Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Yogyakarta. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 2 September 2019 WALIKOTA YOGYAKARTA, Ttd HARYADI SUYUTI Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 2 September 2019 Pj. SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA, ttd HERI KARYAWAN LEMBARAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 8 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA ( 8,50/2019). PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK JOGJA I. UMUM. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja Kota Yogyakarta berubah bentuk badan hukumnya menjadi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja. Dengan perubahan bentuk badan hukum menjadi Perusahaan Umum Daerah maka dimasa mendatang Bank Jogja diharapkan mampu menghadapi perkembangan sektor perekonomian khususnya dibidang Perbankan. Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja sebagai Badan Usaha Milik Daerah didirikan dengan maksud dan tujuan untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan Daerah, serta menjadi salah satu sumber pendapatan Daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat. Untuk itu dalam Peraturan Daerah ini Pemerintah Kota Yogyakarta akan menambahkan penyertaan modal dasar kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja Kota Yogyakarta sebesar Rp.250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh milyar rupiah), dengan penyertaan modal dasar yang sudah dilakukan sampai Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah), sehingga modal dasar keseluruhan akan menjadi Rp.350.000.000.000,00 (tiga ratus lima puluh milyar rupiah), yang akan dipenuhi mulai Tahun Anggaran 2019 sampai dengan Tahun Anggaran 2025. II. PASAL DEMI PASAL .