Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Bali. Ditetapkan di Denpasar pada tanggal 10 Maret 2014 GUBERNUR BALI, MADE MANGKU PASTIKA Diundangkan di Denpasar pada tanggal 10 Maret 2014 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI, COKORDA NGURAH PEMAYUN LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2014 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI: (2/2014) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PT. PENJAMINAN KREDIT DAERAH PROVINSI BALI I. UMUM Penyertaan modal daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dan cara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan perundang-undangan mengamanatkan penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Pemerintah Provinsi melakukan penyertaan modal daerah kepada PT. Jamkrida Bali Mandara sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 sebesar Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah). Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi telah melakukan upaya dalam pengelolaan dan pendayagunaan aset potensi daerah berupa kekayaan daerah atau investasi dalam rangka meningkatkan penerimaan pendapatan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Salah satu upaya mendorong pembangunan daerah tersebut perlu didukung dengan sumber pembiayaan daerah melalui ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah, yaitu dari hasil kegiatan pengelolaan kekayaan daerah atau investasi melalui penyertaan modal daerah kepada BUMD dan/atau Badan Usaha lainnya. Dalam rangka untuk lebih meningkatkan kerjasama dan investasi Pemerintah Provinsi perlu menambah jumlah penyertaan modal daerah kepada PT. Jamkrida Bali Mandara. Jumlah keseluruhan penyertaan modal daerah kepada PT.Jamkrida Bali Mandara sampai dengan Tahun 2014 sebesar Rp.70.000.000.000,00 (tujuh puluh milyar rupiah). II. PASAL DEMI PASAL