Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Bali. Ditetapkan di Denpasar pada tanggal 1 Maret 2016 GUBERNUR BALI, MADE MANGKU PASTIKA Diundangkan di Denpasar pada tanggal 1 Maret 2016 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI, COKORDA NGURAH PEMAYUN LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2016 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI : (2/2016) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG PENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DI PROVINSI BALI I. UMUM Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 190) dan peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol serta Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Nomor 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol Golongan A, menyebabkan materi muatan/substansi yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Provinsi Bali bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tersebut. Terkait Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol sesuai ketentuan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, sehingga Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol bukan lagi merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Bali. Hal tersebut sesuai dengan Lampiran Huruf DD Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Provinsi Bali. II. PASAL DEMI PASAL