari pelaku usaha eksisting, serta memastikan investasi yang dilakukan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah (desil 1–4). Pemantapan iklim investasi dan kemudahan berusaha yang berdampak langsung terhadap masyarakat berpenghasilan rendah merupakan langkah penting untuk menurunkan ketimpangan ekonomi dan memperkuat basis ekonomi lokal yang inklusif. Selain itu, tantangan lain dalam peningkatan investasi di Kota Yogyakarta adalah belum optimalnya implementasi pengembangan kawasan strategis pertumbuhan ekonomi yang telah ditetapkan secara spasial dalam dokumen rencana tata ruang. Untuk mendorong investasi yang berkelanjutan, dibutuhkan pendekatan komprehensif yang mengintegrasikan penguatan regulasi, pengembangan kawasan, penyediaan infrastruktur strategis, serta modernisasi sistem perizinan berbasis data dan teknologi. Dengan memperhatikan berbagai tantangan tersebut, kebutuhan peningkatan investasi di Kota Yogyakarta tidak hanya diarahkan untuk menaikkan angka nominal investasi semata, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas investasi yang berdampak pada penguatan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan pengurangan ketimpangan secara nyata antar wilayah dan antar kelompok pendapatan. 2.3.1.11. Kesenjangan antara Kualitas Angkatan Kerja dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri Kota Yogyakarta menghadapi permasalahan ketenagakerjaan yang ditunjukkan dari tingkat pengangguran terbuka yang masih berada di atas DIY dan Nasional pada tahun 2020-2024. Tingkat pengangguran terbuka Kota Yogyakarta juga mengalami penurunan dengan laju rata-rata sebesar -10,8% per tahun. Kendati demikian, angka tersebut telah mengalami penurunan yang cukup signifikan sejak pandemi Covid-19. Meskipun mengalami penurunan, tingginya tingkat pengangguran terbuka di Kota Yogyakarta mengindikasikan bahwa masih banyak angkatan kerja yang belum mendapatkan pekerjaan. Kondisi tersebut dapat disebabkan oleh dua kemungkinan, yaitu karena angkatan kerja terpaksa tidak bekerja karena belum diterima kerja atau karena ketidaksesuaian kualifikasi keahlian yang dibutuhkan pasar tenaga kerja. Dalam hal ketidaksesuaian kualifikasi keahlian yang dimiliki oleh penduduk Kota Yogyakarta dengan kebutuhan pasar tenaga kerja, maka dapat dikaitkan dengan kondisi SDM penduduk Kota Yogyakarta yang berkualitas baik. Kondisi tersebut tercermin dari nilai IPM Kota Yogyakarta yang selalu dalam kategori sangat tinggi selama lima tahun terakhir. Bahkan, apabila ditarik lebih jauh pada periode 10 tahun ke belakang, Kota Yogyakarta secara berturut-turut menjadi kota dengan nilai IPM tertinggi secara nasional. Tingginya nilai IPM tersebut memberikan gambaran bahwa SDM di Kota Yogyakarta dapat dikatakan memiliki kualitas unggul sehingga memiliki kecenderungan positif terhadap upaya untuk terus meningkatkan produktivitas ekonomi di Kota Yogyakarta. Namun demikian, keunggulan kualitas SDM penduduk Kota Yogyakarta dapat menjadi permasalahan tersendiri apabila tidak diimbangi dengan ketersediaan lapangan kerja yang sesuai. Dengan menambahkan konteks angka PDRB per kapita di Kota Yogyakarta yang juga cukup tinggi di atas DIY dan bahkan nasional, maka kombinasi kondisi kualitas SDM yang baik dengan tingginya PDRB per kapita tersebut mengindikasikan gambaran angkatan kerja yang berkualitas serta dalam kondisi kesejahteraan keluarga yang relatif baik. Hal tersebut berdampak terhadap karakter angkatan kerja yang akan lebih selektif terhadap kualifikasi dan gaji dalam memilih lapangan pekerjaan sehingga terindikasi menjadi salah satu penyebab tingginya tingkat pengangguran terbuka di Kota Yogyakarta. Oleh karena itu, dibutuhkan solusi yang berbeda dengan penanganan pengangguran pada umumnya. Salah satu alternatif yang dapat dilakukan adalah melalui penyediaan lapangan pekerjaan yang lebih bersifat formal, profesional, atau kreatif. 2.3.1.12. Belum Optimalnya Aksesibilitas dan Partisipasi Kelompok Rentan dalam Pembangunan Partisipasi kelompok rentan, terutama perempuan, penyandang disabilitas, anak, dan lansia, merupakan salah satu indikator penting dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan. Upaya untuk meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan kelompok rentan telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta, namun hasil yang dicapai masih menunjukkan adanya ketimpangan dan tantangan yang perlu ditangani secara serius. Secara khusus, partisipasi perempuan dalam pembangunan menunjukkan capaian yang belum ideal. Pada tahun 2024, tingkat partisipasi perempuan dalam pembangunan baru mencapai 8,48%, jauh di bawah amanat nasional sebesar 30%. Ketimpangan ini juga tercermin pada rendahnya representasi perempuan dalam lembaga pemerintahan, yang selama periode 2021 hingga 2023 berkisar antara 6,91% hingga 8,44%. Keterwakilan perempuan di lembaga legislatif juga belum memadai, hanya berada pada kisaran 12% hingga 17% sepanjang 2020–2024. Ketimpangan ini semakin diperkuat oleh data dari BPS mengenai proporsi perempuan sebagai tenaga profesional di tahun 2023 yang hanya mencapai 48,32%, menjadikan Kota Yogyakarta berada pada peringkat dua terbawah dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di DIY. Di samping itu, meskipun Indeks Pembangunan Gender (IPG) Kota Yogyakarta menunjukkan peningkatan dan tetap lebih tinggi dibanding rata-rata DIY, namun Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) justru mengalami penurunan dan selalu berada di bawah angka IDG DIY selama lima tahun terakhir. Hal ini menandakan masih terbatasnya akses perempuan terhadap sumber daya, kesempatan kerja, dan pengambilan keputusan di berbagai bidang. Indeks Ketimpangan Gender (IKG) juga cenderung bersifat fluktuatif cenderung menunjukkan kondisi ketimpangan gender yang semakin melebar. Selain perempuan, kelompok penyandang disabilitas juga menghadapi berbagai hambatan dalam mengakses hak dan layanan publik. Indeks Kota Inklusif Disabilitas Kota Yogyakarta menunjukkan bahwa meskipun secara rata-rata mengalami peningkatan dari 75,08 pada 2023 menjadi 76,85 pada 2024, beberapa aspek penting justru mengalami penurunan, seperti pengembangan masyarakat dan partisipasi politik, olahraga, seni, tenaga kerja, dan akses terhadap perumahan. Penurunan ini mengindikasikan bahwa pelaksanaan kebijakan di sektor-sektor tersebut masih memerlukan penguatan, terutama dalam hal partisipasi aktif dan aksesibilitas bagi kelompok penyandang disabilitas. Pada aspek perlindungan anak, meskipun Indeks Perlindungan Anak (IPA) menunjukkan tren peningkatan dari 66,66 pada 2021 menjadi 70,88 pada 2023, dimensi hak sipil dan kebebasan anak justru mengalami penurunan, menandakan masih terbatasnya ruang bagi anak dalam menyuarakan pendapat dan mengakses layanan publik secara setara. Sementara itu, kelompok lansia menghadapi tantangan dalam keterlibatan sosial dan akses terhadap layanan ramah lansia. Indeks Kota Ramah Lansia meningkat dari 79,2 pada 2023 menjadi 81,9 pada 2024, namun masih terdapat beberapa dimensi yang mengalami penurunan, seperti pelayanan keagamaan, pelayanan kesehatan, penghormatan dan inklusi sosial, partisipasi sipil, serta dukungan masyarakat. Perbedaan persepsi antara masyarakat dan lembaga juga menunjukkan perlunya peningkatan sosialisasi dan implementasi kebijakan yang lebih merata di seluruh wilayah. Berbagai gambaran kondisi di atas menunjukkan bahwa pengarusutamaan kelompok rentan dalam pembangunan kota menjadi semakin penting. Peningkatan aksesibilitas fisik dan non-fisik, penguatan kapasitas kelompok rentan, serta penciptaan ruang partisipasi yang setara perlu menjadi bagian integral dari strategi pembangunan Kota Yogyakarta ke depan. 2.3.1.13. Tantangan dalam Mewujudkan Keluarga Berkualitas Melalui Pemberdayaan Masyarakat Permasalahan dalam mewujudkan keluarga berkualitas di Kota Yogyakarta masih dihadapkan pada berbagai tantangan yang kompleks. Keluarga merupakan unit terkecil dalam masyarakat yang memiliki peran strategis dalam membentuk kualitas sumber daya manusia. Untuk mencapai keluarga yang berkualitas, diperlukan intervensi pemerintah yang bersifat edukatif dan memberdayakan, termasuk melalui pengendalian laju pertumbuhan penduduk. Namun demikian, berbagai indikator menunjukkan bahwa upaya pemberdayaan masyarakat dalam membentuk keluarga berkualitas masih belum optimal. Selama beberapa tahun terakhir, beberapa indikator utama program keluarga berencana (KB) menunjukkan kecenderungan stagnasi bahkan penurunan. Rasio akseptor KB mengalami penurunan dengan rata-rata laju -1,11% per tahun. Kondisi ini diperburuk oleh masih tingginya angka unmet need atau Pasangan Usia Subur (PUS) yang ingin ber-KB namun belum terlayani, yaitu rata-rata 7,35% per tahun. Selain itu, penggunaan kontrasepsi jangka panjang menurun sebesar -2,85% per tahun, sementara tingkat keberlangsungan pemakaian kontrasepsi juga belum stabil. Di sisi lain, cakupan anggota bina keluarga remaja cenderung menurun pada kurun waktu lima tahun terakhir, mencerminkan belum optimalnya pendekatan penguatan edukasi reproduksi sejak usia dini. Masih rendahnya efektivitas pelaksanaan program KB antara lain disebabkan oleh fenomena berhentinya sebagian akseptor dari penggunaan KB modern dan beralih ke metode tradisional, serta adanya penolakan dari kelompok PUS dengan jumlah anak satu yang menganggap program KB tidak lagi relevan karena usia mereka telah melewati 40 tahun. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa aspek edukasi dan pemberdayaan belum sepenuhnya menjangkau sasaran dengan pendekatan yang kontekstual dan inklusif. Tantangan dalam membentuk keluarga berkualitas juga tidak dapat dilepaskan dari kondisi demografi Kota Yogyakarta yang sedang mengalami transformasi menuju struktur penduduk menua (aging population). Jumlah penduduk Kota Yogyakarta tercatat mengalami penurunan dari 416.117 jiwa pada tahun 2020 menjadi 415.605 jiwa di tahun 2024. Penurunan ini disertai dengan menurunnya angka kelahiran dan meningkatnya jumlah penduduk lanjut usia, yang secara langsung menyebabkan kenaikan angka ketergantungan dari 40,91 pada tahun 2020 menjadi 41,15 pada tahun
2024.Kenaikan angka ketergantungan ini memberikan beban tambahan bagi penduduk usia produktif yang harus menopang kebutuhan generasi sebelumnya maupun generasi berikutnya secara finansial dan emosional. Fenomena tersebut memunculkan kelompok masyarakat dengan kondisi "sandwich generation", yaitu mereka yang berada di antara dua tanggung jawab: merawat anak- anak sekaligus orang tua yang telah lansia, dengan beban ekonomi yang semakin berat. Kondisi ini diperparah oleh cenderung sulitnya akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau di Kota Yogyakarta, serta fluktuasi kondisi perekonomian yang berdampak langsung pada kapasitas pengeluaran keluarga. Dengan meningkatnya beban kependudukan dan transformasi demografi yang berlangsung, pemberdayaan masyarakat untuk mewujudkan keluarga berkualitas harus dilakukan secara lebih menyeluruh dan berkelanjutan. Hal ini mencakup aspek pengendalian penduduk, penguatan sistem edukasi keluarga, penyediaan fasilitas ramah lansia, serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perencanaan keluarga dan keseimbangan antara jumlah anggota keluarga dengan kemampuan pemenuhannya. Jika tidak diatasi, tantangan-tantangan ini dapat menghambat pencapaian kualitas sumber daya manusia dan memperlebar kesenjangan kesejahteraan antar keluarga di Kota Yogyakarta. 2.3.1.14. Belum Optimalnya Pemberdayaan Masyarakat dalam Mendukung Pembangunan Kewilayahan Kota Yogyakarta memiliki struktur pemerintahan kewilayahan yang terdiri atas 45 kelurahan dan 14 kemantren, yang masing-masing memiliki karakteristik potensi dan permasalahan yang berbeda-beda. Kondisi ini menuntut pendekatan pembangunan yang adaptif dan berbasis wilayah, dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan. Dalam konteks tersebut, pelimpahan kewenangan dari Wali Kota kepada Mantri Pamong Praja (MPP) menjadi peluang strategis untuk memperkuat pendekatan pembangunan berbasis kewilayahan sehingga dapat mengelola potensi dan menyelesaikan persoalan wilayah secara lebih kontekstual serta adaptif. Namun demikian, pemberdayaan masyarakat sebagai pilar utama dalam mendukung pembangunan di tingkat wilayah masih belum berjalan secara optimal. Di sisi lain, telah terdapat berbagai mekanisme partisipatif yang dapat dimanfaatkan untuk memperkuat keterlibatan masyarakat, salah satunya pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat kelurahan. Musrenbang berperan sebagai wahana menjaring aspirasi masyarakat dan menyelaraskannya dengan prioritas pembangunan daerah. Jika pemberdayaan masyarakat dilakukan secara efektif, maka partisipasi melalui forum-forum seperti Musrenbang dapat menjadi instrumen penting dalam memastikan pembangunan yang inklusif, berbasis kebutuhan riil masyarakat, serta memperkuat akuntabilitas proses perencanaan di tingkat wilayah. Keterbatasan kapasitas kelembagaan dan sumber daya pendukung di tingkat kelurahan serta belum optimalnya sinergi antara perangkat wilayah dengan masyarakat juga menjadi faktor penghambat dalam mendorong pembangunan yang responsif terhadap kondisi nyata di lapangan. Akibatnya, pelaksanaan pembangunan di tingkat wilayah sering kali masih bersifat top-down dan belum sepenuhnya memperkuat proses pemberdayaan masyarakat secara substansial. Permasalahan ini mencerminkan perlunya penguatan sistem dan mekanisme pemberdayaan masyarakat dalam skema pembangunan kewilayahan agar lebih partisipatif, kontekstual, dan berorientasi pada peningkatan kualitas hidup warga secara merata di seluruh wilayah Kota Yogyakarta. 2.3.1.15. Belum Tuntasnya Pengentasan Kemiskinan Belum optimalnya upaya pengentasan kemiskinan di Kota Yogyakarta menjadi permasalahan sekaligus tantangan yang kompleks untuk ditangani. Kemiskinan bukan hanya sekedar kurangnya kemampuan ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan ketidakberdayaan, keterbatasan akses terhadap sumber daya, serta ketidakmampuan untuk berpartisipasi secara penuh dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan konteks multidimensi yang berkaitan dengan permasalahan kemiskinan, maka diperlukan upaya bersama oleh seluruh pemangku kepentingan dengan fokus intervensi sesuai dengan kapasitas masing-masing pihak. Selain itu, perlu pengembangan kebijakan yang tidak hanya berfokus melihat penyelesaian kemiskinan melalui pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada peningkatan akses ke layanan sosial, perbaikan infrastruktur, serta penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan. Secara komparatif, tingkat kemiskinan di Kota Yogyakarta relatif lebih kecil dibandingkan dengan tingkat kemiskinan di provinsi maupun nasional. Data terakhir tahun 2024 menunjukkan bahwa angka kemiskinan di Kota Yogyakarta sebesar 6,26%, terpaut jauh di bawah angka kemiskinan DIY sebesar 10,40% atau angka kemiskinan nasional sebesar 8,57%. Meskipun kondisi faktual menunjukkan tren yang semakin membaik selama kurun waktu empat tahun terakhir, namun konteks kemiskinan masih tetap perlu mendapatkan highlight prioritas sebagai permasalahan pembangunan yang akan terus diupayakan penyelesaiannya pada periode pembangunan ke depan. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan terputusnya rantai kemiskinan melalui berbagai intervensi pembangunan, seperti pemenuhan kebutuhan dasar dan pemberdayaan masyarakat miskin. Selain itu, strategi pengentasan kemiskinan perlu dirancang secara adaptif dan responsif terhadap dinamika sosial, ekonomi, dan lingkungan, agar mampu memberikan dampak berkelanjutan bagi masyarakat miskin. 2.3.1.16. Belum Optimalnya Tata Kelola Pemerintahan dalam Merespons Dinamika dan Inklusivitas Pembangunan Tata Kelola pemerintahan dan pelayanan publik saat ini masih menghadapi berbagai tantangan yang menghambat respons cepat dan efektif terhadap dinamika pembangunan serta perubahan kondisi sosial masyarakat. Banyak kebijakan yang kurang adaptif terhadap kebutuhan riil masyarakat, sehingga menimbulkan kesenjangan antara perencanaan dan implementasi di lapangan. Birokrasi yang kompleks dan kurangnya transparansi dalam proses pengambilan keputusan turut memperlambat pelayanan publik, mengurangi kepercayaan masyarakat, dan menghambat terciptanya pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. Oleh karena itu, perlu penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai dengan fungsi utama pemerintah di antaranya menjamin keamanan dan ketertiban, menyediakan pelayanan publik, membuat dan menegakkan hukum, mendorong pembangunan dan kesejahteraan serta melindungi hak dan kepentingan warga negara. Untuk mewujudkan hal tersebut tentunya harus melaksanakan fungsi-fungsi dari pemerintahan, antara lain: (1) Menyusun regulasi sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang diperlukan disertai dengan supremasi penegakan hukum; (2) Melaksanakan kinerja pemerintahan melalui struktur kelembagaan yang efektif dan efisien; (3) Melakukan fungsi pelayanan terhadap masyarakat; dan (4) Meningkatkan akuntabilitas kinerja dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan untuk mewujudkan clean and good governance. Berdasarkan empat poin tersebut ada beberapa aspek yang perlu dioptimalkan di antaranya mempercepat penyederhanaan dan peningkatan kualitas regulasi dan melaksanakan reformasi birokrasi secara optimal.
1.Penyederhanaan dan peningkatan kualitas regulasi Penyederhanaan dan peningkatan kualitas regulasi dapat dilihat melalui Indeks Reformasi Hukum (IRH). Penilaian IRH baru dilakukan dua kali yaitu tahun 2023 dan 2024. Pada tahun 2023 Pemerintah Daerah Kota mendapat nilai IRH sebesar 86.35 dengan kategori A (sangat baik). Namun masih terdapat variabel yang bisa dioptimalkan yaitu tingkat kesesuaian kelengkapan persyaratan permohonan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan nilai (0,6 dari maksimal 6), tingkat kehadiran pimpinan tinggi pemrakarsa di daerah dalam rapat pengharmonisasian yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan dengan nilai (0.7 dari maksimal 7), dan kebijakan pembinaan dan pengembangan kompetensi ASN perancang peraturan perundang- undangan dengan nilai (2.4 dari maksimal 12). Pada tahun 2024 nilai IRH yang didapatkan adalah 97.46 dengan kategori AA (Istimewa). Ada dua variabel yang perlu dioptimalkan yaitu Kebijakan pembinaan Perancang peraturan perundang-undangan dengan nilai (3.5 dari maksimal 7), dan Pengembangan kompetensi perancang peraturan perundang-undangan melalui kegiatan pelatihan fungsional Perancang dengan nilai (7.2 dari maksimal 12).
2.Melaksanakan reformasi birokrasi secara optimal Secara umum, pelaksanaan reformasi birokrasi telah berjalan cukup baik, rata-rata penilaian setiap komponen berada pada kategori "baik" hingga "sangat baik". Nilai Indeks Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Yogyakarta pada tahun 2024 sebesar 91,57% dengan predikat A- tetapi yang menjadi tantangan adalah masih terdapat beberapa komponen yang perlu dioptimalkan, di antaranya adalah:
a.Pembangunan Zona Integritas (ZI) masih rendah, dengan nilai 0 di tahun 2022 dan 0,5 di tahun 2023 dan 2024 mengindikasikan bahwa penerapan ZI pada unit kerja yang melakukan pelayanan publik belum optimal.
b.Tingkat tindak lanjut pengaduan masyarakat (LAPOR) yang sudah diselesaikan pada tahun 2023 berada pada kategori kurang baik
c.Tingkat Kematangan Penyelenggaraan Statistik Sektoral yang pada tahun 2023 dan 2024 masih berada pada predikat cukup.
d.Tingkat Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) masih berada pada level 3 (terdefinisi) pada tahun 2023 dan 2024.
e.Indeks SPBE di tahun 2022 (2,98), 2023 (3,41), dan 2024 (3,5) yang masih berada pada kategori baik masih perlu dioptimalkan hingga predikat sangat baik sebagai bentuk optimalisasi layanan digital.
f.Nilai SAKIP yang merepresentasikan evaluasi internal pemerintah daerah masih belum mencapai nilai atau predikat optimal (AA dengan rentang 90- 100). Nilai SAKIP di tahun 2022 (83,67), (2023 (84,17) dan 2024 (84,84) masih berada di peringkat A.
g.Indeks berAKHLAK di tahun 2022 (62,8%), 2023 (62,7%), dan 2024 (74,46%) masih berada pada predikat B (cukup sehat).
h.Indeks Pelayanan Publik sudah mencapai predikat Pelayanan Prima di tahun 2022 (4,45), 2023 (4,41) dan 2024 (4,53), Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) pada tahun 2022 (84,24), 2023 (84,26) dan 2024 (85,58) masih berada pada kategori "Baik", namun masih perlu dioptimalkan. 2.3.1.17. Masih Adanya Gangguan Keamanan dan Ketertiban yang Berpotensi Memengaruhi Harmoni Kehidupan Masyarakat Keamanan dan ketertiban merupakan elemen dasar bagi terciptanya kehidupan masyarakat yang tertib, tenteram, dan berkeadaban. Namun demikian, dinamika wilayah perkotaan seperti Kota Yogyakarta masih menyisakan berbagai potensi gangguan yang, apabila tidak dikelola dengan baik, dapat memengaruhi harmoni sosial dan rasa aman warga. Gangguan-gangguan tersebut tidak hanya terjadi secara kasuistik, tetapi juga mencerminkan tantangan struktural yang perlu diantisipasi secara berkelanjutan. Salah satu indikator utama dalam aspek keamanan adalah tingkat kriminalitas (crime rate), yang meskipun menunjukkan tren penurunan dalam beberapa tahun terakhir, tetap mencerminkan adanya risiko terhadap ketenteraman masyarakat. Pada tahun 2024, tingkat kriminalitas tercatat sebesar 174 per 100.000 penduduk, lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Namun demikian, efektivitas penanganan tindak kriminal justru mengalami sedikit penurunan, dari 84,49% pada tahun 2023 menjadi 80,88% pada tahun 2024. Penurunan ini mengisyaratkan adanya tantangan dalam upaya penegakan hukum yang perlu mendapatkan perhatian lebih, terutama dalam konteks pencegahan dan pemulihan keamanan. Dalam aspek ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (Tibumtranmas), masih terdapat potensi gangguan yang memerlukan kewaspadaan dan respons cepat. Pada tahun 2024, terdapat 205 kasus potensi gangguan tibumtranmas. Seluruh kasus tersebut berhasil dikendalikan dengan baik (100%), namun tetap menunjukkan bahwa kehidupan masyarakat perkotaan tidak lepas dari kerentanan terhadap gangguan sosial, baik yang bersifat insidental maupun yang bersumber dari tekanan lingkungan dan aktivitas perkotaan. Kondisi serupa juga tercermin dalam aspek penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Tercatat sebanyak 22.767 pelanggaran berhasil ditindak pada tahun 2024, yang terdiri atas 22.715 pelanggaran melalui mekanisme non yustisi dan 52 pelanggaran melalui mekanisme yustisi. Meskipun capaian penyelesaiannya mencapai 100%, tingginya jumlah pelanggaran tetap menjadi perhatian, karena menunjukkan masih adanya tantangan dalam membangun budaya hukum dan kepatuhan masyarakat terhadap norma-norma yang berlaku. Pembinaan dan peningkatan SDM aparatur penegakan di Kota Yogyakarta dilaksanakan melalui pengkajian terhadap 10 peraturan perundang-undangan sebagai landasan pelaksanaan tugas dalam menjaga ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, serta penegakan peraturan daerah dan peraturan Wali Kota. Selain itu, sebanyak 12 pegawai telah mengikuti asesmen bimbingan konseling yang bertujuan menumbuhkan motivasi, meningkatkan kinerja, serta memetakan potensi dan kondisi psikologis pegawai. Dalam kegiatan peningkatan kapasitas, sebanyak 158 dari 164 anggota dinyatakan lulus dalam tes pemahaman peraturan perundang-undangan, dan 96 dari 102 anggota lulus dalam tes kesamaptaan. Meskipun terdapat capaian dalam beberapa aspek, hasil ini menunjukkan masih adanya keterbatasan dalam kualitas dan kesiapan fisik serta pemahaman regulasi seluruh personel, yang mencerminkan perlunya peningkatan pembinaan dan pelatihan berkelanjutan bagi SDM di lingkungan perangkat daerah terkait. Wujud partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung terciptanya ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan pelindungan masyarakat di Kota Yogyakarta tercermin melalui keterlibatan dalam kegiatan Perlindungan Masyarakat (Linmas). Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Linmas (SIM Linmas), hingga tahun 2024 terdapat 4.259 personel Linmas yang tersebar di 169 kampung, mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2023 yang berjumlah 4.234 personel. Namun demikian, jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Kota Yogyakarta tahun 2024 yang mencapai sekitar 415.605 jiwa, rasio personel Linmas terhadap jumlah penduduk masih tergolong rendah, yaitu sekitar 1 personel untuk setiap 98 jiwa. Hal ini mencerminkan bahwa kapasitas dan jangkauan personel Linmas belum optimal dalam menjawab kebutuhan pengamanan dan penegakan ketertiban berbasis masyarakat secara menyeluruh di seluruh wilayah kota. Selain itu, hingga tahun 2024 juga telah terbentuk 158 Kampung Panca Tertib dan 20 Sekolah Panca Tertib sebagai upaya penguatan kesadaran hukum masyarakat. Situasi ini mencerminkan masih terbatasnya efektivitas layanan penegakan hukum dan mediasi pertanahan, serta perlunya pembinaan dan koordinasi lintas sektor yang lebih kuat untuk merespons kompleksitas permasalahan sosial secara berkelanjutan. Rendahnya rasio personel Linmas ini menjadi salah satu tantangan dalam memastikan kehadiran negara dalam menjamin rasa aman warga, sekaligus berkontribusi pada masih terjadinya gangguan ketertiban di tingkat lingkungan. Kerja sama penegakan hukum dan kolaborasi dalam mewujudkan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat melalui koordinasi dan sinergi kegiatan dengan OPD teknis dan institusi penegak hukum lainnya (TNI, Polri, Pengadilan, Kejaksaan, Dirjen Bea Cukai) sudah terjalin, namun belum berjalan secara optimal. Koordinasi dan sinergi antar instansi belum sepenuhnya efektif dalam mencegah dan meminimalisir potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum. Hal ini tercermin dari masih adanya sejumlah gangguan konflik dan pelanggaran tibumtranmas yang terjadi di beberapa wilayah Kota Yogyakarta, yang menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum dan pengelolaan ketertiban masyarakat belum mampu mengatasi permasalahan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Secara keseluruhan, kondisi ini menunjukkan bahwa gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masih terjadi dan berpotensi memengaruhi harmoni kehidupan masyarakat. Keberhasilan dalam penanganan berbagai gangguan tersebut patut diapresiasi, namun kesinambungan upaya pencegahan, penguatan kelembagaan penegakan hukum, serta pendekatan berbasis komunitas tetap menjadi hal yang penting untuk memastikan stabilitas sosial secara berkelanjutan. 2.3.1.18. Belum Optimalnya Pemanfaatan Dana Keistimewaan untuk mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Mendasarkan tren usulan BKK Dana Keistimewaan dari tahun 2021-2025, didapatkan kesimpulan bahwa pagu definitif yang disetujui senantiasa lebih rendah dibandingkan yang diusulkan. Perolehan BKK Dana Keistimewaan Kota Yogyakarta pada tahun 2021- 2025 mengalami fluktuasi, di mana tertinggi diperoleh pada tahun 2023 yakni Rp. 97.958.129.900, diikuti tahun 2024 sebesar Rp. 84.806.925.800,-. Permasalahan berkaitan dengan Dana Keistimewaan ini adalah bagaimana mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan agar tidak hanya sekedar seremonial, tetapi juga memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Kota Yogyakarta. Dalam hal ini, penguatan kebudayaan pada kehidupan masyarakat menjadi salah satu pendekatan strategis yang perlu diperhatikan. Kebudayaan tidak hanya menyangkut pelestarian nilai dan tradisi, tetapi juga berpotensi sebagai penggerak ekonomi lokal apabila dikelola dan berpeluang produktif. Kota Yogyakarta memiliki modal sosial dan kultural yang kuat, mulai dari keberadaan kelurahan budaya/rintisan kelurahan budaya, komunitas seni, hingga ekosistem budaya lainnya yang tumbuh dari partisipasi warga. Namun, muatan kebudayaan dalam kegiatan Dana Keistimewaan belum sepenuhnya diarahkan untuk membuka peluang usaha, memperluas pasar produk budaya, maupun memberdayakan pelaku budaya sebagai bagian dari sistem pertumbuhan ekonomi di Kota Yogyakarta. Pemanfaatan Dana Keistimewaan semestinya dapat mendorong terciptanya pembangunan berbasis kebudayaan yang berkelanjutan. Penguatan seni tradisi, revitalisasi ruang ekspresi budaya seperti Taman Budaya Embung Giwangan, dan dukungan terhadap inisiatif ekonomi kreatif lokal perlu diperkuat agar manfaatnya menjangkau kelompok masyarakat yang lebih luas, termasuk kelompok desil 1-4. Dengan demikian, Dana Keistimewaan tidak hanya mempertegas identitas kekhususan DIY, tetapi juga mampu menjawab tantangan kesejahteraan yang berdampak langsung pada kehidupan warga. 2.3.2. Isu Lingkungan Dinamis Dalam konteks pembangunan Kota Yogyakarta ke depan, tantangan yang dihadapi tidak hanya berasal dari dinamika internal wilayah, melainkan juga dipengaruhi oleh berbagai perubahan dan perkembangan di tingkat global, nasional, dan regional. Lingkungan eksternal yang dinamis membawa dampak yang kompleks terhadap arah pembangunan kota, baik dalam bentuk peluang maupun risiko. Pada skala global, perubahan iklim, ketidakpastian ekonomi dunia, serta dinamika geopolitik global berpotensi memberikan pengaruh terhadap stabilitas sosial, ekonomi, dan lingkungan perkotaan. Di tingkat nasional, Kota Yogyakarta diharapkan berperan aktif dalam mendukung pencapaian program-program prioritas nasional sebagaimana diarahkan dalam RPJMN 2025–2029. Sedangkan di tingkat regional, konteks keistimewaan DIY memberikan peranan penting bagi Kota Yogyakarta sebagai ibu kota provinsi dalam menjaga keberlanjutan dalam hal tata ruang, pelestarian budaya, maupun ketahanan lingkungan. Memahami dinamika eksternal ini menjadi landasan penting dalam merumuskan isu- isu strategis pembangunan. Oleh karena itu, identifikasi isu lingkungan dinamis berikut dikategorikan dalam tiga tingkatan, meliputi isu global, isu nasional, dan isu regional. 2.3.2.1. Isu Global Dalam menghadapi era global yang penuh ketidakpastian, Kota Yogyakarta perlu memahami berbagai dinamika eksternal yang memiliki potensi besar memengaruhi kondisi ekonomi, sosial, lingkungan, dan budaya. Berbagai risiko global yang berpotensi terjadi menunjukkan adanya tekanan besar terhadap stabilitas kondisi kehidupan perkotaan secara global, termasuk kota Yogyakarta. 2.3.2.1.1. Perubahan Iklim dan Ketahanan Kota Perubahan iklim telah menjadi salah satu tantangan global paling mendesak, sebagaimana ditegaskan dalam Global Risks Report 2025 dan secara hukum internasional diatur dalam Paris Agreement 2015. Perubahan iklim ditandai dengan kenaikan suhu bumi, perubahan pola cuaca, kenaikan permukaan laut, serta peningkatan frekuensi bencana hidrometeorologi. Laporan IPCC (Sixth Assessment Report, 2021–2022) memperkuat bukti bahwa intensitas perubahan iklim semakin cepat, dengan dampak yang menyebar di seluruh aspek ekosistem dan kehidupan manusia. Di Indonesia, data BMKG menunjukkan kenaikan suhu rata-rata dan perubahan pola musim yang signifikan, memperbesar risiko bencana hidrometeorologi di kawasan perkotaan. Di Kota Yogyakarta, perubahan iklim terpantau dalam bentuk peningkatan intensitas hujan dalam waktu singkat, musim kemarau yang lebih panjang, kenaikan suhu udara, serta penurunan kualitas dan kuantitas air tanah. Hal ini meningkatkan risiko banjir, memperburuk kondisi permukiman padat, mengancam keberlanjutan kawasan heritage, dan berdampak langsung pada kesehatan masyarakat serta produktivitas ekonomi. Sektor-sektor kunci seperti pariwisata, pendidikan, dan jasa turut mengalami tekanan akibat ketidakpastian iklim ini. Ketahanan kota menjadi pilar utama dalam menghadapi tantangan perubahan iklim. Integrasi kebijakan pada seluruh aspek pembangunan kota dengan prinsip adaptasi dan mitigasi iklim menjadi keharusan, termasuk dalam rangka konservasi ruang hijau, pengelolaan air berkelanjutan, transisi energi bersih, serta penguatan sistem peringatan dini dan kesiapsiagaan bencana. Tanpa pembangunan berbasis ketahanan iklim, risiko sosial-ekonomi, degradasi lingkungan, dan kerusakan warisan budaya kota berpotensi akan semakin meningkat di masa depan. Perubahan iklim tetap menjadi ancaman utama jangka panjang di tingkat global, dengan fenomena semakin meningkatnya intensitas cuaca ekstrem, perubahan pola musim, kenaikan suhu, dan kenaikan muka air laut. Kota-kota di seluruh dunia menghadapi peningkatan risiko bencana hidrometeorologi seperti banjir, kekeringan, dan badai. Dalam konteks Kota Yogyakarta, perubahan iklim menyebabkan terjadinya peningkatan kerentanan terhadap bencana banjir, terutama pada kawasan di sepanjang bantaran sungai. Selain itu, perubahan iklim juga berdampak pada penurunan cadangan air tanah, peningkatan penyebaran penyakit menular yang bersifat musiman, serta ancaman terhadap kelestarian bangunan dan kawasan cagar budaya yang sensitif terhadap fenomena perubahan iklim. 2.3.2.1.2. Komitmen Mewujudkan Agenda Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) dan New Urban Agenda (NUA) Pembangunan perkotaan di abad ke-21 tidak dapat dipisahkan dari komitmen global yang telah disepakati oleh komunitas internasional, khususnya melalui adopsi Sustainable Development Goals (SDGs) dan New Urban Agenda (NUA). Keduanya merupakan bagian integral dari upaya membangun masa depan kehidupan perkotaan yang berkelanjutan, inklusif, dan berketahanan. SDGs menetapkan kerangka kerja makro pembangunan berkelanjutan lintas sektor hingga tahun 2030, sedangkan NUA memperjelas implementasi pembangunan berkelanjutan di tingkat kota dan kawasan perkotaan. Dalam konteks ini, Kota Yogyakarta tidak dapat mengabaikan pentingnya integrasi prinsip-prinsip SDGs dan NUA dalam seluruh aspek perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan pembangunan ke depan. SDGs mengusung 17 tujuan dan 169 target yang mencakup penghapusan kemiskinan, pengurangan ketimpangan, perlindungan lingkungan hidup, pembangunan ekonomi berkelanjutan, dan penguatan institusi. Secara khusus, tujuan 11 (Kota dan Pemukiman yang Berkelanjutan) menjadi sangat relevan bagi Kota Yogyakarta, yang harus memastikan terciptanya ruang hidup yang aman, inklusif, layak huni, serta berketahanan terhadap bencana dan perubahan iklim. Selain itu, Tujuan 13 (Penanganan Perubahan Iklim), Tujuan 6 (Akses terhadap Air Bersih dan Sanitasi), dan Tujuan 10 (Mengurangi Ketimpangan) menjadi dimensi penting dalam konteks tantangan pembangunan perkotaan di Kota Yogyakarta. Dengan batas waktu pencapaian tahun 2030, Kota Yogyakarta dihadapkan pada kebutuhan mendesak untuk mempercepat integrasi nilai-nilai SDGs ke dalam kebijakan pembangunan ke depan pada setiap sektor yang relevan. Sementara itu, New Urban Agenda (NUA) sebagai hasil Konferensi Habitat III PBB tahun 2016 memberikan penekanan spesifik pada bagaimana kota-kota harus dirancang, dibangun, serta dikelola untuk mendukung pencapaian SDGs. NUA menekankan prinsip hak atas kota, yaitu bahwa ruang kota harus tersedia, diakses, dan dimanfaatkan oleh seluruh warga tanpa diskriminasi atau kota yang inklusif. Agenda ini juga menegaskan pentingnya tata kelola kota yang partisipatif, pengelolaan ruang publik yang adil, integrasi fungsi sosial-ekonomi-lingkungan dalam perencanaan kota, serta penguatan ketahanan kota terhadap perubahan iklim dan bencana. Dalam konteks Kawasan Perkotaan Yogyakarta (KPY) yang terus mengalami perkembangan secara spasial dan fungsional, penerapan prinsip NUA menjadi tantangan krusial. Kota Yogyakarta tidak hanya perlu mengelola tekanan pembangunan urbanisasi di dalam kota, tetapi juga harus mengkoordinasikan pertumbuhan kawasan lintas wilayah sekitar secara terpadu agar tidak memicu ketimpangan spasial, degradasi lingkungan, atau fragmentasi sosial. Dengan waktu yang semakin terbatas menuju tahun 2030, urgensi untuk mempercepat adopsi prinsip-prinsip SDGs dan NUA dalam pembangunan Kota Yogyakarta menjadi semakin penting. Tanpa adanya komitmen kuat dan terukur dalam menerjemahkan agenda global ini ke dalam kebijakan lokal untuk pembangunan ke depan, Kota Yogyakarta berisiko menghadapi tantangan serius seperti ketidakmerataan pembangunan, degradasi kualitas lingkungan hidup, krisis identitas budaya, serta melemahnya daya saing kota. Oleh karena itu, penguatan komitmen pembangunan, reformasi tata kelola kota, pemberdayaan masyarakat, serta inovasi dalam pengelolaan ruang dan sumber daya menjadi faktor kunci dalam mewujudkan Kota Yogyakarta sebagai kota yang berkelanjutan, inklusif, tangguh, dan berdaya saing di masa depan. 2.3.2.1.3. Ketidakpastian Kondisi Ekonomi Global Ketidakpastian ekonomi global merupakan kondisi ketika arah dan stabilitas perekonomian dunia sulit diprediksi akibat interaksi kompleks antara faktor geopolitik, dinamika pasar internasional, krisis energi, serta disrupsi rantai pasok. Dalam beberapa tahun terakhir, ketidakpastian ini semakin meningkat seiring dengan eskalasi ketegangan antarnegara, konflik bersenjata di berbagai kawasan, serta perubahan kebijakan ekonomi proteksionis dari negara-negara besar. Salah satu contoh signifikan adalah konflik yang terjadi di Eropa Timur, yang berdampak luas terhadap pasokan energi, stabilitas harga pangan, dan perdagangan global. Selain itu, ketegangan dagang yang terus berlanjut antara Amerika Serikat dan Tiongkok dalam bentuk saling menaikkan tarif dan pembatasan teknologi menjadi simbol dari geoeconomic confrontation yang kian terbuka, di mana masing-masing negara mencoba memproteksi ekonomi dalam negerinya dari pengaruh eksternal. Di kawasan Asia Tenggara, tensi geopolitik di Laut Cina Selatan menunjukkan tren peningkatan dan dapat berdampak pada stabilitas kawasan, termasuk Indonesia. Ketegangan ini tidak hanya memicu ketidakpastian politik dan keamanan regional, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terhadap jalur pelayaran internasional dan stabilitas hubungan dagang antarnegara. Di sisi lain, berbagai peristiwa seperti fluktuasi tajam harga komoditas global, inflasi internasional akibat krisis pasokan pasca pandemi, hingga ancaman resesi di negara-negara maju semakin memperbesar kompleksitas tantangan ekonomi global. Semua kondisi ini saling terkait dan berkontribusi terhadap suasana ekonomi yang tidak stabil dan sulit diprediksi, termasuk di tingkat domestik dan lokal. Dalam konteks Kota Yogyakarta, yang memiliki perekonomian yang sangat bergantung pada sektor pariwisata, pendidikan, jasa, dan ekonomi kreatif, ketidakpastian ekonomi global dapat memunculkan sejumlah risiko strategis. Penurunan minat perjalanan internasional, pembatasan perdagangan barang kreatif, dan perlambatan investasi akibat kehati-hatian pelaku ekonomi dapat secara langsung menekan pertumbuhan sektor unggulan kota. Selain itu, potensi naiknya harga bahan baku impor, terbatasnya pasokan logistik, serta perubahan preferensi konsumsi masyarakat akibat tekanan inflasi global juga dapat menimbulkan dampak sosial-ekonomi di tingkat rumah tangga dan pelaku usaha mikro. Ketergantungan terhadap mobilitas dan arus barang lintas wilayah menjadikan Kota Yogyakarta rentan terhadap gangguan ekonomi eksternal, yang jika tidak diantisipasi sejak awal, berisiko memperbesar ketimpangan dan menurunkan daya saing kota di tingkat nasional maupun regional. 2.3.2.1.4. Disrupsi Informasi, Polarisasi Sosial, dan Ketimpangan yang Meningkat Salah satu isu utama yang disoroti dalam Global Risks Report 2025 dari World Economic Forum adalah meningkatnya risiko terkait polarisasi sosial dan penyebaran disinformasi yang meluas di berbagai belahan dunia. Perkembangan pesat teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan mendasar dalam cara masyarakat mengakses, menyebarkan, dan mempercayai informasi. Namun, kecepatan disrupsi teknologi ini tidak selalu diiringi dengan kesiapan masyarakat dalam membedakan informasi yang kredibel dan hoaks. Ketidaksiapan literasi digital inilah yang menyebabkan ruang publik, terutama media sosial, menjadi arena yang sangat rentan terhadap konflik narasi, disinformasi terorganisir, hingga terpolarisasinya opini masyarakat dalam berbagai isu politik, agama, dan identitas. Kondisi ini tidak hanya terjadi di tingkat global, tetapi juga sangat relevan di Indonesia. Beberapa peristiwa politik nasional seperti pemilihan kepala daerah dan pemilihan presiden dalam satu dekade terakhir menunjukkan pola peningkatan ketegangan sosial yang muncul dari perbedaan pilihan politik. Polarisasi ini diperkuat oleh penggunaan media sosial sebagai alat kampanye dan mobilisasi dukungan yang sering kali bersifat saling bertentangan antar kelompok. Serangan verbal, penyebaran ujaran kebencian, dan kampanye berbasis disinformasi menjadi fenomena yang cukup mengkhawatirkan, karena tidak hanya menurunkan kualitas demokrasi, tetapi juga mengganggu kenyamanan dan keamanan dalam kehidupan bermasyarakat. Kota Yogyakarta, sebagai kota pendidikan dan pusat budaya yang terbuka, juga berpotensi terpapar oleh dinamika tersebut. Terlebih lagi, dengan tingkat penetrasi internet yang cenderung tinggi, masyarakat Kota Yogyakarta menjadi kelompok pengguna aktif media sosial yang sangat mungkin terdampak oleh konten-konten provokatif dan narasi yang memecah belah. Selain itu, ketimpangan akses terhadap pendidikan, kesehatan, peluang ekonomi, dan layanan publik di dalam kota juga berpotensi memperbesar jarak sosial antar kelompok masyarakat. Jika tidak diantisipasi, kombinasi antara disinformasi, polarisasi sosial, dan ketimpangan ini dapat melemahkan kohesi sosial, menciptakan ketegangan antar komunitas, serta memperburuk stabilitas sosial dan tata kehidupan perkotaan di Yogyakarta. 2.3.2.2. Isu Nasional Dalam kerangka RPJMN 2025–2029, Indonesia menghadapi sejumlah tantangan strategis di berbagai sektor, mulai dari transformasi pembangunan berkelanjutan, penguatan sumber daya manusia, hingga peningkatan daya saing pariwisata dan ketahanan sosial-ekonomi. Kota Yogyakarta sebagai salah satu pusat budaya, pendidikan, dan pariwisata nasional, memiliki posisi strategis dalam dinamika pembangunan nasional tersebut. Oleh karena itu, pemahaman terhadap isu-isu nasional yang berdampak pada Kota Yogyakarta menjadi penting sebagai dasar dalam perumusan arah pembangunan kota ke depan. 2.3.2.2.1. Tantangan Transisi ke Kota Rendah Emisi dan Berketahanan Lingkungan Transisi menuju pembangunan rendah karbon dan kota berketahanan lingkungan merupakan salah satu konsep utama dalam pembangunan global dan nasional. Kota rendah emisi mengacu pada pengelolaan wilayah perkotaan yang menurunkan emisi gas rumah kaca melalui efisiensi energi, transportasi berkelanjutan, dan pengelolaan ruang terbuka hijau. Konsep ini menjadi respons terhadap meningkatnya ancaman perubahan iklim global, degradasi lingkungan, serta krisis kualitas hidup di kawasan urban. Dalam konteks global, upaya transisi ini berakar pada komitmen internasional seperti Paris Agreement, yang juga diadopsi oleh Indonesia melalui berbagai kebijakan nasional. Secara nasional, RPJMN 2025–2029 menegaskan target penurunan emisi nasional, integrasi pembangunan rendah karbon ke dalam perencanaan wilayah, serta peningkatan kualitas lingkungan hidup kota-kota besar. Data BPS 2023 menunjukkan peningkatan kontribusi sektor energi dan transportasi terhadap emisi karbon nasional, mempertegas kebutuhan transformasi kota-kota menjadi lebih hijau. Isu ini menjadi semakin mendesak mengingat pertumbuhan populasi yang tinggal di perkotaan yang diproyeksikan semakin meningkat setiap tahunnya, sehingga tekanan terhadap daya dukung lingkungan semakin besar. Bagi Kota Yogyakarta, transisi menuju kota rendah emisi menjadi penting dalam mengantisipasi peningkatan suhu kota, penurunan kualitas udara, serta keterbatasan ruang hijau yang mendukung ketahanan iklim. Sebagai kota dengan intensitas mobilitas tinggi dan ruang perkotaan yang cenderung padat, tantangan pengelolaan lingkungan perkotaan menjadi semakin kompleks. Di sisi lain, tingginya tingkat kesadaran masyarakat, komunitas lingkungan yang aktif, serta dorongan inovasi sektor swasta membuka peluang bagi Kota Yogyakarta untuk dapat menjadi model transisi kota rendah emisi di tingkat nasional. 2.3.2.2.2. Ketimpangan Akses terhadap Pendidikan, Kesehatan, dan Budaya di Perkotaan Akses terhadap pendidikan berkualitas, layanan kesehatan yang merata, dan ruang budaya inklusif merupakan fondasi dalam pembangunan manusia yang berkelanjutan. Konsep ketimpangan akses merujuk pada kesenjangan antarwilayah, antarkelompok sosial, atau antar lapisan ekonomi dalam memperoleh layanan dasar tersebut. Dalam literatur pembangunan, kesenjangan ini tidak hanya berdampak pada rendahnya produktivitas nasional, tetapi juga memperbesar ketidaksetaraan sosial dan menghambat pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs). Di tingkat nasional, meskipun berbagai capaian pembangunan manusia menunjukkan perbaikan, ketimpangan masih menjadi isu strategis. Data BPS 2023 menunjukkan bahwa indeks ketimpangan pendidikan nasional tetap tinggi, dengan disparitas layanan pendidikan dan kesehatan yang signifikan antar provinsi dan antar kabupaten/kota. RPJMN 2025–2029 menekankan peningkatan kualitas layanan dasar dan pengurangan ketimpangan layanan antarwilayah sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional. Dalam konteks Kota Yogyakarta, sebagai pusat pendidikan dan budaya nasional, tantangan ketimpangan akses tetap hadir meskipun agregat indikator pembangunannya tergolong tinggi. Perbedaan akses terhadap layanan pendidikan unggul, fasilitas kesehatan preventif, serta ruang-ruang ekspresi budaya antara kawasan pusat dan pinggiran kota memperlihatkan adanya potensi ketimpangan dalam skala kota. Dinamika urbanisasi yang cepat dan perubahan demografi kota memperbesar risiko peningkatan beban layanan, sehingga penanganan ketimpangan ini menjadi penting untuk menjaga inklusivitas pembangunan Yogyakarta. 2.3.2.2.3. Kerentanan Ketahanan Sosial-Ekonomi terhadap Krisis Pangan dan Risiko Bencana Ketahanan sosial-ekonomi mencerminkan kemampuan suatu komunitas atau kota untuk mempertahankan fungsi sosial dan ekonomi dasar di tengah tekanan krisis, termasuk krisis pangan dan bencana alam. Kerentanan terhadap ketahanan ini muncul ketika suatu wilayah bergantung pada faktor eksternal untuk memenuhi kebutuhan dasar, atau ketika struktur sosial-ekonominya lemah dalam menghadapi guncangan eksternal. Dalam konsep pembangunan berkelanjutan, penguatan ketahanan sosial- ekonomi menjadi kunci untuk memastikan stabilitas jangka panjang dan kesejahteraan masyarakat. Secara nasional, RPJMN 2025–2029 menargetkan penguatan ketahanan pangan, percepatan pengurangan risiko bencana, serta pengembangan sistem sosial-ekonomi yang lebih adaptif terhadap perubahan global dan iklim. Data dari Badan Ketahanan Pangan (BKP) menunjukkan bahwa indeks ketahanan pangan Indonesia mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir, terutama di wilayah urban yang sangat bergantung pada distribusi pangan eksternal. Selain itu, BNPB mencatat lebih dari separuh kota-kota besar Indonesia, termasuk Yogyakarta, memiliki tingkat risiko bencana yang tinggi, terutama gempa bumi dan erupsi vulkanik. Kota Yogyakarta, dengan ketergantungannya pada pasokan pangan dari wilayah sekitarnya dan lokasinya di jalur gempa serta dekat dengan Gunung Merapi, menghadapi kerentanan ganda terhadap krisis pangan dan bencana. Tekanan terhadap sistem distribusi pangan nasional atau terjadinya bencana besar dapat berdampak langsung pada stabilitas sosial dan ekonomi kota. Oleh karena itu, dalam konteks pembangunan ke depan, penguatan ketahanan sosial-ekonomi menjadi isu yang tidak dapat diabaikan dalam pembangunan perkotaan Yogyakarta. 2.3.2.2.4. Penguatan Daya Saing Pariwisata Budaya dalam Konteks Pariwisata Nasional Pariwisata berbasis budaya merupakan bagian dari strategi pembangunan ekonomi nasional yang menekankan pada keberlanjutan, pelestarian budaya, dan pemberdayaan komunitas lokal. Pariwisata budaya tidak hanya berkontribusi pada pendapatan nasional dan penciptaan lapangan kerja, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam memperkuat identitas nasional dan diplomasi budaya global. Dalam kerangka pembangunan berkelanjutan, sektor pariwisata budaya dipandang sebagai sektor strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif. RPJMN 2025–2029 menetapkan penguatan sektor pariwisata sebagai salah satu prioritas nasional, dengan target kontribusi terhadap PDB mencapai 5,5% pada 2029. Data Kemenparekraf menunjukkan adanya tren pertumbuhan pergerakan wisatawan nusantara dan mancanegara yang didorong oleh peningkatan minat terhadap destinasi budaya autentik. Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) seperti Borobudur– Yogyakarta–Prambanan menjadi fokus pengembangan pariwisata nasional yang berbasis pada pelestarian nilai budaya dan warisan dunia. Kota Yogyakarta, sebagai pusat budaya dan pendidikan nasional, berada dalam posisi strategis untuk mengambil peran utama dalam pengembangan pariwisata berbasis budaya tersebut. Keberadaan Kraton Yogyakarta, kawasan sumbu filosofi, kawasan cagar budaya, serta berbagai kekayaan tradisi seni-budaya memberikan keunggulan kompetitif yang meningkatkan daya saing kota. Namun demikian, tantangan terkait keberlanjutan pariwisata, kualitas layanan, dan pelestarian budaya di tengah dinamika pariwisata yang masih dominan berorientasi pada konsep mass tourism perlu menjadi perhatian dalam pengembangan kota ke depan sehingga tidak kontradiktif dengan upaya pelestarian kawasan yang terus diperkuat. 2.3.2.2.5. Peran Kota Yogyakarta dalam Mendukung Pencapaian Program Prioritas Nasional Program prioritas nasional yang ditetapkan dalam RPJMN 2025–2029 seperti penghapusan kemiskinan ekstrem, transformasi digital, program makan bergizi gratis, dan cek kesehatan gratis, mencerminkan upaya pemerintah pusat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara langsung dan cepat. Konsep ini menekankan pentingnya peran daerah dalam mengakselerasi pencapaian target-target nasional melalui kolaborasi lintas sektor dan inovasi lokal. Secara nasional, pemerintah menargetkan penghapusan kemiskinan ekstrem pada tahun 2026, digitalisasi 80% layanan publik pada 2029, serta peningkatan akses layanan kesehatan dan pendidikan dasar secara universal. Data BPS menunjukkan bahwa hingga 2023, angka kemiskinan ekstrem nasional masih berada di sekitar 1,5%, dengan variasi antarwilayah yang cukup tinggi. Transformasi digital juga masih menghadapi tantangan infrastruktur dan literasi digital di berbagai daerah. Sebagai kota dengan tingkat pendidikan dan literasi digital yang relatif tinggi, serta basis ekonomi kreatif yang kuat, Kota Yogyakarta memiliki potensi besar untuk berkontribusi dalam mendukung pencapaian program-program nasional tersebut. Dengan karakteristik masyarakat yang cenderung progresif dan jaringan komunitas yang aktif, Kota Yogyakarta dapat menjadi contoh implementasi program nasional berbasis kekuatan lokal yang adaptif dan inovatif. 2.3.2.3. Isu Regional Selain dipengaruhi oleh dinamika global dan nasional, pembangunan Kota Yogyakarta juga sangat terkait dengan perkembangan kebijakan, fenomena, dan agenda strategis di tingkat regional, khususnya di wilayah DIY Berbagai kebijakan kewilayahan, penetapan status warisan budaya dunia, hingga dinamika pembangunan sosial-ekonomi di DIY menjadi faktor penting yang membentuk peluang, tantangan, dan risiko bagi Kota Yogyakarta. Oleh karena itu, pemahaman terhadap isu-isu strategis regional menjadi krusial dalam merumuskan arah pembangunan kota yang sinkron dengan konteks keistimewaan daerah dan dinamika regional yang terjadi. 2.3.2.3.1. Implikasi Penetapan Kawasan Sumbu Filosofi sebagai Warisan Dunia Penetapan Sumbu Filosofi Yogyakarta sebagai Warisan Dunia UNESCO pada tahun 2023 menandai pengakuan internasional terhadap nilai budaya dan sejarah kawasan tersebut. Konsep Sumbu Filosofi berakar pada tata ruang kosmologis dan nilai-nilai budaya Keraton Yogyakarta yang merepresentasikan hubungan manusia dengan alam dan pencipta. Status warisan dunia membawa tanggung jawab besar untuk menjaga integritas, keaslian, dan kesinambungan nilai-nilai budaya tersebut melalui pengelolaan ruang yang sensitif dan berkelanjutan. Di tingkat regional, Pemerintah Daerah DIY menetapkan kebijakan untuk mendukung pengelolaan Kawasan Sumbu Filosofi melalui Peraturan Gubernur dan rencana pengelolaan terintegrasi lintas kabupaten/kota. Pengelolaan kawasan ini menuntut sinergi antar sektor dalam menjaga nilai budaya, kualitas ruang, dan fungsi sosial- ekonomi kawasan. Tantangan yang muncul meliputi tekanan pembangunan, pertumbuhan pariwisata massal, dan perubahan sosial di kawasan sekitarnya. Bagi Kota Yogyakarta, yang merupakan lokasi utama Sumbu Filosofi, implikasi dari penetapan ini sangat besar. Kota Yogyakarta harus menyesuaikan kebijakan penataan ruang, pengelolaan kegiatan sosial-budaya, serta tata kelola pariwisata agar tidak mengganggu integrasi kawasan. Status warisan dunia juga membuka peluang untuk penguatan citra internasional Kota Yogyakarta sebagai kota budaya berskala global, tetapi sekaligus menuntut konsistensi dalam pelestarian nilai-nilai budaya dan ruang historis. 2.3.2.3.2. Dinamika Perkembangan Aglomerasi Perkotaan Regional Perkembangan wilayah perkotaan di DIY menunjukkan tren pertumbuhan yang pesat dan meluas lintas batas administrasi kota/kabupaten. Konsep Kawasan Perkotaan dengan pusat di Kota Yogyakarta dalam bentuk aglomerasi yang sebagaimana termuat dalam RTRW DIY mengindikasikan pembentukan struktur metropolitan yang mengintegrasikan pengembangan Kota Yogyakarta dengan Kabupaten Sleman, Bantul, dan sebagian Kulon Progo. Fenomena ini mencerminkan proses urbanisasi regional yang cepat, disertai dengan perubahan fungsi ruang, peningkatan mobilitas, dan pertumbuhan kebutuhan layanan perkotaan. Di tingkat regional, dinamika ini menuntut penguatan integrasi perencanaan, pengelolaan ruang, dan pembangunan infrastruktur antarwilayah. RTRW DIY 2021– 2041 menekankan pentingnya pengendalian pertumbuhan urban sprawl, penguatan konektivitas kawasan, serta peningkatan kualitas lingkungan hidup kawasan perkotaan. Urbanisasi yang tidak terkendali berpotensi menimbulkan masalah ketimpangan akses, degradasi lingkungan, serta tekanan terhadap sistem pelayanan kota. Kota Yogyakarta, sebagai pusat utama Kawasan Perkotaan Yogyakarta, berada pada posisi strategis sekaligus rentan terhadap dampak dinamika regional ini. Beban pelayanan, tekanan terhadap ruang kota, serta kebutuhan koordinasi antarwilayah menjadi tantangan yang harus diantisipasi. Pada saat yang sama, konektivitas yang semakin baik dengan wilayah sekitar membuka peluang penguatan peran Yogyakarta sebagai pusat budaya, ekonomi kreatif, dan pendidikan regional. 2.3.2.3.3. Implementasi Pengelolaan Satuan Ruang Strategis di Kota Yogyakarta Konsep Satuan Ruang Strategis (SRS) dalam kerangka keistimewaan DIY berfungsi untuk melindungi, mengelola, dan mengoptimalkan kawasan-kawasan dengan nilai strategis tinggi, baik dari aspek budaya, sejarah, maupun pengelolaan ruang. Di DIY, SRS menjadi instrumen penting dalam menjaga kesinambungan karakter wilayah, memperkuat identitas budaya, serta mengintegrasikan pelestarian nilai lokal dalam perencanaan pembangunan. Penetapan SRS menjadi bagian dari pelaksanaan kewenangan keistimewaan dalam urusan pertanahan dan tata ruang. Di tingkat regional, kebijakan penetapan dan pengelolaan SRS telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur DIY tentang Strategi Pengembangan Wilayah SRS dan Peraturan Daerah DIY tentang RTRW DIY, yang mencakup pengaturan terhadap pemanfaatan ruang di kawasan-kawasan strategis. Di dalam wilayah Kota Yogyakarta, SRS mencakup kawasan yang beririsan dengan KCB yang telah ditetapkan dalam RTRW Kota Yogyakarta meliputi KCB Kraton, KCB Pakualaman, KCB Kotagede, dan KCB Kotabaru. Hal ini menunjukkan bahwa pengaturan dalam konteks pelestarian terhadap kawasan SRS telah dilakukan secara hierarkis konsisten. Bagi Kota Yogyakarta, pengelolaan SRS menjadi isu penting dalam pembangunan kota ke depan. Keterpaduan antara rencana tata ruang kota (RTRW dan RDTR Kota Yogyakarta) dengan ketentuan pelestarian dalam kawasan SRS harus terus diperkuat untuk menghindari konflik penggunaan ruang. Tantangan lain meliputi perlunya peningkatan kapasitas kelembagaan, koordinasi lintas sektor dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan kawasan bersejarah tersebut. 2.3.3. Isu Strategis Daerah 2.3.3.1. Penguatan Kualitas Sumber Daya Manusia untuk Pembangunan yang Inklusif dan Berkelanjutan Kualitas sumber daya manusia (SDM) merupakan faktor kunci dalam mendorong pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di Kota Yogyakarta. Sebagai kota pendidikan dan kebudayaan, Yogyakarta memiliki potensi besar dalam menghasilkan SDM yang unggul, berdaya saing, dan siap menghadapi tantangan global. Namun, untuk memastikan bahwa potensi ini bisa dimanfaatkan secara maksimal, ada beberapa tantangan yang perlu diselesaikan agar peningkatan kualitas SDM berjalan merata dan optimal. Isu strategis ini mencakup beberapa permasalahan utama yang saling terkait, yaitu belum optimalnya pelayanan kesehatan masyarakat, belum meratanya kualitas dan aksesibilitas pendidikan masyarakat, serta tantangan terhadap pelestarian adat istiadat di tengah perkembangan teknologi yang pesat. Meskipun Kota Yogyakarta memiliki Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang tinggi dibandingkan dengan daerah lain, kualitas pendidikan masih menghadapi kesenjangan signifikan antara satu dengan yang lain. Kesenjangan ini terlihat dalam akses dan fasilitas pendidikan yang belum merata, serta ketimpangan dalam kualitas tenaga pendidik. Selain itu, kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, anak-anak dari keluarga miskin, serta penyandang disabilitas sering kali menghadapi hambatan dalam mengakses pendidikan yang berkualitas. Di samping itu, kewenangan pendidikan yang terbagi antar berbagai tingkatan (Pemerintah Kota untuk tingkat SMP ke bawah, Pemerintah Provinsi untuk SMA/SMK, dan Pemerintah Pusat untuk pendidikan tinggi) menjadikan koordinasi dan sinergi lintas pihak menjadi sangat penting. Untuk memastikan bahwa keluaran pendidikan sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, sinergi lintas sektor dan hierarki antara pemerintah kota, provinsi, dan pusat harus terjalin secara efektif. Pemerintah kota, sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam pendidikan dasar, perlu bekerja sama dengan pemerintah provinsi dan pusat untuk menyelaraskan kurikulum, program pelatihan keterampilan, serta mengatasi kesenjangan antara keluaran pendidikan dan permintaan pasar kerja, khususnya di bidang yang berhubungan dengan ekonomi kreatif dan teknologi informasi. Selain itu, banyak lulusan dari perguruan tinggi yang tidak siap menghadapi tantangan Revolusi Industri 4.0, di mana teknologi informasi dan ekonomi kreatif menjadi faktor utama dalam perekonomian. Kurangnya pengintegrasian keterampilan digital dalam kurikulum pendidikan mengakibatkan lulusan tidak kompeten dalam menghadapi tuntutan dunia kerja yang terus berkembang. Oleh karena itu, perlu dilakukan transformasi dalam kurikulum pendidikan agar lebih relevan dengan kebutuhan industri saat ini. Selain masalah pendidikan, tantangan penting lainnya dalam peningkatan kualitas SDM adalah semakin lemahnya kepribadian dan jati diri masyarakat dalam hal pelestarian adat istiadat dan budaya lokal, yang dalam bahasa Jawa dikenal dengan istilah "nguri- uri budaya". Seiring dengan berkembangnya teknologi informasi yang pesat, terjadi disrupsi nilai-nilai tradisional yang sebelumnya dijaga dengan baik oleh masyarakat. Teknologi, media sosial, dan arus globalisasi sering kali membawa informasi dan budaya yang tidak sesuai dengan kearifan lokal, yang berpotensi melemahkan rasa identitas dan kebanggaan masyarakat terhadap budaya asli mereka. Dalam konteks ini, disrupsi informasi yang terjadi seiring dengan cepatnya kemajuan teknologi memunculkan tantangan besar dalam melestarikan budaya dan adat istiadat. Hal ini bisa berdampak pada pembentukan karakter generasi muda yang lebih cenderung terpengaruh oleh budaya luar dan mengurangi kepedulian terhadap tradisi lokal. Oleh karena itu, penting untuk mengintegrasikan pelajaran tentang budaya lokal dalam pendidikan sejak dini, serta mendorong generasi muda untuk tetap menjaga dan mengembangkan kearifan lokal di tengah arus globalisasi yang semakin kuat. Pelestarian budaya ini akan menjadi bagian dari penguatan karakter bangsa, yang tidak hanya mengedepankan kecakapan akademik, tetapi juga kesadaran akan pentingnya identitas budaya yang kuat. Di sisi lain, masalah kesehatan masyarakat juga sangat penting dalam konteks peningkatan kualitas SDM. Meskipun usia harapan hidup di Kota Yogyakarta cukup tinggi, masalah terkait dengan aging population (populasi yang semakin menua) menjadi tantangan besar yang harus dihadapi. Peningkatan jumlah lansia, yang diperkirakan akan terus meningkat, memerlukan perhatian khusus terhadap penyediaan layanan kesehatan yang memadai, serta penguatan program kesejahteraan sosial untuk kelompok usia lanjut. Meningkatnya angka usia harapan hidup yang tinggi menunjukkan bahwa masyarakat Yogyakarta semakin tua, namun sering kali mereka tidak memiliki akses yang memadai terhadap layanan kesehatan khusus lansia. Ini menciptakan tantangan dalam hal perawatan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan lansia, baik itu perawatan medis rutin maupun dukungan sosial dan psikologis. Program kesehatan untuk lansia perlu diperkuat agar mereka dapat tetap aktif dan produktif dalam masyarakat, serta dapat mengurangi beban sosial-ekonomi akibat ketergantungan yang tinggi pada layanan kesehatan. Penyuluhan mengenai pola hidup sehat yang lebih aktif dan penyediaan fasilitas yang ramah lansia akan sangat berperan dalam menjaga kualitas hidup mereka. Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan sinergi yang lebih erat antara sektor pendidikan dan kesehatan dalam memastikan kualitas SDM yang holistik, yang artinya tidak hanya terdidik tetapi juga sehat secara fisik dan mental. Dengan adanya kolaborasi antar berbagai tingkat pemerintahan, sektor swasta, serta masyarakat, Kota Yogyakarta dapat mengembangkan program-program kesehatan yang lebih inklusif dan terjangkau, serta memastikan keberlanjutan kualitas SDM di berbagai aspek kehidupan. 2.3.3.2. Peningkatan Kemandirian Ekonomi dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal Kemandirian ekonomi dan pemberdayaan masyarakat di Kota Yogyakarta merupakan isu strategis yang harus segera diatasi untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Meskipun Kota Yogyakarta memiliki PDRB per kapita yang relatif tinggi, tantangan besar tetap ada dalam memastikan distribusi ekonomi yang merata dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu masalah utama yang mengemuka adalah tingginya tingkat ketimpangan ekonomi yang tercermin pada angka Indeks Gini yang relatif tinggi. Ketimpangan ekonomi yang besar dapat berimplikasi negatif pada banyak hal, seperti peningkatan ketegangan sosial, rendahnya mobilitas sosial, dan berkurangnya akses masyarakat berpendapatan rendah terhadap pendidikan dan layanan kesehatan yang layak. Ketimpangan ini menciptakan kesenjangan yang semakin sulit diatasi, di mana kelompok berpendapatan tinggi terus berkembang sementara kelompok berpendapatan rendah semakin terpinggirkan. Salah satu faktor utama yang menyebabkan ketimpangan ekonomi adalah distribusi ekonomi yang tidak merata. Program pengentasan kemiskinan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah, meskipun penting, masih menghadapi kendala dalam hal efektivitas distribusi dan ketepatan sasaran. Belum optimalnya program pengentasan kemiskinan untuk menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan kemudian mengurangi dampak yang diharapkan dari kebijakan tersebut. Selain itu, akses terhadap lapangan kerja yang layak juga belum merata, dengan sebagian besar pekerjaan bergaji tinggi tersedia di sektor formal, sementara banyak masyarakat masih mengandalkan sektor informal yang pendapatannya tidak stabil dan rentan terhadap ketidakpastian ekonomi. Pada perspektif lain, produktivitas sektor UMKM menjadi kunci dalam mendorong kemandirian ekonomi kota. Namun, pelaku UMKM faktanya masih menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan dalam akses permodalan, kurangnya skill, rendahnya tingkat literasi keuangan, pemasaran, inovasi serta adopsi teknologi Faktor- faktor ini menjadi penghambat pelaku UMKM meningkatkan skala usaha mereka. Tanpa dukungan yang memadai, sektor UMKM jelas akan kesulitan untuk berkembang dan memberikan dampak signifikan terhadap ekonomi lokal di Kota Yogyakarta. Di tengah kondisi tersebut, pendekatan berbasis budaya dapat menjadi jalur alternatif yang inklusif. Penguatan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal dalam kegiatan ekonomi bukan hanya mempertahankan identitas masyarakat, tetapi juga mampu membuka ruang partisipasi ekonomi yang lebih luas, khususnya bagi kelompok masyarakat marginal. Produk-produk berbasis budaya yang dimiliki masyarakat Yogyakarta seperti batik, kerajinan tangan, kuliner lokal, dan pertunjukan tradisional, memiliki nilai tambah yang tinggi jika dikelola dengan pendekatan ekonomi kreatif. Dalam konteks pariwisata, Kota Yogyakarta memiliki potensi besar berkaitan dengan pengembangan pariwisata berbasis kewilayahan yang belum sepenuhnya digali. Keberagaman budaya bersama dengan kreativitas masyarakatnya, menjadi aset penting yang dapat dimanfaatkan untuk menjadi alternatif pendorong pertumbuhan ekonomi. Ketidaksiapan untuk memaksimalkan potensi kewilayahan ini salah satunya berkaitan dengan masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap potensi pariwisata yang dimiliki. Kondisi tersebut menjadi penghambat dalam mengembangkan pariwisata berbasis kewilayahan secara berkelanjutan dan inklusif. Pengelolaan pada hal ini membutuhkan pendekatan yang lebih terkoordinasi untuk memastikan bahwa manfaat ekonomi dapat dirasakan lebih luas dan lebih merata oleh seluruh lapisan masyarakat. Kota Yogyakarta juga memiliki potensi besar sebagai pusat kegiatan festival dan event, baik pada skala lokal, regional, nasional, bahkan internasional. Keberagaman budaya dan kreativitas masyarakat Yogyakarta memberikan ruang bagi penyelenggaraan berbagai jenis acara yang dapat menarik wisatawan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam ekonomi. Festival seni dan budaya yang diselenggarakan setiap tahun telah menjadi daya tarik utama bagi wisatawan, sekaligus menciptakan kesempatan kerja dan memperkenalkan produk-produk ekonomi kreatif lokal. Namun, tantangannya selama ini adalah kurangnya sinergi dan integrasi seluruh pihak yang terkait. Festival-festival yang selama ini terselenggara cenderung bersifat parsial dan belum sepenuhnya didukung oleh ekosistem yang kuat. Dalam konteks tersebut, tantangan ke depan adalah terkait dengan fasilitasi dalam mengembangkan ekosistem festival yang meliputi manajemen acara, pengelolaan sumber daya, serta promosi yang lebih efektif. Selain itu, kolaborasi antara sektor kreatif, pariwisata, dan pemerintahan sangat penting untuk memastikan keberlanjutan dan peningkatan kualitas festival sebagai alat untuk meningkatkan perekonomian kota. Dengan memaksimalkan potensi ekonomi kreatif dan menjadikan Yogyakarta sebagai pusat kegiatan festival, Kota Yogyakarta dapat memperkuat posisi sebagai kota kreatif yang berdaya saing global, sambil memastikan bahwa manfaat ekonomi yang dihasilkan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat. Sinergi antara sektor ekonomi kreatif, pariwisata, dan kebudayaan akan mendorong pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan, sekaligus mengurangi ketimpangan ekonomi dan sosial di Kota Yogyakarta. 2.3.3.3. Pengelolaan Layanan Infrastruktur Perkotaan Berkualitas untuk Mewujudkan Ruang Kota yang Berkelanjutan Pengelolaan layanan infrastruktur perkotaan berkualitas di Kota Yogyakarta menjadi salah satu pilar utama dalam mendukung keberlanjutan kota yang inklusif dan berdaya saing. Infrastruktur yang baik tidak hanya memperlancar aksesibilitas, tetapi juga harus mampu menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan keberlanjutan sosial di tengah pesatnya perkembangan kota. Dengan keterbatasan ruang yang dimiliki Yogyakarta, serta peran pentingnya sebagai pusat aktivitas ekonomi dan pariwisata, pengelolaan infrastruktur harus dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi antar berbagai wilayah dan tingkatan pemerintahan. Seiring dengan pembangunan jalan tol Jogja-Solo, Jogja-Bawen, dan Jogja-YIA, konektivitas antar wilayah akan meningkat pesat, yang berpotensi mempercepat pergerakan barang, wisatawan, dan tenaga kerja. Peningkatan aksesibilitas ini dapat mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi, namun di sisi lain, semakin terbukanya akses menuju Yogyakarta membawa tantangan besar terkait dengan kemacetan dan peningkatan volume kendaraan, terutama di kawasan pusat-pusat daya tarik wisata. Kemacetan lalu lintas ini dapat menurunkan kualitas udara dan kesehatan masyarakat, serta mendegradasi lingkungan kota secara keseluruhan. Oleh karena itu, pengelolaan transportasi publik yang efisien dan penataan sirkulasi lalu lintas menjadi penting untuk mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi yang semakin meningkatkan kepadatan. Kota Yogyakarta memiliki karakter ruang yang khas, sebagai kota bersejarah dengan dominasi kawasan cagar budaya yang sangat penting untuk keberlanjutan kota. Lebih dari 45% dari wilayah Kota Yogyakarta merupakan kawasan yang terkait dengan cagar budaya dan pelestarian lingkungan. Pengelolaan ruang yang berkelanjutan harus memperhatikan kapasitas daya dukung kawasan-kawasan tersebut, agar pembangunan infrastruktur tidak justru merusak nilai sejarah dan budaya yang menjadi karakteristik Kota Yogyakarta. Hal ini semakin penting mengingat penetapan sumbu filosofi sebagai world heritage oleh UNESCO pada tahun 2023 yang menuntut pembangunan perkotaan secara lebih terukur dan hati-hati. Dalam konteks pelaksanaannya, sinergi lintas tingkatan dan lintas wilayah menjadi sangat penting. Misalnya, pengelolaan transportasi publik, yang kewenangannya berada di tingkat provinsi, jelas memerlukan koordinasi yang baik antara pemerintah kota, provinsi, dan kabupaten yang masuk dalam Kawasan Perkotaan Yogyakarta. Dengan kata lain, pembangunan infrastruktur di Kota Yogyakarta tidak bisa dipandang secara terpisah dari wilayah sekitarnya, karena aktivitas ekonomi, sosial, dan pariwisata di Kota Yogyakarta berpengaruh langsung terhadap wilayah kabupaten lain di sekitarnya. Selain itu, secara spesifik, pengelolaan sampah dan limbah menjadi bagian tak terpisahkan dari pengelolaan infrastruktur yang berkelanjutan. Timbulan sampah yang semakin meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi masyarakat, yang tidak sebanding dengan kapasitas pengolahan yang ada, berpotensi mencemari lingkungan dan mengganggu kualitas hidup masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan strategi pengelolaan sampah terpadu hulu-hilir menuju zero solid waste city, yang mencakup peningkatan kualitas dan kapasitas penanganan serta sarana- prasarana, penguatan peran masyarakat melalui pendekatan 3R (reduce, reuse, recycle), penerapan tanggung jawab produsen yang diperluas (extended producer responsibility), serta yang tidak kalah penting, pengembangan kerja sama pengelolaan sampah dengan skema pembiayaan kreatif (creative financing) untuk mendukung keberlanjutan program secara menyeluruh. Pengelolaan air tanah juga memerlukan perhatian serius, karena penurunan kualitas air tanah akan memengaruhi ketersediaan air bersih untuk masyarakat. Secara keseluruhan, pengelolaan layanan infrastruktur perkotaan berkualitas di Kota Yogyakarta tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek keberlanjutan ekologis, pelestarian budaya, dan keberlanjutan sosial. Pengelolaan transportasi, penataan ruang, dan pembangunan infrastruktur yang melibatkan sinergi lintas wilayah akan menciptakan ruang kota yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta memperkuat posisi Yogyakarta sebagai kota yang berdaya saing global dan tetap menjaga karakter budaya serta sejarah yang dimilikinya. 2.3.3.4. Tantangan Peningkatan Kualitas Layanan Publik untuk Mewujudkan Good Government Governance Mewujudkan good government governance di Kota Yogyakarta menjadi tantangan utama dalam menciptakan pemerintahan yang efisien, transparan, dan berintegritas. Kota Yogyakarta, sebagai pusat pelayanan pada skala regional bahkan nasional, berperan sebagai kota yang menghubungkan berbagai sektor, mulai dari pendidikan, pariwisata, hingga ekonomi. Dalam konteks ini, peningkatan kapasitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat menjadi hal yang sangat penting. Penerapan prinsip good government governance harus dapat diterjemahkan dalam pengelolaan keuangan daerah, manajemen ASN, serta peningkatan kualitas layanan yang diberikan oleh pemerintah daerah. Pengelolaan keuangan daerah yang efisien dan transparansi dalam setiap kebijakan yang diambil menjadi sangat penting dalam menjaga akuntabilitas serta mencegah praktik korupsi yang bisa merusak kepercayaan masyarakat. Begitu pula, penguatan literasi digital dan kapasitas manajerial aparatur pemerintah perlu menjadi perhatian, agar setiap kebijakan yang dijalankan dapat mengatasi tantangan yang ada dengan lebih efektif. Salah satu tantangan yang signifikan adalah terkait dengan digitalisasi pelayanan publik. Digitalisasi merupakan elemen kunci untuk menciptakan pemerintahan yang lebih responsif sehingga pelayanan menjadi lebih cepat dan efisien. Meskipun beberapa langkah telah dilakukan untuk menerapkan teknologi digital, masih terdapat beberapa kendala yang menyebabkan pelaksanaannya menjadi belum optimal. Selain itu, keterbatasan literasi digital di kalangan aparat pemerintah dan masyarakat juga menjadi hambatan yang mengurangi potensi besar dari digitalisasi layanan publik tersebut. Tantangan lainnya adalah terkait dengan penegakan hukum yang lebih baik. Kota Yogyakarta, sebagai kota dengan mobilitas tinggi, baik dari wisatawan maupun penduduk lokal, memerlukan sistem penegakan hukum yang efektif untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kondisi kondusif yang mendukung kualitas pelayanan publik. Gangguan terhadap ketertiban umum seperti penggunaan ruang secara ilegal, parkir liar, maupun gangguan keamanan lainnya, jika tidak ditangani dengan baik, dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan berpotensi mengganggu aktivitas sosial dan ekonomi. Secara keseluruhan, tantangan dalam mewujudkan good government governance di Kota Yogyakarta terletak pada kemampuan untuk meningkatkan kapasitas tata kelola pemerintahan, mengimplementasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta mengoptimalkan digitalisasi pelayanan publik untuk memberikan pelayanan yang lebih efisien dan responsif. Di samping itu, penguatan penegakan hukum yang solid akan menciptakan kondisi yang kondusif untuk mencapainya. Dengan langkah-langkah ini, Kota Yogyakarta dapat menjadi kota yang lebih modern, transparan, dan berintegritas, yang dapat memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat serta memperkuat daya saing di tingkat nasional dan bahkan tingkat global. Sebagai pemandu arah kebijakan, Visi pembangunan daerah digunakan untuk menjawab isu-isu strategis jangka menengah secara adaptif dan transformatif. Di saat yang sama, Visi pembangunan daerah juga selaras dengan arah pembangunan jangka panjang agar terbangun kesinambungan antar periode pembangunan. Dalam perumusannya, Visi pembangunan Kota Yogyakarta 2025-2029 mempertimbangkan Visi pembangunan pada berbagai dokumen perencanaan dengan hierarki lebih tinggi, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun daerah, meliputi: Gambar 106. Visi Pembangunan berdasarkan Rencana Pembangunan yang Relevan Berdasarkan kondisi, tantangan, dan isu-isu strategis yang dihadapi Kota Yogyakarta serta mempertimbangkan keselarasan terhadap Visi pembangunan pada berbagai dokumen perencanaan di atas, dirumuskanlah Visi Pembangunan Kota Yogyakarta 2025-2029 sebagai berikut: Visi pembangunan jangka menengah Daerah Kota Yogyakarta 2025-2029 mencakup tiga kata kunci sebagai cerminan cita-cita, harapan, dan amanat Masyarakat Kota Yogyakarta terhadap pembangunan Kota Yogyakarta 2025-2029, yaitu “Adil Makmur”, “Lestari” dan “Berkeadaban”. Visi tersebut menjadi pemandu gerak bersama antara pemerintahan dengan masyarakat dan seluruh komponen pembangunan dalam mewujudkan Kota Yogyakarta yang maju dan berkembang, tanpa meninggalkan nilai- nilai budaya, etika, maupun moral sebagai identitas khas kota yang berlandaskan kearifan lokal serta semangat kebersamaan. Pembangunan Kota Yogyakarta 2025–2029 diarahkan sebagai sebuah gerakan bersama yang menjiwai pembangunan sehingga pembangunan Kota Yogyakarta menjadi lebih bernyawa. Sebagaimana makna gerakan yang berarti adanya perpindahan dari satu tempat ke tempat lain, maka hal tersebut dimakani serupa dengan gerakan bersama dalam pembangunan Kota Yogyakarta dari kondisi awal menuju kondisi baru sebagai perubahan nyata yang menunjukkan kondisi lebih baik daripada kondisi sebelumnya. Gerakan kolektif tersebut dilakukan secara terpadu dan terarah di bawah kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menuju Visi “Terwujudnya Masyarakat Adil Makmur, Lestari dan Berkeadaban". Dalam implementasinya, gerakan kolektif dalam pembangunan Kota Yogyakarta menyaratkan adanya konvergensi, yakni penyelarasan arah, komitmen, serta sumber daya dari seluruh pemangku kepentingan menuju satu tujuan bersama. Konvergensi ini menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem pembangunan yang kondusif, partisipatif, dan terarah. Seluruh pemangku kepentingan dalam pembangunan merupakan aktor utama yang akan bergerak bersama dalam mendorong terwujudnya Visi pembangunan Kota Yogyakarta. Dalam konteks ini, hal pertama yang paling krusial adalah tersampaikannya informasi yang utuh, tepat, dan terbuka kepada seluruh pelaku pembangunan sehingga setiap pihak memahami arah, semangat, serta peran mereka dalam gerakan bersama untuk mengakselerasi pencapaian Visi “Terwujudnya Masyarakat Adil Makmur, Lestari, dan Berkeadaban”. Sebagai pemaknaannya, visi "Terwujudnya Masyarakat Adil Makmur, Lestari, dan Berkeadaban" mencerminkan komitmen penuh untuk menjadikan Kota Yogyakarta sebagai kota yang tidak hanya maju secara ekonomi tetapi juga memiliki keseimbangan dalam aspek keadilan sosial, kesejahteraan masyarakat, serta kelestarian lingkungan, dengan nilai-nilai budaya dan moral yang kuat. Visi "Terwujudnya Masyarakat Adil Makmur, Lestari, dan Berkeadaban" juga menegaskan pentingnya pertumbuhan yang inklusif, di mana setiap warga masyarakat Kota Yogyakarta, tanpa terkecuali, memiliki akses yang adil terhadap peluang ekonomi. Kesejahteraan masyarakat juga menjadi pilar utama sehingga penyediaan layanan dasar yang berkualitas dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Dengan demikian, keadilan sosial dimaknai tidak hanya dalam rangka mengurangi kesenjangan ekonomi, tetapi juga memperkuat solidaritas sosial, mendorong inklusivitas, serta memastikan bahwa pembangunan yang terjadi berdampak positif bagi seluruh warga masyarakat Kota Yogyakarta. Selain itu, visi "Terwujudnya Masyarakat Adil Makmur, Lestari, dan Berkeadaban" menekankan pembangunan yang selaras dengan prinsip keberlanjutan. Artinya, Kota Yogyakarta harus mampu terus bertumbuh tanpa mengorbankan daya dukung lingkungan, sehingga tetap menjadi ruang kota yang aman, nyaman, produktif, inklusif, inovatif, berkelanjutan serta mendukung nilai-nilai keistimewaan, sebagaimana menjadi tujuan dalam penataan ruang. "Terwujudnya Masyarakat Adil Makmur, Lestari dan Berkeadaban" Lebih dari itu, visi "Terwujudnya Masyarakat Adil Makmur, Lestari, dan Berkeadaban" juga menggarisbawahi pentingnya pelestarian budaya dan penguatan moral sebagai fondasi dalam kehidupan bermasyarakat. Sebagai kota dengan warisan budaya yang kaya, Kota Yogyakarta harus mempertahankan identitasnya melalui penguatan nilai- nilai kearifan lokal, perlindungan terhadap cagar budaya, serta pembangunan berlandaskan sejarah dan tradisi. Melalaui pendekatan yang menyeluruh ini, Kota Yogyakarta tidak hanya akan berkembang secara fisik dan ekonomi, tetapi juga akan tetap menjadi kota yang berhati nyaman, tempat di mana kesejahteraan, keadilan, serta harmoni sosial budaya dan lingkungan menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Pada aspek keselarasan dengan pembangunan jangka panjang, Visi "Terwujudnya Masyarakat Adil Makmur, Lestari, dan Berkeadaban" sebagai visi pembangunan jangka menengah Kota Yogyakarta 2025-2029 memiliki keterkaitan erat dengan visi pembangunan jangka panjang Kota Yogyakarta 2025-2045, yaitu "Kota Yogyakarta yang Unggul, Maju, Berkelanjutan dengan Berlandaskan Budaya dan Nilai-Nilai Keistimewaan". Penjabaran makna dan keterkaitan Visi pembangunan tersebut dijabarkan sebagai berikut:
1.Kata kunci “Adil Makmur” dalam visi RPJMD Kota Yogyakarta 2025-2029 merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan pemaknaannya, yang memiliki korelasi dengan konsep Maju dalam visi RPJPD Kota Yogyakarta 2025-
2045.Adil Makmur menekankan bahwa kesejahteraan hanya dapat dicapai melalui pembangunan yang berkeadilan, di mana pemerataan akses terhadap layanan publik, pertumbuhan ekonomi inklusif, dan peningkatan kualitas hidup menjadi elemen yang saling mendukung. Konsep ini menegaskan bahwa keadilan sosial dan kemakmuran ekonomi tidak dapat dipisahkan, melainkan harus berjalan beriringan untuk menciptakan pembangunan yang berkelanjutan. Selaras dengan konsep Maju dalam RPJPD, pembangunan Kota Yogyakarta diarahkan pada transformasi untuk menjadi pusat ekonomi kreatif, jasa, dan pariwisata berbasis budaya berskala global, dengan tujuan utama menciptakan pertumbuhan ekonomi yang merata dan berkeadilan.
2.Kata kunci "Lestari" dalam visi RPJMD Kota Yogyakarta 2025-2029 memiliki hubungan langsung dengan konsep "Berkelanjutan" dalam RPJPD Kota Yogyakarta 2025-2045. Pembangunan yang lestari mengacu pada upaya mewujudkan Kota Yogyakarta sebagai kota yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, dengan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan sosial, serta kelestarian lingkungan dan budaya. Dalam RPJPD, "Berkelanjutan" dimaknai sebagai penerapan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, di mana perwujudan kota yang unggul dan maju harus didukung dengan infrastruktur yang ramah lingkungan serta tata kelola pembangunan yang baik.
3.Kata kunci "Berkeadaban" dalam visi RPJMD Kota Yogyakarta 2025-2029 selaras dengan konsep "Unggul" dalam RPJPD Kota Yogyakarta 2025-2045. Kota yang berkeadaban menekankan nilai-nilai moral, sosial, dan budaya yang dijunjung tinggi oleh masyarakat. Dalam RPJPD Kota Yogyakarta 2025-2045, "Unggul" mencerminkan keunggulan kompetitif, komparatif, dan kolaboratif dalam sektor- sektor strategis, seperti pendidikan, kesehatan, dan sosial. Oleh karena itu, pembangunan yang berkeadaban tidak hanya menitikberatkan pada aspek fisik dan ekonomi, tetapi juga memastikan bahwa kebijakan pembangunan tetap berakar pada nilai-nilai budaya yang menjadi ciri khas Kota Yogyakarta.
4.Konteks “budaya dan nilai-nilai keistimewaan” yang menjadi landasan utama dalam visi RPJPD Kota Yogyakarta 2025-2045 juga merupakan konsep yang melandasi seluruh aspek dalam RPJMD Kota Yogyakarta 2025-2029. Pembangunan di Kota Yogyakarta dilaksanakan dengan berbasis pada landasan kebudayaan dan keistimewaan, yang menegaskan bahwa seluruh kebijakan pembangunan harus selaras dengan filosofi keistimewaan dan adat istiadat khas Yogyakarta. Dengan demikian, RPJMD tidak hanya berfungsi sebagai dokumen teknokratik, tetapi juga sebagai upaya strategis dalam memastikan bahwa pembangunan tetap mempertahankan identitas Kota Yogyakarta sebagai kota budaya, pendidikan, dan pariwisata yang istimewa. Sesuai dengan makna visi “Terwujudnya Masyarakat Adil Makmur, Lestari, dan Berkeadaban”, terdapat tiga fokus orientasi pembangunan yang perlu diwujudkan melalui gerakan pembangunan yang nyata dan kontekstual di Kota Yogyakarta. Pertama, fokus orientasi pada pembangunan manusia, yang mencakup penguatan sumber daya manusia yang unggul, ketahanan keluarga, serta pembentukan masyarakat madani sebagai fondasi sosial yang kokoh. Kedua, fokus orientasi pada pembangunan infrastruktur, yang diarahkan pada pengembangan kawasan berbasis Satuan Ruang Strategis (SRS) di luar Sumbu Filosofi sebagai lokus pertumbuhan kawasan, sekaligus memperkuat citra Kota Yogyakarta sebagai City of Festivals. Ketiga, fokus orientasi pada pembangunan lingkungan, yang meliputi aspek fisik maupun non- fisik sehingga tercipta kondisi lingkungan yang bersih, indah, aman dari bencana, serta mendukung kehidupan masyarakat yang nyaman dan sejahtera. Seluruh arah pembangunan tersebut berpuncak pada tujuan besar untuk menjadikan Kota Yogyakarta sebagai Center of Excellence (pusat keunggulan) sekaligus Center of Referral (pusat acuan) dalam rangka memperkuat keunggulan komparatif Kota Yogyakarta. 3.2. Misi Misi merupakan langkah strategis dalam mewujudkan Visi Pembangunan Daerah, yang berfungsi sebagai panduan operasional dalam mengarahkan kebijakan pembangunan. Misi Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Yogyakarta 2025-2029 dirumuskan melalui proses yang sistematis, dengan mempertimbangkan keselarasan antara perencanaan jangka panjang dan janji politik kepala daerah terpilih. Secara teknis, perumusan Misi Pembangunan Jangka Menengah Kota Yogyakarta 2025- 2029 dilakukan dengan menyinergikan misi pembangunan jangka panjang daerah yang tertuang dalam RPJPD Kota Yogyakarta 2025-2045 dengan misi kepala daerah yang terpilih. Pendekatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan yang disusun tetap berorientasi pada kesinambungan pembangunan, relevan dengan kondisi daerah, serta mampu merespons dinamika sosial, ekonomi, dan lingkungan yang berkembang. Selain itu, perumusan misi juga memperhatikan isu-isu strategis pembangunan daerah, sehingga kebijakan yang dihasilkan tidak hanya bersifat jangka pendek-menengah, tetapi juga mendukung pencapaian sasaran pembangunan jangka panjang secara lebih komprehensif dan berkelanjutan. Dengan pendekatan yang sistematis ini, RPJMD Kota Yogyakarta 2025-2029 diharapkan menjadi pedoman yang mampu mengakomodasi kebutuhan dan kesinambungan pembangunan, serta memastikan pencapaian target pembangunan daerah secara efektif dan efisien. RPJPD Kota Yogyakarta 2025-2045 telah menetapkan empat Misi pembangunan sebagai penjabaran Visi, yaitu:
1.Mewujudkan Kota Yogyakarta Unggul melalui Transformasi Sosial
2.Mewujudkan Kota Yogyakarta Maju melalui Transformasi Ekonomi yang Merata dan Berkeadilan
3.Mewujudkan Percepatan, Stabilitas, dan Kesinambungan Pembangunan melalui Transformasi Tata Kelola
4.Mewujudkan Kota Yogyakarta Berkelanjutan dengan Dukungan Penataan Ruang dan Infrastruktur yang Berwawasan Lingkungan Di sisi lain, Wali Kota terpilih telah merumuskan enam Misi pembangunan yang termuat dalam dokumen resmi pendaftaran di KPUD sebagai janji politik bagi masyarakat, meliputi:
1.Meningkatkan pembangunan manusia yang produktif, berkualitas, dan berkepribadian
2.Memastikan akses kesehatan untuk rakyat dan pelestarian lingkungan hidup
3.Mewujudkan keadilan sosial dan memperkuat kapasitas ekonomi rakyat yang inklusif dan kreatif
4.Membangun kemandirian ekonomi daerah berbasis potensi sumber daya lokal
5.Menjalankan tata pemerintahan yang bersih, bebas korupsi, dan menjunjung tinggi hukum serta hak-hak rakyat
6.Memperkokoh perjuangan mencapai tujuan Keistimewaan DIY Dengan melakukan analisis keterkaitan muatan antara misi Wali Kota terpilih dengan muatan RPJPD Kota Yogyakarta 2025-2045, maka dapat ditarik konteks keterkaitan seperti dalam skema berikut: Gambar 107. Keterkaitan Misi RPJPD Kota Yogyakarta 2025-2045 dengan Misi Wali Kota Dengan mempertimbangkan aspek relevansi serta integrasi antara Misi RPJPD 2025- 2045 dengan Misi Wali Kota terpilih, maka Misi Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Yogyakarta 2025-2029 dirumuskan lebih lanjut dengan mengacu pada hasil elaborasi berikut:
1.Misi 1 dan Misi 2 Wali Kota Terpilih yang selaras dengan Misi 1 RPJPD (Transformasi Sosial) digabung menjadi satu Misi Pembangunan
2.Misi 2 Wali Kota Terpilih yang selaras dengan Misi 4 RPJPD (Infrastruktur dan Lingkungan) menjadi satu Misi Pembangunan
3.Misi 3 dan Misi 4 Wali Kota Terpilih yang selaras dengan Misi 2 RPJPD (Transformasi Ekonomi) digabung menjadi satu Misi Pembangunan
4.Misi 5 Wali Kota Terpilih yang selaras dengan Misi 3 RPJPD (Transformasi Tata Kelola) menjadi satu Misi Pembangunan
5.Misi 6 Wali Kota Terpilih selaras dengan konteks landasan pembangunan dalam RPJPD (Berlandaskan Budaya dan Nilai-Nilai Keistimewaan) menjadi satu Misi Pembangunan Hasil elaborasi sebagaimana dijelaskan di atas menjadi rumusan Misi Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Yogyakarta 2025-2029 yang terdiri dari lima Misi, meliputi: Gambar 108. Misi Pembangunan Jangka Menengah Kota Yogyakarta Tahun 2025-2029 3.3. Tujuan dan Sasaran Untuk mencapai visi Pembangunan, telah disusun proses bisnis sebagai acuan dalam pencapaian dan landasan pelaksanaan program dan kegiatan perangkat daerah. Berikut ini proses bisnis pencapaian visi RPJMD Tahun 2025-2029. Gambar 109. Proses Bisnis Visi RPJMD 2025-2029 Terwujudnya Masyarakat Adil Makmur, Lestari dan Berkeadaban didukung oleh 2 (dua) proses utama yakni Peningkatan kualitas Pendidikan dan akses kesehatan serta Peningkatan kemandirian ekonomi dan keadilan sosial. Kedua proses ini didukung oleh 3 (tiga) proses pendukung yakni Infrastruktur perkotaan yang berkualitas dan lingkungan hidup yang lestari, Tata pemerintahan daerah dan tatanan sosial serta Tujuan Keistimewaan DIY sebagai landasan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai visi pembangunan. Selanjutnya, agar pencapaian visi dapat dimonitor dan dievaluasi ketercapaiannya, diperlukan indikator sebagai alat ukur keberhasilan serta pertanggung jawaban atas kinerja, baik kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah DIY, DPRD maupun stakeholder pembangunan lainnya. Ukuran keberhasilan kinerja ini termaktub dalam tujuan dan sasaran RPJMD. Gambar 110. Bagan Cascading RPJMD 2025-2029 Tujuan dan sasaran merupakan hasil perumusan capaian strategis yang menunjukkan tingkat kinerja pembangunan tertinggi sebagai dasar penyusunan arsitektur kinerja pembangunan daerah secara keseluruhan dalam RPJMD Kota Yogyakarta 2025-2029. Tahap ini akan menjadi dasar penyusunan kinerja pembangunan daerah secara keseluruhan. Rumusan tujuan dan sasaran bersifat makro dan lintas urusan serta merupakan ultimate outcome yang tidak menurunkan indikator kinerja lebih lanjut. Tujuan dalam perencanaan pembangunan daerah adalah pernyataan mengenai langkah-langkah strategis yang perlu diambil untuk mencapai visi dan menjalankan misi, serta mengatasi isu-isu strategis dan tantangan pembangunan yang dihadapi oleh daerah. Tujuan ini ditetapkan dengan mengacu pada analisis permasalahan dan isu-isu strategis pembangunan daerah, serta dirancang untuk dicapai dalam jangka waktu satu hingga lima tahun. Perumusan tujuan berperan sebagai dasar dalam merancang strategi pembangunan dan mencerminkan dampak keberhasilan yang ingin dicapai melalui berbagai program prioritas. Tujuan ini dapat mencakup berbagai fokus pembangunan, seperti pembangunan ekonomi, infrastruktur, peningkatan produktivitas, daya saing sumber daya manusia (SDM), lingkungan sosial dan budaya, lingkungan hidup, serta tata kelola pemerintahan. Sasaran merupakan hasil yang ingin dicapai dari suatu tujuan, yang dirumuskan secara spesifik, terukur, relevan, dan realistis dalam rentang waktu lima tahun ke depan. Sasaran ini diturunkan dari tujuan dan merupakan indikator kinerja yang menunjukkan pencapaian tujuan tersebut. Berdasarkan rumusan visi dan misi maka ditetapkan tujuan dan sasaran yang akan dicapai dalam kurun waktu periode 2025-2030 seperti dalam tabel berikut. Tabel 177. Rumusan Visi, Misi, Tujuan, Sasaran dan Indikator Kerja RPJMD Kota Yogyakarta VISI/MISI TUJUAN SASARAN INDIKATOR SATUAN TARGET TAHUN 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Visi: “Terwujudnya Masyarakat Adil Makmur, Lestari dan Berkeadaban Misi: 1) Mewujudkan Pembangunan Manusia yang Produktif, Berkualitas dan Berkepribadian, melalui Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Akses Kesehatan 2) Mewujudkan Infrastruktur Perkotaan yang Berkualitas dan Lingkungan Hidup yang Lestari 3) Mewujudkan Kemandirian Ekonomi dan Keadilan Sosial, melalui Pembangunan yang Inklusif, Kreatif dan Berbudaya Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal 4) Mewujudkan Tata Pemerintahan Daerah dan Tatanan Sosial yang Bebas dari Korupsi dan Berkeadaban, dengan Setia pada Amanat Penderitaan Rakyat (Ampera), Pancasila dan UUD 1945 5) Memperkokoh Perjuangan Mencapai Tujuan Keistimewaan DIY Terwujudnya manusia Kota Yogyakarta yang berkualitas unggul dan berkepribadian Indeks Pembangunan Manusia Nilai 89,11-89,4 89,12-89,5 89,13-89,6 89,14-89,7 89,15-89,8 89,16-89,9 Meningkatnya Kualitas Pendidikan Masyarakat Rata-rata Lama Sekolah Tahun 12,13 - 12,20 12,14 - 12,25 12,15 - 12,30 12,16 - 12,35 12,17 - 12,40 12,18 - 12,45 Harapan Lama Sekolah Tahun 17,67 - 17,75 17,68 - 17,80 17,69 - 17,85 17,7 - 17,9 17,71 - 17,95 17,72 - 18,00 Meningkatnya Derajat Kesehatan Masyarakat Usia Harapan Hidup Tahun 75,74 - 75,85 75,75 - 75,90 75,76 - 75,95 75,77 - 76 75,78 - 76,05 75,79 - 76,10 Meningkatnya kesejahteraan masyarakat yang merata dan berkeadilan PDRB Per Kapita Juta Rupiah/Jiwa 137 - 139 144 - 147 150 - 156 158 - 166 165 - 176 173 - 186 Indeks Gini Nilai 0,385 - 0.450 0,381 – 0,446 0,380 – 0,445 0,379 – 0,444 0,378 - 0.443 0,377 – 0,442 Tingkat Kemiskinan Persen 5,84 – 6,26 5,55 – 6,25 5,54 – 6,24 5,53 – 6,23 5,47 – 6,22 5,46 – 6,21 Meningkatnya perekonomian berbasis potensi sumber daya lokal Pertumbuhan Ekonomi Persen 5,05 – 6,02 5,06 – 6,03 5,07 – 6,04 5,08 – 6,05 5,09 – 6,06 5,10 – 6,07 Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Persen 5,42 – 5,80 5,41 – 5,71 5,30 – 5,61 5,20 – 5,51 4,97-5,41 4,78-5,31 Meningkatnya keberdayaan masyarakat Indeks Keberdayaan Masyarakat Nilai 87,92 87,99 88,05 88,1 88,14 88,19 Meningkatnya infrastruktur perkotaan yang berkualitas, lingkungan hidup yang lestari serta berketahanan iklim dan bencana Indeks Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Nilai 84,64 86,09 87,53 88,98 90,49 91,50 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Nilai 57,42 57,50 57,58 57,65 57,73 57,81 Indeks Risiko Bencana (IRB) Nilai 63,76 63,30 62,85 62,41 61,97 61,54 Terciptanya tatanan sosial masyarakat yang stabil, aman dan tertib Indeks Harmoni Indonesia Kategori Sangat Baik (7,10-7,49) Sangat Baik (7,15-7,53) Sangat Baik (7,20-7,58) Sangat Baik (7,25 - 7,63) Sangat baik (7,30-7,68) Sangat baik (7,35-7,73) Crime Rate Kasus 171-185 168-182 165-179 162-176 159-173 156-170 Terwujudnya tata pemerintahan yang bebas dari korupsi, berkeadaban dan selaras dengan tujuan keistimewaan DIY Indeks Reformasi Birokrasi Kategori A- (91,58- 95,00) A- (91,60- 96,00) A- (91,79- 97,00) A- (91,89- 98,00) A- (92,00- 99,00) A- (92,10- 100,00) Meningkatnya kapasitas tata kelola pemerintahan Nilai AKIP Kategori A (84,90- 88,00) A (85-88,5) A (85,5-89) A (86-89,5) AA (90,01-92) AA (90.02-93) 3.4. Strategi, Arah Kebijakan dan Program Prioritas Upaya untuk mewujudkan Visi pembangunan jangka menengah Kota Yogyakarta 2025- 2029, yaitu “Terwujudnya Masyarakat Adil Makmur, Lestari dan Berkeadaban” memerlukan strategi dan arah kebijakan pembangunan untuk dilaksanakan dalam kurun waktu lima tahun sebagai dasar acuan pengelolaan pelaksanaan berbagai program pembangunan. Strategi pembangunan menjadi bagian dari proses mengelola setiap program kegiatan pembangunan melalui rumusan cara, langkah, atau tahapan untuk mencapai tujuan. Dalam pengelolaan pembangunan daerah, perlu manajemen strategis yang menetapkan tujuan pemerintah daerah serta pengembangan kebijakan dan perencanaan untuk mencapai visi dan misi kepala daerah melalui pemberdayaan setiap potensi sumber daya yang ada. Strategi pembangunan dijabarkan dalam tahapan pembangunan, lokus pembangunan prioritas, arah kebijakan serta program prioritas dalam pencapaian pembangunan daerah. 3.4.1. Penahapan Pembangunan Sebagai bagian dari siklus perencanaan, RPJMD Kota Yogyakarta 2025-2029 merupakan tahap pertama dalam implementasi RPJPD Kota Yogyakarta 2025-2045. RPJMD Kota Yogyakarta 2025-2029 memiliki peran strategis sebagai tahapan awal dalam periodisasi pembangunan jangka panjang 2025-2045. Periode ini difokuskan pada penguatan fondasi pembangunan, sehingga menjadi dasar bagi percepatan pembangunan pada periode-periode selanjutnya. Pelaksanaan pembangunan jangka panjang Kota Yogyakarta 2025-2045 terbagi ke dalam empat tahapan periode pembangunan yang mencerminkan strategi bertahap dalam mencapai visi pembangunan daerah seperti dalam skema berikut: Gambar 111. Tahapan Periode Pembangunan Jangka Panjang Kota Yogyakarta 2025-2034 Sumber: RPJPD Kota Yogyakarta 2025-2045 RPJMD 2025-2029 menjadi dokumen perencanaan strategis yang menghubungkan visi pembangunan jangka panjang dengan kondisi kewilayahan serta janji politik kepala daerah terpilih. Proses perumusannya tidak hanya berlandaskan pada analisis teknokratik dan kebijakan strategis nasional, tetapi juga mempertimbangkan aspirasi masyarakat, potensi lokal, serta dinamika sosial-ekonomi daerah. Dalam penjabarannya, arah kebijakan prioritas sebagai tema pembangunan pada periode 2025-2029 juga telah ditetapkan sebagai upaya keselarasan dengan pembangunan jangka panjang sesuai dengan rumusan Misi pembangunan yang berfokus pada Transformasi Sosial, Transformasi Ekonomi, Transformasi Tata Kelola dan Infrastruktur Berwawasan Lingkungan. Tabel 178. Arah Kebijakan Prioritas pada Periode I berdasarkan Misi Pembangunan Jangka Panjang Daerah Visi Pembangunan Jangka Panjang Misi Pembangunan Jangka Panjang Arah Kebijakan Prioritas sebagai Tema Pembangunan 2025-2029 (Perkuatan Fondasi Pembangunan) Kota Yogyakarta yang Unggul, Maju, Berkelanjutan dengan Berlandaskan Budaya dan Nilai- Nilai Keistimewaan Mewujudkan Kota Yogyakarta Unggul melalui Transformasi Sosial Pemenuhan pelayanan dasar kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial Mewujudkan Kota Yogyakarta Maju melalui Transformasi Ekonomi yang Merata dan Berkeadilan Penguatan potensi daerah pada sektor ekonomi produktif Mewujudkan Percepatan, Stabilitas, dan Kesinambungan Pembangunan melalui Transformasi Tata Kelola Kelembagaan tepat fungsi, peningkatan kualitas ASN, regulasi yang efektif, dan digitalisasi pelayanan publik Mewujudkan Kota Yogyakarta Berkelanjutan dengan Penataan Ruang dan Dukungan Infrastruktur yang Berwawasan Lingkungan Pemerataan layanan infrastruktur perkotaan berdasarkan arahan rencana tata ruang Sumber: RPJPD Kota Yogyakarta 2025-2045 RPJMD Kota Yogyakarta 2025-2029 merupakan langkah awal yang krusial dalam mewujudkan visi besar pembangunan Kota Yogyakarta selama dua dekade mendatang. Sebagai dasar dalam perencanaan pembangunan jangka panjang, RPJMD Kota Yogyakarta 2025-2029 tidak hanya menggambarkan langkah konkret dalam pencapaian tujuan jangka panjang, tetapi juga menjadi fondasi yang akan memastikan kelancaran transisi menuju fase-fase berikutnya, yang mencakup akselerasi, ekspansi, dan pencapaian visi pembangunan. Keberhasilan tahap awal ini akan memegang peranan penting dalam menentukan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kebijakan serta pencapaian sasaran pembangunan di tahun-tahun mendatang. Tahapan pembangunan dalam RPJMD Kota Yogyakarta 2025-2029 mencerminkan kerangka waktu yang disusun untuk mengoptimalkan pencapaian visi dan misi pembangunan jangka menengah Kota Yogyakarta. Penahapan ini dirancang dengan pendekatan tematik yang mencerminkan strategi pemerintah kota dalam mencapai target pembangunan. Setiap tahapan pembangunan memiliki fokus tematik tertentu, yang menggambarkan langkah-langkah strategis sekaligus sebagai tema pembangunan. Meskipun penekanan diberikan pada tema besar pembangunan di setiap tahapan, penting untuk dipahami bahwa seluruh sektor pembangunan akan terus berperan aktif dan berkembang secara sinergis, untuk memastikan bahwa setiap tema pembangunan dapat tercapai secara menyeluruh dan berkesinambungan dengan tidak bertumpu pada satu sektor tertentu. Tujuan dari penahapan ini adalah untuk memberikan kerangka acuan yang jelas, terfokus, dan terukur dalam mencapai tujuan pembangunan. Melalui penentuan fokus prioritas tematik setiap tahunnya, diharapkan bahwa setiap kebijakan dan program yang dilaksanakan dapat memberikan dampak yang maksimal dan relevan sesuai dengan kondisi serta kebutuhan masyarakat pada masing-masing tahapan. Dengan dukungan yang kuat dari seluruh sektor, tahapan pertama hingga kelima akan saling mendukung dalam membentuk proses pembangunan yang holistik dan terkoordinasi. Pada akhir periode 2029, Kota Yogyakarta diharapkan dapat menyelesaikan pembangunan yang telah ditetapkan dan siap untuk melanjutkan fase-fase pembangunan berikutnya. Sebagai bagian dari rencana pembangunan yang berkelanjutan, tahapan pembangunan ini juga akan menjadi dasar dalam penentuan alokasi sumber daya, penjadwalan kegiatan, serta penetapan indikator keberhasilan untuk masing-masing sektor. Penekanan pada fokus tematik dirancang untuk memastikan bahwa setiap sektor akan berkembang secara seimbang dan dinamis, dengan prioritas yang disesuaikan dengan tantangan dan potensi yang ada pada setiap tahapannya. Oleh karena itu, pada akhir periode pembangunan ini, diharapkan dapat tercapai secara utuh visi pembangunan Kota Yogyakarta, yaitu “Terwujudnya Masyarakat Adil Makmur, Lestari, dan Berkeadaban”, yang menjadi pedoman dalam setiap langkah dan kebijakan yang diambil dalam proses pembangunan daerah. Sesuai dengan penjabaran konsep penahapan pembangunan tersebut, maka tahapan pembangunan jangka menengah Kota Yogyakarta 2025-2029 terbagi ke dalam lima tahapan, meliputi: (i) Penguatan Dasar dan Kapasitas Pembangunan; (ii) Peningkatan Akses dan Kualitas Layanan Publik; (iii) Akselerasi Pembangunan Prioritas; (iv) Pembangunan Terintegrasi dan Berkelanjutan; dan (v) Penyelesaian dan Konsolidasi Kesinambungan Pembangunan. Gambar 112. Penahapan Pembangunan Jangka Menengah Kota Yogyakarta 2025-2029 Penjelasan terkait penekanan pembangunan pada setiap tahapan dijabarkan sebagai berikut:
1.Penguatan Dasar dan Kapasitas Pembangunan Tahap pertama dalam pembangunan jangka menengah Kota Yogyakarta 2025-2029 fokus pada penyiapan dasar atau fondasi pembangunan, termasuk kerangka kebijakan serta penguatan kapasitas sumber daya pembangunan, mencakup SDM, infrastruktur, teknologi, pendanaan, maupun kelembagaan. Dengan kata lain, pembangunan infrastruktur yang bersifat fisik serta suprastruktur yang bersifat non-fisik menjadi dua hal yang sangat penting untuk dibangun secara paralel dan terintegrasi sehingga memiliki dasar pembangunan yang kokoh. Hal ini untuk memastikan bahwa seluruh komponen pembangunan dapat saling mendukung dan terkoordinasi dengan baik. Melalui penyiapan kerangka kebijakan yang jelas serta tata kelola yang baik, pembangunan dapat dilaksanakan dengan efisien dan efektif. Dengan demikian, tahapan pertama ini akan membentuk fondasi yang kokoh untuk mendukung pencapaian visi "Terwujudnya Masyarakat Adil Makmur, Lestari, dan Berkeadaban".
2.Peningkatan Akses dan Kualitas Layanan Publik Tahap kedua merupakan tahapan lanjut dari tema pembangunan tahap pertama, dengan dasar-dasar pembangunan, seperti dukungan kebijakan serta kapasitas sumber daya dan kelembagaan telah. Fokus utama dari tahap ini adalah perluasan akses dan peningkatan kualitas layanan publik yang berorientasi pada menciptakan layanan publik yang inklusif bagi seluruh masyarakat. Perluasan akses layanan publik ini tidak dimaknai sempit terbatas pada aspek jangkauan layanan secara geografis, tetapi lebih pada upaya untuk memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat di Kota Yogyakarta dapat dengan mudah mengakses layanan publik yang berkualitas. Dalam konteks tersebut, maka pemanfaatan teknologi informasi dan digitalisasi layanan publik akan menjadi kunci utama sehingga dapat mempercepat proses, memangkas birokrasi, serta meningkatkan efisiensi maupun transparansi. Dengan memanfaatkan platform digital, masyarakat Kota Yogyakarta akan semakin mudah mengakses layanan publik yang di waktu bersamaan juga terus dilakukan peningkatan kualitasnya, mencakup layanan kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, perizinan, maupun layanan sosial lainnya, sehingga sistem layanan publik menjadi lebih cepat, efisien, dan merata.
3.Akselerasi Pembangunan Prioritas Tahap ketiga merupakan fase kunci dalam upaya memastikan terwujudnya Visi dan Misi pembangunan jangka menengah Kota Yogyakarta di akhir tahun perencanaan. Pada tahap ini, fokus utama yang dilakukan adalah mempercepat pencapaian target- target pembangunan yang telah ditetapkan, khususnya terhadap program yang belum mencapai hasil optimal selama periode pembangunan yang telah berjalan. Sebagai periode tengah waktu, tahap ini menjadi tahap krusial karena sudah terlihat proyeksi keberhasilan pembangunan yang telah dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi paruh waktu secara menyeluruh sesuai dengan rencana dan target yang telah ditetapkan pada tahap pertama. Pelaksanaan serta capaian pembangunan yang telah menunjukkan kemajuan signifikan dan sesuai target yang telah ditetapkan akan terus dilaksanakan dengan fokus pada pencapaian yang lebih mendalam. Namun, terhadap pelaksanaan maupun capaian pembangunan yang teridentifikasi berjalan lambat atau tidak sesuai target, dilakukan akselerasi untuk memastikan bahwa target pembangunan tersebut dapat kembali di jalur yang tepat sehingga akan tercapai sesuai target di akhir tahun perencanaan. Upaya akselerasi ini sekaligus merupakan upaya mitigasi yang sangat penting untuk menghindari risiko tidak tercapainya target pembangunan sebagai bagian dari proses mewujudkan visi "Terwujudnya Masyarakat Adil Makmur, Lestari, dan Berkeadaban".
4.Pembangunan Terintegrasi dan Berkelanjutan Tahap keempat berfokus pada pencapaian pembangunan terintegrasi, yang merupakan hasil dari fondasi yang kuat yang telah dibangun pada tahap pertama, peningkatan akses terhadap layanan publik yang berkualitas pada tahap kedua, serta akselerasi pelaksanaan program-program pembangunan untuk memastikan pencapaian target yang telah ditetapkan pada tahap ketiga. Pada tahap ini, integrasi pembangunan menekankan pada pentingnya sinergi dan kolaborasi lintas sektor sebagai faktor kunci untuk memastikan bahwa pelaksanaan pembangunan tidak hanya efisien tetapi juga bersifat inklusif, berkesinambungan, dan berkelanjutan. Integrasi ini juga mencakup peningkatan efektivitas pelaksanaan pembangunan yang disertai dengan transparansi dan akuntabilitas, yang menjadi dasar untuk menciptakan sistem yang lebih terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, tahap keempat ini sekaligus menjadi tahapan yang memastikan bahwa pembangunan yang telah dicapai dapat terkoordinasi dengan baik, memberikan dampak yang lebih luas dan merata, serta dapat diteruskan melalui sistem yang efisien dan berkelanjutan, yang mendukung keberhasilan pembangunan secara keseluruhan.
5.Penyelesaian dan Konsolidasi Kesinambungan Pembangunan Tahap kelima berfokus pada penyelesaian seluruh program pembangunan, memastikan target pembangunan tercapai sebagai indikator keberhasilan terwujudnya visi "Terwujudnya Masyarakat Adil Makmur, Lestari, dan Berkeadaban". Tahap ini juga menjadi fase transisi menuju tahapan lanjut dalam kerangka pembangunan jangka panjang (Periode 2030-2034), yang menekankan pada tema “Akselerasi Pembangunan” guna mencapai target pembangunan jangka panjang yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, tahap kelima ini juga menjadi tahap yang berfokus pada proses konsolidasi kesinambungan pembangunan. Artinya, pembangunan di Kota Yogyakarta dipandang sebagai pembangunan yang berkesinambungan dengan tetap mendasarkan pada pelaksanaan maupun capaian pembangunan pada periode sebelumnya. Dengan konsolidasi yang kuat, hasil-hasil yang telah dicapai akan diperkuat dan dipertahankan, menciptakan dasar yang kokoh untuk mempercepat pencapaian target pembangunan jangka panjang Kota Yogyakarta menuju “Kota Yogyakarta yang Unggul, Maju, Berkelanjutan dengan Berlandaskan Budaya dan Nilai-Nilai Keistimewaan". 3.4.2. Lokus Pembangunan RPJMD Tahun 2025-2029 Pada periode 2025–2029, Kota Yogyakarta difokuskan pada penguatan fondasi pembangunan, sehingga menjadi dasar bagi percepatan pembangunan pada periode- periode selanjutnya. Pembangunan wilayah Kota Yogyakarta pada periode ini bertumpu pada upaya mendorong pembentukan manusia yang produktif, pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan kreatif, perwujudan kesejahteraan masyarakat, serta pelestarian lingkungan secara berkelanjutan. 3.4.2.1. Orientasi Pembangunan Kewilayahan Berdasarkan Rencana Tata Ruang Arah pembangunan dalam RPJMD Kota Yogyakarta 2025-2029 ditetapkan selaras dengan orientasi pembangunan kewilayahan yang tertuang dalam rencana tata ruang (RTRW dan RDTR) Kota Yogyakarta. Secara teknis, hal tersebut tertuang melalui penguatan struktur ruang, penataan pola ruang, serta pengembangan kawasan strategis, yang dijabarkan sebagai berikut:
1.Rencana Struktur Ruang Struktur ruang merupakan susunan permukiman dan prasarana pendukung aktivitas masyarakat. Penataan wilayah Kota Yogyakarta 2021–2041 bertujuan mengakomodasi fungsi Pusat Kegiatan Nasional (PKN) dan pengembangan kota sesuai kebijakan Provinsi dan Kota. Struktur ruang memberikan arah fisik bagi pengembangan kota yang terencana dan berkelanjutan, serta memastikan keterpaduan antara pemanfaatan ruang dengan prioritas pembangunan wilayah. Rencana pengembangan struktur ruang perkotaan Kota Yogyakarta adalah sebagai berikut:
a.Pengembangan sistem perkotaan di Kota menggunakan hierarki tingkat pelayanan. Pusat pelayanan terdiri dari beberapa fungsi yaitu (i) pusat pelayanan kegiatan ekonomi yang berada di Kawasan Malioboro dan Kawasan Jalan Solo, (ii) pusat pelayanan kegiatan budaya di Kawasan Kraton dan Kawasan Pakualaman, dan (iii) pusat pelayanan administrasi di Kawasan Balaikota, Kawasan Kantor Kecamatan, dan Kawasan Kantor Kelurahan.
b.Sebagai antisipasi terhadap potensi perubahan orientasi Kota Yogyakarta setelah pembangunan YIA, diarahkan pembentukan Kawasan Pertumbuhan Ekonomi Yogyakarta Barat sebagai kawasan prioritas pembangunan bersama dengan Kawasan Yogyakarta Selatan.
c.Upaya meningkatkan aksesibilitas dan mendukung Kawasan Pertumbuhan Ekonomi Yogyakarta Barat, dilakukan perubahan fungsi jalan pada beberapa ruas, termasuk Jalan Bantul, Jalan Imogiri, sebagian ruas Jalan Pramuka, dan sebagian ruas Jalan Gambiran menjadi Jalan Arteri Sekunder. Jalan Letjen. MT. Haryono, Jalan Mayjend. Sutoyo, Jalan Kolonel Sugiono, Jalan Menteri Supeno, dan Jalan Perintis Kemerdekaan diturunkan fungsinya menjadi Jalan Kolektor kota.
2.Rencana Pola Ruang Sejalan dengan pengembangan struktur ruang, penataan pola ruang juga memegang peranan penting dalam mendukung arah pembangunan Kota Yogyakarta. Pola ruang mencerminkan distribusi pemanfaatan ruang dalam wilayah kota, mencakup fungsi lindung dan fungsi budidaya, yang disusun untuk mewujudkan kota yang layak huni dan selaras dengan fungsi strategis yang dimilikinya.
a.Kawasan Lindung 1) Kawasan perlindungan setempat diarahkan pada pengembangan kawasan sempadan Sungai Winongo, Sungai Code, dan Sungai Gajahwong. 2) Ruang terbuka hijau di Kota Yogyakarta berupa taman kota, taman kecamatan, taman kelurahan, taman RW, dan pemakaman di seluruh Kota Yogyakarta. 3) Kawasan Cagar Budaya (KCB) di Kota Yogyakarta yang meliputi KCB Kotabaru, KCB Kotagede, KCB Kraton, dan KCB Pakualaman.
b.Kawasan Budidaya 1) Kawasan Permukiman : a) Kawasan Perumahan, yang tersebar di seluruh wilayah kemantren. b) Kawasan Perdagangan dan Jasa, luas yang tersebar di sepanjang koridor jalan arteri primer, jalan arteri sekunder, jalan kolektor sekunder, dan jalan lokal sekunder. Kawasan perdagangan dan jasa dilengkapi dengan penyediaan lokasi parkir dalam halaman atau gedung sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga tidak mengganggu kelancaran sirkulasi pergerakan pada kawasan-kawasan strategis tersebut. c) Kawasan Perkantoran yang tersebar merata di seluruh wilayah Kota Yogyakarta. 2) Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, terdiri dari: a) Kawasan pendidikan di Kemantren Jetis, Kemantren Tegalrejo, Kemantren Mergangsan, Kemantren Danurejan, Kemantren Wirobrajan, Kemantren Mantrijeron, Kemantren Kraton, Kemantren Gendongtengen, Kemantren Gondokusuman, Kemantren Ngampilan, dan Kemantren Umbulharjo. Pengembangan dilakukan secara tersebar berdasarkan tingkat lingkup skala pelayanannya. b) Kawasan kesehatan di Kemantren Gondokusuman, Kemantren Gondomanan, Kemantren Ngampilan, dan Kemantren Umbulharjo. c) Kawasan olahraga di Stadion Mandala Krida di Kemantren Umbulharjo, GOR Amongrogo di Kemantren Umbulharjo, dan sarana olahraga lainnya yang tersebar di seluruh wilayah Kota Yogyakarta. d) Kawasan Ruang Terbuka Non Hijau yang meliputi tempat khusus parkir Ngabean di Kemantren Ngampilan dan tempat khusus parkir Gembira Loka di Kemantren Umbulharjo. e) Kawasan Transportasi yang terletak di Terminal Giwangan, Stasiun Tugu, Stasiun Lempuyangan, Stasiun penumpang yang tersebar di sepanjang jalur pengembangan angkutan massal berbasis rel, dan depo kereta api. 3) Kawasan Campuran, diperuntukkan untuk menampung beberapa peruntukan fungsi dan/atau bersifat terpadu, seperti perumahan dan perdagangan/jasa, perumahan dan perkantoran, perkantoran perdagangan/jasa. Kawasan campuran Kota Yogyakarta yang tersebar di Kemantren Danurejan, Kemantren Gondokusuman, dan Kemantren Umbulharjo. 4) Kawasan Pertahanan dan Keamanan di Kota Yogyakarta yang tersebar di Kemantren Danurejan, Kemantren Gondokusuman; Kemantren Gondomanan; Kemantren Jetis; Kemantren Umbulharjo; dan Seluruh wilayah Kemantren di Kota Yogyakarta.
3.Rencana Kawasan Strategis Kawasan strategis kota adalah area yang diprioritaskan karena memiliki peran penting bagi ekonomi, sosial, budaya, atau lingkungan Kota Yogyakarta. Dalam RTRW Kota Yogyakarta 2021–2041, kawasan strategis ditetapkan untuk membentuk citra kota, mendukung kesejahteraan masyarakat, serta menjaga keseimbangan antara sejarah dan masa depan kota. Pada periode pembangunan ini, kawasan strategis juga dibagi menjadi tiga sudut pandang kepentingan, meliputi:
a.Kepentingan pertumbuhan ekonomi, mencakup pusat kota, kawasan ekonomi khusus, kawasan perdagangan, dan pengembangan ekonomi terpadu, meliputi: 1) Kawasan Simpul Transportasi di Stasiun Tugu, Stasiun Lempuyangan, dan Terminal Giwangan; 2) Kawasan Ekonomi Yogyakarta Selatan yang terdiri dari Kawasan Prawirotaman, Kawasan Koridor Jalan Taman Siswa, Kawasan Koridor Jalan Glagahsari, Kawasan Koridor Tegal Turi-Sorogenen, serta Kawasan Koridor Jalan Imogiri; dan 3) Kawasan Ekonomi Yogyakarta Barat yang terdiri dari Kawasan Koridor Jalan HOS Cokroaminoto-Jalan Bugisan, Kawasan Koridor Jalan Sugeng Jeroni, dan Kawasan Koridor Jalan Bantul.
b.Kepentingan sosial dan budaya, meliputi: 1) KCB Kotabaru; 2) KCB Kotagede; 3) KCB Kraton; dan 4) KCB Pakualaman
c.Kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup yang difokuskan pada kawasan pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup, meliputi: 1) Kawasan di Sepanjang Aliran Sungai Winongo; 2) Kawasan di Sepanjang Aliran Sungai Code; dan 3) Kawasan di Sepanjang Aliran Sungai Gajahwong. 3.4.2.2. Lokus Pembangunan Prioritas Dalam RPJMD Kota Yogyakarta 2025-2029, terdapat beberapa lokus prioritas pembangunan yang akan sebagai fokus kewilayahan untuk mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan. Lokus-lokus ini mencakup Kawasan Sumbu Filosofi, Pengembangan Kawasan Yogya Selatan, dan Penataan Kawasan Kumuh di Bantaran Sungai. Masing-masing lokasi memiliki karakteristik dan tantangan yang memerlukan perhatian khusus dan penanganan yang terintegrasi, serta sinergi antara berbagai sektor. Berikut adalah penjelasan mengenai masing-masing lokus prioritas tersebut:
1.Kawasan Sumbu Filosofi Kawasan Sumbu Filosofi yang ditetapkan sebagai warisan dunia UNESCO pada tahun 2023, memiliki posisi strategis sebagai struktur ruang utama dan pusat Kota Yogyakarta. Penetapan kawasan ini sebagai warisan dunia membawa tanggung jawab besar dalam menjaga keberlanjutan budaya dan sejarah kota, serta mengatur perkembangan kawasan ini agar tetap selaras dengan prinsip pelestarian nilai-nilai warisan budaya. Penetapan ini tentu saja mengandung beberapa konsekuensi besar yang harus diperhatikan, terutama terkait dengan sektor-sektor berikut:
a.Kebijakan dan Regulasi: Pengelolaan kawasan Sumbu Filosofi memerlukan penyesuaian regulasi yang lebih ketat, guna memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan tidak merusak nilai-nilai budaya dan sejarah yang terkandung dalam kawasan ini. Penetapan sebagai warisan dunia menuntut adanya standar pengelolaan yang lebih tinggi, baik terkait dengan zonasi maupun pembangunan infrastruktur yang ada di kawasan tersebut.
b.Dampak Sosial Penataan Sumbu Filosofi: Penataan kawasan Sumbu Filosofi akan berdampak pada pola hidup sosial masyarakat, terutama yang berada di kawasan inti dan penyangga. Oleh karena itu, diperlukan upaya sosialisasi dan partisipasi masyarakat untuk mengurangi potensi konflik sosial akibat pembatasan ruang atau perubahan fungsi lahan yang mungkin terjadi sebagai bagian dari penataan kawasan ini.
c.Transportasi dan Lalu Lintas: Dengan status kawasan Sumbu Filosofi yang merupakan pusat kegiatan kota, peningkatan aksesibilitas dan penataan transportasi menjadi sangat penting. Kemacetan lalu lintas yang sering terjadi di kawasan ini perlu dikelola dengan baik melalui pengembangan sistem transportasi umum yang lebih efisien, serta penyediaan jalan alternatif yang mendukung kelancaran mobilitas.
d.Penataan Infrastruktur: Penataan infrastruktur kawasan Sumbu Filosofi juga harus mendukung keberlanjutan kawasan tersebut sebagai pusat budaya dan pariwisata. Infrastruktur yang dibangun harus memenuhi standar keberlanjutan dan pelestarian budaya, serta mengakomodasi kebutuhan modern masyarakat kota, seperti fasilitas perkantoran, tempat wisata, dan area publik. Mengingat daya dukung dan daya tampung kawasan Sumbu Filosofi, perlu adanya ruang yang mampu menjaga keseimbangan kapasitas. Kawasan Kotabaru yang juga merupakan kawasan cagar budaya/Satuan Ruang Strategis (SRS) Keistimewaan yang disiapkan untuk membagi peran dan beban sebagai destinasi wisata unggulan. Karena itu kawasan Kotabaru berperan sebagai serambi Malioboro, jantung kawasan Sumbu Filosofi.
2.Pengembangan Kawasan Yogya Selatan Pengembangan Kawasan Yogya Selatan menjadi salah satu strategi penting dalam mengurangi disparitas pembangunan antara kawasan utara dan selatan Kota Yogyakarta. Pendekatan pengembangan kawasan yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi melalui optimalisasi potensi pariwisata akan menjadi motor penggerak utama dalam pengembangan kawasan ini, dengan mengintegrasikan aksesibilitas, amenitas, dan atraksi yang akan mendukung sektor pariwisata dan ekonomi lokal. Salah satu tantangan terbesar dalam pengembangan kawasan ini adalah peningkatan kemudahan akses menuju pusat kegiatan wisaya di Kota Yogyakarta. Oleh karena itu, pembangunan jalur transportasi yang lebih baik dan terintegrasi menjadi sangat penting. Hal ini mencakup peningkatan akses jalan serta peningkatan layanan transportasi publik yang menghubungkan berbagai titik pusat kegiatan di Kota Yogyakarta. Penguatan daya tarik utama yang dapat menarik wisatawan untuk datang ke kawasan Yogya Selatan sangat krusial. Oleh karena itu, pengembangan potensi lokal, meliputi Kawasan Kotagede, Taman Budaya Embung Giwangan (TBEG), XT Square, dan Gembira Loka Zoo akan menjadi fokus dalam meningkatkan kualitas kawasan ini. Kombinasi dari atraksi wisata sejarah, budaya, dan alam akan memperkaya pengalaman wisata di kawasan selatan Yogyakarta. Terminal Tipe A Giwangan sebagai tempat khusus parkir akan menjadi hub kawasan yang memudahkan aksesibilitas dari dan menuju berbagai pusat kegiatan wisata, serta mendukung pengembangan Kawasan Yogyakarta Selatan menjadi salah satu destinasi wisata utama di Kota Yogyakarta. Dengan kata lain, pengembangan ekosistem pariwisata yang mendukung kebutuhan pariwisata akan menjadi faktor penting dalam menarik lebih banyak pengunjung ke kawasan ini.
3.Penataan Kawasan Permukiman Kumuh di Bantaran Sungai Penataan kawasan permukiman kumuh di bantaran sungai menjadi salah satu isu pembangunan yang sangat penting dalam rangka menciptakan Kota Yogyakarta yang ramah lingkungan dan layak huni. Program ini akan mengedepankan prinsip M3K (Mundur, Munggah, Madhep Kali) yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas kehidupan masyarakat di kawasan permukiman kumuh, dengan memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. Penanganan kawasan permukiman kumuh dilakukan salah satunya melalui pemugaran dan peremajaan kawasan dengan menggunakan konsep konsolidasi lahan yang memungkinkan pengembangan kawasan menjadi lebih tertata dengan baik dan lebih nyaman untuk dihuni. Penataan ini juga bertujuan untuk mengurangi ketimpangan sosial dan memberikan akses yang lebih baik terhadap layanan dasar seperti air bersih, sanitasi, dan perumahan yang layak. Implementasi konsep konsolidasi lahan akan menjadi salah satu upaya strategis dalam penanganan kawasan kumuh. Melalui konsolidasi ini, tanah yang tidak teratur dan tidak tertata dengan baik akan dikelola menjadi kawasan yang lebih fungsional dan teratur, yang pada akhirnya dapat mendukung ketersediaan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah. 3.4.3. Arah Kebijakan Pembangunan Daerah Arah kebijakan merupakan pengejawantahan dari strategi pembangunan daerah yang difokuskan pada prioritas-prioritas pencapaian tujuan dan sasaran pelaksanaan misi pembangunan. Strategi dan arah kebijakan akan merumuskan perencanaan yang komprehensif, sinkron, konsisten, dan selaras dengan visi misi kepala daerah dalam mencapai tujuan dan sasaran perencanaan pembangunan daerah. Selain itu, strategi dan arah kebijakan merupakan sarana untuk melakukan transformasi, reformasi, dan perbaikan kinerja pemerintah daerah dalam melaksanakan setiap program-program kegiatan baik internal maupun eksternal, pelayanan maupun pengadministrasian, serta perencanaan, monitoring, maupun evaluasi. Arah kebijakan dalam RPJMD Kota Yogyakarta 2025-2029 selaras dengan arah kebijakan RPJPD Kota Yogyakarta 2025-2045 yang telah dirumuskan untuk pelaksanaan periode pembangunan jangka panjang tahap 1. Rumusan arah kebijakan sebagai turunan dari Misi dan Aspek Strategi dalam pembangunan jangka menengah Kota Yogyakarta 2025-2029 ditunjukkan pada tabel berikut. Tabel 179. Arah Kebijakan berdasarkan Misi Pembangunan Daerah N0. Misi ARAH KEBIJAKAN 1 Misi 1 : Mewujudkan Pembangunan Manusia yang Produktif, Berkualitas dan Berkepribadian melalui Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Akses Kesehatan
1.Peningkatan kualitas dan aksesibilitas pendidikan, melalui:
a.Meningkatkan kualifikasi pendidik melalui pemenuhan dan peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan
b.Meningkatkan partisipasi dan prestasi peserta didik
c.Meningkatkan kualitas bantuan pembiayaan bagi peserta didik, khususnya bagi masyarakat miskin dan/atau bagi yang memiliki prestasi
d.Mengembangkan kurikulum pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar, berbasis pengembangan talenta dan karakter, literasi digital, dan kondisi lokal daerah (termasuk kondisi kebencanaan daerah)
e.Meningkatkan penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas, inklusi, dan berkeadilan
f.Meningkatkan penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang memenuhi standar dan aman bencana
g.Mengembangkan layanan pendidikan berbasis digital dan TIK
2.Peningkatan kapasitas daya saing keolahragaan, melalui:
a.Meningkatkan kapasitas olahraga yang berkualitas, berdaya saing dan berkarakter
b.Meningkatkan kualitas sarana prasarana olahraga
c.Memperkuat ekosistem dan industri olahraga
3.Peningkatan prestasi pemuda dalam organisasi kepemudaan, melalui:
a.Meningkatkan partisipasi pemuda dalam organisasi kepemudaan dan organisasi sosial kemasyarakatan
4.Peningkatan literasi dan kegemaran membaca masyarakat, melalui:
a.Meningkatkan kualitas pengelolaan perpustakaan
b.Meningkatkan penguatan literasi dan budaya gemar membaca
5.Peningkatan kualitas kesehatan masyarakat, melalui:
a.Meningkatkan status kesehatan masyarakat
b.Meningkatkan upaya promotif-preventif dan pembudayaan perilaku hidup sehat dan siklus hidup termasuk aktivitas fisik/olahraga
c.Mempercepat penurunan dan pencegahan stunting melalui peningkatan kualitas gizi pada tingkat individu, keluarga, dan masyarakat
d.Memeratakan akses penjaminan dan pembiayaan kesehatan N0. Misi ARAH KEBIJAKAN
e.Meningkatkan pencegahan dan pengendalian penyakit menular dan tidak menular
f.Meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat melalui penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan berkeadilan
g.Meningkatkan kualitas sarana-prasarana pelayanan kesehatan primer dan rujukan sesuai standar
h.Meningkatkan kualitas sumber daya kesehatan
i.Meningkatkan sertifikasi bidang kesehatan
j.Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia kesehatan yang berkualitas
k.Mengimplementasikan transformasi teknologi kesehatan
l.Mengimplementasikan transformasi sistem ketahanan kesehatan
6.Peningkatan mutu pelayanan RSUD Kota Yogyakarta, melalui:
a.Meningkatkan mutu tata kelola administrasi dan keuangan RSUD Kota Yogyakarta
b.Meningkatkan mutu pelayanan medis, pelayanan penunjang dan asuhan keperawatan RSUD Kota Yogyakarta
7.Peningkatan mutu pelayanan RS Pratama, melalui:
a.Meningkatkan standar pelayanan minimal layanan penunjang dan kefarmasian di RS Pratama 2 Misi 2 : Mewujudkan Infrastruktur Perkotaan yang Berkualitas dan Lingkungan Hidup yang Lestari
1.Peningkatan kualitas prasarana umum wilayah, melalui:
a.Meningkatkan kualitas jalan dan jembatan kota
b.Meningkatkan kualitas lampu penerangan jalan umum kota yang ramah lingkungan
c.Meningkatkan sistem drainase kondisi baik
d.Meningkatkan talud sungai dan saluran irigasi kondisi baik
e.Meningkatkan bangunan gedung pemerintah dengan kondisi baik
f.Meningkatkan pengendalian bangunan gedung melalui layanan penerbitan rekomendasi teknis persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF) tepat waktu
g.Meningkatkan kapasitas jasa konstruksi
h.Mempercepat pembangunan infrastruktur sanitasi perkotaan yang aman untuk mendukung kualitas hidup masyarakat
i.Memperkuat inovasi dan kerja sama dalam percepatan penyediaan infrastruktur air minum N0. Misi ARAH KEBIJAKAN
2.Peningkatan kualitas perumahan dan permukiman, melalui:
a.Mempercepat penanganan rumah tidak layak huni untuk mendukung lingkungan permukiman yang inklusif dan berkelanjutan
b.Mempercepat penanganan kawasan permukiman kumuh
c.Meningkatkan kawasan permukiman dengan sarana dan prasarana dasar yang baik
d.Meningkatkan penanganan backlog perumahan
3.Peningkatan tata kelola dan penyediaan infrastruktur pendukung kualitas air, udara dan tutupan lahan, melalui:
a.Meningkatkan kualitas dan kapasitas pengelolaan lingkungan hidup
b.Meningkatkan kesesuaian perencanaan pembangunan dan perencanaan lingkungan
c.Meningkatkan kualitas dan kapasitas ruang terbuka hijau
4.Pengelolaan sampah terpadu hulu-hilir menuju zero solid waste city, melalui:
a.Meningkatkan kualitas dan kapasitas penanganan sampah
b.Mempercepat pengurangan sampah berbasis masyarakat dan 3R (Reduce, Reuse, Recycle)
c.Meningkatkan kualitas dan kapasitas sarana dan prasarana pengelolaan sampah
d.Meningkatkan peran dan tanggung jawab produsen dalam pengelolaan sampah (extended producer responsibility)
e.Kerja sama pengelolaan sampah dengan pembiayaan kreatif (creative financing)
5.Peningkatan kualitas penataan ruang, melalui:
a.Meningkatkan pemenuhan kebijakan dan peraturan tata ruang dengan mempertimbangkan risiko bencana, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta perubahan iklim
b.Meningkatkan ketaatan terhadap kebijakan dan peraturan tata ruang
c.Meningkatkan kesesuaian pemanfaatan ruang
6.Peningkatan tata kelola, sistem, dan sarana prasarana transportasi yang inklusif dan berkelanjutan, melalui:
a.Meningkatkan kelancaran dan keselamatan lalu lintas
b.Meningkatkan sinergi dan kerja sama penyediaan angkutan umum yang berkualitas
c.Meningkatkan tata kelola perparkiran N0. Misi ARAH KEBIJAKAN
7.Peningkatan ketahanan daerah terhadap keselamatan dan risiko kebakaran, melalui:
a.Meningkatkan pencegahan terhadap risiko kebakaran
b.Meningkatkan penanggulangan kebakaran
c.Meningkatkan penanganan penyelamatan yang membahayakan manusia
d.Meningkatkan layanan penunjang keselamatan dan risiko kebakaran
e.Meningkatkan kapasitas dan partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran
8.Pengelolaan risiko bencana dengan meningkatkan kesiapsiagaan dan penegakan standar keandalan infrastruktur yang berketahanan bencana, melalui:
a.Meningkatkan efektivitas mitigasi bencana
b.Mengembangkan kebijakan dan kelembagaan penanggulangan bencana
c.Meningkatkan kualitas penanganan bencana
d.Meningkatkan kualitas sistem pemulihan bencana
e.Meningkatkan kapasitas dan ketangguhan masyarakat dalam mitigasi dan penanggulangan bencana 3 Misi 3 : Mewujudkan Kemandirian Ekonomi dan Keadilan Sosial melalui Pembangunan yang Inklusif, Kreatif, dan Berbudaya Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal
1.Penguatan branding kota Yogyakarta sebagai "City of Festivals" serta pengembangan kebijakan termasuk di dalamnya untuk peningkatan kapasitas pelaku festival dan fasilitas untuk mendukung penyelenggaraan festival berskala besar (mega event) serta upgrading festival yang tumbuh di masyarakat., melalui:
a.Memperkuat dukungan kebijakan, promosi dan akses pembiayaan terhadap ekosistem industri kreatif
b.Meningkatkan infrastruktur untuk mendukung industri kreatif
c.Mendorong terbentuknya ekosistem festival yang inklusif dan partisipatif sebagai wahana pemberdayaan ekonomi dan penguatan identitas budaya.
d.Mengembangkan klaster ekonomi kreatif berbasis wilayah dan/atau tema (thematic clusters) melalui pemetaan potensi komunitas, pelaku seni, dan pelaku usaha lokal.
e.Membangun kemitraan kolaboratif antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan komunitas dalam pengelolaan festival sebagai bagian dari strategi tata kelola kota yang berkelanjutan.
f.Mempercepat transformasi digital dengan pembangunan kapasitas penggunaan teknologi N0. Misi ARAH KEBIJAKAN
2.Penataan dan penguatan quality tourism sebagai fondasi industri pariwisata berskala global, melalui:
a.Meningkatkan kontribusi masyarakat terhadap pariwisata melalui penguatan UMKM dan pariwisata berbasis wilayah
b.Mengembangkan kawasan strategis pariwisata dan kampung wisata dengan pendekatan terpadu, mencakup aspek perencanaan, kapasitas lokal, dan pengelolaan berkelanjutan
c.Meningkatkan daya tarik destinasi wisata
d.Meningkatkan kualitas pemasaran pariwisata
e.Meningkatkan kualitas SDM pariwisata dan ekonomi kreatif
3.Penguatan kebudayaan pada kehidupan dalam mendukung perekonomian masyarakat, melalui:
a.Meningkatkan pelindungan objek warisan budaya
b.Meningkatkan kemandirian rintisan kelurahan budaya (RKB) dan sanggar/lembaga budaya
c.Meningkatkan literasi masyarakat terhadap bahasa sastra dan sejarah
d.Meningkatkan kualitas pengelolaan kawasan cagar budaya
e.Meningkatkan pelayanan pemanfaatan taman budaya dan taman pintar
4.Peningkatan kontribusi sektor perdagangan terhadap perekonomian, melalui:
a.Meningkatkan kualitas layanan BLUD pusat bisnis
b.Meningkatkan kualitas pengelolaan sarana distribusi perdagangan
c.Meningkatkan pengembangan pemasaran produk dalam negeri bagi pelaku usaha binaan
5.Peningkatan kontribusi sektor pertanian terhadap perekonomian, melalui:
a.Meningkatkan pembinaan terhadap pelaku pertanian
b.Meningkatkan nilai produksi perikanan
c.Mempercepat penurunan kasus penyakit hewan menular strategis
d.Meningkatkan pendayagunaan aset pertanian, perikanan dan kesehatan hewan
6.Penjagaan terhadap ketersediaan, kelancaran distribusi, dan keterjangkauan harga pangan dan komoditas pendukung pangan, melalui:
a.Meningkatkan tertib niaga pelaku usaha sektor perdagangan
b.Pengembangan sistem distribusi yang efisien dan berkelanjutan untuk menjaga ketersediaan pasokan dan kestabilan harga
c.Meningkatkan standardisasi metrologi legal N0. Misi ARAH KEBIJAKAN
d.Meningkatkan pengendalian dan penanggulangan dampak inflasi daerah
7.Peningkatan produktivitas sektor UMKM, melalui:
a.Menumbuhkan wirausaha baru
b.Meningkatkan UMKM naik kelas dan meningkatkan permintaan terhadap produk UMKM dalam rantai pasok Industri Pariwisata dan Festival
8.Pemberdayaan koperasi sebagai penggerak ekonomi Kerakyatan melalui:
a.Meningkatkan kapasitas dan kinerja koperasi yang berkelanjutan
9.Peningkatan produktivitas sektor industri, melalui:
a.Memperkuat dukungan kebijakan serta infrastruktur untuk implementasi praktik berkelanjutan dalam pembangunan industri
b.Meningkatkan kualitas dan daya saing IKM
10.Peningkatan nilai investasi, melalui:
a.Mengembangkan riset dan penyusunan rencana yang komprehensif untuk penyiapan kawasan strategis ekonomi bagi peningkatan investasi
b.Meningkatkan investor baru
c.Meningkatkan iklim penanaman modal
d.Meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan pelaksanaan penanaman modal
e.Meningkatkan pelayanan perizinan
f.Meningkatkan pemanfaatan data dan sistem informasi penanaman modal dan perizinan
11.Peningkatan kualitas sumber daya manusia pada usia produktif, terutama bagi masyarakat umum baik melalui upskilling maupun reskilling, melalui:
a.Meningkatkan perencanaan tenaga kerja
b.Mengembangkan lapangan kerja
c.Meningkatkan kualitas pelatihan berbasis kompetensi dan penempatan tenaga kerja
d.Memperkuat perlindungan tenaga kerja bagi seluruh kelompok masyarakat
12.Peningkatan keluarga yang berkualitas melalui implementasi pengarusutamaan gender dan inklusi sosial dalam pembangunan, melalui:
a.Meningkatkan keberdayaan perempuan
b.Meningkatkan pemenuhan hak anak
c.Meningkatkan perlindungan khusus anak N0. Misi ARAH KEBIJAKAN
d.Mengendalikan kuantitas penduduk untuk mewujudkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan antara jumlah penduduk pada berbagai segmen tingkat ekonomi serta lingkungan hidup berupa daya dukung maupun daya tampung lingkungan
e.Meningkatkan ketahanan keluarga dan lingkungan pendukung berbasis kearifan lokal untuk mewujudkan kesetaraan gender
13.Peningkatan perkembangan pembangunan kemantren, melalui:
a.Meningkatkan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan kemantren
b.Meningkatkan peran serta dan sinergitas lembaga masyarakat
c.Meningkatkan ketenteraman dan ketertiban kemantren
d.Meningkatkan sinergitas stakeholder penyelenggara pemerintahan tingkat kemantren
14.Peningkatan kesejahteraan sosial, melalui:
a.Mengimplementasikan perlindungan sosial adaptif, terintegrasi, dan inklusif bagi seluruh kelompok masyarakat, terutama kelompok marginal dan rentan dengan mengoptimalkan pemanfaatan sistem pendataan terpadu
b.Meningkatkan pemberdayaan pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS)
c.Meningkatkan rehabilitasi sosial
d.Meningkatkan layanan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas terlantar, lanjut usia terlantar, anak terlantar dan tuna sosial khususnya gelandangan pengemis di luar panti
e.Meningkatkan pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) yang tertangani layanan kedaruratan sosial
f.Meningkatkan akurasi data sasaran intervensi kemiskinan
g.Meningkatkan kemampuan yang adaptif dan inklusif bagi kelompok marginal dan rentan
h.Meningkatkan perlindungan dan jaminan sosial pada saat tanggap bencana dan paska bencana bagi korban bencana
i.Meningkatkan penempatan transmigran
15.Pemenuhan ketahanan pangan bagi seluruh masyarakat dan peningkatan ketercukupan konsumsi pangan masyarakat, melalui:
a.Meningkatkan ketersediaan pangan
b.Meningkatkan kemanfaatan pangan dengan mendorong diversifikasi dan pemanfaatan pangan berkelanjutan N0. Misi ARAH KEBIJAKAN
c.Meningkatkan mutu dan keamanan pangan
16.Penjagaan terhadap ketersediaan, kelancaran distribusi, dan keterjangkauan harga pangan dan komoditas pendukung pangan, melalui:
a.Meningkatkan tertib niaga pelaku usaha sektor perdagangan
b.Mengembangkan sistem distribusi yang efisien dan berkelanjutan untuk menjaga ketersediaan pasokan dan kestabilan harga
c.Meningkatkan standardisasi metrologi legal
d.Meningkatkan pengendalian dan penanggulangan dampak inflasi daerah
17.Meningkatkan akses keuangan untuk mendorong inklusi keuangan 4 Misi 4 : Mewujudkan Tata Pemerintahan Daerah dan Tatanan Sosial yang Bebas dari Korupsi dan Berkeadaban, dengan Setia pada Amanat Penderitaan Rakyat (Ampera), Pancasila dan UUD 1945
1.Peningkatan kualitas kebijakan daerah, melalui:
a.Meningkatkan kualitas kebijakan kesejahteraan rakyat, perekonomian, pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan administrasi umum
b.Mempercepat penyederhanaan dan peningkatan kualitas regulasi
c.Menata kelembagaan dan melakukan peningkatan kapasitas aparatur daerah sesuai kebutuhan daerah
2.Perluasan kerja sama lintas wilayah dan sinergi lintas pemerintahan maupun dengan stakeholder lainnya untuk mewujudkan tujuan pembangunan
a.Meningkatkan kualitas layanan umum dan keprotokolan
b.Meningkatkan kualitas pelaksanaan pembangunan
c.Meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan
3.Peningkatan kinerja pembangunan daerah, melalui:
a.Meningkatkan kualitas perencanaan daerah dan perangkat daerah
b.Meningkatnya pemanfaatan data dan analisa dalam perencanaan pembangunan
c.Meningkatkan kualitas pengendalian, evaluasi dan pelaporan kinerja pembangunan daerah
d.Meningkatkan perencanaan strategis sektor perekonomian, pemerintahan dan pembangunan manusia serta infrastruktur dan pengembangan wilayah
e.Meningkatkan kemanfaatan riset dalam perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan daerah
f.Meningkatkan kualitas inovasi daerah
4.Peningkatan akuntabilitas keuangan dan aset daerah, melalui:
a.Meningkatkan kualitas perencanaan anggaran daerah
b.Meningkatkan kualitas penatausahaan keuangan daerah N0. Misi ARAH KEBIJAKAN
c.Meningkatkan kualitas pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah
d.Meningkatkan kualitas pengelolaan aset daerah
e.Peningkatan kontribusi PAD terhadap pendapatan daerah, melalui:
f.Meningkatkan kapasitas fiskal daerah melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi pendapatan pajak dan retribusi daerah (PDRD), peningkatan produktivitas BUMD dan penguatan pembiayaan alternatif dan kreatif daerah
5.Peningkatan kualitas manajemen ASN berbasis meritokrasi, melalui:
a.Meningkatkan kualitas perencanaan kebutuhan ASN
b.Meningkatkan kualitas layanan administrasi kepegawaian
c.Meningkatkan layanan kesejahteraan ASN
d.Meningkatkan pengelolaan manajemen ASN berbasis sistem informasi yang terintegrasi
e.Meningkatkan redistribusi pejabat pelaksana dan fungsional
f.Meningkatkan kualitas pengisian jabatan manajerial
g.Meningkatkan kualitas pengisian jabatan fungsional
h.Meningkatkan kualitas layanan administrasi pengembangan kompetensi ASN
i.Meningkatkan hasil pengukuran kinerja PNS
j.Meningkatkan akurasi penilaian/pemetaan kompetensi dan potensi untuk perencanaan karier dan pengembangan SDM aparatur
k.Menurunkan pelanggaran disiplin ASN
l.Meningkatkan pengembangan kompetensi
6.Peningkatan efektivitas penyelenggaraan tata kelola pemerintahan, melalui:
a.Mewujudkan kepatuhan perangkat daerah terhadap saran dan rekomendasi pemeriksaan
b.Meningkatkan ketaatan pengelolaan keuangan dan aset daerah
c.Meningkatkan kualitas SPIP perangkat daerah
d.Meningkatkan kualitas SAKIP perangkat daerah
e.Meningkatkan nilai zona integritas perangkat daerah
f.Meningkatkan responsivitas perangkat daerah
g.Meningkatkan manajemen risiko dan pencegahan korupsi perangkat daerah
h.Mewujudkan pengawasan APIP yang berkualitas dan memberikan keyakinan memadai atas ketaatan dan 3E (ekonomis, efisien, efektif) di komponen aktivitas serta kualitas pengawasan
7.Peningkatan ketepatan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, melalui: N0. Misi ARAH KEBIJAKAN
a.Meningkatkan dukungan fasilitasi terhadap agenda DPRD sebagai fungsi legislasi
b.Meningkatkan dukungan fasilitasi terhadap agenda DPRD sebagai fungsi budgeting
c.Meningkatkan dukungan fasilitasi terhadap agenda DPRD sebagai fungsi pengawasan
d.Meningkatkan pemenuhan kebutuhan dalam rangka fasilitasi terhadap agenda DPRD
8.Percepatan digitalisasi layanan publik melalui Peningkatan Layanan Komunikasi dan Informatika, melalui:
a.Meningkatkan keterbukaan informasi publik
b.Menyelenggarakan SPBE untuk penguatan aspek pemerintahan digital yang memperhatikan harmonisasi teknologi, manusia, dan lingkungan
c.Mengoptimalkan penggunaan TIK sebagai upaya mitigasi risiko di era VUCA (volatility, uncertainty, complexity, dan ambiguity)
d.Peningkatan kualitas penyelenggaraan statistik sektoral, melalui:
e.Meningkatkan kualitas pengelolaan data sektoral
f.Meningkatkan pemanfaatan data sektoral dalam pembangunan
9.Peningkatan keamanan informasi, melalui:
a.Meningkatkan keamanan informasi
10.Peningkatan kepemilikan dokumen administrasi kependudukan masyarakat dan pemanfaatan data kependudukan, melalui:
a.Meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan
b.Meningkatkan kepemilikan dokumen peristiwa penting pencatatan sipil
c.Meningkatkan pengolahan, penyajian dan pemanfaatan data kependudukan
d.Meningkatkan pengetahuan dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan sesuai SOP Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI)
11.Peningkatan kualitas pengelolaan arsip, melalui:
a.Meningkatkan tata kelola kearsipan
b.Meningkatkan perlindungan dan penyelamatan arsip
c.Meningkatkan penyelesaian arsip tertutup
12.Peningkatan tertib administrasi pertanahan, melalui:
a.Meningkatkan tertib administrasi pemenuhan kebutuhan tanah
b.Meningkatkan tertib administrasi penatausahaan pertanahan N0. Misi ARAH KEBIJAKAN
c.Meningkatkan tertib administrasi pemanfaatan pertanahan
d.Meningkatkan tertib administrasi pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten
13.Peningkatan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, melalui:
a.Meningkatkan pengendalian potensi gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
b.Meningkatkan penegakan Perda dan Perkada
c.Meningkatkan kapasitas SDM aparatur Satpol PP
d.Meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam turut mewujudkan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta pelindungan masyarakat
e.Meningkatkan kerja sama penegakan hukum
14.Peningkatan penyelesaian potensi konflik sosial di masyarakat, melalui:
a.Meningkatkan pemahaman ideologi Pancasila dan karakter kebangsaan melalui implementasi nilai luhur kebudayaan lokal dalam sendi kehidupan masyarakat berdasarkan Pancasila
b.Meningkatkan peran partai politik dan lembaga pendidikan melalui pendidikan politik dan pengembangan etika serta budaya politik
c.Meningkatkan pemberdayaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan
d.Meningkatkan kualitas pembinaan dan pengembangan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya
e.Meningkatkan penyelesaian potensi konflik sosial di wilayah 5 Misi 5 : Memperkokoh Perjuangan Mencapai Tujuan Keistimewaan DIY
1.Peningkatan Pemanfaatan Dana Keistimewaan, melalui:
a.Memperkuat kelembagaan dalam rangka melaksanakan sebagian urusan Keistimewaan
b.Memajukan kebudayaan untuk kesejahteraan masyarakat
c.Mengembangkan tata ruang keistimewaan
d.Memperkokoh pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten untuk kesejahteraan masyarakat, kepentingan sosial, dan pengembangan kebudayaan
e.Memperkuat akses dana keistimewaan untuk warga 3.4.4. Program Prioritas Program prioritas merupakan hasil dari proses cascading kinerja, yaitu mekanisme perumusan kebijakan pembangunan yang berawal dari visi, dijabarkan ke dalam misi, hingga mencapai level outcome yang dapat diukur dengan indikator kinerja. Program- prioritas disusun untuk memastikan bahwa agenda pembangunan yang telah dirancang tidak hanya bersifat konseptual tetapi juga dapat diimplementasikan secara nyata dengan adanya instansi pengampu yang melekat sesuai dengan ketugasan dari Perangkat Daerah terkait. Program prioritas dalam RPJMD Kota Yogyakarta 2025-2029 mengacu pada 8 (delapan) program strategis yang dijabarkan ke dalam program-program unggulan dari Wali Kota terpilih, meliputi:
1.Meningkatkan derajat pendidikan warga, melalui program unggulan:
a.Satu Keluarga Miskin Satu Sarjana
b.Pengarusutamaan Kurikulum Kepribadian
c.Penumbuhan Wirausaha Muda
2.Meningkatkan kualitas dan keadilan pelayanan kesehatan rakyat, melalui program unggulan:
a.Posyandu Paripurna: Gerakan Warga Sehat
b.Kartu Keluarga: Jaminan Kesehatan Warga; dan
c.Satu Kampung Satu Bidan
3.Meningkatkan produktivitas dan daya saing produk ekonomi rakyat, melalui program unggulan:
a.Bela Beli Produk Warga
b.Pemajuan Ekonomi Kreatif; dan
c.Modernisasi Pasar Rakyat.
4.Meningkatkan kemandirian ekonomi daerah, melalui program unggulan:
a.Revitalisasi Kampung Wisata
b.Ekonomi Olahraga; dan
c.Penguatan akses pendanaan pembangunan
5.Meningkatkan kualitas layanan publik dan kepastian hukum, melalui program unggulan:
a.ASN Sejahtera: Peningkatan kesejahteraan, kompetensi, kualitas, dan bersih dari korupsi.
b.Penataan Kelembagaan yang Adaptif; dan
c.Perlindungan Hukum bagi Warga
6.Meningkatkan kualitas kehidupan sosial warga, melalui program unggulan:
a.Bapak Asuh Keluarga Miskin
b.Kampung Layak Huni
c.Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas dan Kelompok Rentan
7.Mewujudkan tujuan keistimewaan DIY, melalui program unggulan:
a.Menguatkan kelembagaan dalam rangka melaksanakan sebagian urusan Keistimewaan
b.Pemajuan kebudayaan untuk kesejahteraan masyarakat
c.Mengembangkan tata ruang keistimewaan
d.Memperkokoh pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten untuk kesejahteraan masyarakat, kepentingan sosial, dan pengembangan kebudayaan
e.Memperkuat akses dana keistimewaan untuk warga
8.Meningkatkan kualitas lingkungan dan ketangguhan warga, melalui program unggulan:
a.Mempercepat Penyelesaian Masalah Sampah
b.Kota Hijau, Sehat, dan Berkelanjutan
c.Jogja Tangguh Bencana Delapan program strategis Wali Kota terpilih tersebut kemudian diselaraskan dengan berbagai program perangkat daerah yang relevan. Penyelarasan tersebut dilakukan sekaligus untuk memastikan bahwa seluruh kebijakan strategis dapat diimplementasikan secara efektif sehingga program prioritas yang telah ditetapkan memiliki dasar operasional yang kuat dan berorientasi pada hasil seperti dalam tabel berikut. Tabel 180. Keterkaitan Program Prioritas RPJMD dengan Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, dan Program Strategis Walikota VISI/MISI TUJUAN SASARAN INDIKATOR TUJUAN/SASARAN PROGRAM STRATEGIS WALIKOTA PROGRAM PRIORITAS RPJMD Visi : Terwujudnya Masyarakat Adil Makmur, Lestari dan Berkeadaban Misi :
1.Mewujudkan pembangunan manusia yang produktif, berkualitas dan berkepribadian melalui peningkatan kualitas Pendidikan dan akses Kesehatan
2.Mewujudkan infrastruktur perkotaan yang berkualitas dan lingkungan hidup yang lestari
3.Mewujudkan Kemandirian Ekonomi dan Keadilan Sosial melalui pembangunan yang inklusif, kreatif, dan berbudaya, berbasis potensi sumber daya lokal
4.Mewujudkan tata pemerintahan daerah dan tatanan sosial yang bebas dari korupsi dan berkeadaban, dengan setia pada Amanat Penderitaan Rakyat (Ampera), Pancasila dan UUD 1945
5.Memperkokoh perjuangan mencapai tujuan Keistimewaan DIY Terwujudnya Manusia Kota Yogyakarta yang berkualitas unggul dan berkepribadian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Meningkatnya Kualitas Pendidikan Masyarakat Rata-rata Lama Sekolah Satu Keluarga Miskin Satu Sarjana Program Rehabilitasi Sosial Harapan Lama Sekolah Program Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Program Perlindungan dan Jaminan Sosial Program Pengelolaan Pendidikan Program Pendaftaran Penduduk Program Pencatatan Sipil Program Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Program Pengelolaan Aplikasi Informatika Pengarusutamaan Kurikulum Kepribadian Program Pengelolaan Pendidikan Program Pendidik dan Tenaga Kependidikan Program Pengembangan Kapasitas Kepramukaan Program Pembinaan Perpustakaan Program Penyelenggaraan Keistimewaan Yogyakarta Urusan Kebudayaan Program Penguatan Ideologi Pancasila dan Karakter Kebangsaan Program Peningkatan Peran Partai Politik Dan Lembaga Pendidikan Melalui Pendidikan Politik Dan Pengembangan Etika Serta Budaya Politik Program Pembinaan Dan Pengembangan Ketahanan Ekonomi, Sosial, dan Budaya Meningkatnya Derajat Kesehatan Masyarakat Usia Harapan Hidup Posyandu Paripurna: Gerakan Warga Sehat Program Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan Program Pemberdayaan dan Peningkatan Keluarga Sejahtera (KS) Program Penanganan Kerawanan Pangan Program Pengawasan Keamanan Pangan Program Pengendalian Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan Kartu Keluarga: Jaminan Kesehatan Warga Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat Program Pendaftaran Penduduk Program Pencatatan Sipil Program Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Satu Kampung Satu Bidan Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan Program Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Program Pembinaan Keluarga Berencana (KB) VISI/MISI TUJUAN SASARAN INDIKATOR TUJUAN/SASARAN PROGRAM STRATEGIS WALIKOTA PROGRAM PRIORITAS RPJMD Program Pengelolaan Aplikasi Informatika Program Pengelolaan Kepegawaian Meningkatnya kesejahteraan masyarakat yang merata dan berkeadilan PDRB Per kapita Indeks Gini Tingkat Kemiskinan Meningkatnya perekonomian berbasis potensi sumber daya lokal Pertumbuhan Ekonomi Penumbuhan Wirausaha Muda Program Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan Usaha Mikro (UMKM) Tingkat Pengangguran Terbuka Program Pengembangan Kapasitas Daya Saing Kepemudaan Bela Beli Produk Warga Program Pengembangan Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan Usaha Mikro (UMKM) Program Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri Program Perizinan dan Pendaftaran Perusahaan Program Pendidikan dan Latihan Perkoperasian Program Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi Program Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi Program Penilaian Kesehatan KSP/USO Koperasi Program Pelayanan Penanaman Modal Program Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Program Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal Pemajuan Ekonomi Kreatif Program Perekonomian dan Pembangunan Program Pengembangan Sumber Daya Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Program Pengembangan Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan Usaha Mikro (UMKM) Program Perencanaan dan Pembangunan Industri Program Pengelolaan Sistem Informasi Industri Nasional Program Pengendalian Izin Usaha Industri Program Perekonomian dan Pembangunan Program Pengembangan Iklim Penanaman Modal Program Promosi Penanaman Modal Program Penyuluhan Pertanian Program Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian Program Pengelolaan Perikanan Budidaya Program Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Program Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan Modernisasi Pasar Tradisional (Pasar Rakyat) Program Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota VISI/MISI TUJUAN SASARAN INDIKATOR TUJUAN/SASARAN PROGRAM STRATEGIS WALIKOTA PROGRAM PRIORITAS RPJMD Program Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Program Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Program Penataan Bangunan Gedung Revitalisasi Kampung Wisata Program Peningkatan Daya Tarik Destinasi Pariwisata Program Pengembangan SDM Pariwisata dan Ekraf Ekonomi Olahraga (Sport Tourism) Program Peningkatan Daya Tarik Destinasi Pariwisata Program Pemasaran Pariwisata Program Pengembangan Kapasitas Daya Saing Keolahragaan Meningkatnya keberdayaan masyarakat Indeks Keberdayaan Masyarakat Bapak Asuh Keluarga Miskin Program Perlindungan dan Jaminan Sosial Program Rehabilitasi Sosial Program Pendaftaran Penduduk Program Pencatatan Sipil Program Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Program Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas dan Kelompok Rentan Program Pengarusutamaan Gender Dan Pemberdayaan Perempuan Program Pemberdayaan dan Peningkatan Keluarga Sejahtera (KS) Program Rehabilitasi Sosial Program Pemberdayaan Sosial Program Pemenuhan Hak Anak (PHA) Program Perlindungan Khusus Anak Program Perlindungan Perempuan Program Penempatan Tenaga Kerja Program Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja Program Hubungan Industrial Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi Program Perencanaan Tenaga Kerja Program Pengelolaan Pendidikan Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat Program Penanganan Bencana Program Penataan Bangunan Gedung Program Peningkatan Peran Partai Politik Dan Lembaga Pendidikan Melalui Pendidikan Politik Dan Pengembangan Etika Serta Budaya Politik Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat Meningkatnya infrastruktur perkotaan yang berkualitas, lingkungan hidup yang lestari serta berketahanan iklim dan bencana Indeks Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Kampung Layak Huni Program Penataan Bangunan dan Lingkungannya Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Program Pengembangan Perumahan Indeks Risiko Bencana (IRB) Program Kawasan Permukiman Mempercepat Penyelesaian Masalah Sampah Program Pengelolaan Persampahan VISI/MISI TUJUAN SASARAN INDIKATOR TUJUAN/SASARAN PROGRAM STRATEGIS WALIKOTA PROGRAM PRIORITAS RPJMD Kota Hijau, Sehat, dan Berkelanjutan Program Penyelenggaraan Penataan Ruang Program Penyelesaian Ganti Kerugian dan Santunan Tanah untuk Pembangunan Program Perencanaan Lingkungan Hidup Program Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Program Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (Kehati) Program Pengendalian Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (limbah B3) Program Pembinaan dan Pengawasan terhadap Izin Lingkungan, Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Program Peningkatan Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan Lingkungan Hidup untuk Masyarakat Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase Program Penataan Bangunan Gedung Program Penyelenggaraan Jalan Program Pengembangan Jasa Konstruksi Program Penyelenggaraan Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan (LLAJ) Jogja Tangguh Bencana Program Penanggulangan Bencana Program Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran Program Peningkatan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Program Penanganan Bencana Program Koordinasi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Terciptanya tatanan sosial masyarakat yang stabil, aman dan tertib Indeks Harmoni Pengarusutamaan Kurikulum Kepribadian Program Pengelolaan Pendidikan Crime Rate Program Penyelenggaraan Keistimewaan Yogyakarta Urusan Kebudayaan Program Penguatan Ideologi Pancasila dan Karakter Kebangsaan Program Peningkatan Peran Partai Politik Dan Lembaga Pendidikan Melalui Pendidikan Politik Dan Pengembangan Etika Serta Budaya Politik Program Pembinaan Dan Pengembangan Ketahanan Ekonomi, Sosial, dan Budaya Terwujudnya tata pemerintahan yang bebas dari korupsi, berkeadaban Indeks Reformasi Birokrasi VISI/MISI TUJUAN SASARAN INDIKATOR TUJUAN/SASARAN PROGRAM STRATEGIS WALIKOTA PROGRAM PRIORITAS RPJMD dan selaras dengan tujuan keistimewaan DIY Meningkatnya kapasitas tata kelola pemerintahan Nilai AKIP Penguatan akses pendanaan pembangunan Program Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Program Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Program Penelitian dan Pengembangan Daerah Program Pengelolaan Keuangan Daerah Program Pengelolaan Pendapatan Daerah Program Pengelolaan Barang Milik Daerah Program Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat ASN Sejahtera: Peningkatan kesejahteraan, kompetensi, kualitas, dan bersih dari korupsi Program Kepegawaian Daerah Program Pengembangan Sumber Daya Manusia Program Penyelenggaraan Pengawasan Program Perumusan Kebijakan, Pendampingan dan Asistensi Penataan Kelembagaan yang Adaptif Program Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Program Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Program Kepegawaian Daerah Program Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Program Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi Program Penyelenggaraan Statistik Sektoral Program Pengelolaan Arsip Program Perizinan Penggunaan Arsip Program Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum Program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD Perlindungan Hukum bagi Warga Program Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Menguatkan kelembagaan dalam rangka melaksanakan sebagian urusan Keistimewaan Program Penyelenggaraan Keistimewaan Yogyakarta Urusan Kelembagaan Pemajuan kebudayaan untuk kesejahteraan Masyarakat Program Penyelenggaraan Keistimewaan Yogyakarta Urusan Kebudayaan Mengembangkan tata ruang keistimewaan Program Penyelenggaraan Keistimewaan Yogyakarta Urusan Tata Ruang Program Penyelenggaraan Penataan Ruang Memperkokoh pemanfaatan tanah kasultanan dan tanah kadipaten untuk kesejahteraan masyarakat, kepentingan sosial, dan pengembangan kebudayaan Program Penyelenggaraan Keistimewaan Yogyakarta Urusan Pertanahan Memperkuat akses dana keistimewaan untuk warga Program Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Untuk memastikan sinergi antara kebijakan pembangunan nasional dan daerah, Pemerintah Kota Yogyakarta menyelaraskan arah kebijakan dan program prioritas dalam RPJMD 2025–2029 dengan program-program strategis nasional yang tertuang dalam RPJMN 2025–2029. Penyelarasan ini tidak hanya dimaksudkan untuk menjamin konsistensi perencanaan lintas level pemerintahan, tetapi juga menegaskan bahwa pembangunan Kota Yogyakarta merupakan bagian integral dari pencapaian target pembangunan nasional. Dengan demikian, keberhasilan pembangunan di Kota Yogyakarta akan turut mendukung keberhasilan capaian indikator makro dan prioritas strategis nasional, serta memperkuat posisi Kota Yogyakarta sebagai simpul penting dalam sistem pembangunan kewilayahan. Tabel berikut menggambarkan keterkaitan antara program strategis nasional dalam RPJMN dengan program prioritas dalam RPJMD Kota Yogyakarta dengan, sebagai wujud harmonisasi perencanaan pembangunan yang bersifat hierarkis. Tabel 181. Penyelarasan Program Strategis Nasional dalam RPJMN dengan Program Prioritas RPJMD Kota Yogyakarta Program Strategis Nasional Program Prioritas RPJMD Penanggulangan Kemiskinan dengan proyek/kegiatan:
1.Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan kemiskinan Program Rehabilitasi Sosial Program Perlindungan dan Jaminan Sosial Program Pemberdayaan Sosial Program Penempatan Tenaga Kerja Program Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja Program Pengelolaan Pendidikan Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat Program Penataan Bangunan dan Lingkungannya Program Pengelolaan Aplikasi Informatika Program Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan Program Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Program Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan Program Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
2.Sekolah Rakyat Program Pengelolaan Pendidikan Program Rehabilitasi Sosial Program Pemberdayaan Sosial
3.Pembangunan 3 Juta Rumah Program Penataan Bangunan dan Lingkungannya Program Pengembangan Perumahan Program Kawasan Permukiman Program Penyelenggaraan Keistimewaan Yogyakarta Urusan Tata Ruang Ketahanan Pangan dengan proyek/kegiatan:
1.Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri Program Perizinan dan Pendaftaran Perusahaan Program Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Program Strategis Nasional Program Prioritas RPJMD Program Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Program Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri Program Penanganan Kerawanan Pangan
2.Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat Program Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri Program Perlindungan dan Jaminan Sosial Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan Kesehatan untuk Semua dengan proyek/kegiatan:
1.Jaminan Kesehatan Nasional Program Pendaftaran Penduduk Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat Program Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan Program Pengelolaan Aplikasi Informatika
2.Makan Bergizi Gratis Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat Program Pengelolaan Pendidikan Program Pengawasan Keamanan Pangan Perluasan Akses Pendidikan dengan proyek/kegiatan:
1.Pembangunan dan Revitalisasi Pendidikan Dasar dan Menengah Program Pengelolaan Pendidikan Program Penataan Bangunan Gedung Pertumbuhan Ekonomi dengan proyek/kegiatan:
1.Pengendalian Inflasi Program Pengembangan Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan Usaha Mikro (UMKM) Program Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Program Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Program Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri Program Perekonomian dan Pembangunan Program Pengembangan Iklim Penanaman Modal Program Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Program Pengelolaan Keuangan Daerah Program Pengelolaan Pendapatan Daerah
2.Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Program Pendidikan dan Latihan Perkoperasian Program Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi Program Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi Program Penilaian Kesehatan KSP/USO Koperasi Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan
3.Kemudahan Perizinan di Daerah Program Pelayanan Penanaman Modal Program Strategis Nasional Program Prioritas RPJMD Program Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal Program Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Program Promosi Penanaman Modal Program Pengembangan Iklim Penanaman Modal Dalam penyusunannya, program-program pembangunan daerah dirancang dengan mempertimbangkan janji politik kepala daerah serta memperhatikan kapasitas fiskal yang tersedia. Dengan demikian, target pembangunan dan alokasi anggaran dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, sehingga implementasi program menjadi lebih realistis dan berkelanjutan. Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan program, setiap program pembangunan daerah harus disertai dengan indikasi kebutuhan pendanaan atau pagu indikatif. Pagu indikatif merupakan alokasi dana yang telah diproyeksikan berdasarkan kapasitas fiskal daerah. Penyusunan program pembangunan Kota Yogyakarta juga mempertimbangkan kondisi keuangan yang tersedia agar penetapan target dan anggaran tetap realistis dan berkelanjutan. Adapun terkait dengan pagu anggaran program keistimewaan, bersifat indikatif bergantung pada kemampuan alokasi transfer keuangan pusat, penilaian kelayakan pusat dan DIY. Dalam proses ini, dilakukan perumusan indikasi program pembangunan yang mencakup kebutuhan pendanaan untuk mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan jangka menengah. Indikasi kebutuhan pendanaan ini juga menjadi dasar bagi perangkat daerah dalam menyusun Renstra Perangkat Daerah serta merinci kegiatan dan sub-kegiatan yang akan dilaksanakan. Tahap awal dalam penyusunan program pembangunan daerah dimulai dengan evaluasi kinerja pembangunan secara menyeluruh. Evaluasi ini mencakup identifikasi permasalahan di seluruh urusan pemerintahan daerah, baik urusan wajib maupun pilihan. Hasil evaluasi tersebut menjadi acuan dalam merumuskan program yang tepat sasaran dan selaras dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu, perencanaan program tahunan yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) juga harus memastikan kesinambungan pembangunan. Program yang dirancang untuk tahun 2030, menjadi landasan bagi penyusunan RKPD 2030 yang akan diterapkan oleh kepala daerah periode berikutnya. Dengan pendekatan ini, kesinambungan pembangunan daerah dapat terjaga dengan baik. Tabel 182. Program Perangkat Daerah Kota Yogyakarta No Bidang Urusan/ Program Indikator Outcome Baseline 2024 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PD PENANGGUNG JAWAB 2025 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU A URUSAN PENDIDIKAN 1 PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN Angka Partisipasi Kasar SD 110,14% 110,19% 201.149.874.0 22 110,24% 174.019.001.6 58 110,29% 177.558.432.8 29 110,34% 182.065.196.2 06 110,39% 187.014.755.9 81 110,44% 210.794.663.5 46 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Angka Partisipasi Kasar SMP 123,16% 123,19% 123,23% 123,27% 123,31% 123,35% 123,38% Angka Partisipasi Murni SD 103,95% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% Angka Partisipasi Murni SMP 107,59% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% Persentase Kelulusan Peserta Didik Non Formal / Kesetaraan 52,00% 52,05% 52,10% 52,15% 52,20% 52,25% 52,30% 2 PROGRAM PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN Persentase pendidik yang memenuhi kualifikasi 95,24% 97,15% 16.679.256.90 0 97,20% 18.489.525.00 0 97,26% 18.865.589.68 5 97,32% 19.344.433.45 2 97,37% 19.870.324.35 0 97,43% 20.554.566.91 2 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Persentase pemerataan guru 98,05% 98,29% 98,54% 98,78% 99,02% 99,26 99,50% 3 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/ KOTA Nilai SAKIP PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan A (88,48) A (85.62-86.15) 260.072.293.2 79 A (86,97-87,50) 253.343.154.6 98 A (87,51-88,51) 258.495.986.5 74 A (87,62-88,62) 265.057.095.6 51 A (87,65-88,65) 272.262.843.7 35 A (87,70-88,70) 281.638.323.5 92 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan; Nilai SPIP PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Optimum (4,605) Optimum (4,505) Optimum (4,510) Optimum (4,515) Optimum (4,520) Optimum (4,525) Optimum (4,530) Nilai IKM PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan 81,91 82,04 82,17 82,3 82,43 82,56 82,69 4 PROGRAM PENYELENGGARA AN KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA URUSAN KEBUDAYAAN Jumlah satuan pendidikan yang menerapkan kurikulum pendidikan berbasis budaya DIY N/A 16 99.946.840 16 174.085.000 N/A N/A N/A N/A N/A N/A N/A N/A PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan; B URUSAN KESEHATAN 1 PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT Persentase Posyandu ILP Aktif 16,24% 84% 119.043.065.2 12 88% 89.030.492.91 4 92% 90.364.980.14 7 96% 92.658.611.47 0 100% 95.177.595.58 0 100% 98.455.074.12 9 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan Persentase pengendalian penyakit menular dan tidak menular prioritas 88,44% 88,64% 88,97% 89,30% 89,46% 89,70% 89,75% Persentase Rumah Sakit dan Puskesmas yang Terakreditasi 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% Persentase fasilitas pelayanan kesehatan terakreditasi paripurna 72,88% N/A 73,33% 75,00% 78,33% 80,00% 80,00% Persentase ketersediaan obat indikator 95% 95% 95,50% 96% 96,50% 97% 97,50% Persentase tercapainya indikator SPM layanan Rumah Sakit 92% 92,50% 93% 93,50% 94% 94,50% 95% Persentase capaian SPM pelayanan rumah sakit 85,00% 85,50% 86,00% 86,50% 87,00% 87,50% 88,00% Persentase capaian pemenuhan Alat Kesehatan sesuai standar 64,51% 64,60% 64,80% 65,00% 65,20% 65,40% 65,42% No Bidang Urusan/ Program Indikator Outcome Baseline 2024 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PD PENANGGUNG JAWAB 2025 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU 2 PROGRAM PENINGKATAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN Persentase SDM Kesehatan yang memenuhi kompetensi 100% 100% 1.234.833.000 100% 940.373.000 100% 959.499.564 100% 983.853.448 100% 1.010.600.138 100% 1.045.400.558 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan 3 PROGRAM SEDIAAN FARMASI, ALAT KESEHATAN DAN MAKANAN MINUMAN Persentase Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memperoleh rekomendasi sertifikasi standar 100% 100% 417.832.000 100% 386.674.000 100% 394.538.693 100% 404.552.819 100% 415.550.848 100% 429.860.508 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan Persentase fasilitas pelayanan kesehatan dengan perbekalan kesehatan sesuai standar 100% N/A 100% 100% 100% 100% 100% PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan 4 PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BIDANG KESEHATAN Persentase kemantren yang melaksanakan Germas 100% 100% 237.626.400 100% 164.239.000 100% 643.913.504 100% 660.257.227 100% 678.206.745 100% 701.561.066 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan 5 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Nilai IKM PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan A (84,14) A (85) 354.095.912.2 02 A (85) 326.934.723.7 19 A (85) 333.584.359.3 40 A (85) 342.051.351.0 21 A (85) 351.350.237.5 93 A (85) 363.449.123.4 71 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan Nilai SAKIP PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan A (89,21) A (86,50-87,50) A (87,51-88,51) A (88,52-88,80) A (88,81-89,00) A (89,01-89,20) A (89,01-89,20) Nilai SPIP PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan 4.424 3 3,25 3,5 3,75 4 4 Nilai IKM terhadap RSUD Kota Yogyakarta 84,90 85,00 85,20 85,40 85,60 85,80 86,00 Nilai SAKIP RSUD Kota Yogyakarta A A A A A A A Nilai SPIP RSUD Kota Yogyakarta 4,33 4,34 4,35 4,36 4,37 4,38 4,4 Persentase capaian pendapatan BLUD RS dalam 1 tahun anggaran 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% Nilai IKM terhadap Rumah Sakit Pratama 86,82 86,85 86,90 86,95 87,00 87,05 87,10 6 PROGRAM PENYELENGGARA AN KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA URUSAN KELEMBAGAAN DAN KETATALAKSANAA N Persentase capaian implementasi inovasi layanan publik 14,50% 28,75% 238.630.000 43,00% 200.050.000 57,25% 250.000.000 71,50% 50.000.000 85,75% 50.000.000 100% 50.000.000 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan C URUSAN PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG 1 PROGRAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR Persentase talud sungai dan saluran irigasi dalam kondisi baik 72,58% 72,62% 13.438.022.39 0 73,10% 11.046.742.85 0 73,58% 11.271.426.27 9 74,06% 11.557.516.04 9 74,54% 11.871.714.57 6 75,02% 12.280.521.81 3 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sub Urusan PU No Bidang Urusan/ Program Indikator Outcome Baseline 2024 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PD PENANGGUNG JAWAB 2025 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU 2 PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM Persentase jumlah rumah tangga yang telah memiliki akses air minum melalui SPAM 100,00% 100,00% 9.341.000 100,00% 9.760.000 100,00% 9.958.512 100,00% 10.211.277 100,00% 10.488.878 100,00% 10.850.066 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sub Urusan PU 3 PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM AIR LIMBAH Persentase pelayanan SPALD-S akses aman 23,80% 23,96% 12.014.379.70 5 24,15% 12.920.553.20 0 24,35% 13.183.348.69 0 24,54% 13.517.966.60 7 24,73% 13.885.461.24 7 24,92% 14.363.612.65 6 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sub Urusan PU Persentase pelayanan SPALD-T akses aman 19,87% 20,11% 20,37% 20,63% 20,89% 21,16% 21,42% 4 PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM DRAINASE Persentase pemenuhan drainase kondisi baik 88,44% 88,49% 27.246.687.97 5 88,54% 19.641.892.97 5 88,59% 20.041.396.06 1 88,64% 20.550.083.98 1 88,68% 21.108.751.26 7 88,73% 21.835.639.55 5 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sub Urusan PU 5 PROGRAM PENATAAN BANGUNAN GEDUNG Persentase Bangunan Gedung pemerintah Dengan Kondisi Baik 91,92% 92,29% 32.545.226.19 5 92,76% 29.066.728.28 0 93,22% 29.657.926.27 1 93,69% 30.410.699.61 9 94,24% 31.237.434.10 0 94,70% 32.313.107.63 0 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sub Urusan PU Persentase pelaksanaan konsultasi permohonan PBG dan SLF 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 6 PROGRAM PENYELENGGARA AN JALAN Persentase jalan dan jembatan kondisi mantap 85,22% 85,26% 17.239.319.70 0 85,30% 27.379.425.65 3 85,35% 27.936.305.02 6 85,39% 28.645.380.42 4 85,44% 29.424.123.56 5 85,48% 30.437.355.02 2 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sub Urusan PU 7 PROGRAM PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI Persentase pemenuhan pelatihan dan pembinaan jasa konstruksi 70,83 88,42% 636.010.000 89,44% 351.545.000 90,74% 358.695.192 92,04% 367.799.544 93,33% 377.798.411 94,63% 390.808.051 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sub Urusan PU 8 PROGRAM PENYELENGGARA AN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (LLAJ) Persentase penerangan jalan umum ramah lingkungan 81,53% 83,87% 33.605.881.12 5 86,28% 30.411.984.80 0 88,68% 31.030.544.41 7 91,06% 31.818.157.36 7 93,43% 32.683.154.49 5 95,78% 33.808.611.98 5 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sub Urusan PU 9 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAH DAERAH Nilai SAKIP PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sub Urusan Pekerjaan Umum A (84,53) A (87,5-90) 17.601.067.96 7 A (87,5-90) 16.811.936.18 0 A (87,5-90) 17.153.879.82 1 A (87,5-90) 17.589.277.20 6 A (87,5-90) 18.067.453.05 0 A (87,5-90) 18.689.613.01 8 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan No Bidang Urusan/ Program Indikator Outcome Baseline 2024 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PD PENANGGUNG JAWAB 2025 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU Nilai SPIP PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sub Urusan Pekerjaan Umum Terkelola dan terukur (4,169) Terkelola dan terukur (4,17-4,50) Terkelola dan terukur (4,17-4,50) Terkelola dan terukur (4,17-4,50) Terkelola dan terukur (4,17-4,50) Terkelola dan terukur (4,17-4,50) Terkelola dan terukur (4,17-4,50) Ruang Sub Urusan PU Nilai IKM PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sub Urusan Pekerjaan Umum 83,42 83,50 83,60 83,70 83,80 83,90 84,00 10 PROGRAM PENYELENGGARA AN PENATAAN RUANG Persentase Pemenuhan Kebijakan dan Peraturan Tata Ruang N/A 68,75% 1.736.097.750 75,00% 2.218.968.800 81,25% 2.264.101.155 87,50% 2.321.568.255 93,75% 2.384.681.585 100,00% 2.466.799.048 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sub Urusan Penataan Ruang Persentase Ketaatan Terhadap Kebijakan dan Peraturan Tata Ruang N/A 64,84% 71,87% 78,90% 85,93% 92,97% 100,00% Persentase Kesesuaian Pemanfaatan Ruang 85,260% 85,261% 85,262% 85,263% 85,264% 85,265% 85,266% D URUSAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN 1 PROGRAM PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGANNYA Persentase kawasan permukiman dengan sarana dan prasarana dasar yang baik 96,16% 97,16% 4.944.163.132 97,84% 4.979.764.000 98,51% 5.081.049.100 99,18% 5.210.015.579 100,00% 5.351.653.213 100,00% 5.535.939.530 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman 2 PROGRAM PENGEMBANGAN PERUMAHAN Persentase penanganan rumah korban bencana dan relokasi program 100,00% 100,00% 2.178.923.486 100,00% 2.897.509.960 100,00% 2.956.443.392 100,00% 3.031.483.426 100,00% 3.113.896.258 100,00% 3.221.124.521 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Persentase rumah susun yang dipelihara 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 3 PROGRAM KAWASAN PERMUKIMAN Persentase permukiman kumuh yang tertangani 50,19% 63,27% 15.001.322.34 6 71,98% 13.793.399.90 0 80,70% 14.073.948.51 3 89,42% 14.431.171.51 1 100,00% 14.823.492.21 6 100,00% 15.333.945.09 6 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Persentase pemenuhan rumah layak huni 98,70% 98,86% 99,02% 99,18% 99,34% 99,50% 99,66% 4 PROGRAM PENYELENGGARA AN KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA URUSAN TATA RUANG Persentase pengembangan dan/atau pemanfaatan kawasan Satuan Ruang Strategis Kasultanan dan Kadipaten 10,00% 15,00% 4.375.800.000 N/A 0 25,00% 5.500.000.000 30,00% 5.500.000.000 35,00% 5.500.000.000 50,00% 5.500.000.000 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman E URUSAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT 1 PROGRAM PENINGKATAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM Persentase Pengendalian Potensi Gangguan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat 100% 100% 27.893.431.40 0 100% 28.264.664.60 0 100% 28.839.549.14 7 100% 29.571.550.56 1 100% 30.375.472.23 4 100% 31.421.463.76 3 PD Urusan Pemerintahan Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Sub Urusan Persentase penyelesaian pelanggaran perda dan perkada 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% No Bidang Urusan/ Program Indikator Outcome Baseline 2024 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PD PENANGGUNG JAWAB 2025 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU Persentase masyarakat yang aktif berpartisipasi dalam turut Mewujudkan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat 80,49% 84,02% 87,25% 89,86% 92,47% 95,08% 97,69% Ketentraman dan Ketertiban Umum Persentase peningkatan kapasitas SDM aparatur Satpol PP dan Linmas 64,63% 69,62% 74,95% 80,63% 86,21% 91,80% 97,69% 2 PROGRAM PENYELENGGARA AN KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA URUSAN KEBUDAYAAN Persentase Kampung yang memiliki Kelompok Jagawarga yang telah dikukuhkan N/A N/A 0 100% 227.360.000 N/A N/A N/A N/A N/A N/A N/A N/A PD Urusan Pemerintahan Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Sub Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum 3 PROGRAM PENANGGULANGA N BENCANA Nilai indeks prioritas Efektivitas Mitigasi Bencana hasil assesment mandiri BPBD Kota Yogyakarta 0,85 0,86 5.845.764.200 0,87 3.204.065.950 0,88 3.269.234.528 0,89 3.352.213.783 0,90 3.443.345.876 0,91 3.561.918.868 PD Urusan Pemerintahan Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Sub Urusan Kebencanaan Nilai Indeks Prioritas Peningkatan Kualitas Penanganan Darurat Bencana hasil assesment mandiri BPBD Kota Yogyakarta 0,62 0,63 0,64 0,65 0,66 0,67 0,68 Nilai Indeks prioritas Peningkatan Kualitas Sistem Pemulihan Bencana hasil assesment mandiri BPBD Kota Yogyakarta 0,51 0,52 0,53 0,54 0,55 0,56 0,57 Nilai Indeks Prioritas Pengembangan Kebijakan dan Kelembagaan Penanggulangan Bencana hasil assesment mandiri BPBD Kota Yogyakarta 0,943 0,950 0,957 0,960 0,963 0,997 1,000 Nilai SPM Sub Urusan Kebencanaan 100 100 100 100 100 100 100 4 PROGRAM PENCEGAHAN, PENANGGULANGA N, PENYELAMATAN KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN NON KEBAKARAN Persentase Pencegahan Terhadap Resiko Kebakaran 29,63% 40,36% 6.133.748.025 51,08% 5.949.227.100 61,81% 6.070.230.437 72,54% 6.224.304.179 83,27% 6.393.515.902 90,74% 6.613.679.178 PD Urusan Pemerintahan Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Persentase penanggulangan kebakaran sesuai respontime (15 menit dalam kota) 100% 100,00% 100% 100% 100% 100% 100% No Bidang Urusan/ Program Indikator Outcome Baseline 2024 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PD PENANGGUNG JAWAB 2025 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU Persentase penyelamatan yang membahayakan manusia dalam kota sesuai respontime (15 menit) oleh petugas dan dengan keterlibatan REDKAR 100% 100,00% 100% 100% 100% 100% 100% Sub Urusan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan 5 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/ KOTA Nilai SAKIP PD Urusan Pemerintahan Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Sub Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum A (88,54) A (88,55-89,50) 20.315.904.94 2 A (88,65-89,51) 18.908.592.80 7 A (88,75-89,52) 19.293.181.05 4 A (88,85-89,53) 19.782.877.88 4 A (88,90-89,54) 20.320.688.17 8 A (89,00-89,55) 21.020.439.19 8 PD Urusan Pemerintahan Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Sub Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum Nilai SPIP PD Urusan Pemerintahan Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Sub Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum Terkelola dan Terukur (4.170) Terkelola dan Terukur (4,180-4,50) Terkelola dan Terukur (4,190-4,50) Terkelola dan Terukur (4,205-4,50) Terkelola dan Terukur (4,210-4,50) Terkelola dan Terukur (4,220-4,50) Terkelola dan Terukur (4,230-4,50) Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat PD Urusan Pemerintahan Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Sub Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum 80,96 81,25 82,50 83,50 84,50 85,00 85,50 6 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/ KOTA Nilai SAKIP PD Urusan Pemerintahan Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Sub Urusan Kebencanaan A (83,67) A (83,72) 5.858.434.127 A (83,77) 5.830.998.795 A (83,82) 5.949.597.446 A (83,87) 6.100.609.299 A (83,87) 6.266.458.297 A (83,97) 6.482.246.293 PD Urusan Pemerintahan Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Sub Urusan Kebencanaan Nilai SPIP PD Urusan Pemerintahan Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Sub Urusan Kebencanaan Terkelola dan terukur (4,24) Terkelola dan terukur (4,25) Terkelola dan terukur (4,26) Terkelola dan terukur (4,27) Terkelola dan terukur (4,28) Terkelola dan terukur (4,29) Terkelola dan terukur (4,30) Nilai IKM PD Urusan Pemerintahan Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Sub Urusan Kebencanaan 85,94 86 86,3 86,6 86,9 87,2 87,5 No Bidang Urusan/ Program Indikator Outcome Baseline 2024 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PD PENANGGUNG JAWAB 2025 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU 7 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Nilai SAKIP PD Urusan Pemerintahan Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Sub Urusan Kebakaran A (81,84) A (81,17-85,00) 9.703.110.445 A (81,20-85,00) 8.401.245.756 A (81,23-85,00) 8.572.121.527 A (81,26-85,00) 8.789.697.920 A (81,29-85,00) 9.028.651.526 A (81,32-85,00) 9.339.556.751 PD Urusan Pemerintahan Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Sub Urusan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nilai SPIP PD Urusan Pemerintahan Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Sub Urusan Kebakaran Terkelola dan terukur (4.245) Terkelola dan terukur (4.246) Terkelola dan terukur (4.247) Terkelola dan terukur (4.248) Terkelola dan terukur (4.249) Terkelola dan terukur (4.250) Terkelola dan terukur 4.251 Nilai IKM PD Urusan Pemerintahan Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Sub Urusan Kebakaran 86,16 86,17 86,18 86,19 86,20 86,21 86,22 F URUSAN SOSIAL 1 PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL Persentase Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) yang berpartisipasi aktif dalam pengentasan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) 64,35% 65,28% 629.019.500 66,20% 559.973.000 67,59% 571.362.480 68,52% 585.864.722 69,91% 601.791.833 69,91 622.514.775 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Sosial 2 PROGRAM REHABILITASI SOSIAL Persentase Rehabilitasi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) 81,74% 83,17% 3.042.972.089 83,37% 2.991.153.595 83,56% 3.051.991.677 83,76% 3.129.456.904 83,96% 3.214.533.208 84,16% 3.325.226.944 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Sosial Persentase Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang tertangani layanan kedaruratan sosial 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 3 PROGRAM PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL Persentase Masyarakat Miskin yang memperoleh perlindungan dan jaminan sosial 96,59% 96,62% 2.251.423.000 96,65% 2.088.041.100 96,68% 2.130.510.472 96,71% 2.184.586.792 96,74% 2.243.976.193 96,77% 2.321.248.410 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Sosial Persentase KUBE USEP Kategori Mandiri 46,11 53,90 55,71 57,97 60,29 64,42 65,38% Persentase Tingkat kepersertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pekerja rentan 64,19 64,22 64,25 64,29 64,32 64,35 64,38 4 PROGRAM PENANGANAN BENCANA Persentase Korban Bencana yang tertangani 100% 100% 513.326.150 100% 480.762.650 100% 490.541.044 100% 502.991.888 100% 516.666.047 100% 534.457.649 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Sosial 5 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Nilai SAKIP PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Sosial A (88,42) A (88,42-90) 13.628.856.42 8 A (88,52-90) 12.738.779.41 5 A (88,62-90) 12.997.877.74 6 A (88,72-90) 13.327.788.06 6 A (88,82-90) 13.690.112.58 0 A (88,92-90) 14.161.537.07 9 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Sosial Nilai SPIP PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Sosial Terkelola dan Terukur (4,366 - 4,50) Terkelola dan Terukur (4,367 - 4,50) Terkelola dan Terukur (4,368 - 4,50) Terkelola dan Terukur (4,369 - 4,50) Terkelola dan Terukur (4,370 - 4,50) Terkelola dan Terukur (4,371 - 4,50) Terkelola dan Terukur (4,372 - 4,50) No Bidang Urusan/ Program Indikator Outcome Baseline 2024 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PD PENANGGUNG JAWAB 2025 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU Nilai IKM PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Sosial 87,69 87,70 87,71 87,72 87,73 87,74 87,75 G URUSAN TENAGA KERJA 1 PROGRAM PERENCANAAN TENAGA KERJA Persentase Kualitas Perencanaan Tenaga Kerja 69,23% 69,23% 299.434.200 69,23% 221.311.700 69,23% 225.813.033 69,23% 231.544.588 69,23% 237.839.277 69,23% 246.029.368 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja 2 PROGRAM PELATIHAN KERJA DAN PRODUKTIVITAS TENAGA KERJA Persentase penempatan tenaga kerja peserta pelatihan pada sektor formal dan non formal 92,01% 92,31% 1.562.422.410 92,49% 1.968.125.930 92,78% 2.008.156.307 93,06% 2.059.127.050 93,61% 2.115.105.747 93,61% 2.187.940.259 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja 3 PROGRAM PENEMPATAN TENAGA KERJA Persentase penempatan tenaga kerja 53,13% 53,15% 2.526.543.800 53,19% 1.896.233.100 53,23% 1.934.801.225 53,27% 1.983.910.079 53..31% 2.037.843.954 53,31% 2.108.017.926 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja 4 PROGRAM HUBUNGAN INDUSTRIAL Rerata persentase fasilitasi kesejahteraan bagi pekerja dari perusahaan 28,67% 28,84% 1.783.243.420 29,13% 1.400.439.500 29,38% 1.428.923.511 29,62% 1.465.192.249 29,87% 1.505.024.445 29,88% 1.556.850.563 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja H URUSAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK 1 PROGRAM PENGARUSUTAMA AN GENDER DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN Persentase Perempuan Berdaya 31,30% 31,42% 934.780.380 31,54% 1.207.394.400 31,67% 1.231.952.002 31,79% 1.263.221.236 32,04% 1.297.562.720 32,29% 1.342.244.811 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaa n Perempuan dan Perlindungan Anak 2 PROGRAM PERLINDUNGAN PEREMPUAN Persentase Perempuan Korban Kekerasan yang Tertangani 100% 100% 6.068.001.750 100% 321.620.000 100% 328.161.538 100% 336.490.888 100% 345.638.610 100% 357.540.814 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaa n Perempuan dan Perlindungan Anak 3 PROGRAM PEMENUHAN HAK ANAK (PHA) Nilai Indikator Kota Layak Anak (KLA) Klaster I - IV 463 468 1.524.000.200 473 1.303.144.400 478 1.329.649.494 483 1.363.398.471 488 1.400.463.338 493 1.448.688.853 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaa n Perempuan dan Perlindungan Anak 4 PROGRAM PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK Nilai Indikator Kota Layak Anak (KLA) Klaster V 195 196 1.068.824.200 197 883.145.400 198 901.107.992 199 923.979.790 200 949.098.776 201 981.781.372 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaa n Perempuan dan Perlindungan Anak 5 PROGRAM PENYELENGGARA AN KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA URUSAN KEBUDAYAAN Jumlah kelurahan yang mendapatkan fasilitasi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak N/A N/A 0 45 117.990.000 N/A N/A N/A N/A N/A N/A N/A N/A PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaa n Perempuan dan Perlindungan Anak No Bidang Urusan/ Program Indikator Outcome Baseline 2024 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PD PENANGGUNG JAWAB 2025 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU 6 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Nilai SAKIP PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak A (87,34) A (87,5 - 90) 8.151.956.264 A (88,1 - 90) 6.701.349.701 A (88,6 - 90) 6.837.650.712 A (89,1 - 90) 7.011.203.009 A (89,6 - 90) 7.201.807.085 AA (90,1- 93.1) 7.449.804.190 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaa n Perempuan dan Perlindungan Anak Nilai SPIP PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Terkelola dan Terukur (4.40) Terkelola dan Terukur (4,40 - 4,49) Terkelola dan Terukur (4,40 - 4,49) Terkelola dan Terukur (4,40 - 4,49) Terkelola dan Terukur (4,40 - 4,49) Terkelola dan Terukur (4,40 - 4,49) Terkelola dan Terukur (4,40 - 4,49) Nilai IKM PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 84,91 84.95 - 85.00 85.00 - 85.25 85.25 - 85.50 85.50 - 85.75 85.75 - 86.00 86.00 - 86.25 I URUSAN PANGAN 1 PROGRAM PENINGKATAN DIVERSIFIKASI DAN KETAHANAN PANGAN MASYARAKAT Angka Kecukupan Energi Ketersediaan 2773.73 Kkal/kapita/h ari 2775.43 Kkal/kapita/h ari 552.252.598 2777.13 Kkal/kapita/h ari 1.034.941.434 2778.83 Kkal/kapita/h ari 1.055.991.457 2780.53 Kkal/kapita/h ari 1.082.794.485 2782.23 Kkal/kapita/h ari 1.112.230.951 2783.93 Kkal/kapita/h ari 1.150.531.069 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Pangan Angka Konsumsi Energi 1.863,47 Kkal/kapita/h ari 1883 Kkal/kapita/h ari 1913 Kkal/kapita/h ari 1953 Kkal/kapita/h ari 2003 Kkal/kapita/h ari 2050 Kkal/kapita/h ari 2100 Kkal/kapita/h ari 2 PROGRAM PENANGANAN KERAWANAN PANGAN Persentase wilayah bebas kerawanan pangan (FSVA) 95,56% 95,56% 114.962.336 95,56% 123.813.336 95,56% 126.331.617 97,78% 129.538.149 97,78% 133.059.727 97,78% 137.641.692 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Pangan 3 PROGRAM PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN Persentase pangan asal tumbuhan yang bermutu dan aman 69,78% 70,04% 430.020.020 70,31% 289.631.970 70,58% 295.522.892 70,84% 303.023.813 71,11% 311.261.711 71,38 321.980.132 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Pangan 4 PROGRAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA EKONOMI UNTUK KEDAULATAN DAN KEMANDIRIAN PANGAN Cakupan pengembangan Kawasan Pangan Lestari 27 Kelurahan 28 Kelurahan 291.052.000 0 Kelurahan - 0 Kelurahan - 0 Kelurahan - 0 Kelurahan - 0 Kelurahan - PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Pangan 7 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Nilai SAKIP PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Pangan A (88.49) A (88,5-89,5) 13.474.629.97 3 A (89,0-90,5) 12.311.533.06 5 A (89,5-91,0) 12.561.941.48 8 A (90,0-91,5) 12.880.786.93 5 AA (90,5-92,0) 13.230.959.43 5 AA (91,0-92,5) 13.686.572.81 2 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Pangan Nilai SPIP PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Pangan Optimum 4.537 Optimum 4.54 Optimum 4.56 Optimum 4.58 Optimum 4.6 Optimum 4,62 Optimum 4.64 Nilai IKM PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Pangan 82,1 82,6 83,1 83,6 84,1 84,6 85,1 J URUSAN PERTANAHAN 1 PROGRAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH GARAPAN Persentase Permasalahan Pertanahan yang ditindaklanjuti sesuai SOP 100% 100% 87.816.000 100% 89.816.000 100% 91.642.798 100% 93.968.863 100% 96.523.467 100% 99.847.291 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Pertanahan 2 PROGRAM PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN DAN SANTUNAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN Persentase Tertib Administrasi Pengadaan Tanah N/A 83,58% 1.482.845.000 83,82% 6.132.322.000 84,06% 6.257.049.366 84,29% 6.415.864.920 84,51% 6.590.284.345 84,72% 6.817.223.421 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Pertanahan No Bidang Urusan/ Program Indikator Outcome Baseline 2024 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PD PENANGGUNG JAWAB 2025 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU 3 PROGRAM PENGELOLAAN TANAH KOSONG Persentase Pensertifikatan Tanah Aset Pemkot N/A 80,44% 728.283.600 82,43% 561.904.000 82,81% 573.332.755 83,19% 587.885.007 83,48% 603.867.040 83,76% 624.661.443 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Pertanahan 4 PROGRAM PENATAGUNAAN TANAH Persentase Pemanfaatan Tanah Negara sesuai rekomendasi N/A 6,00% 244.645.000 12,00% 119.658.500 18,00% 122.092.275 20,00% 125.191.204 26,00% 128.594.607 32,00% 133.022.814 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Pertanahan 5 PROGRAM PENYELENGGARA AN KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA URUSAN PERTANAHAN Persentase Pensertifikatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten N/A 68,44% 591.504.250 74,72% 350.189.500 81,01% 486.574.000 83,80% 480.391.000 86,59% 485.195.000 89,11% 490.047.500 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Pertanahan Persentase Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten N/A 89,71% 92,68% 94,66% 96,64% 98,42% 100,00% Persentase Pengawasan Kesesuaian Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten N/A 38,81% 50,08% 61,35% 72,62% 83,90% 95,00% Persentase Permasalahan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten yang ditindaklanjuti sesuai SOP 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 6 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Nilai SAKIP PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Pertanahan A (83.77) A (83,87 - 84,5) 6.218.001.400 A (83,97 - 84,5) 5.744.477.100 A (84,07 - 84,5) 5.861.315.957 A (84,17 - 84,5) 6.010.087.061 A (84,27 - 84,5) 6.173.475.154 A (84,37 - 84,5) 6.386.061.239 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Pertanahan Nilai SPIP PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Pertanahan Terkelola dan Terukur (4,483 - <4,5) Terkelola dan Terukur (4,484 - <4,5) Terkelola dan Terukur (4,485 - <4,5) Terkelola dan Terukur (4,486 - <4,5) Terkelola dan Terukur (4,487 - <4,5) Terkelola dan Terukur (4,488 - <4,5) Terkelola dan Terukur (4,489 - <4,5) Nilai IKM PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Pertanahan 85,33 85,35 85,37 85,39 85,41 85,43 85,45 K URUSAN LINGKUNGAN HIDUP 1 PROGRAM PERENCANAAN LINGKUNGAN HIDUP Rerata penilaian kesesuaian dokumen perencanaan pembangunan dengan dokumen perencanaan lingkungan hidup 78,50% 79,00% 96.983.000 79,50% 447.345.000 80,00% 456.443.701 80,50% 468.029.091 81,00% 480.752.764 81,00% 497.307.677 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup 2 PROGRAM PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP Persentase pengendalian pencemaran lingkungan hidup 82,50% 83,34% 3.946.070.890 84,17% 3.597.674.740 85,00% 3.670.849.060 85,84% 3.764.022.039 86,67% 3.866.349.405 87,50% 3.999.488.693 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup Persentase pemantauan kualitas air dan udara sesuai standar atau ketentuan yang berlaku 53,51% 60,53% 61,40% 62,28% 63,16% 64,04% 65,78% 3 PROGRAM PENGELOLAAN KEANEKARAGAMA N HAYATI (KEHATI) Persentase Ruang Terbuka Hijau 23,330% 23,332% 14.023.011.30 4 23,334% 14.999.719.07 7 23,335% 15.304.803.42 3 23,337% 15.693.267.80 8 23,338% 16.119.899.41 5 23,340% 16.674.994.59 5 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup No Bidang Urusan/ Program Indikator Outcome Baseline 2024 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PD PENANGGUNG JAWAB 2025 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU 4 PROGRAM PENGENDALIAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) DAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) Persentase pemenuhan komitmen izin penyimpanan sementara limbah B3 dan/atau Rincian Teknis penyimpanan Limbah B3 17,85% N/A N/A 19,07% 30.662.500 19,65% 31.286.155 20,23% 32.080.256 20,79% 32.952.378 21,33% 34.087.107 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup 5 PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP IZIN LINGKUNGAN DAN IZIN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (PPLH) Persentase kepatuhan usaha dan/atau kegiatan melakukan pengelolaan lingkungan hidup 32,71% 33,30% 424.960.100 33,43% 495.231.000 33,57% 505.303.670 33,70% 518.129.218 33,83% 532.214.895 33,92% 550.541.927 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup Persentase usaha yang memiliki rekomendasi dan atau Persetujuan Teknis, Persetujuan Lingkungan, dan Surat Kelayakan Operasi yang diterbitkan 78,67% 79,32% 79,80% 80,27% 80,72% 81,16% 81,59% 6 PROGRAM PENINGKATAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN LINGKUNGAN HIDUP UNTUK MASYARAKAT Persentase kampung ProKlim 65,09% 65,09% 1.921.485.000 68,05% 1.363.481.500 71,01% 1.391.213.810 73,96% 1.426.525.405 76,92% 1.465.306.418 79,88% 1.515.764.830 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup Persentase sekolah berwawasan lingkungan dan sekolah adiwiyata 69,35% 76,45% 79,68% 81,29% 82,90% 84,52% 86,13% Persentase Bank sampah yang aktif (minimal kategori reguler) 73,92% 76,54% 78,69% 80,82% 82,91% 84,98% 87,02% 7 PROGRAM PENGELOLAAN PERSAMPAHAN Persentase sampah yang terkurangi 18,95% 19,09% 73.217.814.03 7 19,16% 61.383.409.96 7 19,24% 62.631.907.84 7 19,31% 64.221.622.19 6 19,39% 65.967.528.41 3 19,46% 68.239.146.62 3 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup Persentase sampah yang tertangani 65,12% 66,53% 67,15% 67,78% 68,40% 69,03% 69,66% 8 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Nilai SAKIP PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup A (82.8) A (82,90-85,90) 25.994.301.60 3 A (82,95-85,95) 24.665.604.88 6 A (83-86) 25.167.286.94 4 A (83,05-86,05) 25.806.079.51 1 A (83,10-86,10) 26.507.634.42 5 A (83,15-86,15) 27.420.435.41 2 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup Nilai SPIP PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup Terkelola dan Terukur (4,335 - 4,50) Terkelola dan Terukur (4,345 - 4,50) Terkelola dan Terukur (4,355 - 4,50) Terkelola dan Terukur (4,365 - 4,50) Terkelola dan Terukur (4,375 - 4,50) Terkelola dan Terukur (4,385 - 4,50) Terkelola dan Terukur (4,395 - 4,50) Nilai IKM PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup 79,47 79,57 79,67 79,77 79,87 79,97 80,07 L URUSAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL 1 PROGRAM PENDAFTARAN PENDUDUK Persentase kepemilikan dokumen kependudukan 81,99% 82,28% 1.114.015.500 82,62% 1.012.649.000 82,96% 1.033.245.610 83,30% 1.059.471.306 83,65% 1.088.273.716 83,99% 1.125.748.857 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Administrasi Kependuduka n dan Pencatatan Sipil 2 PROGRAM PENCATATAN SIPIL Persentase kepemilikan dokumen pencatatan sipil 95,09% 95,29% 589.486.000 95,31% 515.683.000 95,34% 526.171.650 95,37% 539.526.866 95,40% 554.194.252 95,43% 573.278.152 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Administrasi Kependuduka n dan Pencatatan Sipil No Bidang Urusan/ Program Indikator Outcome Baseline 2024 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PD PENANGGUNG JAWAB 2025 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU 3 PROGRAM PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN Rerata persentase pengelolaan dan pemanfaatan data kependudukan 54,00% 58% 1.183.764.850 79% 702.519.500 83% 716.808.281 87% 735.002.209 91% 754.983.718 91% 780.981.884 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Administrasi Kependuduka n dan Pencatatan Sipil 4 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Nilai SAKIP PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil A (88.54) A (88.60 - 90) 6.863.139.150 A (88.70 - 90) 6.138.921.500 A (88.8 - 90) 6.263.783.095 A (88.90 - 90) 6.422.769.564 A (89.00 - 90) 6.597.376.697 A (89.10 - 90) 6.824.560.000 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Administrasi Kependuduka n dan Pencatatan Sipil Nilai SPIP PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Optimum (4,584) Optimum (4,585-4,70) Optimum (4,586-4,70) Optimum (4,587-4,70) Optimum (4,588-4,70) Optimum (4,589-4,70) Optimum (4,590-4,70) Nilai IKM PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil 90,17 90,50 91,00 91,50 92,00 92,50 93,00 M URUSAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA 1 PROGRAM PENGENDALIAN PENDUDUK ASFR 15 - 19 Tahun 9,1 9,5 - 8,7 377.558.100 9,5 - 8,7 255.531.300 9,4 - 8,6 260.728.637 9,4 - 8,6 267.346.415 9,3 - 8,5 274.614.400 9,3 - 8,5 284.070.857 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 2 PROGRAM PEMBINAAN KELUARGA BERENCANA (KB) Capaian Keluarga Berencana Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (KB MKJP) 40,11% 40,12% 1.791.840.000 40,13% 174.709.000 40,14% 178.262.465 40,15% 182.787.098 40,16% 187.756.283 40,17% 194.221.746 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 3 PROGRAM PEMBERDAYAAN DAN PENINGKATAN KELUARGA SEJAHTERA (KS) Persentase Kelompok Kegiatan Bina Keluarga Sejahtera Paripurna 13,58% 14,37% 2.568.699.380 15,37% 1.196.538.912 16,48% 1.220.875.721 17,59% 1.251.863.818 18,82% 1.285.896.543 20,60% 1.330.176.904 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana N URUSAN PERHUBUNGAN 1 PROGRAM PENYELENGGARA AN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Kinerja ruas jalan perkotaan (VC ratio) 0,630 0,749 16.486.296.30 0 0,748 14.405.560.39 8 0,747 14.698.559.95 0 0,746 15.071.636.74 8 0,745 15.481.368.91 3 0,745 16.014.476.04 0 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan Persentase ketersediaan infrastruktur angkutan umum 82,08% 91,94% 93,42% 94,44% 95,19% 95,76% 96,21% Persentase pendukung penyelenggaran perparkiran yang terkelola secara resmi dan memenuhi standart 91,35% 92,21% 93,27% 93,93% 94,55% 95,50% 96,00% Persentase kendaraan laik jalan 88,66% 94,53% 94,54% 94,54% 94,55% 94,56% 94,56% Persentase kepatuhan lalu lintas 60,96% 60,00% 65,00% 70,00% 75,00% 80,00% 85,00% No Bidang Urusan/ Program Indikator Outcome Baseline 2024 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PD PENANGGUNG JAWAB 2025 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU 2 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Nilai SAKIP PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan A (83,70) A (83,80-85,00) 13.036.666.35 2 A (83,86-85,00) 12.247.842.32 4 A (83,92-85,00) 12.496.955.32 0 A (83,97-85,00) 12.814.151.29 7 A (84,03-85,00) 13.162.512.26 4 A (84,10-85,00) 13.615.768.63 5 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan Nilai SPIP PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan Optimum (3,47) Optimum (3,48-4) Optimum (3,49-4) Optimum (3,50-4) Optimum (3,51-4) Optimum (3,52-4) Optimum (3,53-4) Nilai IKM PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan 80,00 80,00 80,01 80,02 80,03 80,04 80,05 O URUSAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA 1 PROGRAM PENGELOLAAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK Nilai persepsi publik terhadap kinerja Pemkot Yogyakarta 75,20% 76,60% 4.751.048.500 76,80% 4.342.764.500 77,00% 4.431.093.452 77,20% 4.543.562.848 77,40% 4.667.082.534 77,60% 4.827.795.387 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika Persentase perangkat daerah dengan predikat informatif 35,85% 47,17% 56,60% 66,04% 75,47% 84,91% 94,34% 2 PROGRAM PENGELOLAAN APLIKASI INFORMATIKA Nilai domain layanan Indeks SPBE 4,31 4,36 17.030.751.30 0 4,38 14.065.575.93 2 4,4 14.351.660.42 5 4,42 14.715.932.26 8 4,47 15.115.994.37 8 4,50 15.636.519.68 6 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika Nilai sub domain teknologi informasi SPBE 3,75 3,80 3,90 4,00 4,10 4,20 4,20 Persentase rekomendasi infrastruktur pasif telekomunikasi yang dapat dilayani N/A 100% 100% 100% 100% 100% 100% Nilai Domain Manajemen SPBE 1,64 1,65 1,8 2 2,2 2,4 2,4 3 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Nilai SAKIP PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika A (86.72) A (86,74-89,74) 13.336.584.01 0 A (86,76-89,76) 12.453.761.81 0 A (86,78-89,78) 12.707.063.07 2 A (86,80-89,80) 13.029.591.97 5 A (86,82-89,82) 13.383.809.83 5 A (86,84-89,84) 13.844.686.67 7 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika Nilai SPIP PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika Terkelola dan Terukur (4,370 - 4,50) Terkelola dan Terukur (4,375 - 4,50) Terkelola dan Terukur (4,380 - 4,50) Terkelola dan Terukur (4,385 - 4,50) Terkelola dan Terukur (4,390 - 4,50) Terkelola dan Terukur (4,395 - 4,50) Terkelola dan Terukur (4,400 - 4,50) Nilai IKM PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika 79,92 82 84 86 87 88 89 P URUSAN KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH 1 PROGRAM PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN KOPERASI Rasio koperasi yang memiliki akuntabilitas baik 28,90% 30,35% 157.573.800 31,79% 95.130.000 33,24% 97.064.881 34,68% 99.528.568 36,13% 102.234.317 37,57% 105.754.796 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Koperasi, UKM 2 PROGRAM PENILAIAN KESEHATAN KSP/USP Persentase koperasi sehat 13,29% 13,87% 85.000.000 14,45% 68.939.600 15,03% 70.341.786 15,61% 72.127.191 16,18% 74.088.015 16,76% 76.639.266 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Koperasi, UKM 3 PROGRAM PENDIDIKAN DAN LATIHAN PERKOPERASIAN Persentase SDM koperasi yang tersertifikasi 7,23% 9,10% 417.921.900 10,98% 324.871.400 12,86% 331.479.069 15,27% 339.892.624 17,68% 349.132.825 20,09% 361.155.353 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Koperasi, UKM No Bidang Urusan/ Program Indikator Outcome Baseline 2024 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PD PENANGGUNG JAWAB 2025 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU 4 PROGRAM PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN KOPERASI Persentase koperasi yang berkembang usahanya 7,80% 9,54% 821.377.550 11,27% 434.011.200 13,01% 442.838.700 14,45% 454.078.770 15,90% 466.423.195 17,34% 482.484.664 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Perindustrian, Koperasi, dan UKM 5 PROGRAM PEMBERDAYAAN USAHA MENENGAH, USAHA KECIL, DAN USAHA MIKRO (UMKM) Persentase Wirausaha Baru 1,46% 2,19% 2.462.759.245 2,93% 2.155.559.220 3,66% 2.199.401.866 4,39% 2.255.226.777 5,12% 2.316.536.572 5,85% 2.396.307.435 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah 6 PROGRAM PENGEMBANGAN UMKM Persentase UMKM naik kelas 10% 10% 2.084.222.000 10% 1.199.057.900 10% 1.223.445.943 10% 1.254.499.277 10% 1.288.603.649 10% 1.332.977.231 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah 7 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Nilai SAKIP PD Pengampu Urusan Pemerintahan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah A (83,61) A (82 - 85) 6.956.800.191 A (82,25 - 85,25) 6.190.198.135 A (82,75 - 85,75) 6.316.102.662 A (83 - 86) 6.476.417.099 A (83,25 - 86,25) 6.652.482.675 A (83,50 - 86,50) 6.881.563.575 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nilai SPIP PD Pengampu Urusan Pemerintahan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah 4,251 4,251 4,251 4,251 4,251 4,251 4,251 Indeks Kepuasan Masyarakat PD Pengampu Urusan Pemerintahan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah 82,36 82,46 82,56 82,66 82,76 82,86 82,96 Pendapatan UPT Desain dan Industri 566.776.486 614.000.000 888.356.248 627.000.000 627.334.400 657.000.000 640.093.966 687.000.000 656.340.742 707.000.000 674.183.788 727.000.000 697.399.576 Q URUSAN PENANAMAN MODAL 1 PROGRAM PENGEMBANGAN IKLIM PENANAMAN MODAL Jumlah kegiatan usaha baru tahun n N/A 13.834 1.115.701.955 14.346 369.159.250 14.877 376.667.705 15.427 386.228.232 15.998 396.728.095 16.590 410.389.586 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal 2 PROGRAM PROMOSI PENANAMAN MODAL Jumlah investor baru baru tahun n N/A N/A N/A 7.174 764.302.810 7.439 779.848.223 7.715 799.642.221 8.000 821.381.011 8.296 849.665.594 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal 3 PROGRAM PELAYANAN PENANAMAN MODAL Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan 81,95 81,95 703.688.000 81,96 725.519.000 81,97 740.275.576 81,98 759.065.147 81,99 779.700.823 82 806.550.132 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal 4 PROGRAM PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL Persentase Pelaku Usaha Skala Menengah dan Besar yang Patuh Menyampaikan Kewajiban Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) N/A 61,78% 405.633.300 63,04% 387.528.800 64,11% 395.410.879 65,02% 405.447.143 65,81% 416.469.485 66,51% 430.810.778 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal 5 PROGRAM PENGELOLAAN DATA DAN SISTEM INFORMASI PENANAMAN MODAL Persentase pengunjung yang memanfaatkan data N/A 80% 292.508.850 81% 273.038.850 82% 278.592.279 83% 285.663.470 84% 293.429.415 85% 303.533.775 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal No Bidang Urusan/ Program Indikator Outcome Baseline 2024 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PD PENANGGUNG JAWAB 2025 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU 6 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Nilai SAKIP PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal A (89,16) A (89,16-89,18) 8.837.029.677 A (89,18-89,20) 8.374.098.802 A (89,20-89,22) 8.544.422.422 A (89,22-89,24) 8.761.295.760 A (89,24-89,26) 8.999.477.236 A (89,26-89,28) 9.309.377.832 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal Nilai SPIP PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal 4,582 4,582-4,587 4,587-4,592 4,592-4,597 4,597-4,602 4,602-4,607 4,607-4,612 Nilai IKM PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal N/A 80 80,5 81 81,5 82 82,5 R URUSAN KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA 1 PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS DAYA SAING KEPEMUDAAN Tingkat partisipasi pemuda dalam kegiatan organisasi kepemudaan dan/atau organisasi sosial kemasyarakatan 5,04% 5,05% 2.804.388.500 5,06% 2.006.898.750 5,07% 2.254.560.931 5,08% 2.311.785.882 5,09% 2.374.633.272 5,10% 2.456.404.718 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Olahraga 2 PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS DAYA SAING KEOLAHRAGAAN Persentase Perolehan Medali Tingkat Provinsi 217 218 21.588.788.04 2 219 19.738.647.62 8 220 20.140.118.64 0 221 20.651.312.32 2 222 21.212.731.56 6 224 21.943.200.45 7 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Olahraga 3 PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS KEPRAMUKAAN Persentase peningkatan efektifitas bagi kepramukaan 100 100 258.160.000 100 202.720.000 - - - - - - - - PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Olahraga S URUSAN STATISTIK 1 PROGRAM PENYELENGGARA AN STATISTIK SEKTORAL Persentase Perangkat Daerah dengan Indeks Kematangan Statistik Sektoral (IKSS) minimal baik 14,29% 18,37% 352.231.000 22,45% 368.419.000 26,53% 375.912.398 30,61% 385.453.754 34,69% 395.932.563 40,82% 409.566.659 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Statistik Persentase Data Statistik Sektoral yang Dipublikasikan 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% T URUSAN PERSANDIAN 1 PROGRAM PENYELENGGARA AN PERSANDIAN UNTUK PENGAMANAN INFORMASI Nilai Keamanan Informasi 87,807 88,00 1.518.558.088 89,00 1.535.972.632 90,00 1.567.213.297 91,00 1.606.992.087 92,00 1.650.679.203 93,00 1.707.521.001 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Persandian U URUSAN KEBUDAYAAN 1 Program Penyelenggaraan Keistimewaan Yogyakarta Urusan Kebudayaan Persentase Objek Warisan Budaya yang Diapresiasi 53,57% 59,23% 32.303.369.00 0 72,35% 47.778.319.00 0 81,48% 37.528.702.85 0 88,21% 37.723.026.80 0 93,35% 37.705.869.96 0 93,85% 37.688.121.45 1 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan Persentase Keaktifan Sanggar/ Lembaga Budaya 31,71% 39,12% 42,79% 46,45% 50,12% 53,79% 57,46% Tingkat Literasi Masyarakat terhadap Bahasa Sastra Sejarah dan Permuseuman 82,52% 82,77% 83,27% 83,77% 84,27% 84,77% 85,27% No Bidang Urusan/ Program Indikator Outcome Baseline 2024 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PD PENANGGUNG JAWAB 2025 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya 83,93% 84,00% 84,25% 84,50% 84,75% 85,00% 85,25% Jumlah Pemanfaatan Ruang-ruang Ekspresi Budaya di Taman Budaya Embung Giwangan N/A 10 15 20 25 30 35 2 Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Nilai SAKIP PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan A (87.01) A (86,01-87,02) 30.933.993.37 9 A (86,4-87,41) 28.772.969.15 5 A (86,79-87,8) 29.358.192.27 9 A (87,18-88,19) 30.103.357.82 1 A (87,57-88,58) 30.921.737.01 8 A (87,96-88,97) 31.986.539.39 2 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan Nilai SPIP PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan 4,424 (Terkelola dan Terukur) 4.45 (Terkelola dan Terukur) 4.5 (Terkelola dan Terukur) 4.55 (Terkelola dan Terukur) 4.6 (Terkelola dan Terukur) 4.65 (Terkelola dan Terukur) 4.65 Nilai IKM PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan 82,27 82,75 83, 25 83,75 83,75 84,25 84,75 Jumlah Pengunjung Taman Pintar 738.683 750.000 755.000 760000 765000 770000 775000 V URUSAN PERPUSTAKAAN 1 PROGRAM PEMBINAAN PERPUSTAKAAN Persentase Perpustakaan sesuai Standar Nasional Perpustakaan (SNP) 39,55% 41,82% 1.478.232.500 44,09% 1.414.416.500 46,36% 1.443.184.794 48,64% 1.479.815.509 50,91% 1.520.045.248 53,18% 1.572.388.614 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan Indeks Kepuasan Layanan Perpustakaan 83,47 83,97 84,47 84,97 85,47 85,97 86,47 2 PROGRAM PELESTARIAN KOLEKSI NASIONAL DAN NASKAH KUNO Persentase Naskah Kuno yang didayagunakan 0% 33,94% 132.581.000 45,25% 105.656.000 56,56% 107.804.973 67,87% 110.541.264 79,19% 113.546.399 90,50% 117.456.415 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan 3 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Nilai SAKIP PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan A (84.04) A (84,54 - 90) 13.788.351.91 9 A (85,04 - 90) 12.600.830.57 2 A (85,54 - 90) 12.857.123.11 6 A (86,04 - 90) 13.183.460.82 1 A (86,54 - 90) 13.541.861.70 6 A (87,04 - 90) 14.008.181.12 7 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan Nilai SPIP PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan Terkelola dan Terukur (4.118) Terkelola dan Terukur (4,128 - 4,49) Terkelola dan Terukur (4,138 - 4,49) Terkelola dan Terukur (4,158 - 4,49) Terkelola dan Terukur (4,178 - 4,49) Terkelola dan Terukur (4,198 - 4,49) Terkelola dan Terukur (4,218 - 4,49) Nilai IKM PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan Baik (-87.31) Baik (87,81 - 88,30) Sangat Baik (88,31 - 100) Sangat Baik (88,81 - 100) Sangat Baik (89,31 - 100) Sangat Baik (89,81 - 100) Sangat Baik (90,31 - 100) W URUSAN KEARSIPAN 1 PROGRAM PENGELOLAAN ARSIP Persentase OPD yang menerapkan tata kelola kearsipan dengan kategori A (Memuaskan) 46% 50% 510.346.300 54% 557.632.300 58% 568.974.171 62% 583.415.794 66% 599.276.329 70% 619.912.649 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan 2 PROGRAM PERLINDUNGAN DAN PENYELAMATAN ARSIP Persentase arsip yang terlindungi dan terselamatkan 5,65% 8,48% 126.034.000 11,31% 130.666.500 14,13% 133.324.170 16,96% 136.708.186 19,79% 140.424.686 22,61% 145.260.266 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan 3 PROGRAM PERIZINAN PENGGUNAAN ARSIP persentase arsip statis tertutup yang dilayankan 100% 100% 4.688.000 100% 15.861.700 100% 16.184.316 100% 16.595.105 100% 17.046.253 100% 17.633.248 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan No Bidang Urusan/ Program Indikator Outcome Baseline 2024 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PD PENANGGUNG JAWAB 2025 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU X URUSAN KELAUTAN DAN PERIKANAN 1 PROGRAM PENGELOLAAN PERIKANAN BUDIDAYA Persentase kenaikan UBI yang memenuhi persyaratan teknis 8,00% 10,00% 700.534.550 12,00% 912.064.700 14,00% 930.615.492 16,00% 954.236.244 18,00% 980.177.772 20% 1.013.930.585 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan PAD Perikanan 58.159.000 90.200.000 100.000.000 105.000.000 110.000.000 115.000.000 120.000.000 2 PROGRAM PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL PERIKANAN Persentase kenaikan UPI yang memenuhi persyaratan teknis 19,05% 28,57% 210.542.680 38,10% 101.103.500 47,62% 103.159.878 57,14% 105.778.268 66,67% 108.653.918 76,19% 112.395.459 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan Y URUSAN PARIWISATA 1 PROGRAM PENINGKATAN DAYA TARIK DESTINASI PARIWISATA Persentase Daya Tarik Wisata (DTW) yang Berstandar Layanan Prima 58,62% 58,62% 4.274.042.500 65,52% 5.123.537.400 72,41% 5.227.746.755 79,31% 5.360.436.694 87,93% 5.506.163.623 87,93% 5.695.770.568 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Pariwisata Persentase Usaha Jasa Pariwisata dengan Kriteria Sertifikasi yang Tersertifikasi N/A N/A N/A 44,34% 54,37% 63,75% 72,82% 72,82% 2 PROGRAM PEMASARAN PARIWISATA Jumlah Pergerakan Wisatawan Nusantara 10.583.877 10.583.877 2.791.152.700 10.783.877 2.513.525.894 10.983.877 2.564.649.345 11.183.877 2.629.744.917 11.383.877 2.701.236.228 11.583.877 2.794.254.378 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Pariwisata Jumlah Pergerakan Wisatawan Mancanegara 355.333 355,333 360,333 365,333 370,333 375,333 380,333 3 PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF Persentase Sumber Daya Manusia yang Meningkat Kompetensinya 50% 50,00% 3.967.786.050 62,50% 2.408.523.550 75,00% 2.457.511.323 87,50% 2.519.887.533 100% 2.588.392.300 100% 2.677.524.624 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Pariwisata Persentase Usaha Jasa Pariwisata dengan Kriteria Sertifikasi yang Tersertifikasi 57,11% 33,66% N/A N/A N/A N/A N/A N/A N/A N/A N/A N/A 4 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAH Nilai SAKIP PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Pariwisata A (86.15) A (86,15-86,65) 6.992.607.895 A (86,65-87,15) 6.331.733.495 A (87,15-87,65) 6.460.516.758 A (87,65-88,15) 6.624.496.693 A (88,15-88,65) 6.804.587.908 A (88,65-89,15) 7.038.906.613 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Pariwisata Nilai SPIP PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Pariwisata Terkelola dan Terukur (4.427) Terkelola dan Terukur (4,427-4,527) Terkelola dan Terukur (4,527-4,627) Terkelola dan Terukur (4,627-4,727) Terkelola dan Terukur (4,727-4,827) Terkelola dan Terukur (4,827-4,927) Terkelola dan Terukur (4,927-5,0) Nilai IKM PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Pariwisata B (85.25) B (85,25-85,55) B (85,55-85,85) B (85,85-86,15) B (86,15-86,45) B (86,45-86,75) B (86,45-86,75) 5 PROGRAM PENYELENGGARA AN KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA URUSAN KEBUDAYAAN Jumlah atraksi wisata budaya yang dikembangkan di Kawasan SRS N/A N/A 0 1 1.645.035.000 N/A N/A N/A N/A N/A N/A N/A N/A PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Pariwisata Z URUSAN PERTANIAN 1 PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN SARANA PERTANIAN Persentase petani sawah yang telah menggunakan pupuk sesuai aturan 100% 100% 1.470.431.352 100% 1.278.802.841 100% 1.304.812.843 100% 1.337.931.421 100% 1.374.303.949 100% 1.421.628.655 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian Persentase hasil pengawasan peredaran obat hewan yang sesuai peraturan 20% 21% 22% 23% 24% 25% 26% No Bidang Urusan/ Program Indikator Outcome Baseline 2024 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PD PENANGGUNG JAWAB 2025 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU 2 PROGRAM PENGENDALIAN KESEHATAN HEWAN DAN KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER Cakupan wilayah yang terkendali wabah PHMS 100% 100% 1.549.165.665 100% 1.414.756.782 100% 1.443.531.997 100% 1.480.171.525 100% 1.520.410.943 100% 1.572.766.901 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian PAD Kesehatan Hewan 406.687.000 414.425.000 427.675.000 443.765.000 459.659.000 477.128.000 493.697.000 Persentase pangan asal hewan dan perikanan yang bermutu dan aman 84,17% 84,58% 85,00% 85,42% 85,83% 86,25% 86,67% 3 PROGRAM PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGA N BENCANA PERTANIAN Cakupan wilayah yang terkendali bencana zoonosis prioritas 100% 100% 200.973.000 100% 144.568.000 100% 147.508.417 100% 151.252.455 100% 155.364.351 100% 160.714.384 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian 4 PROGRAM PENYULUHAN PERTANIAN Persentase kelompok tani yang menghasilkan omzet dari usaha tani 20,27% 21,28% 820.545.300 22,30% 563.421.500 23,31% 574.881.120 24,32% 589.472.672 25,34% 605.497.867 26,35% 626.348.428 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian 5 PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN SARANA PERTANIAN PAD Pertanian 128.326.000 152.672.000 1.470.431.352 153.785.000 1.278.802.841 155.866.000 1.304.812.843 157.130.000 1.337.931.421 160.590.000 1.374.303.949 161.905.000 1.421.628.655 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian 6 PROGRAM PENYELENGGARA AN KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA URUSAN KEBUDAYAAN Jumlah lumbung mataraman yang dikembangkan N/A 1 lokasi 300.000.000 0 0 N/A N/A N/A N/A N/A N/A N/A N/A PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian AA URUSAN PERDAGANGAN 1 PROGRAM PERIZINAN DAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN Persentase pelaku usaha yang tertib niaga 98,87% 97,18% 143.327.000 97,74% 56.001.000 98,31% 57.140.023 98,87% 58.590.343 99,44% 60.183.160 100% 62.255.591 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan 2 PROGRAM PENINGKATAN SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN Persentase pasar yang memenuhi standar pasar rakyat 34,48% 37,93% 29.105.329.22 0 41,38% 26.113.241.26 2 44,83% 26.644.367.28 4 48,28% 27.320.650.89 8 51,72% 28.063.380.41 2 55,17% 29.029.754.13 5 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan Pendapatan retribusi sektor perdagangan yang dikelola 17.946.182.37 9 17.500.000.00 0 18.000.000.00 0 18.100.000.00 0 18.150.000.00 0 18.200.000.00 0 18.250.000.00 0 3 PROGRAM STABILISASI HARGA BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN BARANG PENTING Persentase kestabilan harga barang kebutuhan pokok dan barang penting 98,04% 90,20% 525.905.000 92,16% 367.523.000 94,12% 374.998.174 96,08% 384.516.326 98,04% 394.969.650 98,04% 408.570.588 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan 4 PROGRAM STANDARDISASI DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN Persentase Alat UTTP (ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya) yang Bertanda Tera Sah 99,96% 99,96% 378.953.750 99,96% 314.072.750 99,96% 320.460.782 100% 328.594.672 100% 337.527.731 100% 349.150.633 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan 5 PROGRAM PENGGUNAAN DAN PEMASARAN PRODUK DALAM NEGERI Persentase pelaku usaha yang meningkat omsetnya 13,92% 6,67% 1.006.902.750 7,22% 881.172.750 7,78% 899.095.220 8,33% 921.915.929 8,89% 946.978.808 9,44% 979.588.402 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan 6 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Nilai SAKIP PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan A
(83)A (83,5-86,5) 22.213.572.95 4 A (84-87) 20.683.837.14 5 A (84,5-87,5) 21.104.532.68 6 A (85-88) 21.640.204.99 1 A (85,5-88,5) 22.228.507.91 9 A (86-89) 22.993.955.47 5 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan Nilai SPIP PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan 89,24 89,24 89,24 89,24 89,24 89,24 89,24 No Bidang Urusan/ Program Indikator Outcome Baseline 2024 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PD PENANGGUNG JAWAB 2025 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU Nilai IKM PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan 80,69 80,69 80,69 80,69 80,69 80,69 80,69 Pendapatan BLUD Pusat Bisnis 5.933.182.475 5.900.000.000 6.000.000.000 6.010.000.000 6.017.000.000 6.020.000.000 6.024.000.000 7 PROGRAM PENYELENGGARA AN KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA URUSAN TATA RUANG Jumlah sarana perdagangan yang dikembangkan di kawasan Satuan Ruang Strategis N/A 1 lokasi 222.000.000 0 0 N/A N/A N/A N/A N/A N/A N/A N/A PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan AB URUSAN PERINDUSTRIAN 1 PROGRAM PERENCANAAN DAN PEMBANGUNAN INDUSTRI Persentase Usaha Industri yang mempunyai Produk dan Jasa terstandarisasi 5,98% 5,51% 5.873.844.500 5,65% 4.630.236.180 5,79% 4.724.412.115 5,92% 4.844.326.485 6,04% 4.976.022.624 6,16% 5.147.373.953 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Perindustrian 2 PRORAM PENGENDALIAN IZIN USAHA INDUSTRI Persentase IKM yang berizin industri 42,62% 62,52% 17.125.000 73,54% 15.331.700 75,64% 15.643.537 76,38% 16.040.599 77,09% 16.476.673 77,75% 17.044.054 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Perindustrian 3 PROGRAM PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI INDUSTRI NASIONAL Persentase Data Informasi Industri yang ter-update 53,55% 58,86% 54.070.000 63,08% 39.451.400 66,51% 40.253.815 69,36% 41.275.532 71,76% 42.397.634 73,82% 43.857.613 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Perindustrian AC URUSAN TRANSMIGRASI 1 PROGRAM PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI Persentase KK transmigran yang tetap tinggal dan menetap di lokasi transmigrasi setelah 12 bulan sejak penempatan 100% 100% 240.881.400 100% 245.128.000 100% 250.113.741 100% 256.462.093 100% 263.434.181 100% 272.505.642 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Transmigrasi AD SEKRETARIAT DAERAH 1 Program Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Persentase bahan kebijakan bina mental spiritual sebagai tindak lanjut isu strategis Sekretariat Daerah N/A 90% 7.350.082.200 91% 7.541.925.442 92% 7.695.323.207 93% 7.890.644.828 94% 8.105.157.096 95% 8.384.261.421 Sekretariat Daerah Persentase bahan kebijakan kesejahteraan sosial sebagai tindak lanjut isu strategis Sekretariat Daerah N/A 90% 91% 92% 93% 94% 95% Persentase bahan kebijakan kesejahteraan masyarakat sebagai tindak lanjut isu strategis Sekretariat Daerah N/A 90% 91% 92% 93% 94% 95% Persentase bahan kebijakan sebagai tindak lanjut isu strategis tata pemerintahan N/A 90% 91% 92% 93% 94% 95% Nilai Perkembangan Pembangunan Wilayah Cepat Berkembang (nilai 393,91) Cepat Berkembang (nilai 395) Cepat Berkembang (nilai 396) Cepat Berkembang (nilai 396,5) Cepat Berkembang (nilai 397) Cepat Berkembang (nilai 397,5) Cepat Berkembang (nilai 398) No Bidang Urusan/ Program Indikator Outcome Baseline 2024 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PD PENANGGUNG JAWAB 2025 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU Indeks Reformasi Hukum AA (97,46) AA (90 - 97.50) AA (90 - 97.55) AA (90 - 97.6) AA (90 - 97.65) AA (90 - 97,7) AA (90 - 97.75) Persentase kerja sama daerah yang ditindaklanjuti 99,72% 95,25% 95,93% 96,00% 96,50% 97,00% 97,50% 2 Program Perekonomian dan Pembangunan Persentase bahan kebijakan sebagai tindak lanjut isu strategis perekonomian, UMKM, dan ekonomi kreatif N/A 82,35% 1.996.951.320 88,24% 1.930.387.700 90,00% 1.969.650.507 90,91% 2.019.643.901 91,67% 2.074.549.223 92,31% 2.145.987.155 Sekretariat Daerah Persentase bahan kebijakan sebagai tindak lanjut isu strategis kebijakan BUMD dan BLUD N/A 100% 100% 100% 100% 100% 100% Persentase BUMD dan BLUD berkinerja baik (berdasarkan laporan) 80,77% 84,62% 88,46% 92,31% 92,31% 96,15% 100,00% Persentase ketepatan pelaksanaan kegiatan pembangunan 98,54% 98,57% 98,60% 98,63% 98,66% 98,69% 98,72% Persentase bahan kebijakan sebagai tindak lanjut isu strategis pembangunan 89% 90% 91% 92% 93% 94% 95% Indeks tata kelola pengadaan 84,21 84,5 85 85,5 86 86,5 87 3 Program Penyelenggaran Keistimewaan Yogyakarta Urusan Kelembagaan dan Ketatalaksanaan Persentase Perangkat Daerah yang mengimplementasik an tugas dan fungsi Keistimewaan 56,1 75% 289.104.000 100% 44.890.000 100% 49.379.000 100% 54.316.900 100% 59.748.590 100% 65.723.449 Sekretariat Daerah 4 Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Tingkat kematangan organisasi Perangkat Daerah sangat tinggi
(51)sangat tinggi (51,1 - 52) 47.282.329.53 6 sangat tinggi (51,2 - 52,1) 41.490.513.84 6 sangat tinggi (51,3 - 52,2) 42.334.403.40 2 sangat tinggi (51,4 - 52,3) 43.408.929.32 4 sangat tinggi (51,5 - 52,4) 44.589.029.06 3 sangat tinggi (51,6 - 52,5) 46.124.470.10 2 Sekretariat Daerah Persentase bahan kebijakan sebagai tindak lanjut isu strategis pelayanan publik N/A 90% 91% 92% 93% 94% 95% Persentase bahan kebijakan sebagai tindak lanjut isu strategis administrasi umum N/A 90% 91% 92% 93% 94% 95% Indeks Kepuasan Layanan Umum dan Keprotokolan 81,53 (Baik) 81,60 (Baik) 81,70 (Baik) 81,80 (Baik) 81,90 (Baik) 82,00 (Baik) 82,10 (Baik) Nilai AKIP Sekretariat Daerah A (84,47) A (84,00 - 84,25) A (84,47 - 84,50) A (84,50 - 84,75) A (84,75 - 85,00) A (85,00 - 85,25) A (85,25 - 85,50) Nilai SPIP Sekretariat Daerah Optimum (4,739) Optimum (4,740 - 5) Optimum (4,741 - 5) Optimum (4,742 - 5) Optimum (4,743 - 5) Optimum (4,744 - 5) Optimum (4,745 - 5) Nilai IKM Sekretariat Daerah B (Baik) (85.73) Baik (85,00 - 88,30) Baik (85,10 - 88,30) Baik (85,20 - 88,30) Baik (85,30 - 88,30) Baik (85,40 - 88,30) Baik (85,50 - 88,30) AE SEKRETARIAT DPRD 1 PROGRAM DUKUNGAN PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI DPRD Persentase fasilitasi pengesahan perda yang tepat waktu 100% 77,78% 32.214.609.25 0 81,82% 49.520.734.75 0 84,62% 50.527.953.67 7 86,67% 51.810.447.15 0 88,24% 53.218.947.56 9 94,44% 55.051.563.30 2 Sekretariat DPRDPersentase pengesahan dokumen 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% No Bidang Urusan/ Program Indikator Outcome Baseline 2024 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PD PENANGGUNG JAWAB 2025 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU penganggaran yang di fasilitasi Persentase pengesahan dokumen pengawasan yang di fasilitasi 100% 98,08% 98,08% 98,08% 98,08% 98,08% 98,08% Persentase pemenuhan kebutuhan fasilitasi terhadap agenda DPRD 85,42% 97,92% 98,00% 98,00% 98,00% 97,96% 98,00% 2 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN /KOTA Nilai AKIP Sekretariat DPRD A (84,25) A (83,5-86,5) 39.666.450.64 0 A (84-87) 38.465.424.21 8 A (84,5-87,5) 39.247.785.45 6 A (85-88) 40.243.967.27 2 A (85,5-88,5) 41.338.025.47 6 A (86-89) 42.761.516.90 8 Sekretariat DPRD Nilai SPIP Sekretariat DPRD Terkelola dan Terukur (4,406) Terkelola dan Terukur (4,407-4,50) Terkelola dan Terukur (4,408-4,50) Terkelola dan Terukur (4,409-4,50) Terkelola dan Terukur (4,410-4,50) Terkelola dan Terukur (4,411-4,50) Terkelola dan Terukur (4,412-4,50) Indeks kepuasan masyarakat Sekretariat DPRD 85,33 86,00 86,67 87,00 87,67 88,00 88,67 AF URUSAN PERENCANAAN 1 PROGRAM PERENCANAAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH Persentase Capaian Target Nilai AKIP Komponen Perencanaan Kinerja 92,87% 92,90% 881.367.838 92,92% 478.724.574 92,93% 488.461.515 92,95% 500.859.577 92,97% 514.475.767 93,00% 532.191.946 PD Pengampu Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Perencanaan Persentase Ketercapaian Sasaran Daerah N/A 75,00% 83,33% 91,67% 100% 100% 100% 2 PROGRAM KOORDINASI DAN SINKRONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH Persentase Indikator Tujuan dan Sasaran Perangkat Daerah Mitra Bidang Perekonomian dengan Ketercapaian Lebih dari 90% 99,99% 80,00% 1.582.731.316 84,00% 1.424.156.808 87,00% 1.453.123.214 92,00% 1.490.006.184 95,00% 1.530.512.963 96,00% 1.583.216.789 PD Pengampu Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Perencanaan Persentase Ketercapaian Program Perangkat Daerah Mitra Bidang Perekonomian 99,97% 89,77% 90,91% 92,05% 93,18% 94,32% 95,45% Persentase Indikator Tujuan dan Sasaran Perangkat Daerah Mitra Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia dengan Ketercapaian Lebih dari 90% 99,35% 82,00% 83,00% 88,00% 92,00% 95,00% 95,00% Persentase Ketercapaian Program Perangkat Daerah Mitra Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia 99,59% 85,94% 87,50% 89,06% 90,63% 92,19% 92,97% Persentase Indikator Tujuan dan Sasaran Perangkat Daerah Mitra Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah dengan Ketercapaian Lebih dari 90% 99,25% 93,33% 95,00% 96,67% 98,33% 100,00% 100% No Bidang Urusan/ Program Indikator Outcome Baseline 2024 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PD PENANGGUNG JAWAB 2025 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU Persentase Ketercapaian Program Perangkat Daerah Mitra Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah 99,80% 94,29% 95,24% 96,19% 98,10% 100,00% 100,00% 4 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Nilai SAKIP PD Pengampu Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Perencanaan A (89,23) A (89,24-90,00) 10.374.928.66 0 A (89,25-90,00) 10.132.587.12 0 A (89,26-90,00) 10.338.677.22 7 A (89,27-90,00) 10.601.092.09 1 A (89,28-90,00) 10.889.289.61 6 A (89,30-90,00) 11.264.266.65 7 PD Pengampu Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Perencanaan Nilai SPIP PD Pengampu Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Perencanaan Optimum (4,65) Optimum (4,66-5) Optimum (4,67-5) Optimum (4,69-5) Optimum (4,7-5) Optimum (4,71-5) Optimum (4,72-5) Nilai IKM PD Pengampu Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Perencanaan 89,04 89,14 89,24 89,34 89,44 89,54 89,64 AG URUSAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH 1 PROGRAM PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH Persentase Hasil Riset yang Ditindaklanjuti N/A 90% 1.720.467.516 92,50% 1.446.182.454 94,00% 1.475.596.847 94,00% 1.513.050.240 95,00% 1.554.183.487 95,00% 1.607.702.416 PD Pengampu Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Penelitian dan Pengembanga n Rerata Skor Inovasi Perangkat Daerah 88,84 88,86 89,00 89,11 89,20 89,30 89,40 A H URUSAN KEUANGAN 1 PROGRAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Persentase ketepatan waktu penetapan dan penerbitan dokumen penganggaran 100% 100% 39.852.811.19 4 100% 17.087.702.82 8 100% 17.435.255.37 9 100% 17.877.794.60 0 100% 18.363.813.97 6 100% 18.996.179.25 0 PD Pengampu Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Keuangan Persentase ketepatan dokumen penganggaran sesuai regulasi 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% PD Pengampu Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Keuangan Persentase penyerapan belanja daerah 95,50% 92,00% 93,00% 93,00% 93,00% 93,00% 98,27 PD Pengampu Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Keuangan Persentase realisasi pendapatan dana transfer N/A 99,00% 99,00% 99,00% 99,00% 99,00% 2,98 PD Pengampu Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Keuangan Persentase perangkat daerah dengan laporan keuangan kategori baik 100% 90,24% 92,68% 92,68% 95,12% 95,12% 97,56 PD Pengampu Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Keuangan No Bidang Urusan/ Program Indikator Outcome Baseline 2024 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PD PENANGGUNG JAWAB 2025 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU Persentase ketepatan waktu pelaporan keuangan dan pertanggungjawaba n pelaksanaan APBD N/A 100% 100% 100% 100% 100% 100% PD Pengampu Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Keuangan 2 PROGRAM PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH Indeks Pengelolaan Barang Milik Daerah (Indeks Pengelolaan Aset Daerah) 2,98 2,98 11.571.627.14 2 2,98 8.712.004.756 2,98 8.889.201.159 2,98 9.114.825.623 2,98 9.362.618.036 2,98 9.685.023.531 PD Pengampu Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Keuangan 3 PROGRAM PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH Persentase realisasi pajak daerah 119,54% 100% 3.148.508.000 100% 2.653.278.000 100% 2.707.243.916 100% 2.775.958.804 100% 2.851.425.034 100% 2.949.614.995 PD Pengampu Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Keuangan Persentase tunggakan pajak daerah yang terbayar 179,74% 100% 100% 100% 100% 100% 100% PD Pengampu Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Keuangan Persentase ketercapaian PAD non pajak, non denda, non bunga, non BLUD, non BUMD 113,03% 100% 100% 100% 100% 100% 100% PD Pengampu Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Keuangan 4 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Nilai SAKIP PD Pengampu Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Keuangan A (84,13) A (84,13-84,16) 52.339.067.87 1 A 84,14-84,17) 64.787.066.26 6 A (84,15-84,18) 66.104.792.25 9 A (84,16-84,19) 67.782.654.87 6 A (84,17-84,20) 69.625.370.06 3 A (84,18-84,21) 72.022.947.51 3 PD Pengampu Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Keuangan Nilai SPIP PD Pengampu Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Keuangan 4.368 (Terkelola dan Terukur) 4,368 (Terkelola dan Terukur) 4,368 (Terkelola dan Terukur) 4,368 (Terkelola dan Terukur) 4,368 (Terkelola dan Terukur) 4,368 (Terkelola dan Terukur) 4,368 Nilai IKM PD Pengampu Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Keuangan A
(80)A
(80)A
(80)A
(80)A
(80)A
(80)A
(80)AI URUSAN KEPEGAWAIAN 1 PROGRAM KEPEGAWAIAN DAERAH Persentase pemenuhan kebutuhan ASN sesuai dengan perencanaan 100% 100% 3.469.707.000 100% 3.555.821.000 100% 3.628.144.043 100% 3.720.233.089 100% 3.821.370.024 100% 3.952.960.429 PD Pengampu Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Kepegawaian Persentase Ketepatan waktu layanan kesejahteraan 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% Persentase modul sistem informasi yang terintegrasi 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% Persentase ketepatan waktu layanan administrasi kepegawaian 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% Persentase pemenuhan formasi pegawai Perangkat Daerah 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% No Bidang Urusan/ Program Indikator Outcome Baseline 2024 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PD PENANGGUNG JAWAB 2025 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU Persentase pengisian jabatan manajerial sesuai kualifikasi dan kompetensi 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% Persentase keterisian jabatan fungsional sesuai kompetensi 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% Persentase ketepatan waktu layanan administrasi pengembangan kompetensi ASN 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% Persentase pegawai dengan hasil penilaian pengukuran kinerja minimal Menguasai 99,45% 90,00% 92,00% 93,99% 96,01% 98,01% 98,01% Persentase ASN yang melanggar disiplin 99,82% 97,01% 97,50% 98% 98,51% 99% 99% 2 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN /KOTA Nilai SAKIP PD Pengampu Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Kepegawaian A (89.01) A (89.05) 11.893.518.97 4 A (89.07) 14.394.508.87 5 A (89.09) 14.687.283.64 7 A (89.11) 15.060.074.23 2 A (89.13) 15.469.492.06 2 A (89.17) 16.002.190.20 5 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Kepegawaian Nilai SPIP PD Pengampu Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Kepegawaian Terkelola dan Terukur (4.666) Terkelola dan Terukur (4.507-4.70) Terkelola dan Terukur (4.508-4,70) Terkelola dan Terukur (4.509-4.70) Terkelola dan Terukur (4.510-4.70) Terkelola dan Terukur (4.511-4.70) Terkelola dan Terukur (4.511-4.70) Nilai IKM PD Pengampu Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Kepegawaian 93,03 93,10 93,20 93,40 93,50 93,60 93,80 AJ URUSAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN 1 PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA Persentase pemenuhan pengembangan kompetensi 87,95% 88,35% 5.332.328.822 90,20% 5.220.876.000 90,60% 5.327.065.158 91,29% 5.462.275.983 92,16% 5.610.771.478 92,16% 5.803.980.637 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan dan Pelatihan 2 PROGRAM PENYELENGGARA AN KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA URUSAN KELEMBAGAAN DAN KETATALAKSANAA N Persentase pegawai yang meningkat pemahamannya tentang keistimewaan Di Pemerintah Kota Yogyakarta 100% 100% 123.164.500 100% 138.423.000 100% 145.344.150 100% 152.265.300 100% 159.186.450 100% 166.107.600 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan dan Pelatihan A K INSPEKTORAT DAERAH 1 PROGRAM PENYELENGGARA AN PENGAWASAN Rata-rata persentase penyelesaian Tindak Lanjut hasil Pemeriksaan Internal dan Eksternal 100% 95,50% 407.237.100 96,00% 359.214.000 96,25% 366.520.175 97,00% 375.823.139 97,25% 386.040.133 97,50% 399.333.579 Inspektorat Daerah Persentase Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Pengawasan Yang Terkait Keuangan & Aset 100,00% 92,31% 95,65% 95,65% 95,65% 95,65% 95,65% No Bidang Urusan/ Program Indikator Outcome Baseline 2024 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PD PENANGGUNG JAWAB 2025 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU Persentase OPD dengan nilai SPIP > 3,00 57,14% 61,90% 66,67% 71,43% 78,57% 85,71% 92,86% Persentase Jumlah PD dengan capaian evaluasi SAKIP > 86,0 54,76% 64,29% 73,81% 83,33% 92,86% 100,00% 100,00% 2 PROGRAM PERUMUSAN KEBIJAKAN, PENDAMPINGAN DAN ASISTENSI Persentase PD yang diusulkan WBK/WBBM 9,52% 11,90% 657.221.250 11,90% 459.750.000 14,29% 469.101.010 14,29% 481.007.667 16,67% 494.084.170 16,67% 511.098.156 Inspektorat Daerah Persentase PD dengan tingkat responsivitas > 90% 100% 93,75% 93,75% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% Persentase PD dengan nilai MRI >3,00 97,61% 97,62% 97,62% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% Persentase PD dengan IEPK > 2,8 47,62% 52,38% 57,14% 61,90% 66,67% 71,43% 76,19% Nilai Kapabilitas APIP Pada Komponen Aktifitas dan Kualitas Pengawasan 1,20 1,20 1,21 1,21 1,22 1,22 1,22 3 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Total Nilai Kapabilitas APIP Pada Komponen Dukungan Pengawasan (Enabler) pada elemen : 1) Pengelolaan SDM 2) Praktek Profesional 3) Akuntabilitas & Manajemen Kinerja 4) Budaya & Hubungan Organsiasi 5) Struktur & tata Kelola 1,99 1,99 14.754.695.10 5 2,08 13.862.846.60 5 2,1 14.144.807.71 8 2,14 14.503.829.25 4 2,18 14.898.125.20 6 2,22 15.411.148.10 3 Inspektorat Daerah Nilai SAKIP Inspektorat Daerah A (89,25) A (89,25) A (89,40) A (89,60) A (89,80) A (90,00) A (90,00) Nilai SPIP Inspektorat Daerah 4,514 4,520 4,530 4,550 4,600 4,650 4,700 Nilai IKM Inspektorat Daerah 89,91 89,91 89,93 89,95 89,95 89,97 89,97 AL UNSUR KEWILAYAHAN 1 Kemantren Danurejan PROGRAM PENYELENGGARA AN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK Nilai Evaluasi Kinerja Bidang Pemerintahan Kemantren Danurejan 117,67 117,67 40.261.000 117,67 35.217.500 117,67 35.933.801 117,67 36.845.867 117,67 37.847.546 117,67 39.150.841 Kemantren Danurejan PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN Nilai Evaluasi Kinerja Bidang Kemasyarakatan Kemantren Danurejan 198 198 3.280.956.550 198 2.918.919.930 198 2.978.288.827 198 3.053.883.339 198 3.136.905.127 198 3.244.925.709 Kemantren Danurejan PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM Persentase Pelanggaran Perda dan Perkada yang ditindaklanjuti Kemantren Danurejan 100% 100% 101.800.000 100% 96.318.000 100% 98.277.044 100% 100.771.499 100% 103.511.037 100% 107.075.481 Kemantren Danurejan PROGRAM PENYELENGGARA AN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM Persentase hasil koordinasi stakeholder penyelenggara pemerintah tingkat kemantren yang ditindaklanjuti 100% 100% 48.005.000 100% 37.965.000 100% 38.737.183 100% 39.720.405 100% 40.800.230 100% 42.205.202 Kemantren Danurejan No Bidang Urusan/ Program Indikator Outcome Baseline 2024 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PD PENANGGUNG JAWAB 2025 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU Kemantren Danurejan PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Nilai SAKIP Kemantren Danurejan A (86,89) A (80,5-83,5) 7.629.288.995 A (81,5-84,5) 6.968.245.304 A (82,5-85,5) 7.109.974.795 A (83,5-86,5) 7.290.439.184 A (84,5-87,5) 7.488.634.475 A (85,5-88,5) 7.746.508.596 Kemantren Danurejan Nilai SPIP Kemantren Danurejan 4.663 Terkelola dan Terukur (4,333 - 4,500) Terkelola dan Terukur (4,336 - 4,500) Terkelola dan Terukur (4,339 - 4,500) Terkelola dan Terukur (4,342 - 4,500) Terkelola dan Terukur (4,345 - 4,500) Terkelola dan Terukur (4,348 - 4,500) Nilai IKM Kemantren Danurejan 83,45 83,5 84 84,5 85 85,5 86 PROGRAM PENYELENGGARA AN KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA URUSAN KELEMBAGAAN DAN KETATALAKSANAA N Dukungan 100% terhadap Urusan Keistimewaan yang Berkualitas 100% 100% 310.000.000 100% 310.000.000 100% 310.000.000 100% 310.000.000 100% 310.000.000 100% 310.000.000 Kemantren Danurejan PROGRAM PENYELENGGARA AN KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA URUSAN KEBUDAYAAN Dukungan 100% terhadap Urusan Keistimewaan yang Berkualitas 100% 100% 30.000.000 100% 100.000.000 100% 100.000.000 100% 100.000.000 100% 100.000.000 100% 100.000.000 Kemantren Danurejan ` 2 Kemantren Gedongtengen PROGRAM PENYELENGGARA AN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK Nilai Evaluasi Kinerja Bidang Pemerintahan Kemantren Gedongtengen 115 115 78.321.900 115 74.986.000 115 76.511.166 115 78.453.161 115 80.585.961 115 83.360.971 Kemantren Gedongtengen PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN Nilai Evaluasi Kinerja Bidang Kemasyarakatan Kemantren Gedongtengen 187 187 2.708.880.169 187 2.885.289.950 187 2.943.974.836 187 3.018.698.394 187 3.100.763.657 187 3.207.539.693 Kemantren Gedongtengen PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM Persentase Pelanggaran Perda dan Perkada yang ditindaklanjuti Kemantren Gedongtengen 100% 100% 101.800.000 100% 96.318.000 100% 98.277.044 100% 100.771.499 100% 103.511.037 100% 107.075.481 Kemantren Gedongtengen PROGRAM PENYELENGGARA AN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM Persentase hasil koordinasi stakeholder penyelenggara pemerintah tingkat kemantren yang ditindaklanjuti Kemantren Gedongtengen 100% 100% 55.840.000 100% 46.584.000 100% 47.531.488 100% 48.737.925 100% 50.062.897 100% 51.786.833 Kemantren Gedongtengen PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Nilai SAKIP Kemantren Gedongtengen A (86,43-89,63) A (86,43-89,63) 5.909.691.632 A (86,45-89,45) 5.550.023.570 A (86,47-89,47) 5.662.907.371 A (86,49-89,49) 5.806.642.496 A (86,51-89,51) 5.964.499.817 A (86,53-89,53) 6.169.889.752 Kemantren Gedongtengen Nilai SPIP Kemantren Gedongtengen Terkelola dan Terukur (4,306 - 4,500) Terkelola dan Terukur (4,306 - 4,500) Terkelola dan Terukur (4,350 - 4,500) Terkelola dan Terukur (4,360 - 4,500) Terkelola dan Terukur (4,370 - 4,500) Terkelola dan Terukur (4,380 - 4,500) Terkelola dan Terukur (4,380 - 4,500) Nilai IKM Kemantren Gedongtengen 85,07 85,25 85,31 85,42 85,5 85,61 85,72 No Bidang Urusan/ Program Indikator Outcome Baseline 2024 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PD PENANGGUNG JAWAB 2025 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU PROGRAM PENYELENGGARA AN KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA URUSAN KELEMBAGAAN DAN KETATALAKSANAA N Dukungan 100% terhadap Urusan Keistimewaan yang Berkualitas 100% 100% 210.000.000 100% 210.000.000 100% 210.000.000 100% 210.000.000 100% 210.000.000 100% 210.000.000 Kemantren Gedongtengen PROGRAM PENYELENGGARA AN KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA URUSAN KEBUDAYAAN Dukungan 100% terhadap Urusan Keistimewaan yang Berkualitas 100% 100% 30.000.000 100% 100.000.000 100% 100.000.000 100% 100.000.000 100% 100.000.000 100% 100.000.000 Kemantren Gedongtengen 3 Kemantren Gondokusuman PROGRAM PENYELENGGARA AN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK Nilai Evaluasi Kinerja Bidang Pemerintahan Kemantren Gondokusuman 116,40 116,40 41.555.000 116,80 32.285.000 116,80 32.941.656 117,00 33.777.776 117,00 34.696.047 117,00 35.890.819 Kemantren Gondokusum an PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN Nilai Evaluasi Kinerja Bidang Kemasyarakatan Kemantren Gondokusuman 190,40 190,40 5.453.361.468 190,60 5.601.576.964 190,80 5.715.509.327 191,00 5.860.579.588 191,20 6.019.903.224 191,40 6.227.200.997 Kemantren Gondokusum an PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM Persentase Pelanggaran Perda dan Perkada yang ditindaklanjuti Kemantren Gondokusuman 100% 100% 180.588.000 100% 161.650.000 100% 164.937.854 100% 169.124.283 100% 173.722.036 100% 179.704.224 Kemantren Gondokusum an PROGRAM PENYELENGGARA AN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM Persentase hasil koordinasi stakeholder penyelenggara pemerintah tingkat kemantren yang ditindaklanjuti Kemantren Gondokusuman 100% 100% 58.912.000 100% 64.566.000 100% 65.879.230 100% 67.551.367 100% 69.387.795 100% 71.777.191 Kemantren Gondokusum an PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Nilai SAKIP Kemantren Gondokusuman A (88,00) A (80,5-83,5) 9.347.849.807 A (81,5-84,5) 9.394.919.920 A (82,5-85,5) 9.586.006.365 A (83,5-86,5) 9.829.317.042 A (84,5-87,5) 10.096.533.36 4 A (85,5-88,5) 10.444.211.52 7 Kemantren Gondokusum an Nilai SPIP Kemantren Gondokusuman Terkelola dan Terukur (4,351) Terkelola dan Terukur (4,050-4,150) Terkelola dan Terukur (4,100-4,200) Terkelola dan Terukur (4,150-4,250) Terkelola dan Terukur (4,200-4,300) Terkelola dan Terukur (4,250-4,350) Terkelola dan Terukur (4,300-4,400) Nilai IKM Kemantren Gondokusuman 83,5 83,5 83,52 83,54 83,56 83,6 83,62 PROGRAM PENYELENGGARA AN KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA URUSAN KELEMBAGAAN DAN KETATALAKSANAA N Dukungan 100% terhadap Urusan Keistimewaan yang Berkualitas 100% 100% 510.000.000 100% 510.000.000 100% 510.000.000 100% 510.000.000 100% 510.000.000 100% 510.000.000 Kemantren Gondokusum an No Bidang Urusan/ Program Indikator Outcome Baseline 2024 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PD PENANGGUNG JAWAB 2025 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU PROGRAM PENYELENGGARA AN KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA URUSAN KEBUDAYAAN Dukungan 100% terhadap Urusan Keistimewaan yang Berkualitas 100% 100% 30.000.000 100% 100.000.000 100% 100.000.000 100% 100.000.000 100% 100.000.000 100% 100.000.000 Kemantren Gondokusum an 4 Kemantren Gondomanan PROGRAM PENYELENGGARA AN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK Nilai Evaluasi Kinerja Bidang Pemerintahan Kemantren Gondomanan 116,00 116,25 16.872.250 116,50 8.813.250 116,75 8.992.506 117,00 9.220.752 117,25 9.471.424 117,25 9.797.577 Kemantren Gondomanan PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN Nilai Evaluasi Kinerja Bidang Kemasyarakatan Kemantren Gondomanan 180 180,25 2.252.203.085 180,5 2.409.643.997 180,75 2.458.654.559 181 2.521.059.786 181,25 2.589.596.422 181,25 2.678.770.210 Kemantren Gondomanan PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM Persentase Pelanggaran Perda dan Perkada yang ditindaklanjuti Kemantren Gondomanan 100% 100% 158.575.000 100% 135.270.000 100% 138.021.302 100% 141.524.540 100% 145.371.975 100% 150.377.918 Kemantren Gondomanan PROGRAM PENYELENGGARA AN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM Persentase hasil koordinasi stakeholder penyelenggara pemerintah tingkat kemantren yang ditindaklanjuti Kemantren Gondomanan 100% 100% 74.005.000 100% 70.625.000 100% 72.061.466 100% 73.890.520 100% 75.899.281 100% 78.512.903 Kemantren Gondomanan PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Nilai Sakip Kemantren Gondomanan A (85,52) A (85,52-90,00) 6.003.805.380 A (85,52-90,00) 6.735.378.750 A (85,52-90,00) 6.872.371.890 A (85,52-90,00) 7.046.805.475 A (85,52-90,00) 7.238.377.427 A (85,52-90,00) 7.487.633.847 Kemantren Gondomanan Nilai SPIP Kemantren Gondomanan Terkelola dan Terukur (4,405) Terkelola dan Terukur (4,406-4,500) Terkelola dan Terukur (4,407-4,500) Terkelola dan Terukur (4,408-4,500) Terkelola dan Terukur (4,409-4,500) Terkelola dan Terukur (4,410-4,500) Terkelola dan Terukur (4,411-4,500) Nilai IKM Kemantren Gondomanan 88,72 88,75 88,8 88,85 88,9 88,95 88,95 PROGRAM PENYELENGGARA AN KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA URUSAN KELEMBAGAAN DAN KETATALAKSANAA N Dukungan 100% terhadap Urusan Keistimewaan yang Berkualitas 100% 100% 210.000.000 100% 210.000.000 100% 210.000.000 100% 210.000.000 100% 210.000.000 100% 210.000.000 Kemantren Gondomanan PROGRAM PENYELENGGARA AN KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA URUSAN KEBUDAYAAN Dukungan 100% terhadap Urusan Keistimewaan yang Berkualitas 100% 100% 30.000.000 100% 100.000.000 100% 100.000.000 100% 100.000.000 100% 100.000.000 100% 100.000.000 Kemantren Gondomanan 5 Kemantren Jetis PROGRAM PENYELENGGARA AN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK Nilai Evaluasi Kinerja Bidang Pemerintahan Kemantren Jetis 116,00 116,00 101.905.400 116,33 95.646.000 116,67 97.591.376 117,00 100.068.427 117,33 102.788.852 117,67 106.328.427 Kemantren Jetis No Bidang Urusan/ Program Indikator Outcome Baseline 2024 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PD PENANGGUNG JAWAB 2025 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN Nilai Evaluasi Kinerja Bidang Kemasyarakatan Kemantren Jetis 194,33 194,33 3.363.642.826 194,67 3.495.541.104 194,67 3.566.638.094 195,00 3.657.166.004 195,67 3.756.588.421 195,67 3.885.948.044 Kemantren Jetis PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM Persentase Pelanggaran Perda dan Perkada yang ditindaklanjuti Kemantren Jetis 100% 100% 101.297.000 100% 72.285.000 100% 73.755.229 100% 75.627.274 100% 77.683.250 100% 80.358.304 Kemantren Jetis PROGRAM PENYELENGGARA AN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM Persentase hasil koordinasi stakeholder penyelenggara pemerintah tingkat kemantren yang ditindaklanjuti Kemantren Jetis 100% 100% 96.320.000 100% 87.785.000 100% 89.570.489 100% 91.843.954 100% 94.340.792 100% 97.589.454 Kemantren Jetis PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Nilai SAKIP Kemantren Jetis A (84,02) A (84,02 - 89,02) 7.338.000.363 A (84,06 - 89,06) 6.773.281.188 A (84,08- 89,08) 6.911.045.239 A (84,10-89,10) 7.086.460.425 A (84,12-89,12) 7.279.110.422 A (84,15-89,15) 7.529.769.499 Kemantren Jetis Nilai SPIP Kemantren Jetis Terkelola dan Terukur (4,308) Terkelola dan Terukur (4,308 - 4,500) Terkelola dan Terukur (4,320 - 4,500) Terkelola dan Terukur (4,325-4,500) Terkelola dan Terukur (4,330-4,500) Terkelola dan Terukur (4,335-4,500) Terkelola dan Terukur (4,340-4,500) Nilai IKM Kemantren Jetis 88,23 88,3 88,4 88,5 88,6 88,7 88,8 PROGRAM PENYELENGGARA AN KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA URUSAN KELEMBAGAAN DAN KETATALAKSANAA N Dukungan 100% terhadap Urusan Keistimewaan yang Berkualitas 100% 100% 310.000.000 100% 310.000.000 100% 310.000.000 100% 310.000.000 100% 310.000.000 100% 310.000.000 Kemantren Jetis PROGRAM PENYELENGGARA AN KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA URUSAN KEBUDAYAAN Dukungan 100% terhadap Urusan Keistimewaan yang Berkualitas 100% 100% 30.000.000 100% 100.000.000 100% 100.000.000 100% 100.000.000 100% 100.000.000 100% 100.000.000 Kemantren Jetis 6 Kemantren Kotagede PROGRAM PENYELENGGARA AN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK Nilai Evaluasi Kinerja Bidang Pemerintahan Kemantren Kotagede 115 115,00 71.267.500 115,33 93.173.500 116,00 95.068.587 116,33 97.481.605 116,67 100.131.705 117 103.579.780 Kemantren Kotagede PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN Nilai Evaluasi Kinerja Bidang Kemasyarakatan Kemantren Kotagede 194,33 194,33 4.090.877.567 194,33 4.138.216.688 194,33 4.222.385.273 194,67 4.329.557.267 194,67 4.447.259.074 194,67 4.600.402.218 Kemantren Kotagede PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM Persentase Pelanggaran Perda dan Perkada yang ditindaklanjuti Kemantren Kotagede 100% 100% 248.322.000 100% 219.902.000 100% 224.374.661 100% 230.069.707 100% 236.324.301 100% 244.462.222 Kemantren Kotagede PROGRAM PENYELENGGARA AN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM Persentase hasil koordinasi stakeholder penyelenggara pemerintah tingkat kemantren yang ditindaklanjuti Kemantren Kotagede 100% 100% 35.190.000 100% 36.440.000 100% 37.181.165 100% 38.124.893 100% 39.161.342 100% 40.509.879 Kemantren Kotagede PROGRAM PENUNJANG URUSAN Nilai SAKIP Kemantren Kotagede A (86,70) A (86,70-86,71) 7.682.592.388 A (86,71-86,72) 6.836.092.720 A (86,72-86,73) 6.975.134.316 A (86,72-86,73) 7.152.176.202 A (86,73-86,74) 7.346.612.725 A (86,73-86,74) 7.599.596.271 Kemantren Kotagede No Bidang Urusan/ Program Indikator Outcome Baseline 2024 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PD PENANGGUNG JAWAB 2025 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Nilai SPIP Kemantren Kotagede Terkelola dan Terukur (4,344 - 4,500) Terkelola dan Terukur (4,344 - 4,500) Terkelola dan Terukur (4,344 - 4,500) Terkelola dan Terukur (4,345 - 4,500) Terkelola dan Terukur (4,345 - 4,500) Terkelola dan Terukur (4,346 - 4,500) Terkelola dan Terukur (4,346 - 4,500) Nilai IKM Kemantren Kotagede 91,2 91,2 91,25 91,25 91,3 91,3 91,3 PROGRAM PENYELENGGARA AN KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA URUSAN KELEMBAGAAN DAN KETATALAKSANAA N Dukungan 100% terhadap Urusan Keistimewaan yang Berkualitas 100% 100% 310.000.000 100% 310.000.000 100% 310.000.000 100% 310.000.000 100% 310.000.000 100% 310.000.000 Kemantren Kotagede PROGRAM PENYELENGGARA AN KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA URUSAN KEBUDAYAAN Dukungan 100% terhadap Urusan Keistimewaan yang Berkualitas 100% 100% 30.000.000 100% 100.000.000 100% 100.000.000 100% 100.000.000 100% 100.000.000 100% 100.000.000 Kemantren Kotagede 7 Kemantren Kraton PROGRAM PENYELENGGARA AN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK Nilai Evaluasi Kinerja Bidang Pemerintahan Kemantren Kraton 116 116 155.453.215 116,33 190.902.810 116,67 194.785.647 117 199.729.669 117,33 205.159.449 117,67 212.224.196 Kemantren Kraton PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN Nilai Evaluasi Kinerja Bidang Kemasyarakatan Kemantren Kraton 196,33 196,33 3.605.124.936 196,67 3.368.171.714 197 3.436.678.095 197,33 3.523.907.379 197,67 3.619.707.073 198 3.744.353.133 Kemantren Kraton PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM Persentase Pelanggaran Perda dan Perkada yang ditindaklanjuti Kemantren Kraton 100% 100% 95.377.500 100% 62.177.000 100% 63.441.639 100% 65.051.906 100% 66.820.384 100% 69.121.370 Kemantren Kraton PROGRAM PENYELENGGARA AN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM Persentase hasil koordinasi stakeholder penyelenggara pemerintah tingkat kemantren yang ditindaklanjuti Kemantren Kraton 100% 100% 36.799.000 100% 36.160.000 100% 36.895.470 100% 37.831.946 100% 38.860.432 100% 40.198.606 Kemantren Kraton PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Nilai SAKIP Kemantren Kraton A (86,04) A (86,04-89,04) 7.346.696.332 A (86,06-89,06) 6.411.139.434 A (86,08-89,08) 6.541.537.761 A (86,10-89,10) 6.707.574.160 A (86,12-89,12) 6.889.923.890 A (86,16-89,16) 7.127.181.173 Kemantren Kraton Nilai SPIP Kemantren Kraton Terkelola dan Terukur (4,399) Terkelola dan Terukur (4,399-4,500) Terkelola dan Terukur 4,400-4,500 Terkelola dan Terukur (4,401-4,500) Terkelola dan Terukur (4,402-4,500) Terkelola dan Terukur (4,403-4,500) Terkelola dan Terukur (4,404-4,500) Nilai IKM Kemantren Kraton 86,66 86,66 87 87,25 87,5 87,75 88 PROGRAM PENYELENGGARA AN KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA URUSAN KELEMBAGAAN DAN KETATALAKSANAA N Dukungan 100% terhadap Urusan Keistimewaan yang Berkualitas 100% 100% 310.000.000 100% 310.000.000 100% 310.000.000 100% 310.000.000 100% 310.000.000 100% 310.000.000 Kemantren Kraton PROGRAM PENYELENGGARA AN KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA URUSAN KEBUDAYAAN Dukungan 100% terhadap Urusan Keistimewaan yang Berkualitas 100% 100% 30.000.000 100% 100.000.000 100% 100.000.000 100% 100.000.000 100% 100.000.000 100% 100.000.000 Kemantren Kraton No Bidang Urusan/ Program Indikator Outcome Baseline 2024 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PD PENANGGUNG JAWAB 2025 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU 8 Kemantren Mantrijeron PROGRAM PENYELENGGARA AN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK Nilai Evaluasi Kinerja Bidang Pemerintahan Kemantren Mantrijeron 115 115 219.694.700 116 199.459.000 116 203.515.864 117 208.681.475 118 214.354.616 118 221.736.003 Kemantren Mantrijeron PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN Nilai Evaluasi Kinerja Bidang Kemasyarakatan Kemantren Mantrijeron 181,67 181,67 4.235.592.586 186 4.957.079.853 190 5.057.903.572 194 5.186.282.575 198 5.327.275.012 198 5.510.721.856 Kemantren Mantrijeron PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM Persentase Pelanggaran Perda dan Perkada yang ditindaklanjuti Kemantren Mantrijeron 100% 100% 43.078.000 100% 54.132.000 100% 55.233.009 100% 56.634.926 100% 58.174.583 100% 60.177.848 Kemantren Mantrijeron PROGRAM PENYELENGGARA AN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM Persentase hasil koordinasi stakeholder penyelenggara pemerintah tingkat kemantren yang ditindaklanjuti Kemantren Mantrijeron 78% 78% 74.888.000 79% 88.574.000 80% 90.375.536 81% 92.669.436 82% 95.188.714 83% 98.466.576 Kemantren Mantrijeron PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Nilai SAKIP Kemantren Mantrijeron A (83,34) A (83,34 - 90,00) 7.024.114.854 A (83,35 - 90,00) 6.464.607.341 A (83,36 - 90,00) 6.596.093.171 A (83,37 - 90,00) 6.763.514.287 A (83,38 - 90,00) 6.947.384.785 A (83,39 - 90,00) 7.186.620.757 Kemantren Mantrijeron Nilai SPIP Kemantren Mantrijeron Terkelola dan Terukur (4,437) Terkelola dan Terukur (4,438 - 4,50) Terkelola dan Terukur (4,439 - 4,50) Terkelola dan Terukur (4,440 - 4,50) Terkelola dan Terukur (4,441 - 4,50) Terkelola dan Terukur (4,442 - 4,50) Terkelola dan Terukur (4,443 - 4,50) Nilai IKM Kemantren Mantrijeron 85,11 85,11 85,2 85,25 85,3 85,35 85,4 PROGRAM PENYELENGGARA AN KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA URUSAN KELEMBAGAAN DAN KETATALAKSANAA N Dukungan 100% terhadap Urusan Keistimewaan yang Berkualitas 100% 100% 310.000.000 100% 310.000.000 100% 310.000.000 100% 310.000.000 100% 310.000.000 100% 310.000.000 Kemantren Mantrijeron PROGRAM PENYELENGGARA AN KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA URUSAN KEBUDAYAAN Dukungan 100% terhadap Urusan Keistimewaan yang Berkualitas 100% 100% 30.000.000 100% 100.000.000 100% 100.000.000 100% 100.000.000 100% 100.000.000 100% 100.000.000 Kemantren Mantrijeron 9 Kemantren Mergangsan PROGRAM PENYELENGGARA AN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK Nilai Evaluasi Kinerja Bidang Pemerintahan Kemantren Mergangsan 117 117,67 327.504.300 117,67 324.343.500 118 330.940.432 118 339.340.316 118 348.565.501 118 360.568.493 Kemantren Mergangsan PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN Nilai Evaluasi Kinerja Bidang Kemasyarakatan Kemantren Mergangsan 193 190,67 4.419.581.514 191 5.142.929.615 191 5.247.533.395 191 5.380.725.556 191 5.527.004.050 191 5.717.328.644 Kemantren Mergangsan PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM Persentase Pelanggaran Perda dan Perkada yang ditindaklanjuti Kemantren Mergangsan 103,08% 100% 48.603.000 100% 48.039.000 100% 49.016.081 100% 50.260.201 100% 51.626.557 100% 53.404.338 Kemantren Mergangsan No Bidang Urusan/ Program Indikator Outcome Baseline 2024 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PD PENANGGUNG JAWAB 2025 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU PROGRAM PENYELENGGARA AN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM Persentase hasil koordinasi stakeholder penyelenggara pemerintah tingkat kemantren yang ditindaklanjuti Kemantren Mergangsan 100% 100% 91.937.000 100% 95.812.000 100% 97.760.753 100% 100.242.102 100% 102.967.249 100% 106.512.967 Kemantren Mergangsan PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Nilai SAKIP Kemantren Mergangsan A (83,77) A (83,00 - 85,0) 7.745.576.649 A (83,00 - 85,0) 7.078.475.527 A (83,00 - 85,0) 7.222.447.028 A (83,00 - 85,0) 7.405.766.171 A (83,00 - 85,0) 7.607.096.701 A (83,00 - 85,0) 7.869.050.117 Kemantren Mergangsan Nilai SPIP Kemantren Mergangsan Terkelola dan Terukur (4,040) Terkelola dan Terukur (4,040 - 4,50) Terkelola dan Terukur (4,041 - 4,50) Terkelola dan Terukur (4,041 - 4,50) Terkelola dan Terukur (4,042 - 4,50) Terkelola dan Terukur (4,042 - 4,50) Terkelola dan Terukur (4,043 - 4,50) Nilai IKM Kemantren Mergangsan 86.05 86,08 86,1 86,12 86,13 86,14 86,14 PROGRAM PENYELENGGARA AN KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA URUSAN KELEMBAGAAN DAN KETATALAKSANAA N Dukungan 100% terhadap Urusan Keistimewaan yang Berkualitas 100% 100% 310.000.000 100% 310.000.000 100% 310.000.000 100% 310.000.000 100% 310.000.000 100% 310.000.000 Kemantren Mergangsan PROGRAM PENYELENGGARA AN KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA URUSAN KEBUDAYAAN Dukungan 100% terhadap Urusan Keistimewaan yang Berkualitas 100% 100% 30.000.000 100% 100.000.000 100% 100.000.000 100% 100.000.000 100% 100.000.000 100% 100.000.000 Kemantren Mergangsan 10 Kemantren Ngampilan PROGRAM PENYELENGGARA AN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK Nilai Evaluasi Kinerja Bidang Pemerintahan Kemantren Ngampilan 116,5 116,5 57.483.000 116,5 27.622.000 117 28.183.813 117 28.899.171 117 29.684.813 117 30.707.022 Kemantren Ngampilan PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN Nilai Evaluasi Kinerja Bidang Kemasyarakatan Kemantren Ngampilan 185 191,5 2.467.950.070 191,5 2.608.668.470 191,5 2.661.727.058 192 2.729.286.643 192 2.803.484.060 192 2.900.023.155 Kemantren Ngampilan PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM Persentase Pelanggaran Perda dan Perkada yang ditindaklanjuti Kemantren Ngampilan 100% 100% 149.290.250 100% 108.750.250 100% 110.962.158 100% 113.778.584 100% 116.871.728 100% 120.896.253 Kemantren Ngampilan PROGRAM PENYELENGGARA AN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM Persentase hasil koordinasi stakeholder penyelenggara pemerintah tingkat kemantren yang ditindaklanjuti Kemantren Ngampilan 100% 100% 31.178.250 100% 30.878.000 100% 31.506.038 100% 32.305.720 100% 33.183.972 100% 46.825.873 Kemantren Ngampilan PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Nilai SAKIP Kemantren Ngampilan A (85,74) A (85,74) 6.171.829.620 A (85,75) 5.802.762.246 A (85,75) 5.920.786.585 A (85,75) 6.071.067.164 A (85,76) 6.236.113.040 A (85,76) 6.450.856.086 Kemantren Ngampilan Nilai SPIP Kemantren Ngampilan Terkelola dan terukur (4,443) Terkelola dan terukur (4,445) Terkelola dan terukur (4,447) Terkelola dan terukur (4,449) Terkelola dan terukur (4,451) Terkelola dan terukur (4,453) Terkelola dan terukur (4,455) Nilai IKM Kemantren Ngampilan 84,62 84,8 85 85,2 85,4 85,6 85,6 No Bidang Urusan/ Program Indikator Outcome Baseline 2024 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PD PENANGGUNG JAWAB 2025 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU PROGRAM PENYELENGGARA AN KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA URUSAN KELEMBAGAAN DAN KETATALAKSANAA N Dukungan 100% terhadap Urusan Keistimewaan yang Berkualitas 100% 100% 210.000.000 100% 210.000.000 100% 210.000.000 100% 210.000.000 100% 210.000.000 100% 210.000.000 Kemantren Ngampilan PROGRAM PENYELENGGARA AN KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA URUSAN KEBUDAYAAN Dukungan 100% terhadap Urusan Keistimewaan yang Berkualitas 100% 100% 30.000.000 100% 100.000.000 100% 100.000.000 100% 100.000.000 100% 100.000.000 100% 100.000.000 Kemantren Ngampilan 11 Kemantren Pakualaman PROGRAM PENYELENGGARA AN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK Nilai Evaluasi Kinerja Bidang Pemerintahan Kemantren Pakualaman 117,5 117,5 73.555.460 118 101.580.460 118,5 103.646.539 119 106.277.281 119 109.166.498 119,5 112.925.690 Kemantren Pakualaman PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN Nilai Evaluasi Kinerja Bidang Kemasyarakatan Kemantren Pakualaman 194,5 194,5 2.461.130.460 194,5 2.284.990.661 194,5 2.331.465.857 194,5 2.390.642.798 194,5 2.455.633.964 195,5 2.540.194.701 Kemantren Pakualaman PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM Persentase Pelanggaran Perda dan Perkada yang ditindaklanjuti Kemantren Pakualaman 100% 100% 86.805.000 100% 24.044.000 100% 24.533.039 100% 25.155.733 100% 25.839.608 100% 26.729.405 Kemantren Pakualaman PROGRAM PENYELENGGARA AN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM Persentase hasil koordinasi stakeholder penyelenggara pemerintah tingkat kemantren yang ditindaklanjuti Kemantren Pakualaman 100% 100% 102.199.000 100% 52.932.000 100% 54.008.602 100% 55.379.441 100% 56.884.966 100% 58.843.823 Kemantren Pakualaman PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Nilai Sakip Kemantren Pakualaman A (87,91) A (87,91 - 88,00) 5.956.542.147 A (88,12 - 89,00) 5.844.781.190 A (88,20 - 89,00) 5.963.660.166 A (88,30 - 88,00) 6.115.028.957 A (88,45 - 89,00) 6.281.269.963 A (88,55 - 89,00) 6.497.568.005 Kemantren Pakualaman Nilai SPIP Kemantren Pakualaman Terkelola dan terukur (4,172) Terkelola dan terukur (4,172 - 4,500) Terkelola dan terukur (4,172 - 4,500) Terkelola dan terukur (4,172 - 4,500) Terkelola dan terukur (4,173 - 4,500) Terkelola dan terukur (4,173 - 4,500) Terkelola dan terukur (4,174 - 4,500) Nilai IKM Kemantren Pakualaman 88,33 88,4 88,5 88,6 88,7 88,8 88,85 PROGRAM PENYELENGGARA AN KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA URUSAN KELEMBAGAAN DAN KETATALAKSANAA N Dukungan 100% terhadap Urusan Keistimewaan yang Berkualitas 100% 100% 210.000.000 100% 210.000.000 100% 210.000.000 100% 210.000.000 100% 210.000.000 100% 210.000.000 Kemantren Pakualaman PROGRAM PENYELENGGARA AN KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA URUSAN KEBUDAYAAN Dukungan 100% terhadap Urusan Keistimewaan yang Berkualitas 100% 100% 30.000.000 100% 100.000.000 100% 100.000.000 100% 100.000.000 100% 100.000.000 100% 100.000.000 Kemantren Pakualaman 12 Kemantren Tegalrejo No Bidang Urusan/ Program Indikator Outcome Baseline 2024 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PD PENANGGUNG JAWAB 2025 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU PROGRAM PENYELENGGARA AN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK Nilai Evaluasi Kinerja Bidang Pemerintahan Kemantren Tegalrejo 114,5 114,5 95.251.000 114,5 220.571.000 114,5 225.057.268 114,5 230.769.640 114,5 237.043.262 114,5 245.205.941 Kemantren Tegalrejo PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN Nilai Evaluasi Kinerja Bidang Kemasyarakatan Kemantren Tegalrejo 187,25 187,25 4.732.468.975 188,25 4.728.584.957 189,25 4.824.761.241 190,25 4.947.222.658 191,25 5.081.716.097 192,25 5.256.707.022 Kemantren Tegalrejo PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM Persentase Pelanggaran Perda dan Perkada yang ditindaklanjuti Kemantren Tegalrejo 100% 100% 67.552.250 100% 24.144.500 100% 24.635.583 100% 25.260.880 100% 25.947.613 100% 26.841.130 Kemantren Tegalrejo PROGRAM PENYELENGGARA AN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM Persentase hasil koordinasi stakeholder penyelenggara pemerintah tingkat kemantren yang ditindaklanjuti Kemantren Tegalrejo 100% 100% 85.972.625 100% 89.495.800 100% 91.316.085 100% 93.633.857 100% 96.179.354 100% 99.491.329 Kemantren Tegalrejo PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Nilai SAKIP Kemantren Tegalrejo A (83,2) A (83,2-86,2) 8.361.841.205 A (83,3-86,3) 7.783.574.788 A (83,4-86,4) 7.941.887.541 A (83,5-86,5) 8.143.467.422 A (83,6-86,6) 8.364.852.836 A (83,7-86,7) 8.652.899.887 Kemantren Tegalrejo Nilai SPIP Kemantren Tegalrejo Terkelola dan Terukur (4,303-4,500) Terkelola dan Terukur (4,303-4,500) Terkelola dan Terukur (4,304-4,500) Terkelola dan Terukur (4,305-4,500) Terkelola dan Terukur (4,306-4,500) Terkelola dan Terukur (4,307-4,500) Terkelola dan Terukur (4,308-4,500) Nilai IKM Kemantren Tegalrejo 85,3 85,3 85,4 85,5 85,6 85,7 85,8 PROGRAM PENYELENGGARA AN KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA URUSAN KELEMBAGAAN DAN KETATALAKSANAA N Dukungan 100% terhadap Urusan Keistimewaan yang Berkualitas 100% 100% 410.000.000 100% 410.000.000 100% 410.000.000 100% 410.000.000 100% 410.000.000 100% 410.000.000 Kemantren Tegalrejo PROGRAM PENYELENGGARA AN KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA URUSAN KEBUDAYAAN Dukungan 100% terhadap Urusan Keistimewaan yang Berkualitas 100% 100% 30.000.000 100% 100.000.000 100% 100.000.000 100% 100.000.000 100% 100.000.000 100% 100.000.000 Kemantren Tegalrejo 13 Kemantren Umbulharjo PROGRAM PENYELENGGARA AN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK Nilai Evaluasi Kinerja Bidang Pemerintahan Kemantren Umbulharjo 114,29 114,71 86.337.310 115 101.511.310 115,14 103.575.983 115,29 106.204.934 115,57 109.092.184 116,14 112.848.816 Kemantren Umbulharjo PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN Nilai Evaluasi Kinerja Bidang Kemasyarakatan Kemantren Umbulharjo 185,29 187,14 8.806.511.154 187,57 9.908.558.673 188 10.110.092.19 0 188,29 10.366.705.14 0 189 10.648.530.70 5 189,43 11.015.217.11 6 Kemantren Umbulharjo PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM Persentase Pelanggaran Perda dan Perkada yang ditindaklanjuti Kemantren Umbulharjo 100% 100% 270.210.000 100% 267.050.000 100% 272.481.620 100% 279.397.711 100% 286.993.317 100% 296.876.047 Kemantren Umbulharjo No Bidang Urusan/ Program Indikator Outcome Baseline 2024 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PD PENANGGUNG JAWAB 2025 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU PROGRAM PENYELENGGARA AN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM Persentase hasil koordinasi stakeholder penyelenggara pemerintah tingkat kemantren yang ditindaklanjuti Kemantren Umbulharjo 100% 100% 139.768.000 100% 168.814.000 100% 172.247.565 100% 176.619.529 100% 181.421.044 100% 187.668.351 Kemantren Umbulharjo PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Nilai SAKIP Kemantren Umbulharjo A (86,68) A (86,69-89,69) 12.951.194.52 0 A (86,70-89,70) 12.058.791.79 5 A (86,71-89,71) 12.304.059.62 8 A (86,72-89,72) 12.616.359.55 4 A (86,73-89,73) 12.959.343.42 5 A (86,74-89,74) 13.405.603.59 6 Kemantren Umbulharjo Nilai SPIP Kemantren Umbulharjo Terkelola dan Terukur (4,388-4,500) Terkelola dan Terukur (4,389-4,500) Terkelola dan Terukur (4,39-4,500) Terkelola dan Terukur (4,391-4,500) Terkelola dan Terukur (4,392-4,500) Terkelola dan Terukur (4,393-4,500) Terkelola dan Terukur (4,394-4,500) Nilai IKM Kemantren Umbulharjo 86,06 86,07 86,08 86,09 86,1 86,11 86,12 PROGRAM PENYELENGGARA AN KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA URUSAN KELEMBAGAAN DAN KETATALAKSANAA N Dukungan 100% terhadap Urusan Keistimewaan yang Berkualitas 100% 100% 710.000.000 100% 710.000.000 100% 710.000.000 100% 710.000.000 100% 710.000.000 100% 710.000.000 Kemantren Umbulharjo PROGRAM PENYELENGGARA AN KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA URUSAN KEBUDAYAAN Dukungan 100% terhadap Urusan Keistimewaan yang Berkualitas 100% 100% 30.000.000 100% 100.000.000 100% 100.000.000 100% 100.000.000 100% 100.000.000 100% 100.000.000 Kemantren Umbulharjo 14 Kemantren Wirobrajan PROGRAM PENYELENGGARA AN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK Nilai Evaluasi Kinerja Bidang Pemerintahan Kemantren Wirobrajan 113,33 113,33 401.460.000 111,66 418.355.000 114 426.864.063 114,33 437.698.668 114,66 449.597.788 115,00 465.079.868 Kemantren Wirobrajan PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN Nilai Evaluasi Kinerja Bidang Kemasyarakatan Kemantren Wirobrajan 186,66 184,66 3.514.987.220 184,66 3.879.058.605 184,66 3.957.956.086 184,66 4.058.416.376 184,66 4.168.747.042 184,66 4.312.299.513 Kemantren Wirobrajan PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM Persentase Pelanggaran Perda dan Perkada yang ditindaklanjuti Kemantren Wirobrajan 100% 100% 104.217.000 100% 78.253.000 100% 79.844.614 100% 81.871.219 100% 84.096.941 100% 86.992.853 Kemantren Wirobrajan PROGRAM PENYELENGGARA AN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM Persentase hasil koordinasi stakeholder penyelenggara pemerintah tingkat kemantren yang ditindaklanjuti Kemantren Wirobrajan 100% 100% 93.494.000 100% 82.634.000 100% 84.314.721 100% 86.454.785 100% 88.805.114 100% 91.863.154 Kemantren Wirobrajan PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Nilai SAKIP Kemantren Wirobrajan A (86.45) A (86.45-86.46) 6.898.664.243 A (86.46-86.47) 6.484.072.107 A (86.47- 86.48) 6.615.953.837 A (86.48-86.49) 6.783.879.054 A (86.49-86.50) 6.968.303.181 A (86.50-86.51) 7.208.259.487 Kemantren Wirobrajan Nilai SPIP Kemantren Wirobrajan Optimum
(4586)Terkelola dan Terukur (4,000 - 4,500) Terkelola dan Terukur (4,000 - 4,500) Terkelola dan Terukur (4,000 - 4,500) Terkelola dan Terukur (4,000 - 4,500) Terkelola dan Terukur (4,000 - 4,500) Terkelola dan Terukur (4,000 - 4,500) Nilai IKM Kemantren Wirobrajan 83,602 83.67 83.87 84.07 84.27 84.47 84.67 No Bidang Urusan/ Program Indikator Outcome Baseline 2024 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PD PENANGGUNG JAWAB 2025 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU PROGRAM PENYELENGGARA AN KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA URUSAN KELEMBAGAAN DAN KETATALAKSANAA N Dukungan 100% terhadap Urusan Keistimewaan yang Berkualitas 100% 100% 310.000.000 100% 310.000.000 100% 310.000.000 100% 310.000.000 100% 310.000.000 100% 310.000.000 Kemantren Wirobrajan PROGRAM PENYELENGGARA AN KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA URUSAN KEBUDAYAAN Dukungan 100% terhadap Urusan Keistimewaan yang Berkualitas 100% 100% 30.000.000 100% 100.000.000 100% 100.000.000 100% 100.000.000 100% 100.000.000 100% 100.000.000 Kemantren Wirobrajan A M KESATUAN BANGSA DAN POLITIK 1 PROGRAM PENGUATAN IDEOLOGI PANCASILA DAN KARAKTER KEBANGSAAN Persentase pemahaman ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan 83,62% 83,98% 2.937.196.462 85,05% 2.677.834.394 85,98% 2.732.299.771 86,92% 2.801.650.623 88,08% 2.877.815.302 89,02% 2.976.914.022 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik 2 PROGRAM PENINGKATAN PERAN PARTAI POLITIK DAN LEMBAGA PENDIDIKAN MELALUI PENDIDIKAN POLITIK DAN PENGEMBANGAN ETIKA SERTA BUDAYA POLITIK Persentase lembaga yang mendapatkan pendidikan politik 74,34% 78,17% 2.333.433.400 82,01% 7.700.245.330 85,84% 7.856.863.217 89,68% 8.056.285.023 93,51% 8.275.300.327 94,99% 8.560.263.602 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik 3 PROGRAM PEMBERDAYAAN DAN PENGAWASAN ORGANISASI KEMASYARAKATA N Persentase organisasi yang terdaftar dan teregister di Kota Yogyakarta 71,05% 71,71% 465.330.900 73,03% 559.778.800 74,34% 571.164.330 75,00% 585.661.543 76,32% 601.583.130 76,97% 622.298.885 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik 4 PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KETAHANAN EKONOMI, SOSIAL, DAN BUDAYA Persentase peningkatan ketahanan ekonomi sosial dan budaya di wilayah 57,78% 66,67% 949.438.890 71,11% 855.737.212 76,56% 873.142.340 80,00% 895.304.317 84,44% 919.643.742 88,89% 951.312.042 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik 5 PROGRAM PENINGKATAN KEWASPADAAN NASIONAL DAN PENINGKATAN KUALITAS DAN FASILITASI PENANGANAN KONFLIK SOSIAL Persentase penyelesaian potensi konflik yang terjadi wilayah 94,17% 84,80% 1.514.582.520 86,40% 1.566.093.220 87,20% 1.597.946.518 87,69% 1.638.505.374 89,23% 1.683.049.199 90,00% 1.741.005.671 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik 6 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Nilai SAKIP PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik A (84,4) A (84,5-87,5) 4.653.002.638 A (84,6-87,6) 4.249.573.713 A (84,7-87,7) 4.336.007.226 A (84,8-87,8) 4.446.063.157 A (84,9-87,9) 4.566.932.251 A (85-88) 4.724.196.388 PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Nilai SPIP PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Terkelola dan Terukur (4,183 - 4,50) Terkelola dan Terukur (4,185 - 4,50) Terkelola dan Terukur (4,186 - 4,50) Terkelola dan Terukur (4,187 - 4,50) Terkelola dan Terukur (4,188 - 4,50) Terkelola dan Terukur (4,189 - 4,50) Terkelola dan Terukur (4,190 - 4,50) No Bidang Urusan/ Program Indikator Outcome Baseline 2024 TARGET DAN PAGU INDIKATIF TAHUN PD PENANGGUNG JAWAB 2025 2026 2027 2028 2029 2030 TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU TARGET PAGU Nilai IKM PD Pengampu Urusan Pemerintahan Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik 81,81 84,66 85,00 85,50 86,00 86,50 87,00 Disclaimer : Pagu anggaran Program Keistimewaan tergantung pada kemampuan alokasi transfer keuangan pusat, penilaian kelayakan pusat dan DIY. 4.2. Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Untuk mengukur efektivitas dan keberhasilan pembangunan daerah dalam mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan, diperlukan Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Daerah (IKD) sebagai alat ukur. IKU berfungsi sebagai ukuran keberhasilan strategis, yang dikompilasi dari indikator tujuan dan sasaran pembangunan sebagai tolok ukur utama pencapaian pembangunan secara menyeluruh. IKD mencerminkan capaian penyelenggaraan pemerintahan daerah secara lebih luas yang diklasifikasikan ke dalam Aspek Geografi dan Demografi, Aspek Kesejahteraan Masyarakat, Aspek Pelayanan Umum, dan Aspek Daya Saing Daerah. Baik IKU maupun IKD berlaku dalam periode 2025 hingga 2030, dengan tahun 2030 sebagai tahun transisi. Pada tahun tersebut, indikator yang telah ditetapkan dalam RPJMD 2025-2029 tetap berlaku, tetapi pencapaiannya akan menjadi tanggung jawab kepala daerah periode berikutnya. Oleh karena itu, indikator tahun 2030 juga menjadi dasar penyusunan RPJMD lima tahun berikutnya, guna memastikan kesinambungan kebijakan pembangunan di Kota Yogyakarta. Tidak semua indikator dalam urusan pemerintahan dimasukkan dalam RPJMD. Hanya indikator yang strategis, berdampak luas, serta berkontribusi besar terhadap kesejahteraan masyarakat dan peningkatan layanan publik yang dimasukkan dalam dokumen RPJMD. Indikator lainnya tetap digunakan dalam Renstra Perangkat Daerah (Renstra PD) sebagai bagian dari perencanaan operasional masing-masing sektor. Setiap indikator yang telah ditetapkan menjadi pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kinerja pembangunan daerah. Dengan sistem ini, kebijakan yang dirancang tidak hanya terukur, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Rincian IKU dan IKD, beserta baseline data tahun 2024 dan target tahunan hingga akhir periode perencanaan, disajikan dalam tabel berikut. Tabel 183. Indikator Kinerja Utama Pembangunan Daerah Kota Yogyakarta 2025-2030 NO. INDIKATOR SATUAN BASELINE TARGET TAHUN 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 1 Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Nilai 89,1 89,11-89,4 89,12-89,5 89,13-89,6 89,14-89,7 89,15-89,8 89,16-89,9 1.1.a Rata-rata Lama Sekolah Tahun 12,12 12,13 - 12,20 12,14 - 12,25 12,15 -12,30 12,16 -12,35 12,17 - 12,40 12,18 - 12,45 1.1.b Harapan Lama Sekolah Tahun 17,66 17,67 - 17,75 17,68 - 17,80 17,69 - 17,85 17,7 - 17,9 17,71 - 17,95 17,72 - 18,00 1.2 Usia Harapan Hidup Tahun 75,73 75,74 - 75,85 75,75 - 75,90 75,76 - 75,95 75,77 - 76 75,78 - 76,05 75,79 -76,10 2.a PDRB Per Kapita Juta Rupiah/Jiwa 131,43 137 - 139 144 - 147 150 - 156 158 - 166 165 - 176 173 - 186 2.b Indeks Gini Nilai 0,453 0,385 – 0,450 0,381 – 0,446 0,380 – 0,445 0,379 – 0,444 0,378 - 0.443 0,377 – 0,442 2.c Tingkat Kemiskinan Persen 6,26 5,84 – 6,26 5,55 – 6,25 5,54 – 6,24 5,53 – 6,23 5,47 – 6,22 5,46 – 6,21 2.1.a Pertumbuhan Ekonomi Persen 5,05 5,05 – 6,02 5,06 – 6,03 5,07 – 6,04 5,08 – 6,05 5,09 – 6,06 5,10 – 6,07 2.1.b Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Persen 5,8 5,42 – 5,80 5,41 – 5,71 5,30 – 5,61 5,20 – 5,51 4,97-5,41 4,78-5,31 2.2 Indeks Keberdayaan Masyarakat Nilai 87,83 87,92 87,99 88,05 88,1 88,14 88,19 2.3.a Indeks Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Nilai 83,53 84,64 86,09 87,53 88,98 90,49 91,50 2.3.b Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Nilai 55,53 57,42 57,50 57,58 57,65 57,73 57,81 NO. INDIKATOR SATUAN BASELINE TARGET TAHUN 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 2.3.c Indeks Risiko Bencana Nilai 64,22 63,76 63,30 62,85 62,41 61,97 61,54 2.4.a Indeks Harmoni Indonesia Kategori Sangat Baik Sangat Baik Sangat Baik Sangat Baik Sangat Baik Sangat baik Sangat baik (7,49) (7,10-7,49) (7,15-7,53) (7,20-7,58) (7,25 - 7,63) (7,30-7,68) (7,35-7,73) 2.4.b Crime Rate Kasus 174 171-185 168-182 165-179 162-176 159-173 156-170 3 Indeks Reformasi Birokrasi Kategori A- A- A- A- A- A- A- (91,57) (91,58-95,00) (91,60-96,00) (91,79-97,00) (91,89-98,00) (92,00-99,00) (92,10- 100,00) 3.1 Nilai AKIP Kategori A A A A A AA AA (84,84) (84,90-88,00) (85-88,5) (85,5-89) (86-89,5) (90,01-92) (90,02-93) Tabel 184. Indikator Kinerja Daerah Kota Yogyakarta 2025-2030 NO. INDIKATOR SATUAN BASELINE 2024 TARGET TAHUN 2025 2026 2027 2028 2029 2030 I ASPEK GEOGRAFI DAN DEMOGRAFI 1 Indeks Ketahanan Pangan Nilai 84,21 84,31 85,07 85,84 86,6 87,36 88,13 2 Prevalensi Ketidakcukupan Konsumsi Pangan % 10,35 11,00 - 9,00 10,65 - 8,65 10,30 - 8,30 9,95 - 7,95 9,60 - 7,60 9,25 - 7,25 3 Akses Rumah Tangga Perkotaan terhadap Air Siap Minum Perpipaan (%) % 20,12 21,71 22,71 23,7 24,7 25,71 26,71 4 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Nilai 55,53 55,42 57,5 57,58 57,66 57,73 57,81 5 Rumah Tangga dengan Akses Sanitasi Aman % 43,67 44,07 44,52 44,98 45,43 45,89 46,35 6 Timbulan Sampah Terolah di Fasilitas Pengolahan Sampah (%) % 48,02 58,48 64,01 66,31 70,39 72,92 74,34 7 Proporsi Rumah Tangga dengan Layanan Penuh Pengumpulan Sampah % NA 84,97 85,72 86,47 87,23 87,98 88,73 8 Indeks Risiko Bencana Nilai 64,22 63,76 63,30 62,85 62,41 61,97 61,54 9 Indeks Ketahanan Daerah Nilai 0,69 0,695 0,7 0,705 0,71 0,715 0,72 10 Laju Pertumbuhan Penduduk % 0,22 0,22 0,22 0,22 0,22 0,22 0,22 11 Rasio Penduduk % 95,01 95,01 95,01 95,01 95,01 95,01 95,01 12 Kepadatan Penduduk Orang/km2 12.664 12.664 12.664 12.664 12.664 12.664 12.664 13 Persentase Pemanfaatan Ruang Sesuai RTRW % 85,26 85,261 85,262 85,263 85,264 85,265 85,266 14 Kapasitas Air Baku m3/detik 0,631 0,615 0,636 0,658 0,679 0,7 0,722 II ASPEK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT 1 Laju Pertumbuhan Ekonomi % 5,05 5,05 – 6,02 5,06 – 6,03 5,07 – 6,04 5,08 – 6,05 5,09 – 6,06 5,10 – 6,07 2 Tingkat Kemiskinan % 6,26 5,84 – 6,26 5,55 – 6,25 5,54 – 6,24 5,53 – 6,23 5,47 – 6,22 5,46 – 6,21 3 PDRB Per Kapita Juta Rupiah/Jiwa 131,43 137 - 139 144 - 147 150 - 156 158 - 166 165 - 176 173 - 186 4 Tingkat Pengangguran Terbuka % 5,8 5,42 – 5,80 5,41 – 5,71 5,30 – 5,61 5,20 – 5,51 4,97 – 5,41 4,78 – 5,31 5 Indeks Gini Nilai 0,453 0,385 - 0,450 0,381 – 0,446 0,380 – 0,445 0,379 – 0,444 0,378 - 0,443 0,377 – 0,442 6 Indeks Pembangunan Manusia Nilai 89,1 89,11-89,4 89,12-89,5 89,13-89,6 89,14-89,7 89,15-89,8 89,16-89,9 7 Usia Harapan Hidup Tahun 75,73 75,74 - 75,85 75,75 - 75,90 75,76 - 75,95 75,77 - 76 75,78 - 76,05 75,79 -76,10 8 Prevalensi Stunting % 10,07 10,06 10,05 10,04 10,03 10,02 10,01 9 Rata-Rata Lama Sekolah Tahun 12,12 12,13 - 12,20 12,14 - 12,25 12,15 -12,30 12,16 -12,35 12,17 - 12,40 12,18 - 12,45 10 Harapan Lama Sekolah Tahun 17,66 17,67 - 17,75 17,68 - 17,80 17,69 - 17,85 17,7 - 17,9 17,71 - 17,95 17,72 - 18,00 11 Angka Literasi SD Angka 75.99 75.01-76.00 75.05 - 76.50 75.09 - 77.00 75,14 - 77.50 75,18 - 78.00 75,22 - 78.50 Angka Numerasi SD Angka 62,82 61,00 - 62,85 61,05 - 63,00 61,10 - 63.50 61,15 - 64.00 61,20 - 64.50 61,25 - 65.00 Angka Literasi SMP Angka 84.62 83,00 - 84.65 83,05 - 85.00 83,10 - 85.50 83,15 - 86.00 83,20 - 86.50 83,25 - 87.00 Angka Numerasi SMP Angka 73.15 72,00 - 73.20 72,05 - 73.70 72,10 - 74.20 72,15 - 74.70 72,20 - 75.20 72,25 - 75.70 NO. INDIKATOR SATUAN BASELINE 2024 TARGET TAHUN 2025 2026 2027 2028 2029 2030 12 Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat Nilai 93,11 93,12 93,13 93,14 93,15 93,16 93,17 13 Cakupan Kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja % 45,4 46,2 - 60 47,2 - 60,5 48,2 - 61 49,2 - 61,5 50,2 - 62 51,2 - 62,5 14 Indeks Perlindungan Anak Nilai 70,88 70,95 70,96 71,05 71,06 71,07 71,08 15 Indeks Pembangunan Keluarga Nilai 64,91 64,91 64,93 64,95 64,97 65,00 65,03 16 Indeks Ketimpangan Gender Nilai 0,167 0,167 0,167 0,167 0,17 0,17 0,172 17 Indeks Pembangunan Gender Nilai 99,25 99,25 99,25 99,27 99,27 99,29 99,29 18 Indeks Pembangunan Pemuda Nilai 73,83 73,84 73,85 73,86 73,87 73,88 73,89 19 Persentase satuan pendidikan yang mencapai standar kompetensi minimum pada assessment tingkat nasional untuk: Literasi Membaca % 94,22 95,05 95,95 96,85 97,75 98,65 100,00 20 Persentase satuan pendidikan yang mencapai standar kompetensi minimum pada assessment tingkat nasional untuk: Numerasi % 85,78 90,09 90,99 91,89 92,79 93,69 94,59 21 Angka Kematian Ibu (per 100.000 kelahiran hidup) 93,11 93,1 93,09 93,08 93,07 93,06 93,06 22 Cakupan penemuan dan pengobatan kasus tuberkulosis (treatment coverage) % 90 92 93 94 94,5 95 95 23 Angka keberhasilan pengobatan tuberkulosis (treatment success rate) % 80 84,5 86 87 88 90 90 24 Cakupan Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional % 99 99 99 99 99 99 99 25 Age Specific Fertility Rate (ASFR) 15-19 tahun Nilai 9,1 9,5 - 8,7 9,5 - 8,7 9,4 - 8,6 9,4 - 8,6 9,3 - 8,5 9,3 - 8,5 26 Proporsi Kebutuhan KB yang Terpenuhi % 73,61 73,83 73,91 74,1 74,31 74,83 75,06 27 Indeks Lansia Berdaya Nilai 60,2 60,25 60,3 60,35 60,4 60,45 60,5 NO. INDIKATOR SATUAN BASELINE 2024 TARGET TAHUN 2025 2026 2027 2028 2029 2030 28 Indeks Pengasuhan keluarga yang memiliki remaja Nilai 91,4 91,41 91,42 91,43 91,44 91,45 91,46 29 Persentase Kampung Keluarga Berkualitas Mandiri % 93,33 93,33 93,33 95,56 95,56 97,78 100 30 Indeks Pembangunan berwawasan kependudukan Nilai 57,6 57,7 57,8 57,9 58 58,1 58,2 31 Persentase Kehamilan yang Tidak Direncanakan (KTD) % 16,91 16,82 16,71 16,6 16,48 16,35 16,21 32 Indeks Zakat Nasional Nilai 0,73 0,75 0,76 0,78 0,79 0,81 0,82 III ASPEK DAYA SAING DAERAH 1 Angka Ketergantungan % 41,15 41,15 41,15 41,15 41,15 41,15 41,15 2 Rasio PDRB Industri Pengolahan % 12,02 12,2 - 12,276 12,2 - 12,352 12,2 - 12,428 12,2 - 12,504 12,202 - 12,58 12,202 - 12,656 3 Rasio PDRB Akomodasi Makan Minum % 13,44 13,44-13,80 13,50-13,84 13,56-13,88 13,62-13,92 13,68-13,96 13,74-14,00 4 Rasio Kewirausahaan % NA 5,158 -5,162 5,165 - 5,169 5,172 - 5,176 5,179 - 5,183 5,186 - 5,192 5,193 - 5,197 5 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja % 70,56 69,06 - 72,56 69,56 - 73,06 70,06 - 73,56 70,56 - 74,06 71,06 - 74,56 71,56 - 75,06 6 Indeks Inovasi Daerah Nilai 62,38 62,50 - 65,10 63,00 - 65,60 63,50 - 66,10 64,00 - 66,60 64,50 - 67,10 65,00 - 67,60 7 Pembentukan Modal Tetap Bruto Rp Milyar 12.099,31 12.600,00 13.200,00 13.900,00 14.700,00 15.500,00 16.300,00 8 Rumah Tangga dengan Akses Hunian Layak, Terjangkau dan Berkelanjutan (%) % 98,7 98,86 99,02 99,18 99,34 99,5 99,66 9 Rasio Pajak Daerah terhadap PDRB % 1,17 1,21 1,22 1,23 1,24 1,25 1,26 10 Indeks Infrastruktur/Indeks Kepuasan Layanan Infrastruktur Nilai 83,42 84 84,67 85,33 86 86,67 87,33 11 Tingkat Inflasi % 1,73 1,5-3,5 1,5-3,5 1,5-3,5 1,5-3,5 1,5-3,5 1,5-3,5 12 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan % 64,19 62,69 - 66,19 63,19 - 66,69 63,69 - 67,79 64,19 - 67,69 64,69 - 68,19 65,19 - 68,69 13 Kecepatan Rata-Rata Kendaraan km/jam 25,002 25,003 25,004 25,006 25,007 25,008 25,009 14 Kontribusi PDRB Kabupaten/Kota (%) 44,38 44,36 44,34 44,32 44,3 44,28 44,26 15 Jumlah Pergerakan Wisatawan Mancanegara orang 355.333 355.333 360.333 365.333 370.333 375.333 380.333 16 Rasio Volume Usaha Koperasi terhadap PDRB % 0,8 0,860 - 0,875 0,862 - 0,89 0,864 - 0,905 0,866 - 0,92 0,868 - 0,935 0,87 - 0,95 17 Proporsi Jumlah Industri Kecil dan Menengah pada Level Kabupaten/Kota % 6,21 6,21-6,48 6,42-6,72 6,66-6,96 6,9-7,21 7,14-7,41 7,34-7,58 NO. INDIKATOR SATUAN BASELINE 2024 TARGET TAHUN 2025 2026 2027 2028 2029 2030 18 Pendalaman/Intermedi asi Sektor Keuangan (Total Kredit/PDRB) % 45,28 36,82 - 45,28 36,92 - 45,38 37,02 - 45,48 37,12 - 45,58 37,22 - 45,68 37,32 - 45,78 19 Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) Nilai 75,715 7,58 7,58 7,59 7,59 7,59 7,59 IV ASPEK PELAYANAN UMUM 1 Indeks Reformasi Hukum Predikat AA (97,46) AA (90-97,5) AA (90-97,55) AA (90-97,6) AA (90-97,65) AA (90-97,7) AA (90-97,75) 2 Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nilai 3,5 3,5 3,75 4 4,25 4,5 4,55 3 Indeks Pelayanan Publik Predikat A (4,53) A (4,54-4,70) A (4,55-4,75) A (4,56-4,80) A (4,57-4,85) A (4,58-4,90) A (4,59-5,00) 4 Persentase Penegakan PERDA % 100 100 100 100 100 100 100 5 Persentase Capaian Aksi HAM % 100 100 100 100 100 100 100 6 Indeks penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum Nilai N/A 70 75 80 85 90 91 7 Indeks Daya Saing Daerah Nilai 4,39 4,39 4,4 4,4 4,41 4,41 4,42 8 Tingkat Kriminalitas (Crime Rate) Kasus 174 171-185 168-182 165-179 162-176 159-173 159-173 9 Tingkat Penyelesaian Pelanggaran Perda dan Perkada % 100 100 100 100 100 100 100 10 Persentase Penyelesaian Gangguan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan perlindungan masyarakat % 100 100 100 100 100 100 100 11 Persentase Pengendalian Gangguan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat % 100 100 100 100 100 100 100 12 Indeks Reformasi Birokrasi Predikat A- (91,57) A- (91,58-95,00) A- (91,60-96,00) A- (91,79-97,00) A- (91,89-98,00) A- (92,00-99,00) A- (92,10-100,00) 13 Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Publik Predikat Baik (85,19) 85,20 – 86,00 (Baik) 85,21 – 86,01 (Baik) 85,22 – 86,02 (Baik) 85,23 – 86,03 (Baik) 85,24 – 86,04 (Baik) 85,25 – 86,05 (Baik) NO. INDIKATOR SATUAN BASELINE 2024 TARGET TAHUN 2025 2026 2027 2028 2029 2030 INDIKATOR KINERJA KUNCI A Pendidikan 1 Tingkat partisipasi warga negara usia 5-6 tahun yang berpartisipasi dalam PAUD % 90,86 90,88 90,90 90,92 90,94 90,97 90,99 2 Tingkat partisipasi warga negara usia 7-12 tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan dasar % 118,97% 100 100 100 100 100 100 3 Tingkat partisipasi warga negara usia 13- 15 tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan menengah pertama % 143,03% 100 100 100 100 100 100 4 Tingkat partisipasi warga negara usia 7-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah yang berpartisipasi dalam pendidikan kesetaraan % 99,60% 100 100 100 100 100 100 5 Rata-rata kemampuan literasi siswa berdasarkan hasil Asesmen Nasional SD Score 75.99 75.01-76.00 75.05 - 76.50 75.09 - 77.00 75,14 - 77.50 75,18 - 78.00 75,22 - 78.50 6 Rata-rata kemampuan numerasi siswa berdasarkan hasil Asesmen Nasional SD Score 62,82 61,00 - 62,85 61,05 - 63,00 61,10 - 63.50 61,15 - 64.00 61,20 - 64.50 61,25 - 65.00 7 Rata-rata kemampuan literasi siswa berdasarkan hasil Asesmen Nasional SMP Score 84.62 83,00 - 84.65 83,05 - 85.00 83,10 - 85.50 83,15 - 86.00 83,20 - 86.50 83,25 - 87.00 8 Rata-rata kemampuan numerasi siswa berdasarkan hasil Asesmen Nasional SMP Score 73.15 72,00 - 73.20 72,05 - 73.70 72,10 - 74.20 72,15 - 74.70 72,20 - 75.20 72,25 - 75.70 9 Persentase satuan pendidikan yang mencapai standar kompetensi minimum pada asesmen tingkat nasional untuk: Literasi Membaca % 94,22 95,05 95,95 96,85 97,75 98,65 100 10 Persentase satuan pendidikan yang mencapai standar kompetensi minimum pada asesmen tingkat nasional untuk: Numerasi % 85,78 90,09 90,99 91,89 92,79 93,69 94,59 NO. INDIKATOR SATUAN BASELINE 2024 TARGET TAHUN 2025 2026 2027 2028 2029 2030 11 Persentase satuan pendidikan yang terakreditasi % 98,86 99,09 99,09 99,09 99,09 99,09 99,09 B Kesehatan 1 Rasio daya tampung Rumah Sakit Rujukan Rasio 4,41 4,41 4,41 4,41 4,41 4,41 4,41 2 Persentase RS Rujukan Tingkat kabupaten/kota yang terakreditasi % 100 100 100 100 100 100 100 3 Persentase ibu hamil mendapatkan pelayanan kesehatan ibu hamil % 100 100 100 100 100 100 100 4 Persentase ibu bersalin mendapatkan pelayanan persalinan % 100 100 100 100 100 100 100 5 Persentase bayi baru lahir mendapatkan pelayanan kesehatan bayi baru lahir % 100 100 100 100 100 100 100 6 Cakupan pelayanan kesehatan balita sesuai standar % 100 100 100 100 100 100 100 7 Persentase anak usia pendidikan dasar yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar % 100 100 100 100 100 100 100 8 Persentase orang usia 15-59 tahun mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar % 100 100 100 100 100 100 100 9 Persentase warga negara usia 60 tahun ke atas mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar % 100 100 100 100 100 100 100 10 Persentase penderita hipertensi yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar % 100 100 100 100 100 100 100 11 Persentase penderita Diabetes Melitus (DM) yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar % 100 100 100 100 100 100 100 12 Persentase ODGJ berat yang mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa sesuai standar % 100 100 100 100 100 100 100 13 Persentase orang terduga TBC % 100 100 100 100 100 100 100 NO. INDIKATOR SATUAN BASELINE 2024 TARGET TAHUN 2025 2026 2027 2028 2029 2030 mendapatkan pelayanan TBC sesuai standar 14 Persentase orang dengan risiko terinfeksi HIV mendapatkan pelayanan deteksi dini HIV sesuai standar % 100 100 100 100 100 100 100 15 Prevalensi Balita Stunting % 10,07 10,06 10,05 10,04 10,03 10,02 10,02 16 Probabilitas hidup hingga usia 5 tahun indeks 0,987 0,976 0,977 0,977 0,978 0,979 0,981 17 Angka Kematian Ibu angka 93,11 93,1 93,09 93,08 93,07 93,06 93,06 18 Angka Kematian Bayi angka 9,78 9,76 9,74 9,72 9,7 9,68 9,66 19 Persentase Capaian Minimal Universal Health Coverage (UHC) % 100 100 100 100 100 100 100 20 Nilai Akreditasi Rumah Sakit Pratama Tingkat Paripurna (>80) Paripurna (>80) Paripurna (>80) Paripurna (>80) Paripurna (>80) Paripurna (>80) Paripurna (>80) 21 Akreditasi Paripurna Rumah Sakit Umum Kota Yogyakarta Tingkat Paripurna (>80) Paripurna (>80) Paripurna (>80) Paripurna (>80) Paripurna (>80) Paripurna (>80) Paripurna (>80) C Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 1 Rasio luas daerah irigasi kewenangan kabupaten/kota yang dilayani oleh jaringan irigasi % 100 100 100 100 100 100 100 2 Persentase jumlah rumah tangga yang mendapatkan akses terhadap air minum melalui SPAM jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan terlindungi terhadap rumah tangga di seluruh kabupaten/kota % 100 100 100 100 100 100 100 3 Persentase jumlah rumah tangga yang memperoleh layanan pengolahan air limbah domestik % 97,83 99,22 99,38 99,53 99,69 99,84 100 4 Rasio kepatuhan IMB kab/ kota % 100 100 100 100 100 100 100 5 Tingkat Kemantapan Jalan kabupaten/kota % 79,96 80,01 80,06 80,11 80,16 80,21 80,26 6 Rasio tenaga operator/teknisi/analisi s yang memiliki sertifikat kompetensi % 28,87 38,84 47,48 56,11 64,74 73,37 82,00 7 Rasio proyek yang menjadi kewenangan % 100 100 100 100 100 100 100 NO. INDIKATOR SATUAN BASELINE 2024 TARGET TAHUN 2025 2026 2027 2028 2029 2030 pengawasannya tanpa kecelakaan konstruksi 8 Indeks Sarana dan Prasarana Umum Wilayah Nilai 75,8 77,54 77,98 78,43 78,89 79,35 79,81 9 Indeks prasarana perumahan dan permukiman Nilai 89,71 92,38 94,17 95,96 97,75 99,91 99,94 10 Persentase Sarana dan Prasarana Jalan Berfungsi Baik % 85,79 86,18 86,58 86,98 87,38 87,77 88,16 11 Persentase infrastruktur sumber daya air kondisi baik % 72,58 72,62 73,10 73,58 74,06 74,54 75,02 12 Persentase Pemenuhan Bangunan Gedung Dengan Kondisi Baik % 87,58 93,57 94,07 94,65 95,24 95,86 96,44 13 Persentase air minum dan sanitasi akses aman % 49,30 49,66 50,07 50,48 50,89 51,30 51,71 14 Persentase Kualitas Penataan Ruang dan Tertib Administrasi Pertanahan % N/A 73,11 76,42 79,55 82,21 85,15 88,07 15 Persentase Kualitas Penataan Ruang % N/A 76,03 79,35 82,67 85,99 89,31 92,63 D Perumahan dan Kawasan Permukiman 1 Persentase kawasan permukiman kumuh di bawah 10 ha di kab/ kota yang ditangani % 67,24 71,79 77,34 83,90 91,45 100 100 2 Berkurangnya jumlah unit RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) % 1,30 1,14 0,98 0,82 0,66 0,50 0,34 3 Jumlah perumahan yang sudah dilengkapi PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum) % 100 100 100 100 100 100 100 4 Persentase permukiman layak huni dan berkelanjutan % 85,30 89,11 91,67 94,22 96,78 99,87 99,91 5 Persentase perumahan layak huni dan dalam kondisi baik % 100 100 100 100 100 100 100 E Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat 1 Persentase Gangguan Trantibum yang dapat diselesaikan % 100 100 100 100 100 100 100 2 Persentase Perda dan Perkada yang ditegakkan % 100 100 100 100 100 100 100 3 Jumlah warga negara yang memperoleh layanan informasi rawan bencana % 100 100 100 100 100 100 100 NO. INDIKATOR SATUAN BASELINE 2024 TARGET TAHUN 2025 2026 2027 2028 2029 2030 4 Jumlah warga negara yang memperoleh layanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana % 100 100 100 100 100 100 100 5 Jumlah warga negara yang memperoleh layanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana % 100 100 100 100 100 100 100 6 Persentase pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran % 98,59 100 100 100 100 100 100 7 Waktu tanggap (response time) penanganan kebakaran Menit 7,5 7,5 7,5 7,5 6 6 6 8 Indeks penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum Nilai N/A 70 75 80 85 90 91 9 Indeks Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Nilai 90,61 92,17 93,67 95,02 96,36 97,70 99,08 10 Nilai IKD Kota Yogyakarta hasil assesment BNPB Nilai 0,69 0,695 0,7 0,705 0,71 0,715 0,72 11 Nilai IKD Kota Yogyakarta hasil assesment mandiri BPBD Kota Yogyakarta Nilai 0,74 0,75 0,76 0,77 0,78 0,79 0,8 12 Indeks kapasitas ketahanan kebakaran dan keselamatan Nilai 71,85 76,14 80,43 84,72 89,02 93,31 96,3 13 Persentase penanganan Pemadaman, Penyelamatan dan Evakuasi % 100 100 100 100 100 100 100 F Sosial 1 Persentase (%) penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar dan gelandangan pengemis yang terpenuhi kebutuhan dasarnya di luar panti (Indikator SPM) % 100 100 100 100 100 100 100 2 Persentase korban bencana alam dan sosial yang terpenuhi kebutuhan dasarnya pada saat dan setelah tanggap darurat % 100 100 100 100 100 100 100 NO. INDIKATOR SATUAN BASELINE 2024 TARGET TAHUN 2025 2026 2027 2028 2029 2030 bencana daerah kabupaten/kota 3 Persentase Cakupan Akses Layanan Dasar Sosial dan Tenaga Kerja % 53,4 54,8 54,84 54,89 54,91 54,94 54,96 4 Persentase Cakupan Akses Layanan Dasar Sosial % 96,38 96,52 96,55 96,58 96,61 96,64 96,67 G Tenaga Kerja 1 Persentase kegiatan yang dilaksanakan yang mengacu ke rencana tenaga kerja % 100 100 100 100 100 100 100 2 Persentase Tenaga Kerja Bersertifikat Kompetensi % 2,26 2,70 2,75 2,80 2,85 2,90 2,95 3 Tingkat Produktivitas Tenaga Kerja Rp/Orang 36.423,48 38.175,42 39.722,33 41.269,24 42.816,15 44.363,06 45.909,97 4 Persentase Perusahaan yang menerapkan tata kelola kerja yang layak (PP/PKB, LKS Bipartit, Struktur Skala Upah, dan terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan). % 3,88 4,58 5,28 5,97 6,67 7,36 8,06 5 Persentase Tenaga kerja yang ditempatkan (dalam dan luar negeri) melalui mekanisme layanan Antar Kerja dalam wilayah kabupaten/kota % 95,95 96,02 96,09 96,16 96,23 96,30 96,30 6 Tingkat Penyerapan Tenaga Kerja % 16,41 21,7 21,79 21,92 21,94 21,97 21,97 7 Persentase pekerja formal yang mendapat fasilitasi peningkatan kesejahteraan pekerja % 4,45 4,46 4,47 4,48 4,49 4,5 4,5 H Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 1 Persentase ARG pada belanja langsung APBD % 40,41 50,01 50,04 50,06 50,08 50,11 50,13 2 Persentase anak korban kekerasan yang ditangani instansi terkait kabupaten/kota % 100 100 100 100 100 100 100 3 Rasio kekerasan terhadap perempuan, termasuk TPPO (per 100.000 penduduk perempuan) Rasio 51,61 46,46 48,3 50,09 51,85 53,57 55,25 4 Indeks Pembangunan Gender (IPG) Nilai 99,25 99,25 99,25 99,27 99,27 99,29 99,29 5 Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) Nilai 71,86 71,86 71,86 71,86 71,86 71,89 71,89 NO. INDIKATOR SATUAN BASELINE 2024 TARGET TAHUN 2025 2026 2027 2028 2029 2030 6 Ketercapaian nilai indikator Kota Layak Anak Predikat dan Skala 0 - 1000 Utama
(889)Utama (880 - 890) Utama (891 - 900) Paripurna (901 - 905) Paripurna (906 - 910) Paripurna (911 - 915) Paripurna (915 - 920) I Pangan 1 Persentase ketersediaan pangan (Tersedianya cadangan beras/ jagung sesuai kebutuhan) % 139,89 139,89 139,89 139,89 139,89 139,89 139,89 2 Prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan % 10,35 11,00 - 9,00 10,65 - 8,65 10,30 - 8,30 9,95 - 7,95 9,60 - 7,60 9,25 - 7,25 3 Pola Pangan Harapan Angka 91,61 92,11 92,61 93,11 93,61 94,11 94,61 J Pertanahan 1 Persentase pemanfaatan tanah yang sesuai dengan peruntukkan tanahnya di atas izin lokasi dibandingkan dengan luas izin lokasi yang diterbitkan % 100 98,50 98,55 98,60 98,65 98,70 98,75 2 Persentase penetapan tanah untuk pembangunan fasilitas umum % 100 100 100 100 100 100 100 3 Tersedianya lokasi pembangunan dalam rangka penanaman modal % 31,376 30 30,10 30,20 30,30 30,40 30,50 4 Persentase Tertib Administrasi Pertanahan % N/A 70,20 73,49 76,43 78,43 80,99 83,50 K Lingkungan Hidup 1 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kab/Kota Indeks 55,53 55,42 57,5 57,58 57,66 57,73 57,81 2 Terlaksananya pengelolaan sampah di wilayah Kab/Kota % 84,06 85,62 86,32 87,02 87,72 88,42 89,12 3 Ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan, izin PPLH dan PUU LH yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota % 50 33,30 33,43 33,57 33,70 33,83 33,92 4 Rerata Capaian Pengelolaan Lingkungan Hidup % 73,33 76,67 77,32 77,97 78,62 79,27 80,09 5 Persentase Capaian Kualitas Lingkungan Hidup % 62,6 67,71 68,31 68,91 69,52 70,12 71,06 NO. INDIKATOR SATUAN BASELINE 2024 TARGET TAHUN 2025 2026 2027 2028 2029 2030 6 Capaian Pengelolaan Persampahan % 84,06 85,62 86,32 87,02 87,72 88,42 89,12 L Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil 1 Perekaman KTP elektronik % 99,4 99,45 99,5 99,55 99,6 99,65 99,7 2 Persentase anak usia 0- 17 tahun kurang 1 (satu) hari yang memiliki KIA % 87,23 88,22 89,23 90,23 91,23 92,23 93,22 3 Kepemilikan akta kelahiran usia 0 - 4 tahun % 99,98 99,98 99,98 99,98 99,99 99,99 99,99 4 Jumlah Perangkat Daerah yang telah memanfaatkan data kependudukan berdasarkan perjanjian kerja sama % 68,29 70,73 73,17 75,61 78,05 80,49 82,93 5 Indeks pelayanan dan tertib administrasi kependudukan Nilai 84,97 85,79 88,68 89,53 90,39 91,24 91,56 6 Indeks tertib administrasi kependudukan Nilai 79,78 81,09 86,36 87,57 88,77 89,98 90,12 M Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 1 TFR (Angka Kelahiran Total) Rasio 1,65 1,53 - 1,65 1,53 - 1,65 1,55 - 1,67 1,55 - 1,67 1,57 - 1,69 1,57 - 1,69 2 Persentase pemakaian kontrasepsi Modern (Modern Contraceptive Prevalence Rate/mCPR) % 62,60 62,61 62,62 62,63 62,64 62,65 62,66 3 Persentase kebutuhan ber-KB yang tidak terpenuhi (unmet need) % 12,55% 12,54 12,53 12,52 12,51 12,50 12,50 4 Indeks Pembangunan Keluarga (iBangga) Nilai 64,91 64,91 64,93 64,95 64,97 65 65,03 N Perhubungan 1 Rasio konektivitas kabupaten/kota Indeks 1 1 1 1 1 1 1 2 Kinerja lalu lintas kabupaten/kota Rasio 0,5 0,749 0,748 0,747 0,746 0,745 0,745 3 Indeks kepuasan masyarakat terhadap layanan transportasi perkotaan Nilai BAIK (81,853) BAIK (82,00) BAIK (82.50) BAIK (83,00) BAIK (83,50) BAIK (84,00) BAIK (84,50) 4 Rata-rata kecepatan kendaraan Km/jam 26,2 23,01 23,02 23,03 23,04 23,05 23,06 5 Jumlah daerah rawan kecelakaan lokasi 10 8 6 4 2 0 0 O Komunikasi dan Informatika 1 Persentase Perangkat Daerah (PD) yang terhubung dengan akses internet yang % 100 100 100 100 100 100 100 NO. INDIKATOR SATUAN BASELINE 2024 TARGET TAHUN 2025 2026 2027 2028 2029 2030 disediakan oleh Dinas Kominfo 2 Persentase Layanan Publik yang diselenggarakan secara online dan terintegrasi % 100 100 100 100 100 100 100 3 Persentase masyarakat yang menjadi sasaran penyebaran informasi publik, mengetahui kebijakan dan program prioritas pemerintah dan pemerintah daerah kabupaten/kota % 63,58 65,63 67,68 69,73 71,78 73,84 75,89 4 Persentase tata kelola Informasi Publik dan Ekosistem Pemerintahan Digital % 70,82 70,82 73,34 75,61 77,11 78,75 79,75 5 Hasil Monev Keterbukaan Informasi Publik Nilai 90 92 93 94 95 96 97 6 Indeks SPBE Nilai 3,5 3,5 3,75 4 4,25 4,5 4,55 P Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah 1 Meningkatnya Koperasi yang berkualitas % 12,14 12,14 12,14 12,14 12,14 12,14 12,14 2 Meningkatnya Usaha Mikro yang menjadi wirausaha % 12,54 12,54 12,54 12,54 12,54 12,54 12,54 3 Rasio Volum Usaha Koperasi Terhadap PDRB (%) % 0,8 0,860 - 0,875 0,862 - 0,89 0,864 - 0,905 0,866 - 0,92 0,868 - 0,935 0,87 - 0,95 4 Rasio Kewirausahaan % N/A 5,158 -5,162 5,165 - 5,169 5,172 - 5,176 5,179 - 5,183 5,186 - 5,192 5,193 - 5,197 5 Nilai Omset Koperasi tahun n Rupiah 397.206.633.350 397.600.000.000 398.000.000.000 398.400.000.000 398.800.000.000 399.000.000.000 439.120.000.000 6 Proporsi UMKM dengan kenaikan omset lebih dari 10% % N/A 55 56 57,14 58,67 60,5 62,59 Q Penanaman Modal 1 Persentase peningkatan investasi di kabupaten/kota % 0,61% 0,62% 0,63% 0,64% 0,65% 0,66% 0,67% 2 Laju pertumbuhan investasi % N/A 0,62% 0,63% 0,64% 0,65% 0,66% 0,67% 3 Nilai investasi tahun n Rupiah 867.697.842.226, 82 548.482.936.425 - 838.000.000.000 553.967.765.790 - 838.000.000.000 559.507.443.448- 838.000.000.000 565.102.517.882 - 838.000.000.000 570.753.543.061 - 838.000.000.000 576.461.078.492 - 838.000.000.000 R Kepemudaan dan Olahraga 1 Tingkat partisipasi pemuda dalam kegiatan ekonomi mandiri % 1,19 1,20 1,21 1,22 1,23 1,24 1,25 2 Tingkat partisipasi pemuda dalam organisasi kepemudaan dan organisasi sosial kemasyarakatan % 5,04 5,05 5,06 5,07 5,08 5,09 5,10 NO. INDIKATOR SATUAN BASELINE 2024 TARGET TAHUN 2025 2026 2027 2028 2029 2030 3 Peningkatan prestasi olahraga Jumlah 54 193 193 205 205 217 217 4 Persentase perolehan medali % 58,29 58,34 58,34 59,92 59,92 61,5 61,5 5 Indeks pembangunan pemuda indeks 73,83 73,84 73,85 73,86 73,87 73,88 73,89 6 Persentase perolehan medali % 58,29 58,34 58,34 59,92 59,92 61,5 61,5 S Statistik 1 Persentase Perangkat Daerah (PD) yang menggunakan data statistik dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah % 100 100 100 100 100 100 100 2 Persentase PD yang menggunakan data statistik dalam melakukan evaluasi pembangunan daerah % 100 100 100 100 100 100 100 3 Indeks Pembangunan Statistik (IPS) Nilai 2,85 2,85 3 3 3,1 3,1 3,2 T Persandian 1 Tingkat keamanan informasi pemerintah % 91,78 64,27 65,36 65,90 66,45 66,99 67,54 2 Indeks Keamanan Informasi (KAMI) Nilai 592 (versi 4) 590 600 605 610 615 615 U Kebudayaan 1 Terlestarikannya Cagar Budaya % 77,14 80 82,22 84 85,45 86,67 87,69 2 Tingkat Optimalisasi Komponen Pendukung Ekosistem Kebudayaan % N/A 39,47 42,12 44,93 47,75 50,57 52,38 3 Tingkat apresiasi masyarakat terhadap kebudayaan % N/A 71,67 72,01 72,34 72,67 73,01 73,34 V Perpustakaan 1 Nilai tingkat kegemaran membaca masyarakat Indeks 78,47 78,57 78,67 78,77 78,87 78,97 79,07 2 Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat Indeks 93.11 93.12 93.13 93.14 93.15 93.16 93.17 W Kearsipan 1 Tingkat ketersediaan arsip sebagai bahan akuntabilitas kinerja, alat bukti yang sah dan pertanggungjawaban nasional) Ps40 dan 59 U 43/2009) % 100 100 100 100 100 100 100 2 Tingkat keberadaan dan keutuhan arsip sebagai bahan pertanggungjawaban setiap aspek kehidupan berbangsa dan % 100 100 100 100 100 100 100 NO. INDIKATOR SATUAN BASELINE 2024 TARGET TAHUN 2025 2026 2027 2028 2029 2030 bernegara untuk kepentingan negara, pemerintahan, pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat 3 Nilai pengawasan kearsipan eksternal skala 1-100 95,45 95,45 95,46 95,47 95,48 95,49 95,5 4 Nilai Verifikasi Unit Kearsipan (UK) dan Unit Pengolah (UP) dari Provinsi Nilai 89,82 89,84 89,86 89,88 89,9 89,92 89,94 X Kelautan dan Perikanan 1 Jumlah Total Produksi Perikanan (Tangkap dan Budidaya) kabupaten/kota (sumber data: one data KKP) % 113,09 99,62 99,69 99,77 99,85 99,92 100 Y Pariwisata 1 Persentase pertumbuhan jumlah wisatawan mancanegara per kebangsaan % NA 0,00 1,890 1,855 1,821 1,788 1,757 2 Persentase peningkatan perjalanan wisatawan nusantara yang datang ke Kabupaten/Kota % NA 0,00 1,407 1,388 1,369 1,350 1,332 3 Tingkat hunian akomodasi % 60,44 57,33 54,23 56,73 59,23 61,73 64,23 4 Kontribusi sektor pariwisata terhadap PDRB harga berlaku % 13,44 12,75-13,80 12,80-13,84 12,90-13,88 13,00-13,92 13,10-13,96 13,44-14,00 5 Kontribusi sektor pariwisata terhadap PAD % 38,38 38,40 38,42 38,44 38,46 38,48 38,50 6 Nilai PDRB Sektor Penyediaan Akomodasi & Makan Minum Miliar Rupiah 6.636,96 6.968,81 7.317,25 7.683,11 8.067,27 8.470,63 8.894,16 7 Rata-Rata Belanja Wisatawan Rupiah 2.259.943 2.259.943 2.309.943 2.359.943 2.409.943 2.459.943 2.509.943 8 Length of Stay (LoS) Hari 1,88 1,75-1,88 1,80 - 1,90 1,85-1,95 1,90-2,00 1,95-2,05 2,00-2,10 Z Pertanian 1 Produktivitas per hektar per tahun Rata-rata ton per hektar per tahun 5,80 5,9 6 6,15 6,3 6,5 6,7 2 Persentase Penurunan kejadian dan jumlah kasus penyakit hewan menular (Persentase kasus zoonosis kab/ kota) % 100 100 100 100 100 100 100 3 Nilai PDRB sektor pertanian Rupiah 71.700.000.000 74.200.000.000 76.600.000.000 79.000.000.000 81.400.000.000 83.900.000.000 86.300.000.000 NO. INDIKATOR SATUAN BASELINE 2024 TARGET TAHUN 2025 2026 2027 2028 2029 2030 4 Pendapatan petani dan pelaku usaha perikanan Rupiah 10.028.604.900 10.070.000.000 10.100.000.000 10.200.000.000 10.230.000.000 10.280.000.000 10.300.000.000 5 PAD Sektor Pertanian dan Perikanan Rupiah 593.172.000 656.875.000 681.925.000 704.015.000 725.909.000 752.378.000 774.947.000 AA Perdagangan 1 Persentase pelaku usaha yang memperoleh izin sesuai dengan ketentuan (IUPP/SIUP Pusat Perbelanjaan dan IUTM/IUTS/SIUP Toko Swalayan) % 98,87 100 100 100 100 100 100 2 Persentase kinerja realisasi pupuk % 74,86 75 77,03 79,21 80,15 82,03 84,06 3 Persentase alat – alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) bertanda tera sah yang berlaku % 99,96 100 100 100 100 100 100 4 Nilai PDRB Sektor Perdagangan Rupiah 3.490.460.000.000,00 3.500.000.000.000,00 3.700.000.000.000,00 3.800.000.000.000,00 4.000.000.000.000,00 4.200.000.000.000,00 4.300.000.000.000,00 5 Volume Perdagangan Rupiah N/A 320.600.000.000,00 322.430.000.000,00 323.540.000.000,00 323.650.000.000,00 324.850.000.000,00 326.000.000.000,00 6 Indeks Perlindungan Konsumen % N/A 95,71 96,56 97,42 98,29 99,14 99,31 AB Perindustrian 1 Pertambahan jumlah industri kecil dan menengah di kab/kota % 1,91 2,00 2,25 2,30 2,35 2,40 2,45 2 Persentase pencapaian sasaran pembangunan industri termasuk turunan indikator pembangunan industri dalam RIPIN yang ditetapkan dalam RPIK % 70,40 70,40 70,40 70,40 70,40 70,40 70,40 3 Persentase jumlah hasil pemantauan dan pengawasan dengan jumlah Izin Usaha Industri (IUI) Kecil dan Industri Menengah yang dikeluarkan oleh instansi terkait % 1,26 1,26 1,26 1,26 1,26 1,26 1,26 4 Tersedianya informasi industri secara lengkap dan terkini Indeks 45 45 45 45 45 45 45 5 Kontribusi PDRB sektor industri pengolahan % 12,2 12,2 - 12,276 12,2 - 12,352 12,2 - 12,428 12,2 - 12,504 12,202 - 12,58 12,202 - 12,656 6 Proporsi IKM Naik Kelas % 10 10 10 10 10 10 10 AC Sekretariat Daerah 1 Persentase jumlah total proyek konstruksi yang dibawa ke tahun % 0 0 0 0 0 0 0 NO. INDIKATOR SATUAN BASELINE 2024 TARGET TAHUN 2025 2026 2027 2028 2029 2030 berikutnya. yang ditandatangani pada kuartal pertama 2 Persentase jumlah pengadaan yang dilakukan dengan metode kompetitif % 52,95 45 46 47 48 49 50 3 Rasio nilai belanja yang dilakukan melalui pengadaan % 41,12 49 50 51 52 53 54 4 Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Dan Koperasi Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah % 41,37 20 20 20 20 20 20 5 Indeks Kualitas Kebijakan Daerah Predikat 86,80 (Sangat Baik) 86,81-87,00 (Sangat Baik) 86,82-87,01 (Sangat Baik) 86,83-87,02 (Sangat Baik) 86,84-87,03 (Sangat Baik) 86,85-87,03 (Sangat Baik) 86,86-87,04 (Sangat Baik) 6 Indeks implementasi kebijakan Kesejahteraan Rakyat Nilai N/A 49,88% 53,01% 55,76% 58,20% 60,37% 62,33% 7 Status Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Predikat Sedang (skor 3,29) Sedang (3,35-3,40) Tinggi (3,41-3,44) Tinggi (3,45-3,46) Tinggi (3,47-3,48) Tinggi (3,49-3,50) Tinggi (3,51-3,52) 8 Indeks Kepuasan Masyarakat level Pemerintah Kota Predikat 85,19 (Baik) 85,20 – 86,00 (Baik) 85,21 – 86,01 (Baik) 85,22 – 86,02 (Baik) 85,23 – 86,03 (Baik) 85,24 – 86,04 (Baik) 85,25 – 86,05 (Baik) 9 Indeks Perekonomian Nilai 93,01 85,33 89,13 91,29 91,99 93,85 94,55 10 Indeks Pembangunan Nilai 91,57 91,95 92,39 92,83 93,28 93,72 94,16 AD Sekretariat DPRD 1 Indeks kepuasan fasilitasi DPRD Nilai 86 86,5 87 87,5 88 88,5 89 2 Indeks fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Nilai 88,33 92,54 93,76 94,60 95,22 95,68 97,55 AE Perencanaan 1 Persentase Ketercapaian Tujuan Daerah % 100 80 80 100 100 100 100 2 Indeks Kualitas Perencanaan Pembangunan Daerah % N/A 85,41 88,61 91,98 95,48 96,34 96,55 AF Keuangan 1 Rasio PAD % 41,08 47,00 50,39 51,89 53,23 54,60 56,22 2 Opini Laporan Keuangan Indeks 10 10 10 10 10 10 10 3 Manajemen Aset % 4 4 4 4 4 4 4 4 Akses publik terhadap informasi keuangan daerah (Public access to fiscal information) % 100 100 100 100 100 100 100 5 Opini BPK predikat WTP WTP WTP WTP WTP WTP WTP NO. INDIKATOR SATUAN BASELINE 2024 TARGET TAHUN 2025 2026 2027 2028 2029 2030 6 Persentase Peningkatan Pendapatan Asli Daerah % 6,18 11,35 1,96 4,4 5,18 5,35 6,5 7 Indeks Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Nilai 92,61 91,57 91,87 92,14 92,14 92,14 92,42 8 Nilai PAD Rupiah 842.865.622.059,5 1 1.000.000.000.000 964.000.000.000 1.013.000.000.000 1.066.000.000.000 1.123.000.000.000 1.196.000.000.000 AG Kepegawaian 1 Rasio Pegawai Pendidikan Tinggi dan Menegah/Dasar (%) (PNS tidak termasuk guru dan tenaga kesehatan) % 77,15 78,4 79,2 80,2 81,8 83,9 84,7 2 Rasio pegawai Fungsional (%) (PNS tidak termasuk guru dan tenaga kesehatan) % 22,20 23,73 23,73 23,73 23,73 23,73 23,73 3 Indeks Profesionalitas ASN Nilai 84,17 85 85,25 85,5 85,75 86 86 4 Indeks Sistem Merit 93,78 97,84 98,21 98,44 98,7 98,98 98,98 AH Pendidikan dan Pelatihan 1 Rasio Jabatan Fungsional bersertifikat Kompetensi (%) (PNS tidak termasuk guru dan tenaga kesehatan) % 36,68 54,68 54,68 54,68 54,68 54,68 54,68 AI Inspektorat Daerah 1 Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Indeks 3 3 3 3 3 3 3 2 Peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Indeks 3 3 3 3 3 3 3 3 Nilai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Level 3,397 (Level 3) 3,477 (Level 3) 3,557 (Level 3) 3,627 (Level 3) 3,697 (level 3) 3,757 (Level 3) 3,817 (Level 3) 4 Indeks Pencegahan Korupsi Daerah MCP (IPKD MCP) nilai 95,01 95,01 95,1 95,2 95,4 95,45 95,5 5 Manajemen Risiko Indeks nilai 3,366 3,466 3,556 3,646 3,736 3,816 3,896 6 Indeks Efektivitas Pencegahan Korupsi nilai 2,964 3,044 3,124 3,194 3,264 3,324 3,384 7 Nilai Kapabilitas APIP nilai Level 3 (3,19) Level 3 (3,19) Level 3 (3,28) Level 3 (3,3) Level 3 (3,34) Level 3 (3,38) Level 3 (3,43) AJ Kewilayahan 1 Indeks pembangunan Kemantren Tegalrejo Poin 494,2 494,2 495,2 496,2 497,2 498,2 499 2 Nilai evaluasi perkembangan pembangunan Kemantren Tegalrejo Poin 390 390 391 392 393 394 395 NO. INDIKATOR SATUAN BASELINE 2024 TARGET TAHUN 2025 2026 2027 2028 2029 2030 3 Indeks pembangunan Kemantren Gedongtengen Poin 500,2 500,2 500,8 501,8 502,4 503,4 504 4 Nilai evaluasi perkembangan pembangunan Kemantren Gedongtengen Poin 393 393 393,5 394,5 395 396 396,5 5 Indeks pembangunan Kemantren Jetis Poin 519,4 520,2 520,93 521,93 522,93 523,93 524,93 6 Nilai evaluasi perkembangan pembangunan Kemantren Jetis Poin 404 405 405,67 406,67 407,67 408,67 409,67 7 Indeks pembangunan Kemantren Gondokusuman Poin 499 499 499,36 499,72 500,08 500,44 500,8 8 Nilai evaluasi perkembangan pembangunan Kemantren Gondokusuman Poin 399 399 399,2 399,4 399,6 399,8 400 9 Indeks pembangunan Kemantren Danurejan Poin 526,13 526,15 526,17 526,19 526,21 526,23 526,25 10 Nilai evaluasi perkembangan pembangunan Kemantren Danurejan Poin 409,67 409,67 409,67 409,67 409,67 409,67 409,67 11 Indeks pembangunan Kemantren Ngampilan Poin 524 525,6 525,76 525,84 525,92 526,08 526,16 12 Nilai evaluasi perkembangan pembangunan Kemantren Ngampilan Poin 405 407 407,2 407,3 407,4 407,6 407,7 13 Indeks pembangunan Kemantren Wirobrajan Poin 497,2 497,46 497,73 498 498,26 498,53 498,8 14 Nilai Evaluasi Perkembangan pembangunan Kemantren Wirobrajan Poin 380 380,33 380,66 381 381,33 381,66 382 15 Indeks pembangunan Kemantren Mantrijeron Poin 387,6 387,8 394,4 398,87 404,4 409,4 409,6 16 Nilai evaluasi perkembangan pembangunan Kemantren Mantrijeron Poin 386 386 394 399,33 406 412 412 17 Indeks pembangunan Kemantren Kraton Poin 516,87 516,87 517,6 518,33 519,07 519,8 520,53 18 Nilai evaluasi perkembangan pembangunan Kemantren Kraton Poin 406,33 406,33 407 407,67 408,33 409 409,67 19 Indeks pembangunan Kemantren Gondomanan Poin 484,88 497,2 505,2 509,2 513,2 517,2 517,2 NO. INDIKATOR SATUAN BASELINE 2024 TARGET TAHUN 2025 2026 2027 2028 2029 2030 20 Nilai evaluasi perkembangan pembangunan Kemantren Gondomanan Poin 369,6 385 395 400 405 410 410 21 Indeks pembangunan Kemantren Pakualaman Poin 522,2 522,2 522,6 523,2 523,8 524,2 524,6 22 Nilai evaluasi perkembangan pembangunan Kemantren Pakualaman Poin 407,5 407,5 408 408,5 409 409,5 410 23 Indeks pembangunan Kemantren Mergangsan Poin 500,8 502,4 502,67 502,93 502,93 503,20 503,20 24 Nilai evaluasi perkembangan pembangunan Kemantren Mergangsan Poin 400 402 402,33 402,67 402,67 403,00 403,00 25 Indeks pembangunan Kemantren Umbulharjo Poin 500,14 502,63 503,4 504,4 505,4 506,4 507,4 26 Nilai evaluasi perkembangan pembangunan Kemantren Umbulharjo Poin 388,43 391,29 392 393 394 395 396 27 Indeks pembangunan Kemantren Kotagede Poin 521,57 521,57 521,6 521,77 521,80 521,82 521,83 28 Nilai evaluasi perkembangan pembangunan Kemantren Kotagede Poin 402,47 402,47 402,5 402,70 402,73 402,75 402,77 AK Kesatuan Bangsa dan Politik 1 Jumlah potensi konflik sosial yang terjadi Nilai 209 205 200 195 190 185 180 2 Persentase penyelesaian potensi konflik sosial % 86,6 86,83 87 87,18 87,37 87,57 88,33 Dokumen ini merupakan penjabaran visi, misi, dan program prioritas kepala daerah terpilih, yang diselaraskan dengan arah kebijakan pembangunan nasional melalui RPJMN Tahun 2025–2029, serta arah kebijakan pembangunan daerah tingkat provinsi dan jangka panjang melalui RPJMD DIY Tahun 2022-2027 dan RPJPD Kota Yogyakarta Tahun 2025–2045. Penyelarasan RPJMD Kota Yogyakarta Tahun 2025–2029 dengan RPJMN Tahun 20205- 2029 secara spesifik berkaitan dengan periodisasi pembangunan nasional, arah pembangunan kewilayahan, indikator pembangunan nasional, serta kegiatan prioritas utama nasional. Keselarasan ini memastikan bahwa arah kebijakan dan prioritas pembangunan daerah berkontribusi langsung terhadap pencapaian target pembangunan nasional. Dengan demikian, RPJMD Kota Yogyakarta Tahun 2025–2029 sekaligus dirancang untuk mengintegrasikan prioritas pembangunan daerah dengan arah kebijakan nasional, sehingga memperkuat peran Kota Yogyakarta dalam kerangka pembangunan nasional. Penyusunan dokumen RPJMD Kota Yogyakarta Tahun 2025–2029 dilakukan secara komprehensif dengan menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, top- down dan bottom-up, serta holistik-tematik, integratif, dan spasial. Pendekatan tersebut memastikan bahwa seluruh arah kebijakan dan program pembangunan tidak hanya mencerminkan visi kepala daerah, tetapi juga sejalan dengan kebutuhan masyarakat, dinamika pembangunan, dan tantangan masa depan. Secara substansial, RPJMD Kota Yogyakarta Tahun 2025–2029 memuat arah strategis pembangunan yang berdasar pada upaya perwujudan nyata dari lima misi pembangunan, meliputi: (i) Pembangunan Manusia yang Produktif, Berkualitas, dan Berkepribadian melalui Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Akses Kesehatan; (ii) Infrastruktur Perkotaan yang Berkualitas dan Lingkungan Hidup yang Lestari; (iii) Kemandirian Ekonomi dan Keadilan Sosial melalui Pembangunan yang Inklusif, Kreatif, dan Berbudaya, Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal; (iv) Tata Pemerintahan Daerah yang Bebas dari Korupsi dan Berkeadaban, dengan Setia pada Ampera, Pancasila dan UUD 1945; serta (v) Perjuangan Mencapai Tujuan Keistimewaan DIY. Pelaksanaan pembangunan pada periode RPJMD Kota Yogyakarta Tahun 2025–2029 didasarkan atas penerapan prinsip efisiensi, efektivitas, inklusivitas, akuntabilitas, dan berorientasi pada hasil. Setiap perangkat daerah diharapkan menyusun rencana kerja yang selaras dengan arah kebijakan RPJMD, serta mengimplementasikannya dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang tersedia, termasuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan. "Terwujudnya Masyarakat Adil Makmur, Lestari dan Berkeadaban" Untuk menjamin kesesuaian antara rencana dan pelaksanaan pembangunan, pengendalian dan evaluasi dilakukan secara berkala melalui mekanisme monitoring dan evaluasi baik internal maupun eksternal. Proses evaluasi dilaksanakan setiap tahun, pertengahan periode, serta di akhir masa perencanaan. Hasil evaluasi digunakan sebagai acuan untuk menilai tingkat ketercapaian target kinerja yang telah ditetapkan, sekaligus mengidentifikasi faktor-faktor penghambat maupun pendukung dalam proses pencapaiannya. Temuan dari evaluasi tersebut menjadi dasar perumusan langkah perbaikan dan penyesuaian strategi agar target yang belum tercapai dapat dikejar secara lebih efektif. Selain itu, evaluasi berperan penting dalam mengukur tingkat keberhasilan dan efektivitas pelaksanaan pembangunan secara menyeluruh, sehingga memberikan gambaran yang jelas mengenai sejauh mana program dan kebijakan yang dilaksanakan mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan mencapai tujuan pembangunan yang telah direncanakan. Dalam hal target kinerja pembangunan, RPJMD Kota Yogyakarta Tahun 2025–2029 sudah mengantisipasi kebutuhan transisi menuju periode pembangunan setelahnya. Oleh karena itu, tahun 2030 ditetapkan sebagai periode transisi, di mana target kinerja ikut ditetapkan dalam RPJMD Kota Yogyakarta Tahun 2025–2029, namun pencapaiannya akan menjadi tanggung jawab kepala daerah periode berikutnya. Oleh karena itu, target kinerja pembangunan tahun 2030 disusun secara cermat sehingga menjadi pijakan dasar bagi penyusunan RPJMD lima tahun berikutnya. Pendekatan ini bertujuan untuk memastikan kesinambungan arah kebijakan, mencegah terjadinya kesenjangan program, serta menjaga stabilitas capaian pembangunan daerah. Pada akhirnya, RPJMD Kota Yogyakarta Tahun 2025–2029 diharapkan tidak hanya menjadi dokumen perencanaan yang memenuhi amanat regulasi, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. RPJMD Kota Yogyakarta Tahun 2025–2029 diharapkan mampu mendorong terciptanya kesejahteraan masyarakat, pemerataan pembangunan, keberlanjutan lingkungan, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang berkeadaban dan adaptif terhadap tantangan masa depan. WALI KOTA YOGYAKARTA, ttd HASTO WARDOYO